Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Untuk Apa ke Gereja saat Perayaan Natal?

Meskipun berkali-kali memasuki tempat ibadah agama lain, tidak serta-merta membuat kita langsung berpaling dari agama yang kita anut

Vevi Alfi Maghfiroh Vevi Alfi Maghfiroh
24 Desember 2024
in Featured, Pernak-pernik
0
Perayaan Natal

Perayaan Natal

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Untuk apa ke gereja saat perayaan natal?”

Mubadalah.id – Pertanyaan seorang kerabat kepada saya sepulang dari mengunjungi gereja, yang letaknya cukup dekat dari rumah pada 25 Desember lalu.

Meskipun setiap kali berangkat kerja saya melewati area gereja tersebut. Namun tiga hari yang lalu merupakan momen pertama kali saya berkunjung bersama dengan teman-teman Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, yang selalu aktif menjalin komunikasi dengan umat berbeda agama.

Ada perasaan lega setelah memasuki area tempat ibadah umat Kristen yang letaknya tepat di depan masjid desa. Pasalnya sejak kecil, saya mendengar banyak rumor yang kurang baik tentang umat Kristen yang jumlahnya minoritas di desa kami.

Walaupun sejauh ini tidak ada konflik yang mencekam, dan kami hidup masing-masing. Namun ada saja cerita dari mulut ke mulut yang menyiratkan makna, ‘Jangan datang dan bermain ke gereja, nanti musyrik.’

Bahkan saat berbincang-bincang santai dengan Pendeta setelah perayaan natal di hari tersebut, ia juga bercerita kepada kami bahwa pada saat pihak gereja mengundang seorang aktivis muslim untuk berdiskusi, ia mendengar seseorang berceloteh, ‘Jangan lupa syahadat lagi setelah masuk gereja.’

Meskipun tidak ada salahnya kita mengucapkan syahadat berkali-kali kapan pun itu. Tetapi rasanya tidak masuk akal jika keyakinan kita langsung berubah hanya karena masuk tempat ibadah agama lain.

Perdebatan-perdebatan mengucapkan hari Natal, mengunjungi gereja saat perayaan Natal, dan lain sebagainya, sudah menjadi pembahasan tahunan yang tidak pernah luput di penghujung akhir tahun saat perayaan hari natal.

Menyoal Agama dan Keyakinan

Sejak awal 2023, saya mulai menggeluti isu dan mengikuti kegiatan-kegiatan interfaith yang penyelenggaranya adalah komunitas dan lembaga yang berfokus pada isu keberagaman. Dari mulai kegiatan Peace Train Indonesia ke-15 di Lampung-Palembang, hingga berlanjut pada Pelatihan Kepemimpinan Pemuda Lintas Agama (PKPLA) di Yogyakarta-Magelang dan di Denpasar Bali.

Kegiatan yang terselenggara oleh Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) ini diikuti oleh pemuda dari berbagai agama dan keyakinan yang berasal dari beragam daerah di Indonesia. Dan salah satu kegiatan andalannya adalah berkunjung ke rumah ibadah setiap agama. Lalu berbincang dengan para tokoh agama terkait banyak topik.

Dari banyak perjumpaan dan diskusi tersebut, saya menyimpulkan bahwa setiap agama sebenarnya tidak jauh berbeda, nilainya. Yakni sama-sama tentang perintah untuk melakukan hal-hal baik, dan larangan untuk melakukan kejahatan antar sesama manusia.

Lalu saya juga menyadari bahwa kepercayaan terhadap agama tertentu, selain karena faktor bawaan lahir dari pilihan keluarga, alias agama turun-temurun. Selain itu juga merupakan perjalanan ruhaniyah seseorang dalam merasakan ketentraman dan kedamaian sesuai dengan keyakinan dan pengalamannya.

Meskipun berkali-kali memasuki tempat ibadah agama lain, tidak serta-merta membuat kita langsung berpaling dari agama yang kita anut, dan berpindah ke keyakinan lainnya. Sebab itu, pernyataan terkait dengan kristenisasi, islamisasi, dan lain sebagainya, sebaiknya tidak perlu membicarakannya di wilayah non-konflik, agar tidak terjadi ketegangan sosial.

Bahkan dengan saling mengenal, saya merasakan sudah tidak ada lagi kekhawatiran. Sehingga tak perlu ada segregasi ruang berbasis agama. Bahkan upaya saling mengenal ini sesuai dengan ajaran Islam yang saya yakini.

…….wa ja’alnakum syu’ubaw wa qaba’ila lita’arafu, dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa, dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. (Q.S. Surat Al Hujurat ayat 13).

Bukan Hanya Menerima Perbedaan, Tetapi Menjadikannya Niscaya

Perbedaan memang lah sebuah niscaya, sesuatu yang tidak bisa kita hindari. Selama ini pemahaman dalam menyikapi perbedaan di mayoritas masyarakat kita adalah dengan menerimanya dan membiarkan keragaman itu berjalan masing-masing.

Maka tak heran jika sebagian orang selalu mempermasalahkan tindakan sebagian lainnya, yang berupaya untuk menjadikan perbedaan ini sebagai sesuatu yang niscaya. Bukan lagi tentang toleransi pasif, tetapi dengan cara yang aktif. Yakni dengan saling mengunjungi tempat ibadah lain, saling bertukar hadiah, saling bekerja sama, dan saling membantu tanpa ada perasaan khawatir dan curiga antara satu dengan lainnya.

Saya teringat cerita dari Pak Laus, Founder Analisis Papua Strategis. Dalam sebuah diskusi terkait dengan resolusi konflik, ia bercerita bahwa mayoritas masyarakat Papua tidak lagi mempersoalkan perbedaan agama. Bahkan mereka saling gotong royong dalam menyiapkan perayaan Lebaran, Natalan, Imlek, Nyepi, Waisak, dan lainnya.

Bahkan mereka sudah terbiasa untuk menggilir pertemuan dan diskusi desa di beragam tempat ibadah umat beragama. Sebuah gambaran bagaimana kelompok masyarakat memahami perbedaan sebagai sesuatu yang niscaya. Bukan hanya menerima, tetapi melebur dan menjadikannya sesuatu yang biasa saja.

Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu Menjadikan Keberagaman Sebagai Ruang Sinergi Penyelesaian Persoalan Sosial   

Dan ini lah yang saya rasakan saat bergabung dan menjadi bagian dari anggota Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu. Dalam menyikapi perbedaan dan keberagaman umat berbeda agama, kita bukan lagi membahas tentang toleransi dan keberagamannya itu sendiri.

Akan tetapi menjadikan keberagaman dan sinergitas antar umat beragama, sebagai kekuatan untuk mendiskusikan dan mengupayakan penyelesaian persoalan sosial. Khususnya dalam menyinergikan peran tokoh agama dalam pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. []

Tags: agamagerejahari rayakeberagamanPerayaan NatalYayasan Selendang Puan Dharma Ayu
Vevi Alfi Maghfiroh

Vevi Alfi Maghfiroh

Admin Media Sosial Mubadalah.id

Terkait Posts

Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

30 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Suster Vassa
Publik

Suster Vassa dan Wajah Suram Otoritas Agama

8 Oktober 2025
Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas
Figur

Gus Iqdam dan Penyandang Disabilitas

7 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID