Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Utang Piutang Bermasalah? Perhatikan Tiga Rukun Ini!

Semua orang yang memberikan piutang, tentunya memiliki niat awal untuk menolong sesama. Namun tidak sedikit juga dari mereka, yang awalnya tulus berubah menjadi kukulutus saat pembayaran ‘tak lagi mulus.

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
19 Juni 2022
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Utang Piutang Bermasalah

Utang Piutang Bermasalah

8
SHARES
395
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hampir semua orang pernah melakukan akad utang piutang, entah dalam jumlah kecil ataupun besar, entah atas nama pribadi atau juga lembaga, bahkan Negara. Namun yang umum terjadi, urusan utang piutang bermasalah, dan kerap memunculkan konflik antara kedua belah pihak yang berakad.

Apakah salingers juga pernah mengalaminya? Merasakan ketidak-nyamanan utang piutang bermasalah? Menjadi pengutang atau menjadi yang berutang?

Nah, agar hal tersebut tidak terulang lagi dan menimbulkan masalah-masalah baru, masalah-masalah yang tentunya memiliki dampak negatif pada relasi yang kita miliki, maka tidak ada salahnya kita memperhatikan dan mempelajari ulang tiga rukun dasar yang terdapat dalam utang piutang:

Syarat agar Terhindar Utang Piutang Bermasalah

Pertama, lafaz. Pada literatur-literatur hukum Islam tersebutkan, bahwa lafaz merupakan salah satu dari rukun (sesuatu yang harus ada) utang piutang. Lafaz ini haruslah merupakan pernyataan yang jelas dari pihak pemberi utang dan pihak yang akan berutang. Adanya lafaz akad utang piutang antara dua pihak ini menandakan, bahwa ada kepercayaan yang terjalin antara keduanya.

Kepercayaan kerap menjadi permasalahan pada saat transaksi ini belum terselesaikan. Pihak pemberi piutang merasa kepercayaannya terkhianati oleh pihak lainnya saat memberikan piutang  tidak bisa mengembalikan sebagaimana lafaz yang terucapkan.

Demikian pula kepada pihak pengutang, kepercayaan pemberi piutang kerap mempertanyakan saat mereka meminta untuk menunaikan kewajibannya. Oleh karena itu, rasa saling percaya saja tidak cukup dalam hal ini. Kita memerlukan sesuatu yang dapat melindungi dua belah pihak dalam bertransaksi agar terhindar utang piutang bermasalah, yakni sesuatu yang tercatat dan ada kesaksian.

Mengapa harus demikian? Bukankah tertib adminstrasi itu merupakan perintah-Nya (QS. Al-Baqarah 283)? Bukan semata karena tidak mempercayai sesama, melainkan untuk saling menjaga. Lafaz tidak sekedar kata-kata belaka, tetapi juga adanya hitam di atas putih yang dapat menjadi bukti adanya transaksi utang piutang antara kedua belah pihak.

Hal ini kita perlukan agar kedua belah pihak dapat saling menjaga kepercayaan dengan memberikan kepada pihak lain, hingga jika terjadi penyalahgunaan terhadap kepercayaan tersebut, hal itu bisa terselesaikan dengan baik. Tentunya dengan demikian transaksi ini menjadi transaksi yang bernilai ibadah, bukan transaksi yang menyebabkan tagih-menagih dengan marah-marah.

Hukum bagi Pemberi Piutang Adalah Sunah

Kedua, dua orang yang berakad. Rukun yang kedua ini selalu ada dalam transaksi utang piutang. Namun, yang kerap bermasalah, siapa sih yang bisa jadi pemberi utang? Dan siapa sih yang boleh berutang? Tampaknya sepele, namun hal ini harus benar-benar menjadi perhatian dengan sungguh-sungguh, agar menjalani transaksi utang piutang adalah transaksi yang menyenangkan, bukan transaksi penuh tekanan.

Tentang orang yang memberikan piutang. Dapat memberikan piutang tentunya hal yang menyenangkan, bahkan hukumnya juga sunnah, sebagaimana sebuah hadis yang artinya: “Dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya Rasulullah Saw. telah bersabda, ‘Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah ia telah bersedekah kepadanya satu kali.” (HR. Ibnu Majah).

Semua orang yang memberikan piutang, tentunya memiliki niat awal untuk menolong sesama. Namun tidak sedikit juga dari mereka, yang awalnya tulus berubah menjadi kukulutus saat pembayaran ‘tak lagi mulus.

Tidak semua orang dapat menjadi pemberi piutang. Jika diri tidak mampu kehilangan nilai yang dipiutangkan, alangkah baiknya tidak memberikan piutang kepada orang lain. Alih-alih akan membantunya, kita justru akan menyakitinya dengan mengungkit, menyebar. Bahkan bersikap tidak adil atau juga mendiskriminasinya dengan perkataan dan perbuatan yang tidak menyenangkan.

Menjadi pribadi yang jujur juga merupakan sikap yang harus ada pada diri pemberi piutang. Mereka harus jujur apakah sungguh dapat memberi piutang atau tidak. Dan harus jujur juga kepada diri sendiri, seberapa besar jumlah yang dapat menjadi piutang.

Jangan sampai setiap ada orang datang meminjam dengan suka rela tanpa pertimbangan kita berikan begitu saja. Tentu hal ini akan merusak kondisi ekonomi sang pemberi piutang, yang akhirnya akan membawa masalah-masalah baru dan berdampak juga pada transaksi utang piutang yang sedang berjalan.

Tentang orang yang berutang. Menjadi orang yang berutang membutuhkan jiwa yang besar, karena dengan kerendahan hati mampu meminta pertolongan kepada yang lain untuk dapat memberikan kepercayaan dalam bentuk utang. Menjadi pribadi yang berutang juga memerlukan komitmen diri yang kuat, agar pemberian kepercayaan kepada diri tidak menjadi penyakit dan penderitaan dalam hidup.

Bertransaksi Sesuai Kemampuan untuk Menghindari Utang Piutang Bermasalah

Berutanglah sesuai kemampuan untuk membayar, berkomunikasilah dengan baik dan jalinlah silaturahmi yang baik dengan yang memberikan piutang. Saat tidak mampu untuk menunaikan kewajiban, jangan pernah menghindar atau mencari alasan, berikan jawaban yang jujur dan tetap konsisten pada komitmen pengembalian.

Dengan demikian kedua belah pihak yang berakad akan saling menentramkan, tanpa ada yang merasa takut tersakiti atau merasa malu. Ketiga, barang yang diutangkan. Barang yang diutangkan bisa berbentuk berbagai macam jenis barang yang berharga dan bernilai, baik itu berupa uang, emas, surat berharga, dan lainnya.

Namun yang terpenting dalam rukun ini adalah, barang yang diutangkan haruslah barang yang dimiliki penuh oleh si pemberi piutang. Jangan sampai barang yang diutangkan adalah barang berharga milik orang lain, milik lembaga atau instansi, milik organisasi, ataupun lainnya.

Tidak sedikit dari kita yang merasa karena memiliki kuasa atas suatu hal yang bukan milik kita. Lantas dengan mudah kita menggunakannya sebagai barang yang dapat diutang-piutangkan. Sehingga jika terjadi penyelewengan akad, kitalah yang akan menanggung kerugian dan penderitaan itu.

Maka sangat penting bagi kita semua untuk memastikan, apakah barang yang menjadi objek utang piutang itu adalah barang murni milik pemberi utang, tanpa sengketa maupun dusta. Mulai dari sekarang, mari menjadi pemberi piutang dan pengutang yang saling membahagiakan. Yakni saling memberikan ketenangan dan kedamaian tanpa harus kejar-kejaran dan uring-uringan! []

Tags: hukumkeadilankomunikasiUtang Piutang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

Next Post

Keutamaan Mendahulukan Adab daripada Ilmu

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Al-Quds Day
Publik

Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

16 Maret 2026
Keadilan
Pernak-pernik

Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

14 Maret 2026
Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Next Post
Keutamaan Mendahulukan Adab

Keutamaan Mendahulukan Adab daripada Ilmu

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0