Rabu, 17 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Utang Piutang Bermasalah? Perhatikan Tiga Rukun Ini!

Semua orang yang memberikan piutang, tentunya memiliki niat awal untuk menolong sesama. Namun tidak sedikit juga dari mereka, yang awalnya tulus berubah menjadi kukulutus saat pembayaran ‘tak lagi mulus.

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
19 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Utang Piutang Bermasalah

Utang Piutang Bermasalah

393
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir semua orang pernah melakukan akad utang piutang, entah dalam jumlah kecil ataupun besar, entah atas nama pribadi atau juga lembaga, bahkan Negara. Namun yang umum terjadi, urusan utang piutang bermasalah, dan kerap memunculkan konflik antara kedua belah pihak yang berakad.

Apakah salingers juga pernah mengalaminya? Merasakan ketidak-nyamanan utang piutang bermasalah? Menjadi pengutang atau menjadi yang berutang?

Nah, agar hal tersebut tidak terulang lagi dan menimbulkan masalah-masalah baru, masalah-masalah yang tentunya memiliki dampak negatif pada relasi yang kita miliki, maka tidak ada salahnya kita memperhatikan dan mempelajari ulang tiga rukun dasar yang terdapat dalam utang piutang:

Syarat agar Terhindar Utang Piutang Bermasalah

Pertama, lafaz. Pada literatur-literatur hukum Islam tersebutkan, bahwa lafaz merupakan salah satu dari rukun (sesuatu yang harus ada) utang piutang. Lafaz ini haruslah merupakan pernyataan yang jelas dari pihak pemberi utang dan pihak yang akan berutang. Adanya lafaz akad utang piutang antara dua pihak ini menandakan, bahwa ada kepercayaan yang terjalin antara keduanya.

Kepercayaan kerap menjadi permasalahan pada saat transaksi ini belum terselesaikan. Pihak pemberi piutang merasa kepercayaannya terkhianati oleh pihak lainnya saat memberikan piutang  tidak bisa mengembalikan sebagaimana lafaz yang terucapkan.

Demikian pula kepada pihak pengutang, kepercayaan pemberi piutang kerap mempertanyakan saat mereka meminta untuk menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu, rasa saling percaya saja tidak cukup dalam hal ini. Kita memerlukan sesuatu yang dapat melindungi dua belah pihak dalam bertransaksi agar terhindar utang piutang bermasalah, yakni sesuatu yang tercatat dan ada kesaksian.

Mengapa harus demikian? Bukankah tertib adminstrasi itu merupakan perintah-Nya (QS. Al-Baqarah 283)? Bukan semata karena tidak mempercayai sesama, melainkan untuk saling menjaga. Lafaz tidak sekedar kata-kata belaka, tetapi juga adanya hitam di atas putih yang dapat menjadi bukti adanya transaksi utang piutang antara kedua belah pihak.

Hal ini kita perlukan agar kedua belah pihak dapat saling menjaga kepercayaan dengan memberikan kepada pihak lain, hingga jika terjadi penyalahgunaan terhadap kepercayaan tersebut, hal itu bisa terselesaikan dengan baik. Tentunya dengan demikian transaksi ini menjadi transaksi yang bernilai ibadah, bukan transaksi yang menyebabkan tagih-menagih dengan marah-marah.

Hukum bagi Pemberi Piutang Adalah Sunah

Kedua, dua orang yang berakad. Rukun yang kedua ini selalu ada dalam transaksi utang piutang. Namun, yang kerap bermasalah, siapa sih yang bisa jadi pemberi utang? Dan siapa sih yang boleh berutang? Tampaknya sepele, namun hal ini harus benar-benar menjadi perhatian dengan sungguh-sungguh, agar menjalani transaksi utang piutang adalah transaksi yang menyenangkan, bukan transaksi penuh tekanan.

Tentang orang yang memberikan piutang. Dapat memberikan piutang tentunya hal yang menyenangkan, bahkan hukumnya juga sunnah, sebagaimana sebuah hadis yang artinya: “Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya Rasulullah Saw. telah bersabda, ‘Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali.” (HR. Ibnu Majah).

Semua orang yang memberikan piutang, tentunya memiliki niat awal untuk menolong sesama. Namun tidak sedikit juga dari mereka, yang awalnya tulus berubah menjadi kukulutus saat pembayaran ‘tak lagi mulus.

Tidak semua orang dapat menjadi pemberi piutang. Jika diri tidak mampu kehilangan nilai yang dipiutangkan, alangkah baiknya tidak memberikan piutang kepada orang lain. Alih-alih akan membantunya, kita justru akan menyakitinya dengan mengungkit, menyebar. Bahkan bersikap tidak adil atau juga mendiskriminasinya dengan perkataan dan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Menjadi pribadi yang jujur juga merupakan sikap yang harus ada pada diri pemberi piutang. Mereka harus jujur apakah sungguh dapat memberi piutang atau tidak. Dan harus jujur juga kepada diri sendiri, seberapa besar jumlah yang dapat menjadi piutang.

Jangan sampai setiap ada orang datang meminjam dengan suka rela tanpa pertimbangan kita berikan begitu saja. Tentu hal ini akan merusak kondisi ekonomi sang pemberi piutang, yang akhirnya akan membawa masalah-masalah baru dan berdampak juga pada transaksi utang piutang yang sedang berjalan.

Tentang orang yang berutang. Menjadi orang yang berutang membutuhkan jiwa yang besar, karena dengan kerendahan hati mampu meminta pertolongan kepada yang lain untuk dapat memberikan kepercayaan dalam bentuk utang. Menjadi pribadi yang berutang juga memerlukan komitmen diri yang kuat, agar pemberian kepercayaan kepada diri tidak menjadi penyakit dan penderitaan dalam hidup.

Bertransaksi Sesuai Kemampuan untuk Menghindari Utang Piutang Bermasalah

Berutanglah sesuai kemampuan untuk membayar, berkomunikasilah dengan baik dan jalinlah silaturahmi yang baik dengan yang memberikan piutang. Saat tidak mampu untuk menunaikan kewajiban, jangan pernah menghindar atau mencari alasan, berikan jawaban yang jujur dan tetap konsisten pada komitmen pengembalian.

Dengan demikian kedua belah pihak yang berakad akan saling menentramkan, tanpa ada yang merasa takut tersakiti atau merasa malu. Ketiga, barang yang diutangkan. Barang yang diutangkan bisa berbentuk berbagai macam jenis barang yang berharga dan bernilai, baik itu berupa uang, emas, surat berharga, dan lainnya.

Namun yang terpenting dalam rukun ini adalah, barang yang diutangkan haruslah barang yang dimiliki penuh oleh si pemberi piutang. Jangan sampai barang yang diutangkan adalah barang berharga milik orang lain, milik lembaga atau instansi, milik organisasi, ataupun lainnya.

Tidak sedikit dari kita yang merasa karena memiliki kuasa atas suatu hal yang bukan milik kita. Lantas dengan mudah kita menggunakannya sebagai barang yang dapat diutang-piutangkan. Sehingga jika terjadi penyelewengan akad, kitalah yang akan menanggung kerugian dan penderitaan itu.

Maka sangat penting bagi kita semua untuk memastikan, apakah barang yang menjadi objek utang piutang itu adalah barang murni milik pemberi utang, tanpa sengketa maupun dusta. Mulai dari sekarang, mari menjadi pemberi piutang dan pengutang yang saling membahagiakan. Yakni saling memberikan ketenangan dan kedamaian tanpa harus kejar-kejaran dan uring-uringan! []

Tags: hukumkeadilankomunikasiUtang Piutang
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Negara, Kekuasaan
Publik

Negara, Kekuasaan, dan Problematika Kemanusiaan

12 September 2025
Ketimpangan Gender
Publik

Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

10 September 2025
Wakil Rakyat
Publik

Belajar dari Wakil Rakyat: Komunikasi dengan Baik itu Penting

8 September 2025
Demokrasi Deliberatif
Publik

Habermas dan Senayan: Demokrasi Deliberatif yang Absen di Indonesia

5 September 2025
Kisah Getir Ojol
Publik

Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

31 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10
  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID