Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Victim Blaming, dan Gejala Sosial Akibat Kurang Empati Terhadap Korban Kekerasan

Salah satu penyebab victim blaming adalah karena munculnya toxic masculinity. Adanya laki-laki disosialisasikan untuk menjadi maskulin dan tidak boleh mengekspresikan diri mereka. Laki-laki yang menjadi korban pelecehan menjadi enggan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
23 September 2021
in Publik
0
Korban

Korban

301
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat masih memandang pelecehan seksual sebagai hal yang tabu untuk diungkapkan. Hal ini berdampak pada korban yang akhirnya enggan melaporkan kasus yang menimpanya pada pihak yang berwenang. Anggapan bahwa pelecehan seksual hanya bisa terjadi terhadap perempuan, kenyataannya kekerasan juga bisa menimpa pada laki-laki.

Pelecehan seksual tidak mengenal gender, bisa menimpa pada siapa saja. Bukan hanya  laki-laki, melainkan perempuan, orang dewasa dan anak-anak. Hanya sebagian kecil masyarakat yang paham betul mengenai arti dan tindakan tidak senonoh tersebut. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, misalnya di tempat umum, sekolah, kampus, kantor, atau bahkan di dalam rumah sendiri. Namun, pelecehan seksual lebih kerap terjadi di tempat umum atau ruang publik. Ini dikarenakan di tempat umum banyak orang yang tidak dikenal hingga korban sulit untuk mendapatkan bantuan.

Kemudian ketika korban berani untuk meminta tolong, sering kali tidak dipedulikan oleh masyarakat karena menganggap tindakan tersebut adalah hal normal dan tidak perlu dikhawatirkan. Seperti contohnya ada orang asing yang tiba-tiba mengelus tangan atau bahkan paha kita, hal tersebut tentunya merupakan pelecehan seksual. Tetapi mirisnya, sebagian besar masyarakat di negeri kita ini masih banyak yang menyepelekan.

Sering kali korban pelecehan seksual merasa enggan untuk melaporkan kasusnya. Imbas buruknya, kejadian ini pun semakin membuat pelaku di atas angin karena merasa tidak bersalah. Korban takut melapor karena kuatir akan terjadi victim blaming, sebuah istilah yang digunakan untuk menyalahkan korban atas kejadian atau bencana yang menimpa dirinya.

Hal yang demikian merupakan suatu perilaku dimana pelaku memutar balikkan fakta yang terjadi dari sesungguhnya. Misalnya perempuan menjadi korban perkosaan, namun pelaku menyalahkan korban perkosaan dengan dalih keluar malam sendirian. Perihal cara berpakaian pun menjadi alasan pelaku untuk menyalahkan korban.

Masyarakat juga tidak jarang untuk memaafkan pelaku jika sudah menerima hukuman di penjara. Namun saat ini banyak pelaku yang balik melaporkan korban jika dirinya dilaporkan. Masyarakat diam saja yang akhirnya berdampak menormalisasi perilaku pelecehan seksual. Menganggap peristiwa tersebut sebagai hal yang wajar.

Working Women United  mendefinisikan pelecehan seksual sebagai bentuk komentar, penampilan, saran, atau kontak fisik yang tidak diinginkan serta menyebabkan rasa tidak nyaman. Orang mengalami orientasi seksual yang menyimpang, mereka melampiaskan kebutuhan seksualnya condong kepada perilaku pelecehan.

Pelecehan seksual memberikan berbagai dampak psikologi pada korban. Dalam  hal ini trauma yang dialami oleh laki-laki sama besar dengan perempuan. Reza Indragiri Amriel, seorang pakar psikologi forensik mengatakan bahwa trauma yang dialami pada kasus pelecehan seksual terhadap laki- laki cenderung dirasakan lebih besar. Adanya pandangan terhadap laki-laki yang dianggap lebih unggul membuat mereka khawatir orang-orang sekitarnya mempertanyakan orientasi seksnya, membuat para korban menjadi lebih tertutup.

Dampak psikis di mana pelecehan seksual menjadi faktor utama penularan Penyakit Menular Seksual (PMS) dan dampak sosial adalah korban sering sekali dikucilkan dalam kehidupan sosial, korban mengalami stres dan terganggu fungsi perkembangan otaknya.

Seorang laki – laki sering kali diberi label oleh masyarakat sebagai figur yang maskulin sedangkan perempuan diberi label feminin. Hal ini berujung pada adanya perbedaan dalam pembagian tugas maupun peran dalam masyarakat. Maskulinitas sebagai suatu konstruksi gender tidak pernah lepas dari norma sosial yang bisa menghambat terciptanya relasi gender dengan setara.

Di mana pembahasan gender masih berpusat pada perempuan dan isu-isu yang mengelilinginya. Jika seorang laki-laki gagal menunjukkan karakteristik maskulin, maka dia dianggap sebagai laki-laki yang lemah dan menjadi bahan ejekan.

Salah satu penyebab victim blaming adalah karena munculnya toxic masculinity. Adanya laki-laki disosialisasikan untuk menjadi maskulin dan tidak boleh mengekspresikan diri mereka. Laki-laki yang menjadi korban pelecehan menjadi enggan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Relasi kuasa pada kekerasan seksual merupakan suatu unsur yang dipengaruhi oleh pelaku atas kelemahan korban. Kekerasan seksual yang diterima oleh korban akan memberikan dampak buruk. Di mana dampak buruk terhadap korban kekerasan tidak hanya secara fisik, tetapi dari segi lainnya, seperti: psikis, seksual, sosial, maupun ekonomi. Dampak lainnya adalah korban akan mengalami kesulitan dalam berelasi dengan masyarakat dan juga semakin diperkuat dengan munculnya stigma serta pengucilan oleh  orang-orang di sekitarnya.

Pada umumnya kekerasan seksual sering terjadi pada kaum wanita, namun tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga dapat memperoleh perlakuan tersebut. Adanya stigma masyarakat akan toxic masculinity menjadi tameng pada para pelaku dan membuat para korban semakin tidak berdaya.

Fenomena kasus kekerasan seksual terhadap laki-laki seolah menjadi rahasia umum yang tidak terselesaikan. Hal ini sangat memprihatinkan, pada dasarnya negara diharapkan hadir dengan seluruh elemen-elemen yang dimilikinya. Mulai dari jajaran pengambilan kebijakan, penegakan hukum serta masyarakat agar secara terpadu menghapus kekerasan seksual. Negara harus menjamin dan melindungi hak-hak asasi setiap warga negaranya.

Tags: Cegah KekerasanKekerasan seksualSahkan RUU PKSVictim Blaming
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian
Aktual

GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

1 September 2025
Makna Kemerdekaan
Publik

Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

8 September 2025
Perkosaan yang
Hikmah

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Marital Rape
Keluarga

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID