Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Urgensitas Tujuan Bekerja dan Menyikapi Fenomena Kesetaraan Gender

Sebagai suatu aktivitas, tujuan bekerja dalam pandangan Islam merupakan suatu hal yang wajib dan penting, bukan hanya sebagai kewajiban yang harus dilakukan oleh individu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing

M. Syauqii Shalkhi al Farizi M. Syauqii Shalkhi al Farizi
10 Juli 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Tujuan Bekerja

Tujuan Bekerja

972
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap orang sudah sewajarnya bekerja, melakukan aktivitas dalam kesehariannya. Di antara tujuan bekerja untuk memenuhi penghidupan selama sehari penuh secara terus menerus. Di mana anusia harus mampu bertahan hidup. Dengan bekerja manusia dapat melakukan sistem tukar jasa dengan barang atau uang. Atau sebaliknya sebagaimana yang kita pahami dalam kegiatan ekonomi pada umumnya.

Dalam Islam bekerja adalah suatu keharusan, bekerja adalah bagian dari ritual ibadah selain ibadah-ibadah mahdhah yang harus dilakukan, terutama sebagai seorang muslim. Isyarat yang Allah Swt berikan dalam al-Qur’an mengenai keharusan bekerja adalah bahwasannya Allah Swt dalam al-Qur’an surah al-Naba>’ ayat 11 ;

وَجَعَلْنَا النَّهَارَ مَعَاشًا

Artinya : Dan telah kami jadikan waktu siang untuk mencari penghidupan.

Urgensitas Bekerja menurut al-Qur’an

Secara terminologi penyebutan kata “kerja” dalam al-Qur’an dengan lafal al-‘amal merupakan bentuk ism al-masdar dari kata ‘amila-ya’malu-amalan. Mahmud Yunus menerjemahkan lafal al-‘amal di antaranya; mengamalkan, memperbuat, bekerja, mengerjakan, dan berusaha. Sebagaimana termaktub dalam Kamus Arab-Indonesia (Mahmud Yunus; 281), yang juga  memiliki padanan kata dengan lafal fa‘ala-yaf’ulu artinya mengerjakan.

Istilah kerja bukanlah semata-mata merujuk kepada mencari rezeki untuk menghidupi diri dan keluarga dengan menghabiskan waktu siang hingga malam, dari pagi hingga sore, terus menerus tidak mengenal lelah, tetapi kerja mencakup segala bentuk amalan atau pekerjaan yang mempunyai unsur kebaikan dan keberkahan bagi diri, keluarga dan masyarakat sekelilingnya serta negara. Begitulah Islam mengajarkan kita, sebagai hambanya perihal pentingnya bekerja.

Dalam al-Qur’an kerja tersebutkan dalam beberapa lafal, di antaranya adalah ‘amila dan fa‘ala. Dari kedua term tersebut memiliki implikasi yang berbeda-beda dalam kegiatan manusia. Term lafal kerja yang al-Quran sebutkan, memberi gambaran dan penjelasan kepada manusia tentang etos kerja dalam mencapai kebahagiaan di
dunia dan di akhirat. Sebab di dalam Islam, dalam mencapai kebahagiaan akhirat tidak terlepas dari kebahagiaan dunia.

Perintah bekerja dalam al-Qur’an

Allah SWT. dengan menggunakan sighat fi’l al-Amr memerintahkan hambanya supaya bekerja, sebagaimana termaktub dalam al-Qur’an surah al-Taubah ayat 105 ;

وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ ۖ وَسَتُرَدُّونَ إِلَىٰ عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ

Artinya : Dan Katakanlah: “Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan kembali kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan
yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.

Adapun tafsir potongan ayat wa qul imalu oleh Shaikh Ah}mad Mus}t}ofa al-Maraghi menjelaskan dengan “katakanlah kepada mereka (wahai Rasulullah), bekerjalah kalian untuk dunia dan akhiratmu, untuk diri dan umatmu, maka ketahuilah, bahwa pekerjaan itu adalah tempat bergantungnya kebahagiaan, tidak ada alasan untuk meninggalkannya…” (Tafsir al-Maraghi, jilid ; 20).

Begitu gamblang untuk kita pahami isyarat al-Qur’an dalam menjelaskan urgensitas tujuan bekerja, dan mengantarkan para pembaca kepada pemahaman bahwasannya bekerja tidak bisa kita tinggalkan tanpa alasan tertentu.

Tafsir Urgensitas Bekerja

Kemudian dalam penafsirannya pula beliau  menjelaskan, bahwa: Dan Allah akan melihat perbuatanmu, baik atau buruknya. Maka wajib bagimu untuk memperhatikan segala tindakan dan perbuatanmu. Dan ingatlah, bahwa Allah swt Maha Mengetahui, lagi daripada maksud dan niat para hambanya sekalian.

Hal ini selaras dengan lanjutan kalimat dalam ayat tersebut, yaitu وَقُلِ اعْمَلُوا فَسَيَرَى اللَّهُ عَمَلَكُمْ وَرَسُولُهُ وَالْمُؤْمِنُونَ yang berarti “Dan katakanlah, bekerjalah kamu maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-nya dan orang-orang mukmin…”, dalam penafsirannya Shaikh Sayyid Qutb menjelaskan bahwa amalan disini adalah amalan-amalan yang sifatnya zahir, yaitu amalan yang dilihat oleh Allah, juga nampak oleh Rasul-Nya, serta orang-orang yang beriman.

Adapun dalam konteksnya, berdasarkan pemahaman terhadap ayat-ayat sebelumnya, yakni mulai ayat 103-105, oleh Shaikh al-Maraghi dalam penafsirannya bahwa: makna global dari ayat tersebut adalah menjelaskan beragam faedah mensedekahkan harta dan anjuran mengerjakannya, serta menjelaskan tentang penerimaan taubat seseorang

Sebagai suatu aktivitas, tujuan bekerja dalam pandangan Islam merupakan suatu hal yang wajib dan penting, bukan hanya sebagai kewajiban yang harus individu lakukan, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. Islam juga telah mengangkat kerja sebagai kewajiban secara shar‘i, hal ini nampak ketika melihat konsistensi pada penyebutan lafal amila bersandingan dengan lafal amana kurang lebih sebanyak lima puluh kali  al-Qur’an menyebutkannya.

Wewenang dan Kapabilitas

Di antaranya sebagaimana yang termaktub dalam al-Qur’an surah Al-Nisa: 173 ;

فَأَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَيُوَفِّيهِمْ أُجُورَهُمْ وَيَزِيدُهُم مِّن فَضْلِهِ ۖ وَأَمَّا الَّذِينَ اسْتَنكَفُوا وَاسْتَكْبَرُوا فَيُعَذِّبُهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا وَلَا يَجِدُونَ لَهُم مِّن دُونِ اللَّهِ وَلِيًّا وَلَا نَصِيرًا

Artinya : Dan orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebajikan, kami tidak akan membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Mereka itulah penghuni surga, mereka kekal di dalamnya.

Persamaan Hak Bekerja

Berdasarkan ayat-ayat di atas, dalam penyebutan lafal amila sering kali didahului dengan konjungsi الذين yang mana termasuk dalam  bentuk jamak atau banyak. Fu’ad Nimah kemudian menjelaskan, menjadi catatan penting, bahwa: “lafal (الذين، اللاتي، اللائي) juga penggunaannya untuk manusia, baik laki-laki maupun perempuan yang berakal tanpa terkecuali” (Fu’ad Ni‘mah ; 94-96).  Hal ini kemudian terkuatkan dengan dalil al-Qur’an surah al-Nahl ayat 97

 مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُون

Artinya : Siapapun mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman.

Shaikh Muhammad Mutawalli Syarawi dalam penafsirannya menjelaskan, bahwa Allah SWT. memberikan kita penjelasan kepada hambanya suatu perkara yang umum. Yaitu masalah kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dalam ayat ini.

Adapun mengenai amalan saleh yang diterima di sisi Allah SWT. adalah terletak pada iman. Allah SWT. tidak melarang bagi perempuan untuk mengerjakan amal saleh. Karena amal saleh sama-sama diterima oleh-Nya, baik dari laki-laki maupun perempuan, dengan letak syaratnya adalah pada iman. Oleh sebab itu Allah SWT. berfirman  وهو مؤمن yang artinya “dalam keadaan beriman.

Berdasarkan penjelasan dari penafsiran al-Mukarram al-Sharawi, dapat kita ketahui bahwa dalam haknya baik laki-laki dan perempuan sama-sama memiliki hak untuk bekerja, dan hal ini didorong atas kepentingan yang akan kembali kepada manusia sendiri. Antara lain, untuk memenuhi kebutuhan hidup, dan tidaklah manusia memperoleh kebutuhannya, kecuali melalui usaha-usahanya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT. dalam al-Qur’an surah al-Najm ayat 39;

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

Artinya : Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya.

Karena sebenarnya usaha adalah bentuk gerakan yang nyata dan mutlak dalam menggapai apapun. Sebagaimana yang kita tahu, dan banyak yang berkembang di masyarakat adalah berkembangnya unit-unit usaha yang tercipta oleh para wirausahawan. Selain usaha-usaha yang juga terbentuk oleh negara. []

Tags: bekerjaGenderkeadilanKesetaraanKesetaraan GenderMerebut Tafsirperempuan
M. Syauqii Shalkhi al Farizi

M. Syauqii Shalkhi al Farizi

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Keadilan Gender
Aktual

SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

17 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surga dalam Logika Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fitur Aksesibilitas yang Mengajarkan Kesadaran Empati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi
  • Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas
  • Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga
  • Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas
  • UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID