Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pasca UU TPKS Disahkan, Selanjutnya Apa? Perspektif Jaringan Ulama Perempuan Jawa Timur

Dalam perspektif ulama perempuan, tentu hadirnya UU TPKS sebagai regulasi menjadi angin segar perjuangan panjang selama ini

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
30 November 2022
in Publik
A A
0
UU TPKS Disahkan

UU TPKS Disahkan

2
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Selasa 12 April 2022, menjadi moment bersejarah dalam perjalanan panjang perjuangan perempuan, khususnya para korban dan penyintas kekerasan seksual. Setelah tanpa henti bertahun-tahun diperjuangkan melalui gerak bersama dan mendapat dukungan dari banyak pihak, akhirnya UU TPKS disahkan DPR RI.

Tentu hal ini menjadi kebahagian tersendiri bagi kita semua, terlebih bagi mereka yang membutuhkan perlindungan dari payung hukum ini. Namun, apakah setelah UU TPKS disahkan apakah perjuangan telah selesai? Tentu tidak, masih ada banyak tugas lainnya yang menanti di depan sana.

Sebenarnya apa saja yang harus dilakukan setelah UU TPKS disahkan ini? Jika melihat jauh kebelakang,antara memperjuangkan suatu regulasi untuk disahkan dan proses implementasinya adalah dua hal yang sama-sama memiliki tantangan tersendiri. Apalagi jika dalam alur hingga UU TPKS disahkan tersebut, memiliki banyak polemik dan pro-kontra di masyarakat.

Dalam perspektif ulama perempuan, tentu hadirnya UU TPKS sebagai regulasi menjadi angin segar perjuangan panjang selama ini. Hal ini terlihat dari bagaimana antuasisme dan upaya-upaya yang terus beliau-beliau lakukan, khususnya sebagai steakholder di daerah masing-masing.

Pada kesempatan ini penulis menuliskan pandangan dari ulama perempuan yang berada di Jawa Timur dengan latar belakang dan konsen yang berbeda-beda, mulai dari akademisi, ahli hukum, lembaga pemerintahan, aktivis akar rumput, hingga konselor sekaligus pendamping korban.

Dalam pandangan Prof. Mufidah Ch, selaku akdemisi dari Kota Malang dan sudah lama berkecimpung di isu ini, hadirnya payung hukum yang sudah disahkan menjawab kebutuhan-kebutuhan, bukan hanya kebutuhan perempuan, akan tetapi kebutuhan kesejahteraan, keadilan, keharmonisan, dan capaian pembangunan. Jadi jangan dipahami aturan yang ada sebagai hanya sebagai bentuk pembelaan terhadap perempuan saja. Bukan seperti itu, justru anggapan tersebut sangat simpel dan menyederhanakan masalah.

Menurut Prof Mufidah, yang benar adalah semuanya ini merupakan konteks untuk membangun kehidupan yang lebih baik kedepannya, untuk semuanya tidak hanya untuk perempuan saja. Karena ini persoalannya lebih kental pada isu perempuan, maka pasal-pasalnya harus benar-benar melindungi perempuan, karena ada warga masyarakat yang namanya perempuan ini yang belum sepenuhnya memperoleh perlindungan  dari negara, maka payung hukum ini sangat diperlukan.

Mulai dari UU perlindungan anak, UU PKDRT, UU PTPPO, UU pornografi, dan yang terakhir UU TPKS, Prof Mufidah merasa masih perlu untuk diperjuangkan pengesahan terhadap RUU KKG yang juga menjadi perdebatan di masyarakat, karena RUU KKG ini menunjukkan capaian pembangunan secara global. Sengotot apapun yang dilakukan secara kultural oleh kita-kita semua melalui pendidikan, dakwah, kemudian pesan-pesan keagamaan yang luar biasa dilakukan.

Jika tidak ada payung hukum yang sifatnya top-down melalui pemerintah yang memberikan ruang tersendiri untuk bagaimana indikator-indikator kesetaraan gender, indikator pembangunan gender, yang sudah menjadi aturan internasional, menjadi wajah dari pemeirntah Indonesia dihadapan masyarakat dunia maka UU KKG harus ada.

Namun politik hukum yang sering kali kemudian menjadi hambatan, karena UU ditetapkan melalui proses politik. Yang menjadi permasalahan saat ini, apakah politik yang sudah ada berperspektif gender atau masih bias gender. Persoalan ini berkelindan dengan apakah partisipasi perempuan dalam menentukan kebijakan, yang hingga saat ini jumlah perempuannya lebih kecil bahkan tidak mencapai 30% dibandingkan laki-laki, sehingga perjuangan yang sama tentu harus terus dilalui untuk kemudian mencapai apa yang diharapakan oleh seluruh umat manusia yakni keadilan, kesetaraan, kesejahteraan bagi kemanusiaan.

Jika dilihat dari perspektif hukum Anisatul Hamidah, M.Si. yang akrab disapa Ibu Anis menyampaikan bahwa, ketika RUU sudah disahkan tentunya sudah menjadi regulasi dan undang-undang yang berlaku bagi seluruh warga Indonesia, maka tugas selanjutnya khususnya Pemerintah Daerah itu mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Yang kedua kita juga perlu untuk menyusun langkah-langkah sesuai dengan SOP yang ada di dalam regulasi tersebut.

Sebagai bagian dari lembaga pemerintahan yakni di Dinas Sosial P3AKB, yang mengampu terkait tupoksi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, memang sangat diperlukan untuk terus lakukan sosialisasi, kemudian juga bagaimana langkah-langkah ketika terjadi kekerasan kita ikutin regulasinya. Dan menjadi suatu kebanggaan tersendiri bahwa undang-undang itu akhirnya ditetapkan oleh pemerintah dengan melalui perjuangan yang luar biasa.

Sebagai bagian dari Jaringan KUPI yang juga menjadi Ketua LKKNU Kabupaten Bondowoso, Ibu Anis juga menyampaikan bahwa disahkannya UU TPKS ini merupakan suatu kemajuan yang luar biasa. Jadi isu-isu tentang kekerasan seksual sering kali yang menjadi korbannya adalah perempuan selama ini para ulama perempuan sudah membahas itu, tetapi sering kali terkendala ketika undang-undangnya tidak jelas. Dengan ditetapkannya undang-undang ini para ulama perempuan memiliki amunisi, memiliki suatu kekuatan dan modal bahwa apa yang beliau-beliau sampaikan tidak sekedar hanya wacana agama saja.

Tidak sebatas tafsir agama yang harus disebarkan oleh ulama kepada masyarakat, tetapi sudah menjadi ketetapan undang-undang. Jika selama ini dari ulama perempuan sebatas hanya seruan moral, sebatas dakwah, sebatas mengedukasi tetapi amunisi dari undang-undang belum ada. Sekarang karena Undang-Undang TPKS sudah disahkan, selanjutnya ulama perempuan menguatkan apa yang dulu sudah diedukasikan kepada masyarakat, bahwa tindakan atau perilaku kekerasan seksual yang dilakukan sudah diatur dan memiliki sanksi yang jelas.

Selain penguatan substansi dari lembaga Pemerintah, Bu Nyai Farha Ciciek yang merupakan penggerak kemanusiaan di Tanoker Jember, memberikan pandangan dengan melihat situasi kontroversi dan banyak hoax yang membuat suasana belum kondusif di kalangan masyarakat terkait undang-undang ini, sehingga perlu dilakukan pendekatan khusus untuk sosialisasi.

Terutama dengan kalangan agama,  sampai di Grassroots dengan memberikan pencerahan agar wawasan mereka terkait substansi dari undang-undang TPKS lebih terbuka. Selain kepada tokoh agama, anak muda juga penting menjadi subjek target sosialisasi. Karena mereka juga memilik kemungkinan  bersinggungan dengan kekerasan seksual baik sebagai korban maupun pelaku.

Kegiatan yang dapat dilakukan pun beragam, khususnya untuk mensosialisasikan maksud baik dari hadirnya undang-undang ini, mulai dari Sosialisasi massif di jejaring majelis ta’lim, khutbah Jum’at juga bisa, lebih formal lagi dapat dilakukan melalui Pendidikan politik, hukum dengan perspektif kritis. Karena melek hukum bagi masyarakat, khususnya kaum perempuan lintas generasi itu penting bgt. Karena tidak dapat kita pungkiri korban adalah perempuan lintas usia, mulai dari anak-anak bahkan lansia sekalipun tidak menutup kemungkinan dapat menjadi korban kekerasan seksual.

Sejalan dengan ini, Umi Khorirotin Nasichah yang akrab disapa Mbak Oyik Konselor sekaligus pendamping dari KOPPATARA Malang, juga menyampaikan bagaimana perlakuan berbeda yang diterima oleh korban perempuan dewasa saat proses penyidikan. Sehingga hal utama yang harus dilakukan adalah memastikan UPPA POLRES Kab/Kota melaksanakan dan menggunakan UU TPKS menjadi salah satu dasar dalam proses penanganan korban dan pelaku. Sehingga sosialisasi ke aparat penegak hukum sangat penting agar kasus hukum yang berdasar UU TPKS dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita semua harapkan. Sosialisasi di sini dapat berupa pelatihan, workshop ataupun stakeholder meeting.

Sebagai pendamping menurut Mbak Oyik, harus terus semangat khusunya jika selama ini dalam penanganan kasus perempuan dewasa yang mengalami kekerasan seksual, namun tidak bisa diproses hukum. Jadi pengawalan kasus kekerasan seksual untuk perempuan harus maksimal. Setiap ada UU baru memang tidak mudah langsung diterapkan butuh waktu dan proses untuk penyesuaian seperti halnya UU lainnya.

Jadi di awal sangat diperlukan ada edukasi terkait substansi dari UU TPKS ini agar paham bagaimana melakukan apa. Karena tidak dapat dipungkiri dalam penanganan kasus anak penyidik memberikan respon yang bagus dan prosesnya mudah, karena sudah ada SPPA jadi sidang dan keputusan yang diberikan berbasis kepentingan terbaik anak.

Berbeda dengan ketika yang mengalami kasus adalah perempuan dewasa, selama ini laporannya kebanyakan ditolak karena tidak ada dasar hukumnya, dianggap perempuan dewasa sudah bisa menolak dan melawan, dan sekarang dasar hukum yang dibutuhkan ini sudah diakomodir di UU TPKS.

***

Jadi, tugas kita hari ini masih sangat panjang. Ketok Palu UU TPKS disahkan bukanlah akhir dari perjuangan untuk terus #gerakbersama akan tetapi ini merupakan gerbang awal dari proses panjang selanjutnya yakni implementasi hukum atau regulasi hingga ke tingkatan daerah dan juga dipahami oleh seluruh elemen masyarakat. Mulai dari lingkup akademisi, pemerintahan, hingga seluruh masyarakat sipil. Tentu, peran-peran lintas sektor sangat diperlukan dalam mencapai pemerataan pemahaman dan implementasi ini kedepannya. []

Tags: Jaringan KUPIJawa TimurKekerasan seksualPendampingan Korbanulama perempuanUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Persoalan Sosial
Publik

Ulama Perempuan Hadirkan Perspektif Baru dalam Merespons Persoalan Sosial

2 Februari 2026
UU TPKS
Publik

UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

13 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0