Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Utang Piutang Bermasalah? Perhatikan Tiga Rukun Ini!

Semua orang yang memberikan piutang, tentunya memiliki niat awal untuk menolong sesama. Namun tidak sedikit juga dari mereka, yang awalnya tulus berubah menjadi kukulutus saat pembayaran ‘tak lagi mulus.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
19 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Utang Piutang Bermasalah

Utang Piutang Bermasalah

8
SHARES
395
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir semua orang pernah melakukan akad utang piutang, entah dalam jumlah kecil ataupun besar, entah atas nama pribadi atau juga lembaga, bahkan Negara. Namun yang umum terjadi, urusan utang piutang bermasalah, dan kerap memunculkan konflik antara kedua belah pihak yang berakad.

Apakah salingers juga pernah mengalaminya? Merasakan ketidak-nyamanan utang piutang bermasalah? Menjadi pengutang atau menjadi yang berutang?

Nah, agar hal tersebut tidak terulang lagi dan menimbulkan masalah-masalah baru, masalah-masalah yang tentunya memiliki dampak negatif pada relasi yang kita miliki, maka tidak ada salahnya kita memperhatikan dan mempelajari ulang tiga rukun dasar yang terdapat dalam utang piutang:

Syarat agar Terhindar Utang Piutang Bermasalah

Pertama, lafaz. Pada literatur-literatur hukum Islam tersebutkan, bahwa lafaz merupakan salah satu dari rukun (sesuatu yang harus ada) utang piutang. Lafaz ini haruslah merupakan pernyataan yang jelas dari pihak pemberi utang dan pihak yang akan berutang. Adanya lafaz akad utang piutang antara dua pihak ini menandakan, bahwa ada kepercayaan yang terjalin antara keduanya.

Kepercayaan kerap menjadi permasalahan pada saat transaksi ini belum terselesaikan. Pihak pemberi piutang merasa kepercayaannya terkhianati oleh pihak lainnya saat memberikan piutang  tidak bisa mengembalikan sebagaimana lafaz yang terucapkan.

Demikian pula kepada pihak pengutang, kepercayaan pemberi piutang kerap mempertanyakan saat mereka meminta untuk menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu, rasa saling percaya saja tidak cukup dalam hal ini. Kita memerlukan sesuatu yang dapat melindungi dua belah pihak dalam bertransaksi agar terhindar utang piutang bermasalah, yakni sesuatu yang tercatat dan ada kesaksian.

Mengapa harus demikian? Bukankah tertib adminstrasi itu merupakan perintah-Nya (QS. Al-Baqarah 283)? Bukan semata karena tidak mempercayai sesama, melainkan untuk saling menjaga. Lafaz tidak sekedar kata-kata belaka, tetapi juga adanya hitam di atas putih yang dapat menjadi bukti adanya transaksi utang piutang antara kedua belah pihak.

Hal ini kita perlukan agar kedua belah pihak dapat saling menjaga kepercayaan dengan memberikan kepada pihak lain, hingga jika terjadi penyalahgunaan terhadap kepercayaan tersebut, hal itu bisa terselesaikan dengan baik. Tentunya dengan demikian transaksi ini menjadi transaksi yang bernilai ibadah, bukan transaksi yang menyebabkan tagih-menagih dengan marah-marah.

Hukum bagi Pemberi Piutang Adalah Sunah

Kedua, dua orang yang berakad. Rukun yang kedua ini selalu ada dalam transaksi utang piutang. Namun, yang kerap bermasalah, siapa sih yang bisa jadi pemberi utang? Dan siapa sih yang boleh berutang? Tampaknya sepele, namun hal ini harus benar-benar menjadi perhatian dengan sungguh-sungguh, agar menjalani transaksi utang piutang adalah transaksi yang menyenangkan, bukan transaksi penuh tekanan.

Tentang orang yang memberikan piutang. Dapat memberikan piutang tentunya hal yang menyenangkan, bahkan hukumnya juga sunnah, sebagaimana sebuah hadis yang artinya: “Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya Rasulullah Saw. telah bersabda, ‘Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali.” (HR. Ibnu Majah).

Semua orang yang memberikan piutang, tentunya memiliki niat awal untuk menolong sesama. Namun tidak sedikit juga dari mereka, yang awalnya tulus berubah menjadi kukulutus saat pembayaran ‘tak lagi mulus.

Tidak semua orang dapat menjadi pemberi piutang. Jika diri tidak mampu kehilangan nilai yang dipiutangkan, alangkah baiknya tidak memberikan piutang kepada orang lain. Alih-alih akan membantunya, kita justru akan menyakitinya dengan mengungkit, menyebar. Bahkan bersikap tidak adil atau juga mendiskriminasinya dengan perkataan dan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Menjadi pribadi yang jujur juga merupakan sikap yang harus ada pada diri pemberi piutang. Mereka harus jujur apakah sungguh dapat memberi piutang atau tidak. Dan harus jujur juga kepada diri sendiri, seberapa besar jumlah yang dapat menjadi piutang.

Jangan sampai setiap ada orang datang meminjam dengan suka rela tanpa pertimbangan kita berikan begitu saja. Tentu hal ini akan merusak kondisi ekonomi sang pemberi piutang, yang akhirnya akan membawa masalah-masalah baru dan berdampak juga pada transaksi utang piutang yang sedang berjalan.

Tentang orang yang berutang. Menjadi orang yang berutang membutuhkan jiwa yang besar, karena dengan kerendahan hati mampu meminta pertolongan kepada yang lain untuk dapat memberikan kepercayaan dalam bentuk utang. Menjadi pribadi yang berutang juga memerlukan komitmen diri yang kuat, agar pemberian kepercayaan kepada diri tidak menjadi penyakit dan penderitaan dalam hidup.

Bertransaksi Sesuai Kemampuan untuk Menghindari Utang Piutang Bermasalah

Berutanglah sesuai kemampuan untuk membayar, berkomunikasilah dengan baik dan jalinlah silaturahmi yang baik dengan yang memberikan piutang. Saat tidak mampu untuk menunaikan kewajiban, jangan pernah menghindar atau mencari alasan, berikan jawaban yang jujur dan tetap konsisten pada komitmen pengembalian.

Dengan demikian kedua belah pihak yang berakad akan saling menentramkan, tanpa ada yang merasa takut tersakiti atau merasa malu. Ketiga, barang yang diutangkan. Barang yang diutangkan bisa berbentuk berbagai macam jenis barang yang berharga dan bernilai, baik itu berupa uang, emas, surat berharga, dan lainnya.

Namun yang terpenting dalam rukun ini adalah, barang yang diutangkan haruslah barang yang dimiliki penuh oleh si pemberi piutang. Jangan sampai barang yang diutangkan adalah barang berharga milik orang lain, milik lembaga atau instansi, milik organisasi, ataupun lainnya.

Tidak sedikit dari kita yang merasa karena memiliki kuasa atas suatu hal yang bukan milik kita. Lantas dengan mudah kita menggunakannya sebagai barang yang dapat diutang-piutangkan. Sehingga jika terjadi penyelewengan akad, kitalah yang akan menanggung kerugian dan penderitaan itu.

Maka sangat penting bagi kita semua untuk memastikan, apakah barang yang menjadi objek utang piutang itu adalah barang murni milik pemberi utang, tanpa sengketa maupun dusta. Mulai dari sekarang, mari menjadi pemberi piutang dan pengutang yang saling membahagiakan. Yakni saling memberikan ketenangan dan kedamaian tanpa harus kejar-kejaran dan uring-uringan! []

Tags: hukumkeadilankomunikasiUtang Piutang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

Next Post

Keutamaan Mendahulukan Adab daripada Ilmu

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Next Post
Keutamaan Mendahulukan Adab

Keutamaan Mendahulukan Adab daripada Ilmu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0