Kamis, 25 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan

    Keadilan Hakiki Bagi Perempuan

    Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Natal

    Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik

    Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan

    5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    Al Ummu Madrasatul Ula

    Al Ummu Madrasatul Ula; Setiap Kita adalah Ibu

    Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    Pemilu 2024

    Algoritma di Balik Amplop: Bagaimana Data Pemilih Dijadikan Peta Politik Uang Pemilu 2024

    Biologis Perempuan

    Islam Memuliakan Kondisi Biologis dan Sosial Perempuan

    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Utang Piutang Bermasalah? Perhatikan Tiga Rukun Ini!

Semua orang yang memberikan piutang, tentunya memiliki niat awal untuk menolong sesama. Namun tidak sedikit juga dari mereka, yang awalnya tulus berubah menjadi kukulutus saat pembayaran ‘tak lagi mulus.

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
19 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Utang Piutang Bermasalah

Utang Piutang Bermasalah

394
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir semua orang pernah melakukan akad utang piutang, entah dalam jumlah kecil ataupun besar, entah atas nama pribadi atau juga lembaga, bahkan Negara. Namun yang umum terjadi, urusan utang piutang bermasalah, dan kerap memunculkan konflik antara kedua belah pihak yang berakad.

Apakah salingers juga pernah mengalaminya? Merasakan ketidak-nyamanan utang piutang bermasalah? Menjadi pengutang atau menjadi yang berutang?

Nah, agar hal tersebut tidak terulang lagi dan menimbulkan masalah-masalah baru, masalah-masalah yang tentunya memiliki dampak negatif pada relasi yang kita miliki, maka tidak ada salahnya kita memperhatikan dan mempelajari ulang tiga rukun dasar yang terdapat dalam utang piutang:

Syarat agar Terhindar Utang Piutang Bermasalah

Pertama, lafaz. Pada literatur-literatur hukum Islam tersebutkan, bahwa lafaz merupakan salah satu dari rukun (sesuatu yang harus ada) utang piutang. Lafaz ini haruslah merupakan pernyataan yang jelas dari pihak pemberi utang dan pihak yang akan berutang. Adanya lafaz akad utang piutang antara dua pihak ini menandakan, bahwa ada kepercayaan yang terjalin antara keduanya.

Kepercayaan kerap menjadi permasalahan pada saat transaksi ini belum terselesaikan. Pihak pemberi piutang merasa kepercayaannya terkhianati oleh pihak lainnya saat memberikan piutang  tidak bisa mengembalikan sebagaimana lafaz yang terucapkan.

Demikian pula kepada pihak pengutang, kepercayaan pemberi piutang kerap mempertanyakan saat mereka meminta untuk menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu, rasa saling percaya saja tidak cukup dalam hal ini. Kita memerlukan sesuatu yang dapat melindungi dua belah pihak dalam bertransaksi agar terhindar utang piutang bermasalah, yakni sesuatu yang tercatat dan ada kesaksian.

Mengapa harus demikian? Bukankah tertib adminstrasi itu merupakan perintah-Nya (QS. Al-Baqarah 283)? Bukan semata karena tidak mempercayai sesama, melainkan untuk saling menjaga. Lafaz tidak sekedar kata-kata belaka, tetapi juga adanya hitam di atas putih yang dapat menjadi bukti adanya transaksi utang piutang antara kedua belah pihak.

Hal ini kita perlukan agar kedua belah pihak dapat saling menjaga kepercayaan dengan memberikan kepada pihak lain, hingga jika terjadi penyalahgunaan terhadap kepercayaan tersebut, hal itu bisa terselesaikan dengan baik. Tentunya dengan demikian transaksi ini menjadi transaksi yang bernilai ibadah, bukan transaksi yang menyebabkan tagih-menagih dengan marah-marah.

Hukum bagi Pemberi Piutang Adalah Sunah

Kedua, dua orang yang berakad. Rukun yang kedua ini selalu ada dalam transaksi utang piutang. Namun, yang kerap bermasalah, siapa sih yang bisa jadi pemberi utang? Dan siapa sih yang boleh berutang? Tampaknya sepele, namun hal ini harus benar-benar menjadi perhatian dengan sungguh-sungguh, agar menjalani transaksi utang piutang adalah transaksi yang menyenangkan, bukan transaksi penuh tekanan.

Tentang orang yang memberikan piutang. Dapat memberikan piutang tentunya hal yang menyenangkan, bahkan hukumnya juga sunnah, sebagaimana sebuah hadis yang artinya: “Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya Rasulullah Saw. telah bersabda, ‘Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali.” (HR. Ibnu Majah).

Semua orang yang memberikan piutang, tentunya memiliki niat awal untuk menolong sesama. Namun tidak sedikit juga dari mereka, yang awalnya tulus berubah menjadi kukulutus saat pembayaran ‘tak lagi mulus.

Tidak semua orang dapat menjadi pemberi piutang. Jika diri tidak mampu kehilangan nilai yang dipiutangkan, alangkah baiknya tidak memberikan piutang kepada orang lain. Alih-alih akan membantunya, kita justru akan menyakitinya dengan mengungkit, menyebar. Bahkan bersikap tidak adil atau juga mendiskriminasinya dengan perkataan dan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Menjadi pribadi yang jujur juga merupakan sikap yang harus ada pada diri pemberi piutang. Mereka harus jujur apakah sungguh dapat memberi piutang atau tidak. Dan harus jujur juga kepada diri sendiri, seberapa besar jumlah yang dapat menjadi piutang.

Jangan sampai setiap ada orang datang meminjam dengan suka rela tanpa pertimbangan kita berikan begitu saja. Tentu hal ini akan merusak kondisi ekonomi sang pemberi piutang, yang akhirnya akan membawa masalah-masalah baru dan berdampak juga pada transaksi utang piutang yang sedang berjalan.

Tentang orang yang berutang. Menjadi orang yang berutang membutuhkan jiwa yang besar, karena dengan kerendahan hati mampu meminta pertolongan kepada yang lain untuk dapat memberikan kepercayaan dalam bentuk utang. Menjadi pribadi yang berutang juga memerlukan komitmen diri yang kuat, agar pemberian kepercayaan kepada diri tidak menjadi penyakit dan penderitaan dalam hidup.

Bertransaksi Sesuai Kemampuan untuk Menghindari Utang Piutang Bermasalah

Berutanglah sesuai kemampuan untuk membayar, berkomunikasilah dengan baik dan jalinlah silaturahmi yang baik dengan yang memberikan piutang. Saat tidak mampu untuk menunaikan kewajiban, jangan pernah menghindar atau mencari alasan, berikan jawaban yang jujur dan tetap konsisten pada komitmen pengembalian.

Dengan demikian kedua belah pihak yang berakad akan saling menentramkan, tanpa ada yang merasa takut tersakiti atau merasa malu. Ketiga, barang yang diutangkan. Barang yang diutangkan bisa berbentuk berbagai macam jenis barang yang berharga dan bernilai, baik itu berupa uang, emas, surat berharga, dan lainnya.

Namun yang terpenting dalam rukun ini adalah, barang yang diutangkan haruslah barang yang dimiliki penuh oleh si pemberi piutang. Jangan sampai barang yang diutangkan adalah barang berharga milik orang lain, milik lembaga atau instansi, milik organisasi, ataupun lainnya.

Tidak sedikit dari kita yang merasa karena memiliki kuasa atas suatu hal yang bukan milik kita. Lantas dengan mudah kita menggunakannya sebagai barang yang dapat diutang-piutangkan. Sehingga jika terjadi penyelewengan akad, kitalah yang akan menanggung kerugian dan penderitaan itu.

Maka sangat penting bagi kita semua untuk memastikan, apakah barang yang menjadi objek utang piutang itu adalah barang murni milik pemberi utang, tanpa sengketa maupun dusta. Mulai dari sekarang, mari menjadi pemberi piutang dan pengutang yang saling membahagiakan. Yakni saling memberikan ketenangan dan kedamaian tanpa harus kejar-kejaran dan uring-uringan! []

Tags: hukumkeadilankomunikasiUtang Piutang
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Keadilan Hakiki Bagi Perempuan
Publik

Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

25 Desember 2025
Perspektif Keadilan Hakiki Perempuan
Publik

5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

24 Desember 2025
Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan Menjadi Bagian dari Prinsip Universal

24 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025
Negara
Publik

Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

23 Desember 2025
Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perspektif Keadilan Hakiki

    Perspektif Keadilan Hakiki Cegah Agama Dijadikan Alat Menyalahkan Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seni Merawat Alam Dengan Akal Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan Hadirkan Islam yang Membebaskan
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan
  • Natal Sebagai Cara Menghidupi Toleransi di Ruang Publik
  • Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan
  • 5 Prinsip Dasar Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Komentar Terbaru

  • nhà cái PS99 pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • drover sointeru pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Karencow pada Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • sex children bokep pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Caswino pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID