Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    Spiritual Ekologi

    Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

    Iddah

    Iddah sebagai Masa Pemulihan, Bukan Peminggiran

    iddah

    Perempuan, Iddah, dan Hak untuk Beraktivitas

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Wacana Alternatif Childfree Perspektif Islam

Wacana keislaman yang muncul dan berkembang sementara ini belum berimbang. Adanya wacana masih banyak didominasi oleh argumentasi islamis yang terlalu menyudutkan dan memvonis child-free sebagai suatu keputusan yang salah dan melawan fitrah

Ahmad Rijalul Fikri by Ahmad Rijalul Fikri
27 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Childfree Perspektif Islam

Sifat Umar bin Khattab

777
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menurut bacaan saya, antara childfree (perempuan yang mampu punya anak, tapi memutuskan tidak beranak) dan child-care (perempuan yang mampu punya anak, serta berkomitmen melahirkan dan mengasuhnya), pada dasarnya memiliki ruang dialektika yang sama dalam keluasan serta keluwesan syariat Islam.

Namun, tampak wacana keislaman yang muncul dan berkembang sementara ini belum berimbang. Adanya wacana masih banyak didominasi oleh argumentasi islamis yang terlalu menyudutkan dan memvonis child-free sebagai suatu keputusan yang salah dan melawan fitrah.

Itu sebabnya, melalui tulisan ini saya mencoba mengudar wacana alternatif perihal childfree perspektif Islam. Secara ringkas dan sesederhana mungkin, akan saya utarakan tiga poin “argumentasi pendukung” child-free. Ketiganya terdiri atas kutipan ayat Alquran dan teks hadis, serta penjelasan ulama yang saya temukan pada redaksi kitab kuning.

Argumentasi Alquran

Alquran memposisikan eksistensi anak sama dengan harta benda. Dalam artian, sama-sama merupakan ujian keimanan, serta cobaan dalam menghambakan diri secara maksimal kepada Tuhan. Setidaknya terdapat lima kutipan ayat Alquran yang menegaskan terang-terangan tentang hal tersebut sebagai berikut.

Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. Al-Anfal [8]: 28).

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Rabbmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (QS. Al-Kahfi [18]: 46).

Dan sekali-kali bukanlah harta dan anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, merekalah itu yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga). (QS. Saba’ [34]: 37).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS. Al-Munafiqun [63]: 9).

Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka, sedikitpun tidak dapat menolak (siksa) Allah dari mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka. (QS. Ali ‘Imran [3]: 10).

Argumentasi hadis

Sosok tabiin terkemuka, Khalifah Umar bin Abdul Aziz, meriwayatkan sebuah hadis sebagai berikut.

زَعَمَتْ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ خَوْلَةُ بِنْتُ حَكِيمٍ أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مُحْتَضِنًا أحَدَ ابْنَيْ ابْنَتِهِ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ إنَّكُمْ لَتُبَخِّلُونَ وَتُجَبِّنُونَ وَتُجَهِّلُوْنَ وَإنَّكُمْ لَمِنْ رَيْحَانِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Seorang perempuan salihah, Khaulah binti Hakim, bercerita bahwa Rasulullah saw. keluar sambil menggendong salah satu cucunya, dan menyabdakan: “Demi Allah, sungguh kalian akan menyebabkan bakhil, takut, dan bodoh. Di samping kalian juga termasuk rezeki dan rahmat dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha-agung.” (HR. Ahmad).

Lain lagi hadis yang dirawikan dari sahabat bernama Ya’la al-‘Amiri.

عَنْ يَعْلَى الْعَامِرِيِّ أَنَّهُ قَالَ جَاءَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ يَسْعَيَانِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَضَمَّهُمَا إِلَيْهِ وَقَالَ إِنَّ الْوَلَدَ مَبْخَلَةٌ مَجْبَنَةٌ

Ya’la al-‘Amiri menyatakan bahwa sayidina Hasan dan sayidina Husain bertatih-tatih menghampiri Nabi saw. Lalu, beliau lekas memeluk keduanya sambil bersabda: “Benarlah anak adalah pemicu kebakhilan dan kekhawatiran.” (HR. Ibnu Majah).

Mari kita telusuri makna hakiki hadis ini, antara lain dengan menengok keterangan dalam al-Faa’iq fii Ghariib al-Hadiits karya Syekh al-Zamakhsyari.

مَعْنَاهُ إنَّ الْوَلَدَ يُوْقِعُ أبَاهُ فِى الْجُبْنِ خَوْفًا مِنْ أنْ يُقْتَلَ فَيَضِيْعُ وَلَدُهُ بَعْدَهُ وَفِى الْبُخْلِ إبْقَاءً عَلَى مَالِهِ لَهُ وَفِى الْجَهْلِ شُغْلاً بِهِ عَنْ طَلَبِ الْعِلْمِ

Ada tiga hal yang perlu diterangkan menyangkut intensi hadis tersebut,

pertama, anak menciptakan kekhawatiran orang tuanya. Hal itu karena lazimnya orang tua begitu takut kehilangan anaknya atau anaknya kenapa-kenapa.

Kedua, anak mengukuhkan kebakhilan orang tuanya. Hal itu karena kecenderungan orang tua untuk membenamkan hartanya demi prioritas masa depan sang anak.

Ketiga, anak menyemai kebodohan orang tuanya. Hal itu karena energi, waktu, dan pikiran orang tua terkuras mencari nafkah, sehingga tidak lagi leluasa mencari ilmu.

Selain dua hadis di atas, terdapat sejumlah hadis lain yang mengandung makna serupa, yaitu sama-sama menanamkan kesadaran bahwa kehadiran anak bukan sekadar anugerah, tetapi juga berpotensi menjadi sumber masalah.

Dengan demikian, selain hadis-hadis mengenai sisi positif punya anak yang disuarakan oleh kebanyakan orang sementara ini, nyatanya tidak sedikit hadis-hadis yang justru memperingatkan sisi negatifnya.

Teks hadis semacam ini bukan berarti diletakkan berseberangan dengan teks-teks hadis yang menganjurkan manusia beranak pinak, tetapi seyogianya dimaknai sebagai sebuah awareness bagi para orang tua supaya serius dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan spirit hadis ini jadi dasar pertimbangan menjadi child-free. Jikapun memang itu demi menghalau mafsadat atas keharmonisan hubungan pasangan suami-istri, ataupun demi kemaslahatan bersama yang lebih luas.

Argumentasi ulama

Umumnya orang-orang Islam seolah beranggapan bahwa anak adalah investasi jangka panjang orang tuanya. Tak hanya bagi kebaikan masa depan orang tua di kehidupan dunia, tetapi juga di kehidupan setelahnya. Sering kali mereka menjustifikasi anggapan itu berdasarkan sabda Rasulullah berikut ini.

إذاَ ماَتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ

Manakala manusia meninggal dunia, terputuslah pahala amal ibadahnya, selain tiga hal, yakni: (1) sedekah jariah, (2) ilmu yang manfaat, atau (3) anak saleh yang mendoakan orang tuanya. (HR. Muslim).

Coba kita selisik maksud hakiki hadis ini. Ternyata mafhum dari ungkapan Rasulullah mengenai “doa anak saleh” itu tidak sedemikian literalnya. Sebagaimana penjelasan Sayyid al-Bakri al-Dimyathi dalam Haasyiyah I’aanah al-Thaalibiin.

إذَا مَاتَ الْمُسْلِمُ وَفِى رِوَايَةٍ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ أيْ مُسْلِمٍ يَدْعُو لَهُ وَفَائِدَةُ التَّقْيِيْدِ بِهِ مَعَ أنَّ دُعَاءَ الْغَيْرِ يَنْفَعُهُ تَحْرِيْضُ الْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ لِأصْلِهِ

Redaksi di atas mengandung beberapa penjelasan. Pertama, menurut Sayyid al-Bakri al-Dimyathi, penyebutan “doa anak saleh” dalam hadis ini dalam konteks memotivasi setiap anak agar senantiasa mengenang sekaligus membalas budi baik mendiang orang tuanya dengan cara mendoakan mereka.

Kedua, hal yang ketiga yang dirincikan oleh Rasulullah dalam hadis ini secara implisit menunjukkan legitimasi beliau menyangkut sampainya pahala doa kepada orang yang telah mati. Ketiga, bahwa pahala doa yang dapat tersampaikan kepada orang yang telah mati, bisa berasal dari siapa saja, asalkan yang bersangkutan muslim/muslimah yang baik.

Dengan demikian, harapan orang tua akan aliran pahala doa setelah dirinya meninggal nanti tak sebatas berasal dari anaknya saja. Apalagi jika sampai gagal mendidik anak, maka alih-alih mendapat aliran pahala dari doa sang anak, justru sambungan doa dari orang lain yang memiliki kualitas kesalehan lebih bisa diharapkan sampai pahalanya. Bahkan, besar kemungkinan anak-anak bengal itu malah akan jadi batu sandungan orang tuanya kelak di akhirat.

Itulah tiga argumentasi sumir dalam rangka menggagas wacana alternatif perihal childfree perspektif Islam. Saya berharap, adanya tawaran wacana alternatif begini, membuat kita lebih bijak menyikapi isu satu ini dan lebih dewasa menghormati preferensi rumah tangga orang lain. Di sisi lain, saya pun berharap, paparan wacana alternatif dalam tulisan prasaja ini dapat kita diskusikan lebih lanjut. Wallaahu a’lam bish-shawaab. []

Tags: anakChildfreeislamkeluargaKesalinganorang tuaParenting IslamipengasuhanperkawinanRelasi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
This work is licensed under CC BY-ND 4.0
Ahmad Rijalul Fikri

Ahmad Rijalul Fikri

Mahasantri Ma'had Aly dan Mahasiswa S-2 PPs Universitas Ibrahimy Situbondo, Jawa Timur. Minat/Kajian: Keislaman dan studi pesantren

Related Posts

Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

27 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi
  • Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen
  • Islam Mengakui Kerja Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0