Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Wirausaha Bukan Monopoli Siapa-siapa

Menjadi ASN dan berwirausahalah sebagai wujud rasa syukur atas kepastian gaji dengan membawa spirit pemberdayaan bagi orang lain.

Yulinar Aini Rahmah Yulinar Aini Rahmah
13 Januari 2021
in Kolom, Publik
0
Wirausaha

Wirausaha

75
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sekali waktu pernah salah seorang teman yang berprofesi ASN mencoba wirausaha dengan mengunggah beberapa produk yang ingin dijual dalam sebuah postingan WhatsApp. Alih-alih memborong atau paling tidak menanyakan perihal produk yang dijualnya, “netizen” justru menyerbunya dengan pertanyaan-pertanyaan yang bernada sindiran melesat lurus kearah bullyan.

Beberapa orang mempertanyakan motif teman saya berjualan. Apa gaji yang diberikan negara kurang sehingga harus berjualan? Lebih dari itu, bahkan beberapa orang mempertanyakan kredibilitas teman saya untuk berwirausaha, biasa nunggu tanggal transferan, abdi negara tahu apa soal jualan? Demikian teman tersebut bercerita.

Entah darimana awal mula pembatasan ASN tidak boleh berwirausaha. Mungkin, selama ini banyak cerita dari pelaku usaha yang menyuarakan kesuksesan berwirausaha didapat dari sebuah pengorbanan meninggalkan pekerjaan-pekerjaan yang dinilai mapan oleh masyarakat. Saya menduga inilah awal mulanya masyarakat membuat kesimpulan bahwa seorang pegawai tidak akan sukses berwirausaha jika tidak fokus pada proses pengembangan usahanya.

Profesi ASN lekat dengan kerja pengabdian. ASN digaji untuk menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat. Hal ini membutuhkan fokus tenaga, pikiran sekaligus waktu yang cukup besar. Tapi apakah anda pernah membayangkan, bagaimana akhir kisah para ASN yang pensiun?

Benar, ASN yang pensiun mendapatkan tunjangan masa tua yang jika diukur dalam hitungan materi akan selesai pembahasannya. Terlepas dari apakah cukup atau tidak. Setidaknya sudah ada pihak yang menanggung kehidupan masa tuanya. Namun apakah para pensiunan ASN ini siap dengan konsekuensi pasca meninggalkan rutinitas padat yang pada masanya dianggap hal yang membosankan namun masa yang lainnya dirindukan itu?

Berhenti dari rutinitas padat sungguh hal yang menyiksa bagi fisik maupun psikis. Fisik akan mengalami perubahan ritme dari awalnya sibuk penuh dinamika menjadi diam statis. Jika diterus-teruskan, tubuh akan bergerak stagnan bahkan tidak jarang akhirnya menjadikan munculnya penyakit-penyakit fisik. Ketika alarm fisik mulai mendengungkan fase menurun, tentu psikis akan turut terkena imbasnya. Dari sinilah kesibukan bewirausaha yang sudah dipersiapkan sejak masa muda bisa jadi salah satu alternatif penawarnya.

Mungkin alasan tersebut terkesan mementingkan kepentingan pribadi. Sesungguhnya dari sisi yang lain, ada alasan mendasar mengapa ASN perlu berwirausaha. Spirit pemberdayaan menjadi jawabannya. ASN yang sistem penggajiannya dinilai stabil menjadi modal awal menjalankan rangkaian kerja pemberdayaan ini.

Sebagai wujud konkretnya, modal berupa gaji inilah yang digunakan untuk menggerakkan mereka yang tidak memiliki pekerjaan untuk secara bekerja sama membentuk sebuah usaha. Melihat jumlah ASN yang cukup banyak, bayangkan jika satu ASN memiliki bidang usaha yang mempekerjakan minimal 2 orang saja, hal ini tentu akan sangat membantu.

Dalam kasus lain, guru saya yang seorang guru honorer pernah berkata, “Jangan mengandalkan gaji guru sebagai penopang kehidupan, berwirausahalah!”. Dulu sekitar tahun 2012, pertama kali mendengar kalimat ini, terlintas dibenak saya bahwa gaji guru swasta tidak seberapa untuk bisa meng-cover kebutuhan yang semakin bertambah. Belum lagi untuk meng-cover “gaya hidup”, semakin tidak masuk akal sepertinya. Oleh karena itulah, wejangan ini perlu ditancapkan dalam-dalam.

Tahun berlalu, kesejahteraan guru khususnya guru honorer mulai meningkat. Wejangan guru saya mungkin menjadi tidak lagi relevan. Namun saya percaya bahwa sebuah teks akan selalu hidup jika menemukan konteksnya.

Benar saja, belakangan saya menemukan makna baru tentang wejangan ini. Jangan mengandalkan gaji guru sesungguhnya dimaksudkan agar profesi guru tidak menjadikan diri tamak akan hal-hal yang berbau materi. Guru merupakan salah satu profesi pengabdian. Masyarakat mempersepsikan guru sebagai profesi mulia bahkan terpatri sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.

Dalam ajaran agama, perilaku guru dianggap sesuatu yang penuh dengan hal-hal sakral. “Digugu dan ditiru”, demikian orang-orang menjelaskan apa itu guru. Konsekuensi dari digugu dan ditiru tersebut seorang guru diharapkan mampu menjaga marwah dirinya agar darinya, lahir generasi-generasi yang baik. Salah satu cara menjaga marwah tersebut adalah dengan tidak mengandalkan gaji guru sebagai satu-satunya sumber kehidupan.

Pada muaranya, saya ingin mengatakan bahwa berwirausaha bukanlah monopoli orang-orang tertentu saja. Salah satu ajaran yang disampaikan Nabi menyebutkan bahwa rizki atau makanan yang baik adalah makanan yang dihasilkan dari hasil kerja keras tangannya sendiri (berwirausaha).

Dalam kesempatan lain, Nabi juga menyebutkan bahwa profesi terbaik adalah berwirausaha. Dari ajaran ini, pemaknaan seharusnya bukan sesempit berdagang itu pekerjaan yang terbaik, sunnah Nabi, dengan lalu embel-embel pekerjaan lain adalah pekerjaan yang buruk.

Celakanya, pemaknaan yang semacam ini diimplementasikan oleh sebagian masyarakat dengan berbondong-bondong meninggalkan pekerjaan-pekerjaan tertentu demi mengamini pemahaman yang sempit ini. Bagaimana jika ajaran ini kita maknai bahwa apapun keadaan seseorang (berprofesi atau baru akan menentukan profesi), berdagang (secara luas berwirausaha) merupakan hal yang sah-sah saja dilakukan dalam keadaan apapun.

Ibarat nasi kucing dalam sebuah angkringan. Terlepas nasi kucing itu menjadi menu utama atau hanya menu sampingan (karena pengunjung lebih memilih ngopi saja). Nasi kucing semestinya disediakan di angkringan. Semua tergantung pilihan pengunjung.

Berwirausaha menjadi pilihan profesi utama ataupun profesi sampingan, semua sah-sah saja. Kembali pada masing-masing dari kita. Poinnya tentu berwirausaha. Sudah saatnya mematahkan stigma bahwa kesuksesan berwirausaha hanya dimiliki orang yang mau meninggalkan pekerjaan “mapan”nya. Lakukan peran (kebermanfaatan) seluas-luasnya dan sebaik-baiknya.

Menjadi ASN dan berwirausahalah sebagai wujud rasa syukur atas kepastian gaji dengan membawa spirit pemberdayaan bagi orang lain. Atau, menjadi guru dan berwirausahalah sebagai wujud keterlepasan dari kungkungan pengharapan gaji yang serba tidak pasti. Hal itu sah-sah saja. Yang tidak boleh itu kan hanya rangkap jabatan di pemerintahan, bukan begitu? []

Tags: ASNguruJual Beli OnlinePemberdayaan EkonomiWirausaha
Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Terkait Posts

Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Praktik Nikah
Publik

Praktik Nikah di Sekolah; Resepsi Yes, Realitas No!

3 Oktober 2025
Content Creator
Publik

Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

15 September 2025
Kurikulum Cinta
Publik

Kurikulum Cinta Gagasan Menteri Agama Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah Saw

11 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID