Mubadalah.id — KH. Marzuki Wahid menegaskan bahwa dalam Islam, ulama tidak ditentukan oleh jenis kelamin, melainkan oleh kedalaman ilmu dan keberpihakan pada keadilan dan kemaslahatan. Hal ini, sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur’an dan Hadis.
Dalam tulisannya di Kupipedia.id, Kiai Marzuki menjelaskan bahwa kata ulama berasal dari akar kata ‘ilm, yang berarti pengetahuan. Secara bahasa maupun teks keagamaan, istilah ini bersifat netral gender.
Bahkan, al-Qur’an hanya sekali menyebut kata ulama, yakni dalam Surat Fathir ayat 28, dengan penekanan pada karakter takut kepada Allah.
Selain itu, al-Qur’an juga menggunakan istilah lain seperti ulul ‘ilmi, ulil albab, dan ahludz dzikr untuk menggambarkan orang-orang berilmu yang bertugas menegakkan keadilan dan membimbing umat. Tidak satu pun dari istilah tersebut membatasi keulamaan pada laki-laki.
“Problemnya bukan pada teks agama, tetapi pada cara kita mempraktikkan dan memaknai teks tersebut dalam kehidupan sosial,” tulis Kiai Marzuki.
Ia mengingatkan bahwa sejak masa Nabi Muhammad SAW, perempuan dan laki-laki sama-sama wajib menuntut ilmu. Bahkan sejarah Islam mencatat banyak perempuan ulama yang menjadi rujukan keilmuan, termasuk dalam periwayatan hadis dan tafsir.
Di Indonesia, fakta serupa juga terlihat. Banyak perempuan menjadi penghafal al-Qur’an, pengajar kitab klasik, pendakwah, dan pemimpin majelis keagamaan. Namun, kontribusi mereka sering tidak diakui sebagai bagian dari otoritas ulama.
Kiai Marzuki menilai, pengaburan ini berdampak serius. Ketika perempuan tidak orang mengakuinya sebagai ulama. Maka pengalaman dan perspektif mereka juga tersingkir dari proses penafsiran agama. Padahal, Islam menuntut keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh umat.
Karena itu, KUPI mendorong pembacaan ulang konsep ulama agar kembali pada esensi Islam: ilmu yang melahirkan akhlak, keadilan, dan keberpihakan pada kemanusiaan. []

















































