Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Wacana Alternatif Childfree Perspektif Islam

Wacana keislaman yang muncul dan berkembang sementara ini belum berimbang. Adanya wacana masih banyak didominasi oleh argumentasi islamis yang terlalu menyudutkan dan memvonis child-free sebagai suatu keputusan yang salah dan melawan fitrah

Ahmad Rijalul Fikri by Ahmad Rijalul Fikri
27 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Childfree Perspektif Islam

Sifat Umar bin Khattab

16
SHARES
780
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menurut bacaan saya, antara childfree (perempuan yang mampu punya anak, tapi memutuskan tidak beranak) dan child-care (perempuan yang mampu punya anak, serta berkomitmen melahirkan dan mengasuhnya), pada dasarnya memiliki ruang dialektika yang sama dalam keluasan serta keluwesan syariat Islam.

Namun, tampak wacana keislaman yang muncul dan berkembang sementara ini belum berimbang. Adanya wacana masih banyak didominasi oleh argumentasi islamis yang terlalu menyudutkan dan memvonis child-free sebagai suatu keputusan yang salah dan melawan fitrah.

Itu sebabnya, melalui tulisan ini saya mencoba mengudar wacana alternatif perihal childfree perspektif Islam. Secara ringkas dan sesederhana mungkin, akan saya utarakan tiga poin “argumentasi pendukung” child-free. Ketiganya terdiri atas kutipan ayat Alquran dan teks hadis, serta penjelasan ulama yang saya temukan pada redaksi kitab kuning.

Argumentasi Alquran

Alquran memposisikan eksistensi anak sama dengan harta benda. Dalam artian, sama-sama merupakan ujian keimanan, serta cobaan dalam menghambakan diri secara maksimal kepada Tuhan. Setidaknya terdapat lima kutipan ayat Alquran yang menegaskan terang-terangan tentang hal tersebut sebagai berikut.

Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar. (QS. Al-Anfal [8]: 28).

Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Rabbmu serta lebih baik untuk menjadi harapan. (QS. Al-Kahfi [18]: 46).

Dan sekali-kali bukanlah harta dan anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal saleh, merekalah itu yang memperoleh balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang tinggi (dalam surga). (QS. Saba’ [34]: 37).

Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi. (QS. Al-Munafiqun [63]: 9).

Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka, sedikitpun tidak dapat menolak (siksa) Allah dari mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka. (QS. Ali ‘Imran [3]: 10).

Argumentasi hadis

Sosok tabiin terkemuka, Khalifah Umar bin Abdul Aziz, meriwayatkan sebuah hadis sebagai berikut.

زَعَمَتْ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ خَوْلَةُ بِنْتُ حَكِيمٍ أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ مُحْتَضِنًا أحَدَ ابْنَيْ ابْنَتِهِ وَهُوَ يَقُولُ وَاللَّهِ إنَّكُمْ لَتُبَخِّلُونَ وَتُجَبِّنُونَ وَتُجَهِّلُوْنَ وَإنَّكُمْ لَمِنْ رَيْحَانِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ

Seorang perempuan salihah, Khaulah binti Hakim, bercerita bahwa Rasulullah saw. keluar sambil menggendong salah satu cucunya, dan menyabdakan: “Demi Allah, sungguh kalian akan menyebabkan bakhil, takut, dan bodoh. Di samping kalian juga termasuk rezeki dan rahmat dari Allah Yang Mahaperkasa lagi Maha-agung.” (HR. Ahmad).

Lain lagi hadis yang dirawikan dari sahabat bernama Ya’la al-‘Amiri.

عَنْ يَعْلَى الْعَامِرِيِّ أَنَّهُ قَالَ جَاءَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ يَسْعَيَانِ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَضَمَّهُمَا إِلَيْهِ وَقَالَ إِنَّ الْوَلَدَ مَبْخَلَةٌ مَجْبَنَةٌ

Ya’la al-‘Amiri menyatakan bahwa sayidina Hasan dan sayidina Husain bertatih-tatih menghampiri Nabi saw. Lalu, beliau lekas memeluk keduanya sambil bersabda: “Benarlah anak adalah pemicu kebakhilan dan kekhawatiran.” (HR. Ibnu Majah).

Mari kita telusuri makna hakiki hadis ini, antara lain dengan menengok keterangan dalam al-Faa’iq fii Ghariib al-Hadiits karya Syekh al-Zamakhsyari.

مَعْنَاهُ إنَّ الْوَلَدَ يُوْقِعُ أبَاهُ فِى الْجُبْنِ خَوْفًا مِنْ أنْ يُقْتَلَ فَيَضِيْعُ وَلَدُهُ بَعْدَهُ وَفِى الْبُخْلِ إبْقَاءً عَلَى مَالِهِ لَهُ وَفِى الْجَهْلِ شُغْلاً بِهِ عَنْ طَلَبِ الْعِلْمِ

Ada tiga hal yang perlu diterangkan menyangkut intensi hadis tersebut,

pertama, anak menciptakan kekhawatiran orang tuanya. Hal itu karena lazimnya orang tua begitu takut kehilangan anaknya atau anaknya kenapa-kenapa.

Kedua, anak mengukuhkan kebakhilan orang tuanya. Hal itu karena kecenderungan orang tua untuk membenamkan hartanya demi prioritas masa depan sang anak.

Ketiga, anak menyemai kebodohan orang tuanya. Hal itu karena energi, waktu, dan pikiran orang tua terkuras mencari nafkah, sehingga tidak lagi leluasa mencari ilmu.

Selain dua hadis di atas, terdapat sejumlah hadis lain yang mengandung makna serupa, yaitu sama-sama menanamkan kesadaran bahwa kehadiran anak bukan sekadar anugerah, tetapi juga berpotensi menjadi sumber masalah.

Dengan demikian, selain hadis-hadis mengenai sisi positif punya anak yang disuarakan oleh kebanyakan orang sementara ini, nyatanya tidak sedikit hadis-hadis yang justru memperingatkan sisi negatifnya.

Teks hadis semacam ini bukan berarti diletakkan berseberangan dengan teks-teks hadis yang menganjurkan manusia beranak pinak, tetapi seyogianya dimaknai sebagai sebuah awareness bagi para orang tua supaya serius dalam mengasuh dan mendidik anak-anaknya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan spirit hadis ini jadi dasar pertimbangan menjadi child-free. Jikapun memang itu demi menghalau mafsadat atas keharmonisan hubungan pasangan suami-istri, ataupun demi kemaslahatan bersama yang lebih luas.

Argumentasi ulama

Umumnya orang-orang Islam seolah beranggapan bahwa anak adalah investasi jangka panjang orang tuanya. Tak hanya bagi kebaikan masa depan orang tua di kehidupan dunia, tetapi juga di kehidupan setelahnya. Sering kali mereka menjustifikasi anggapan itu berdasarkan sabda Rasulullah berikut ini.

إذاَ ماَتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ

Manakala manusia meninggal dunia, terputuslah pahala amal ibadahnya, selain tiga hal, yakni: (1) sedekah jariah, (2) ilmu yang manfaat, atau (3) anak saleh yang mendoakan orang tuanya. (HR. Muslim).

Coba kita selisik maksud hakiki hadis ini. Ternyata mafhum dari ungkapan Rasulullah mengenai “doa anak saleh” itu tidak sedemikian literalnya. Sebagaimana penjelasan Sayyid al-Bakri al-Dimyathi dalam Haasyiyah I’aanah al-Thaalibiin.

إذَا مَاتَ الْمُسْلِمُ وَفِى رِوَايَةٍ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلَّا مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أوْ وَلَدٍ صَالِحٍ أيْ مُسْلِمٍ يَدْعُو لَهُ وَفَائِدَةُ التَّقْيِيْدِ بِهِ مَعَ أنَّ دُعَاءَ الْغَيْرِ يَنْفَعُهُ تَحْرِيْضُ الْوَلَدِ عَلَى الدُّعَاءِ لِأصْلِهِ

Redaksi di atas mengandung beberapa penjelasan. Pertama, menurut Sayyid al-Bakri al-Dimyathi, penyebutan “doa anak saleh” dalam hadis ini dalam konteks memotivasi setiap anak agar senantiasa mengenang sekaligus membalas budi baik mendiang orang tuanya dengan cara mendoakan mereka.

Kedua, hal yang ketiga yang dirincikan oleh Rasulullah dalam hadis ini secara implisit menunjukkan legitimasi beliau menyangkut sampainya pahala doa kepada orang yang telah mati. Ketiga, bahwa pahala doa yang dapat tersampaikan kepada orang yang telah mati, bisa berasal dari siapa saja, asalkan yang bersangkutan muslim/muslimah yang baik.

Dengan demikian, harapan orang tua akan aliran pahala doa setelah dirinya meninggal nanti tak sebatas berasal dari anaknya saja. Apalagi jika sampai gagal mendidik anak, maka alih-alih mendapat aliran pahala dari doa sang anak, justru sambungan doa dari orang lain yang memiliki kualitas kesalehan lebih bisa diharapkan sampai pahalanya. Bahkan, besar kemungkinan anak-anak bengal itu malah akan jadi batu sandungan orang tuanya kelak di akhirat.

Itulah tiga argumentasi sumir dalam rangka menggagas wacana alternatif perihal childfree perspektif Islam. Saya berharap, adanya tawaran wacana alternatif begini, membuat kita lebih bijak menyikapi isu satu ini dan lebih dewasa menghormati preferensi rumah tangga orang lain. Di sisi lain, saya pun berharap, paparan wacana alternatif dalam tulisan prasaja ini dapat kita diskusikan lebih lanjut. Wallaahu a’lam bish-shawaab. []

Tags: anakChildfreeislamkeluargaKesalinganorang tuaParenting IslamipengasuhanperkawinanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Filosofi Satu Rumah Tiga Kamar di Fakfak Papua

Next Post

Pelecehan Seksual tidak Ada Hubungannya dengan Pakaian Korban

Ahmad Rijalul Fikri

Ahmad Rijalul Fikri

Mahasantri Ma'had Aly dan Mahasiswa S-2 PPs Universitas Ibrahimy Situbondo, Jawa Timur. Minat/Kajian: Keislaman dan studi pesantren

Related Posts

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
Keluarga

Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Pelecehan Seksual tidak Ada Hubungannya dengan Pakaian Korban

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan
  • Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah
  • Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita
  • Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0