Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Victim Blaming, dan Gejala Sosial Akibat Kurang Empati Terhadap Korban Kekerasan

Salah satu penyebab victim blaming adalah karena munculnya toxic masculinity. Adanya laki-laki disosialisasikan untuk menjadi maskulin dan tidak boleh mengekspresikan diri mereka. Laki-laki yang menjadi korban pelecehan menjadi enggan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya

Halimatus Sa'dyah by Halimatus Sa'dyah
23 September 2021
in Publik
A A
0
Korban

Korban

6
SHARES
304
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat masih memandang pelecehan seksual sebagai hal yang tabu untuk diungkapkan. Hal ini berdampak pada korban yang akhirnya enggan melaporkan kasus yang menimpanya pada pihak yang berwenang. Anggapan bahwa pelecehan seksual hanya bisa terjadi terhadap perempuan, kenyataannya kekerasan juga bisa menimpa pada laki-laki.

Pelecehan seksual tidak mengenal gender, bisa menimpa pada siapa saja. Bukan hanya  laki-laki, melainkan perempuan, orang dewasa dan anak-anak. Hanya sebagian kecil masyarakat yang paham betul mengenai arti dan tindakan tidak senonoh tersebut. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, misalnya di tempat umum, sekolah, kampus, kantor, atau bahkan di dalam rumah sendiri. Namun, pelecehan seksual lebih kerap terjadi di tempat umum atau ruang publik. Ini dikarenakan di tempat umum banyak orang yang tidak dikenal hingga korban sulit untuk mendapatkan bantuan.

Kemudian ketika korban berani untuk meminta tolong, sering kali tidak dipedulikan oleh masyarakat karena menganggap tindakan tersebut adalah hal normal dan tidak perlu dikhawatirkan. Seperti contohnya ada orang asing yang tiba-tiba mengelus tangan atau bahkan paha kita, hal tersebut tentunya merupakan pelecehan seksual. Tetapi mirisnya, sebagian besar masyarakat di negeri kita ini masih banyak yang menyepelekan.

Sering kali korban pelecehan seksual merasa enggan untuk melaporkan kasusnya. Imbas buruknya, kejadian ini pun semakin membuat pelaku di atas angin karena merasa tidak bersalah. Korban takut melapor karena kuatir akan terjadi victim blaming, sebuah istilah yang digunakan untuk menyalahkan korban atas kejadian atau bencana yang menimpa dirinya.

Hal yang demikian merupakan suatu perilaku dimana pelaku memutar balikkan fakta yang terjadi dari sesungguhnya. Misalnya perempuan menjadi korban perkosaan, namun pelaku menyalahkan korban perkosaan dengan dalih keluar malam sendirian. Perihal cara berpakaian pun menjadi alasan pelaku untuk menyalahkan korban.

Masyarakat juga tidak jarang untuk memaafkan pelaku jika sudah menerima hukuman di penjara. Namun saat ini banyak pelaku yang balik melaporkan korban jika dirinya dilaporkan. Masyarakat diam saja yang akhirnya berdampak menormalisasi perilaku pelecehan seksual. Menganggap peristiwa tersebut sebagai hal yang wajar.

Working Women United  mendefinisikan pelecehan seksual sebagai bentuk komentar, penampilan, saran, atau kontak fisik yang tidak diinginkan serta menyebabkan rasa tidak nyaman. Orang mengalami orientasi seksual yang menyimpang, mereka melampiaskan kebutuhan seksualnya condong kepada perilaku pelecehan.

Pelecehan seksual memberikan berbagai dampak psikologi pada korban. Dalam  hal ini trauma yang dialami oleh laki-laki sama besar dengan perempuan. Reza Indragiri Amriel, seorang pakar psikologi forensik mengatakan bahwa trauma yang dialami pada kasus pelecehan seksual terhadap laki- laki cenderung dirasakan lebih besar. Adanya pandangan terhadap laki-laki yang dianggap lebih unggul membuat mereka khawatir orang-orang sekitarnya mempertanyakan orientasi seksnya, membuat para korban menjadi lebih tertutup.

Dampak psikis di mana pelecehan seksual menjadi faktor utama penularan Penyakit Menular Seksual (PMS) dan dampak sosial adalah korban sering sekali dikucilkan dalam kehidupan sosial, korban mengalami stres dan terganggu fungsi perkembangan otaknya.

Seorang laki – laki sering kali diberi label oleh masyarakat sebagai figur yang maskulin sedangkan perempuan diberi label feminin. Hal ini berujung pada adanya perbedaan dalam pembagian tugas maupun peran dalam masyarakat. Maskulinitas sebagai suatu konstruksi gender tidak pernah lepas dari norma sosial yang bisa menghambat terciptanya relasi gender dengan setara.

Di mana pembahasan gender masih berpusat pada perempuan dan isu-isu yang mengelilinginya. Jika seorang laki-laki gagal menunjukkan karakteristik maskulin, maka dia dianggap sebagai laki-laki yang lemah dan menjadi bahan ejekan.

Salah satu penyebab victim blaming adalah karena munculnya toxic masculinity. Adanya laki-laki disosialisasikan untuk menjadi maskulin dan tidak boleh mengekspresikan diri mereka. Laki-laki yang menjadi korban pelecehan menjadi enggan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Relasi kuasa pada kekerasan seksual merupakan suatu unsur yang dipengaruhi oleh pelaku atas kelemahan korban. Kekerasan seksual yang diterima oleh korban akan memberikan dampak buruk. Di mana dampak buruk terhadap korban kekerasan tidak hanya secara fisik, tetapi dari segi lainnya, seperti: psikis, seksual, sosial, maupun ekonomi. Dampak lainnya adalah korban akan mengalami kesulitan dalam berelasi dengan masyarakat dan juga semakin diperkuat dengan munculnya stigma serta pengucilan oleh  orang-orang di sekitarnya.

Pada umumnya kekerasan seksual sering terjadi pada kaum wanita, namun tidak menutup kemungkinan bahwa laki-laki juga dapat memperoleh perlakuan tersebut. Adanya stigma masyarakat akan toxic masculinity menjadi tameng pada para pelaku dan membuat para korban semakin tidak berdaya.

Fenomena kasus kekerasan seksual terhadap laki-laki seolah menjadi rahasia umum yang tidak terselesaikan. Hal ini sangat memprihatinkan, pada dasarnya negara diharapkan hadir dengan seluruh elemen-elemen yang dimilikinya. Mulai dari jajaran pengambilan kebijakan, penegakan hukum serta masyarakat agar secara terpadu menghapus kekerasan seksual. Negara harus menjamin dan melindungi hak-hak asasi setiap warga negaranya.

Tags: Cegah KekerasanKekerasan seksualSahkan RUU PKSVictim Blaming
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Farha Ciciek: KDRT Aib yang Justru Harus Dilaporkan

Next Post

Laki-Laki di Akhirat Dapat Bidadari, Kalau Perempuan Dapat Apa?

Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah ketua Forum Daiyah Fatayat NU Tulungagung, IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Related Posts

Broken Strings
Personal

Membaca Child Grooming dalam Broken Strings

21 Januari 2026
Kekerasan Seksual KUPI
Pernak-pernik

Fatwa KUPI Soroti Dampak Luas Kekerasan Seksual terhadap Kehidupan Korban

2 Februari 2026
Pacaran
Personal

Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

6 Januari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
sikap ambivalen
Aktual

Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

15 Desember 2025
Kekerasan Seksual
Aktual

Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

26 November 2025
Next Post
Laki-laki

Laki-Laki di Akhirat Dapat Bidadari, Kalau Perempuan Dapat Apa?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal
  • Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0