Jumat, 19 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    Keulamaan Perempuan yang

    Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

    Pengesahan KUHAP

    Pengesahan KUHAP Tanda Negara Tidak Berpihak pada Penyandang Disabilitas

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

    Krisis

    Di Halaqah KUPI, GKR Hemas Tekankan Peran Ulama Perempuan Hadapi Krisis Bangsa

    KUPI adalah

    GKR Hemas: KUPI Adalah Gerakan Peradaban, Bukan Sekadar Forum Keilmuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pesantren Miftahul Falah Awihideung

    Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

    Keulamaan Perempuan yang

    Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

    Pengesahan KUHAP

    Pengesahan KUHAP Tanda Negara Tidak Berpihak pada Penyandang Disabilitas

    Kepemimpinan Perempuan

    Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

    Fikih Disabilitas

    Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    Perempuan Disabilitas

    Sulitnya Ruang Aman Bagi Perempuan Disabilitas

    Poligini

    Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    Trauma Healing

    Kenapa Anak-anak Korban Bencana di Sumatra Butuh Trauma Healing Secepatnya?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ummu Waraqah: Perempuan Pertama yang Menjadi Imam Shalat bagi Laki-Laki

Wafiroh Wafiroh
22 September 2020
in Featured, Hukum Syariat
0
Ummu Waraqah: Perempuan Pertama yang Menjadi Imam Shalat bagi Laki-Laki
313
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Shalat adalah salah suatu ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim selama nyawa masih di kandung badan. Hukum fikih pun sepertinya sudah selesai membahas detail hukum shalat mulai dari tatacara hingga sejumlah kemungkinan kasus yang mungkin terjadi. Secara umum, hukum mengenai shalat sudah selesai dibahas dalam kitab-kitab fikih karya para ulama di masa silam.

Salah satu syariat yang berkaitan erat dengan shalat adalah hukum salat secara berjamaah. Dalam banyak literatur salaf, hukum dan tatacara salat berjamaah telah disebutkan secara detail. Termasuk mengenai hukum jamaah laki-laki, perempuan maupun jamaah yang di dalamnya terdapat kombinasi laki-laki dan perempuan.

Salah satu poin yang kerap kali dibahas dan ditekankan dengan kuat adalah larangan perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki [Fathul Muin, 191; Fathul Wahhab, 1:73]. Para ulama mendasarkan ketidak bolehan ini pada hadis riwayat Ibnu Majah nomor 1081 berikut ini:

أَلَا لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا

“Ingatlah, tidak boleh seorang perempuan mengimami seorang laki-laki”.

Hadis di atas sepertinya sudah sarih dan undebatable mengingat mayoritas para ulama menjadikan hadis tersebut sebagai dalil. Sayangnya, sepertinya hukum yang diambil dari hadis tersebut belum merangkul pada kondisi spesial tertentu.

Misalnya, apakah hukum tersebut masih berlaku jika perempuan lebih fasih membaca Alquran, lebih paham akan agama serta lebih dewasa usianya. Sementara laki-laki yang mungkin menjadi imam masih baru belajar membaca Alquran, muallaf atau masih anak-anak.

Mengenai hadis di atas, disebutkan dalam kitab karya jasser Audah yang berjudul As’ilah Haula al-Mar’ah wa al-Masjid fii Dau’i Nusus al-Syari’ah wa Maqasidiha bahwa sanad hadis tersebut bermasalah. Terdapat dua perawi yang dinilai daif yaitu Ali bin Zaid bin Jad’an dan Abdullah bin Mahmud al-Adwi. Sebagaimana sudah maklum jika terdapat satu saja dari rentetan sanad yang dinilai daif, maka hadits tersebut turun dari level sahih.

Ketika suatu hadis turun dari level sahih, maka hadis lain menjadi mungkin untuk dibandingkan dan dikolaborasi hingga melahirkan hukum lain. Menariknya, dalam kitab ini Jasser Audah pun menampilkan hadits lain yang membandingi hadits tersebut. Yaitu hadits tentang Ummu Waraqah yang menjadi imam di dalam rumah bagi keluarganya. Berikut bunyi hadis tersebut:

عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ الْأَنْصَارِيَّةِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ، يَقُولُ: «انْطَلِقُوا بِنَا إِلَى الشَّهِيدَةِ فَنَزُورُهَا» وَأَمَرَ أَنْ يُؤَذَّنَ لَهَا وَتُقَامَ، وَتَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا فِي الْفَرَائِضِ

“dari Ummu Waraqah al-Anshariyyah bahwa Rasulullah saw. bersabda: “ikutlah bersama kami untuk menjadi syahid. Maka kita akan menemui syahid” lalu Rasululullah saw. memerintahkan Ummu Waraqah untuk azan, iqamah dan mengimami keluarganya melaksanakan salat fardu”. [Al-Mustadrak ‘ala Shahihain li al-hakim, 1:320].

Hadits di atas secara tegas menyebutkan bahwa Ummu waraqah yang notabene seorang perempuan mendapatkan legalitas untuk azan, iqamah dan menjadi imam bagi keluarganya di rumah. Disebutkan bahwa keluarga yang dimaksud adalah sejumlah anak laki-laki dan budak perempuan. [Sunan Abi Daud, 1:161]. Namun, sebagaimana hadits sebelumnya, ini juga diperselisihkan sanadnya oleh para ulama.

Disebutkan oleh al-San’ani dalam kitabnya Subulus Salam bahwa hadits ini menjadi dalil akan keabsahan perempuan menjadi imam shalat sekalipun di dalam jamaahnya terdapat laki-laki. Karena orang-orang yang ada pada kisah Ummu waraqah adalah para anak laki-laki dan para budak perempuan. Walaupun jumhur ulama mengatakan tidak boleh, namun Imam Abu tsur, al-Muzanni dan al-Thabari mengatakan sebaliknya: perempuan boleh mengimami laki-laki.

Pendapat di atas, tidak otomatis memberikan kebebasan penuh pada perempuan untuk menjadi imam shalat bagi laki-laki. Dalam suatu riwayat, Ibnu Taimiyah menyebutkan kutipan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal mengenai hukum ini.

Beliau menyebutkan bahwa seorang perempuan boleh menjadi imam bagi laki-laki pada salat tarawih. Selain itu, laki-laki yang menjadi makmum adalah umi (tidak bisa membaca Alquran dengan fasih) dan perempuan yang menjadi imam adalah orang yang fasih.

Selain kriteria di atas, disebutkan kriteria lain dalam kitab Jasser Audah ini. Yaitu hendaknya kebolehan perempuan menjadi imam bagi laki-laki itu tertentu jika tempat salat yang dimaksud adalah masjid dar. Yang dimaksud dengan masjid dar adalah tempat salat yang ada di dalam rumah (musala, surau dan lainnya). Artinya, perempuan mutlak tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki jika di masjid umum.

Dari kisah di atas, dapat diambil sejumlah kesimpulan. Pertama, bahwa Ummu Waraqah adalah perempuan pertama yang mendapat legalitas Nabi Muhammad saw. untuk menjadi imam salat bagi laki-laki. Kedua, keabsahan tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria ketat. Ketiga, hukum boleh tersebut masih khilaf di kalangan ulama. Pun, sanad hadis yang menjadi rujukan masih diperselisihkan. Oleh karena itu, selama masih ada laki-laki yang memenuhi syarat maka hendaknya ia didahulukan. []

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Pesantren Miftahul Falah Awihideung
Personal

Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan

19 Desember 2025
Prioritas Disabilitas
Buku

Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel

19 Desember 2025
Keulamaan Perempuan yang
Publik

Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20

19 Desember 2025
Pengesahan KUHAP
Publik

Pengesahan KUHAP Tanda Negara Tidak Berpihak pada Penyandang Disabilitas

19 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

19 Desember 2025
Fikih Disabilitas
Publik

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

18 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Poligini

    Ketika Isu Poligini Masih Sulit Disuarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gitu Saja Kok Repot: Gus Dur dan Humor Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Poligini dan Dampaknya terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pesantren Miftahul Falah Awihideung Kembangkan Pendidikan Ekologi dan Kemandirian Pangan
  • Prioritas Disabilitas dalam Zakat: Pandangan Fikih Progresif Menjamin Kesejahteraan Kaum Difabel
  • Keulamaan Perempuan Telah Hadir Sejak Awal Abad ke-20
  • Pengesahan KUHAP Tanda Negara Tidak Berpihak pada Penyandang Disabilitas
  • Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID