Sabtu, 30 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keamanan Digital

    TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data

    Kekerasan

    Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman

    DPR

    Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah

    Jaringan Gusdurian

    Jaringan GUSDURian Ingatkan DPR dan Pemerintah, Jatuhnya Korban saat Aksi Demonstrasi Peringatan Serius bagi Demokrasi

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Affan Kurniawan

    Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan

    Anak di Luar Perkawinan

    Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    Berani Gagal

    Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    AI

    Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

    Menjadi Perempuan Adalah Cobaan

    “Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

    Sunan Gunung Jati

    Mengurai Polemik Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati

    Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

    Menilik Kembali Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Upaya Menundukkan Kekerasan terhadap Perempuan

Konsep Mubadalah membantu serta mengantarkan kepada kemaslahatan dalam kehidupan keluarga dan membantu menundukkan kekerasan seksual

Khoniq Nur Afiah Khoniq Nur Afiah
15 Januari 2021
in Kolom, Publik
0
Kekerasan

Kekerasan

198
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus kekerasan rumah tangga terutama terhadap perempuan masih banyak terdengar di wilayah Indonesia. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (6/03/20) juga meluncurkan catatan tahunan (CATAHU) yang menyatakan bahwa sepanjang 2019 tercatat ada 413.471

Kekerasan seksual yang ditangani oleh Pengadilan Agama, 14.719 oleh lembaga mitra pengada layanan di Indonesia. dan 14.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan. Data lain yang disampaikan  Kemen PPPA menyatakan bahwa selama 14 Maret-22 April terjadi 105 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 106 korban yang 67 di antaranya mengalami KDRT.

Kasus tersebut artinya terjadi selama masa pandemi dan keluarga sedang mengikuti himbauan pemerintah untuk work from home. Data yang disampaikan bukanlah angka yang kecil dan perlu diperhatikan oleh berbagai pemerintah, sebab ini berkaitan dengan jauhnya suksesnya program SDGs.

Angka yang disampaikan diatas memberikan peringatan kepada kita semua khususnya perempuan untuk bisa berwaspada dan selalu menjaga diri. Sehingga perlunya kesadaran dari berbagai pihak untuk menjaga dan mengupayakan pencegahan terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga khususnya kekerasan terhadap perempuan serta upaya mensukseskan tujuan SDGs tentang penghapusan kekerasan seksual.

Banyak sumber yang menyatakan bahwa kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan adalah perempuan. Hal tersebut tentu dipengaruhi oleh banyak faktor yang mempengaruhi kekerasan terhadap perempuan atau KDRT. Yaitu perbedaan status antara laki-laki dan perempuan. Ketidaksetaraan posisi antara laki-laki dan perempuan atau suami dan istri.

Pandangan tentang laki-laki harus kuat, berani, tanpa ampun, superior dan perempuan sebagai makhluk yang lemah, pelayan suami dan inferior perlu segera dihapuskan. Sebab, hal tersebut yang memicu terjadi kekerasan terhadap perempuan dan cenderung menghapus keharmonisan dalam keluarga.

Kiai Faqihuddin Abdul Qodir mengenalkan sebuah konsep yang menurut penulis mampu menjadi solusi alternatif permasalah kekerasan seksual. Konsep tersebut adalah konsep Mubadalah atau bisa kita sebut dengan konsep kesalingan. Konsep mubadalah ini berdasar pada beberapa ayat dalam QS Al Hujuraat 49:13, Al Maidah 5:12, dan An Anfal 8:72.

Keempat ayat diatas memberikan contoh tentang bagaimana relasi kesalingan, kemitraan dan kerja sama yang dianjurkan oleh Al Qur’an. Selain itu, ada juga dasar lain dalam QS Al Baqarah 2:187, 197,232, 233, Ali ‘Imran 3: 195, QS An Nisaa’ 4:19,21 dan At Taubah 9: 71 yang memberikan penjelasan bahwa perspektif kesalingan dan kerja sama secara eksplisit antara laki-laki dan perempuan, baik ranah sosial maupun rumah tangga.

Al Qur’an telah memberikan penegasan mengenai anjuran hidup ketersalingan dalam keluarga, yaitu hidup tanpa tingkatan tetapi justru harus melahirkan kesetaraan. Konsep Mubadalah membantu serta mengantarkan kepada kemaslahatan dalam kehidupan keluarga dan membantu menundukkan kekerasan seksual.

Sebab, konsep ini mengedepankan kerjasama antara suami istri dalam keluarga baik ranah publk maupaun domestik, tidak ada yang paling kuat tidak ada yang palin lemah, tidak ada yang lebih tinggi dan tidak ada yang lebih rendah. Keduanya sama dan egaliter serta mengedepankan ketersalingan, saling melengkapi saling menjaga dan saling mengasihi.

Jika penulis menghadirkan beberapa dasar yang ada diatas, lalu bagaimana dengan-ayat Al Qur’an yang selama ini dipahami dengan posisi laki-laki yang lebih tinggi di banding perempuan? seperti dalam QS.  An Nisa 4:34 yang secara literal menyatakan bahwa “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, karena Allah melebihi sebagian mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian dari harta mereka”

Pemahaman terhadap ayat tersebut secara literal memang demikian, tetapi Abdullah Saed menjelaskan perlunya pemaknaan sebuah ayat Al Qur’an dengan melibatkan konteksnya. Sehingga, tidak cukup jika ayat tersebut hanya dipahami secara literal, perlunya penggabungan dengan aspek kontekstual.

Abdullah Saed dalam bukunya yang berjudul Al Qur’an Abad 21 memberikan kesimpulan setelah membahas ayat ini dengan menampilkan berbagai pendapat dari mufasir pra modern maupun modern. Ia menyimpulkan bahwa alasan para penafsir pra modern cenderung memahami perempuan tidak setara dengan perempuan karena pada abad ke 7 dalam konteks sosial, budaya, politik dan ekonominya diperkuat dengan pandangan bahwa perempuan adalah subordinat kaum laki-laki.

Berbeda dengan penafsir modern, mereka melihat konteks di abad ke 21 bahwa perempuan memiliki akses pendidikan yang luas dan itu dirasakan oleh mayoritas perempuan muslim. Selain itu, perempuan di abad ini juga memiliki kesempatan kerja dan berkiprah diranah publik. Sehingga, menjadi masalah jika penafsiran pada abad ke 7 diterapkan pada konteks abad ke 21. Perlunya dukungan aspek kontekstualisasi dalam proses penafsiran seperti yang di sampaikan oleh Abdullah Saed.

Kiai Faqihuddin juga membahas ayat tersebut berkaitan dengan konteks hari ini bahwa perempuan sudah memiliki akses bekerja keras membantu mencukupi kebutuhan kehidupan rumah tangga. Artinya, Ayat tersebut tidak bisa diartikan secara mutlak bahwa laki-laki dituntut untuk memberi nafkah. Konsep kesalingan atau mubadalah juga bekerja dalam ranah ini, perlunya kesalingan kerja sama dan kesetaraan.

Apabila Istri mampu membantu atau bahkan bisa mencukupi kebutuhan rumah tangga secara keseluruhan, menjadi tidak masalah jika suami harus mengerjakan beberapa pekerjaan domestik. Justru yang demikian yang akan melahirkan keharmonisan dalam keluarga dan menundukkan kekerasan terhadap perempuan atau KDRT.

Uraian diatas berusaha memberikan pandangan yang lebih menyenangkan mengenai hubungan suami istri tanpa kekerasan seksual serta mengingatkan kepada seluruh perempuan untuk tetap waspada. Konsep mubadalah dipandang begitu maslahat untuk diterapkan untuk keluarga guna mencapai keharmonisan rumah tangga dan menghapuskan kekerasan seksual sebagai tujuan program SDGs yang terus diupayakan. Semoga, kita semua selalu dirahmati oleh Allah dan bisa memetik setiap kebaikan. Sekian. []

 

 

 

Tags: KDRTKekerasan seksualKomnas Perempuanperempuanstop kekerasan terhadap perempuan
Khoniq Nur Afiah

Khoniq Nur Afiah

Santri di Pondok Pesantren Al Munawwir Komplek R2. Tertarik dengan isu-isu perempuan dan milenial.

Terkait Posts

Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

26 Agustus 2025
Uang Panai
Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

21 Agustus 2025
Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Di Mana Ruang Aman Perempuan
Publik

Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

19 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Srikandi Lintas Iman

    Satu Dekade Srikandi Lintas Iman: Peran dan Perjuangan Perempuan Dalam Menjaga Perdamaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berani Gagal: Kunci Awal Meraih Mimpi Besarmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hannah Arendt: Antara Affan Kurniawan, Negara, dan Kekerasan
  • TUNAS Learning Space: Asia Centre Tekankan Urgensi Keamanan Digital dalam Penyalahgunaan Data
  • Orba Jilid II: Kekerasan, Intimidasi, dan Pembungkaman
  • Alissa Wahid: Rakyat Kerap Dikecewakan oleh DPR dan Pemerintah
  • Benarkah Anak di Luar Perkawinan Berhak Mendapat Nafkah?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID