Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Ummu Waraqah: Perempuan Pertama yang Menjadi Imam Shalat bagi Laki-Laki

Wafiroh by Wafiroh
30 Januari 2026
in Featured, Hikmah
A A
0
Ummu Waraqah: Perempuan Pertama yang Menjadi Imam Shalat bagi Laki-Laki
6
SHARES
324
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Shalat adalah salah suatu ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim selama nyawa masih di kandung badan. Hukum fikih pun sepertinya sudah selesai membahas detail hukum shalat mulai dari tatacara hingga sejumlah kemungkinan kasus yang mungkin terjadi. Secara umum, hukum mengenai shalat sudah selesai dibahas dalam kitab-kitab fikih karya para ulama di masa silam.

Salah satu syariat yang berkaitan erat dengan shalat adalah hukum salat secara berjamaah. Dalam banyak literatur salaf, hukum dan tatacara salat berjamaah telah disebutkan secara detail. Termasuk mengenai hukum jamaah laki-laki, perempuan maupun jamaah yang di dalamnya terdapat kombinasi laki-laki dan perempuan.

Salah satu poin yang kerap kali dibahas dan ditekankan dengan kuat adalah larangan perempuan menjadi imam bagi jamaah laki-laki [Fathul Muin, 191; Fathul Wahhab, 1:73]. Para ulama mendasarkan ketidak bolehan ini pada hadis riwayat Ibnu Majah nomor 1081 berikut ini:

أَلَا لَا تَؤُمَّنَّ امْرَأَةٌ رَجُلًا

“Ingatlah, tidak boleh seorang perempuan mengimami seorang laki-laki”.

Hadis di atas sepertinya sudah sarih dan undebatable mengingat mayoritas para ulama menjadikan hadis tersebut sebagai dalil. Sayangnya, sepertinya hukum yang diambil dari hadis tersebut belum merangkul pada kondisi spesial tertentu.

Misalnya, apakah hukum tersebut masih berlaku jika perempuan lebih fasih membaca Alquran, lebih paham akan agama serta lebih dewasa usianya. Sementara laki-laki yang mungkin menjadi imam masih baru belajar membaca Alquran, muallaf atau masih anak-anak.

Mengenai hadis di atas, disebutkan dalam kitab karya jasser Audah yang berjudul As’ilah Haula al-Mar’ah wa al-Masjid fii Dau’i Nusus al-Syari’ah wa Maqasidiha bahwa sanad hadis tersebut bermasalah. Terdapat dua perawi yang dinilai daif yaitu Ali bin Zaid bin Jad’an dan Abdullah bin Mahmud al-Adwi. Sebagaimana sudah maklum jika terdapat satu saja dari rentetan sanad yang dinilai daif, maka hadits tersebut turun dari level sahih.

Ketika suatu hadis turun dari level sahih, maka hadis lain menjadi mungkin untuk dibandingkan dan dikolaborasi hingga melahirkan hukum lain. Menariknya, dalam kitab ini Jasser Audah pun menampilkan hadits lain yang membandingi hadits tersebut. Yaitu hadits tentang Ummu Waraqah yang menjadi imam di dalam rumah bagi keluarganya. Berikut bunyi hadis tersebut:

عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ الْأَنْصَارِيَّةِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ، يَقُولُ: «انْطَلِقُوا بِنَا إِلَى الشَّهِيدَةِ فَنَزُورُهَا» وَأَمَرَ أَنْ يُؤَذَّنَ لَهَا وَتُقَامَ، وَتَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا فِي الْفَرَائِضِ

“dari Ummu Waraqah al-Anshariyyah bahwa Rasulullah saw. bersabda: “ikutlah bersama kami untuk menjadi syahid. Maka kita akan menemui syahid” lalu Rasululullah saw. memerintahkan Ummu Waraqah untuk azan, iqamah dan mengimami keluarganya melaksanakan salat fardu”. [Al-Mustadrak ‘ala Shahihain li al-hakim, 1:320].

Hadits di atas secara tegas menyebutkan bahwa Ummu waraqah yang notabene seorang perempuan mendapatkan legalitas untuk azan, iqamah dan menjadi imam bagi keluarganya di rumah. Disebutkan bahwa keluarga yang dimaksud adalah sejumlah anak laki-laki dan budak perempuan. [Sunan Abi Daud, 1:161]. Namun, sebagaimana hadits sebelumnya, ini juga diperselisihkan sanadnya oleh para ulama.

Disebutkan oleh al-San’ani dalam kitabnya Subulus Salam bahwa hadits ini menjadi dalil akan keabsahan perempuan menjadi imam shalat sekalipun di dalam jamaahnya terdapat laki-laki. Karena orang-orang yang ada pada kisah Ummu waraqah adalah para anak laki-laki dan para budak perempuan. Walaupun jumhur ulama mengatakan tidak boleh, namun Imam Abu tsur, al-Muzanni dan al-Thabari mengatakan sebaliknya: perempuan boleh mengimami laki-laki.

Pendapat di atas, tidak otomatis memberikan kebebasan penuh pada perempuan untuk menjadi imam shalat bagi laki-laki. Dalam suatu riwayat, Ibnu Taimiyah menyebutkan kutipan pendapat Imam Ahmad bin Hanbal mengenai hukum ini.

Beliau menyebutkan bahwa seorang perempuan boleh menjadi imam bagi laki-laki pada salat tarawih. Selain itu, laki-laki yang menjadi makmum adalah umi (tidak bisa membaca Alquran dengan fasih) dan perempuan yang menjadi imam adalah orang yang fasih.

Selain kriteria di atas, disebutkan kriteria lain dalam kitab Jasser Audah ini. Yaitu hendaknya kebolehan perempuan menjadi imam bagi laki-laki itu tertentu jika tempat salat yang dimaksud adalah masjid dar. Yang dimaksud dengan masjid dar adalah tempat salat yang ada di dalam rumah (musala, surau dan lainnya). Artinya, perempuan mutlak tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki jika di masjid umum.

Dari kisah di atas, dapat diambil sejumlah kesimpulan. Pertama, bahwa Ummu Waraqah adalah perempuan pertama yang mendapat legalitas Nabi Muhammad saw. untuk menjadi imam salat bagi laki-laki. Kedua, keabsahan tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria ketat. Ketiga, hukum boleh tersebut masih khilaf di kalangan ulama. Pun, sanad hadis yang menjadi rujukan masih diperselisihkan. Oleh karena itu, selama masih ada laki-laki yang memenuhi syarat maka hendaknya ia didahulukan. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memahami Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual Melalui Novel “Hilda”

Next Post

Dua Senjata Ampuh untuk Menjawab Single Shaming

Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

17 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Konsep Fitnah
Pernak-pernik

Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

16 Februari 2026
Next Post
Dua Senjata Ampuh untuk Menjawab Single Shaming

Dua Senjata Ampuh untuk Menjawab Single Shaming

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0