Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Trending Story Parenting: Refleksi di Balik yang Trendi

Satu hal yang perlu kita catat baik-baik bahwa dalam proses mendidik anak, peran keduanya (suami dan istri) sangatlah penting

Ali Yazid Hamdani Ali Yazid Hamdani
31 Oktober 2024
in Keluarga
0
Trending Story Parenting

Trending Story Parenting

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini jagat Instagram sedang trending story terkait parenting. Bahkan hingga saat tulisan ini dibuat telah mencapai sebanyak 341 ribuan. Angka ini pasti akan terus bertambah.

Bunyi redaksi yang lagi rame itu begini,

“Kalau laki-laki tidak mengaji, siapa yang mau mendidik istrinya?

Jika perempuan tidak mengaji, siapa yang mau mendidik anaknya?

Kalau seorang anak tidak mengaji, orang tuanya mau didoakan pakai apa?”

Secara sekilas story tulisan itu tampak membuat siapapun yang membacanya tergugah untuk meneruskan juga di Insta stori-nya masing-masing. Meski ada juga yang sekadar ikut-ikutan tren karena banyak temannya yang lain pada buat story. Bahkan ada juga yang merapal kesal.

Meski tidak banyak yang merasa kesal, setidaknya penting untuk kita dengar mengapa sih mereka bisa merasa kesal di tengah-tengah orang kebanyakan yang sedang terlena dan terbius dengan daya magis kata-kata tersebut. Nah di sinilah letak uniknya cara pandang manusia. Betapapun objek yang kita lihat pun sama, pasti selalu saja melahirkan sudut pandang yang berbeda.

Sebongkah Hati yang Resah

Perlu kita cetak tebal bahwa contoh ini saya ambil dari temen perempuan saya yang menuangkan kekesalannya dalam bentuk story Instagram pula. Mari kita lihat contohnya dengan narasi meledak-ledaknya.

 “Pantesan tingkat fatherless tinggi. Yang ngakunya agamis aja nyerahin pendidikan anak ke ibu tok. Emang sih ibu madrasah pertama bagi anaknya, tapi bukan satu-satunya juga, kecuali anak itu yatim. Kenapa pas pertanyaan laki-laki tidak merangkap sekalian menjadi ‘Siapa yang mau mendidik istri dan anaknya?.’ Atau karena bapaknya mau fokus mancing, mini soccer, mabar, atau gimana ini?”

Gimana, terkesan meledak-ledak kan, dan itu juga sangat wajar. Toh yang bicara adalah perempuan, sebagai sosok yang disinggung dalam redaksi yang tampak timpang itu.

Ada satu lagi yang menumpahkannya dengan redaksi begini, sebagai bentuk tambahan dari respon sebelumnya.

“Dari kemarin banyak sekali story temen-temen dengan narasi seperti itu. Tapi kok kayak ada yang ganjel dengan kalimat kedua. Tapi dengan keterbatasan kalimat dan miskin kata jadi kurang bisa menyampaikan apa sih yang bikin ganjil (mengganjal). Dan barusan ada story yang ternyata cukup mewakili apa yang tidak bisa saya sampaikan. Hanya sedikit perbedaan pandangan aja sih, bukan menyalahkan kalimat tersebut, toh kegiatan mengaji memang sudah seharusnya menjadi sebuah kewajiban semua orang (laki-laki maupun perempuan, tua atau muda.)”

Nah, komentar yang kedua nyaris sama dengan yang pertama. Hanya saja dia yang merasa terbatas dalam mengutarakan pendapat pun terpaksa atau merasa terpanggil untuk menuangkan keganjalan yang membuncah di hatinya. Sungguh kata-kata yang lahir dari keresahan hati akan sampai pula pada hati yang sama-sama resah, dan akan tiba pada mereka yang mengalami kegelisahan yang sama.

Paling tidak kalau kita garis-tebalkan titik persoalannya terletak pada kalimat yang pertama, mengapa ketika laki-laki (suami) disebut hanya untuk mendidik istrinya, mengapa tidak mencakup istri dan anaknya sekaligus. Lalu menyasar pada kalimat kedua, kenapa hanya perempuan (istri) yang dinisbatkan untuk mendidik anaknya.

Jika Ibu Madrasah Pertama, Maka Ayah adalah Kepala Sekolahnya

Ketika melihat itu, saya tiba-tiba teringat dengan ungkapan Hafiz Ibrahim yang pernah mengatakan sebuah untaian kata indah dan menarik sebagaimana berikut.

“الأم المدرسة الأولى، إذا أعددتها أعددت شيبا طيب الأعراق”

Kurang lebih artinya seperi ini, “Ibu adalah madrasah (sekolah) pertama, jika kamu menyiapkannya, maka kamu menyiapkan lahirnya sebuah masyarakat yang baik budi pekertinya.”

Pasalnya kita sering kali melupakan kalimat lanjutannya yang berbunyi,

“والأب مديرها”

“Dan seorang ayah merupakan kepala sekolahnya.”

Alhasil, orang-orang hanya sering menukil pernyataan “perempuan sebagai madrasah pertama”, tapi kerap kali lupa kalau seorang ayah merupakan kepala madrasahnya. Sehingga seolah-olah pendidikan seorang anak hanya terbebankan kepada seorang ibu semata.

Padahal ayah sebagai kepala madrasah memiliki tugas yang tidak kalah penting untuk memimpin, menentukan kurikulum dan pengembangannya, merancang tujuan, serta mengevaluasi visi-misinya.

Meskipun realita lapangan memperlihatkan bahwa seorang anak lebih banyak bersama ibunya. Sebenarnya itu tidak menjadi menjadi soal. Namun yang terpenting adalah kaloborasi dari keduanya antara suami dan istri dalam melahirkan generasi terbaik.

Mendidik Anak Sejak Memilih Pasangan

Hal ini tidak jauh berbeda dengan kalimat “Mendidik seorang anak bukan hanya dimulai sejak dalam kandungan maupun sejak dini, tapi semenjak memilih istri.” Tapi lagi-lagi itu terkesan tendensius, dan hanya menitik-beratkan pada perempuan semata.

Justru saya lebih cenderung menyukai diksi yang Prof. Abdul Mu’ti pakai (Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah) , yakni dengan diksi “sejak memilih pasangan”. Diksi ini lebih bisa kita tolerir karena mencakup kedua belah pihak.

Remeh sih hanya sebatas pilihan diksi, tapi diksi yang remeh terkadang acap kali membuat kita abai, melenakan, bahkan melalaikan. Buktinya seperti kalimat-kalimat tadi, timbul multi tafsir, bahkan comotan-comotan yang tendensius lebih familiar, padahal masih ada kalimat sambungannya yang terputus.

Ibarat seperti saat kita ngutip ayat “fawailul lil mushallin / maka celakalah orang-orang yang salat”. Tentu kita akan bertanya-tanya, kok bisa sih orang yang salat malah mendapat celaka, apalagi yang tidak mengerjakannya? Bujetttt dahh kalau hal itu benar-benar terjadi. Padahal masih ada ayat lanjutannya yang menjelaskan siapa saja orang-orang salat yang celaka itu.

Tapi kembali pada pokok persoalan tadi, satu hal yang perlu kita catat baik-baik bahwa dalam proses mendidik anak, peran keduanya (suami dan istri) sangatlah penting. Saya sangat yakin upaya kolaboratif dan kesalingan (mubadalah) ini merupakan sebuah mu’asyarah bil ma’ruf menuju sakinah mawaddah wa rahmah (samawa) itu sendiri.

Dengan kata lain, antara keberadaan madrasah pertama dan mudirul madrasah sama-sama memiliki peran krusial, yang memiliki peran berbeda, namun memiliki tujuan yang sama. Wallahu A’lam bi al-shawab. []

 

Tags: keluargakontenmedia sosialpengasuhanTrending Story Parentingviral
Ali Yazid Hamdani

Ali Yazid Hamdani

Ia aktif menulis esai, suka beropini, dan sesekali berpuisi.

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Mbah War
Figur

Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

20 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID