Minggu, 15 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Zakat Sebagai Penyeimbang Ekonomi Islam

Keharmonisan sosial sangat Islam perhatikan. Tujuannya agar antar sesama umat Islam tetap dalam ikatan persaudaraan

Rifqi Wildan by Rifqi Wildan
20 Januari 2023
in Hikmah
A A
0
Ekonomi Islam

Ekonomi Islam

10
SHARES
517
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam merupakan agama yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Konsep dalam Islam sudah sangat lengkap dalam pengaturannya. Setiap ajaran pasti mengandung eksistensi yang berbeda, sehingga ajaran-ajaran yang ada atau konsep yang Islam gunakan selalu cocok bagi setiap kalangan. Dalam agama Islam tidak hanya berkaitan dengan penghambaan kepada Allah saja. Namun juga kepeduliaan kepada sesama manusia menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti zakat yang akan menjadi penyeimbang ekonomi Islam.

Dalam Islam yang menjadi pusat kedua setelah menyembah Allah adalah kepeduliaan sosial yang sangat diperhatikan. Karena sering kali dalam kehidupan perbedaan yang bersifat duniawi menjadi alasan putusnya kekeluargaan antar sesama. Salah satu karakteristik dalam Islam yaitu seimbangnya hubungan dengan Tuhan (hablum minallahi) dengan hubungan kepada manusia (hablum minannas). Sehingga agama Islam bisa kita sebut agama yang paripura dengan ajaran-ajarannya. Nilai-nilai dalam ajaran Islam bisa menata kehidupan umatnya dengan keteraturan hubungan antar manusia dengan tuhannya atau manusia dengan sesame manusia.

Dalam segi individual atau kolektif islam selalu ikut andil sebagai penengah sehingga menjadi sangat seimbang makna yang terkandung dalam setiap ajarannya, dan Islam tidak menjadikan dua sisi yang berlawanan antara hal-hal yang bersifat duniawi atau ukhrowi, dari inilah menjadi integral di setiap ajaran-ajaran yang disuguhkan kepada umatnya. Lengkapnya ajaran yang disodorkan oleh Islam kepada umatnya menjadi sebuah keharmonisan sosial yang terjadi pada individu atau bahkan pada sebuah kelompok.

Kepedulian Sosial

Dalam hal ini sangat jelas bahwa ada tuntutan selain menyembah kepada Tuhannya yaitu kepeduliaan sosial yang perlu kita tingkatkan. Oleh karena itu ketika ada orang yang sudah memiliki harta di atas kecukupan, maka Islam mewajibkan agar mengeluarkan hartanya kepada orang yang membutuhkan. Dalam hal ini kita sebut dengan zakat. Namun apakah benar dimensi yang sosial dalam zakat bisa menjadi penyeimbang perekonomian Islam?

Dalam Alquran surat alDzariyat Allah telah berfirman :

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)

“dan pada harta-harta kalian terdapat hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”

Menurut Imam alThabari dalam tafsirnya berkata bahwa apa maksud dari ayat tersebut yaitu setiap pemilik harta pasti ada hak bagi sa’il , yang dimaksud lafaz ini menurut Imam alThabari ialah orang miskin yang sangat butuh sehingga sampai meminta kepada yang kaya dan lafaz mahruf menurut beliau ialah orang-orang miskin yang tidak mendapat bagian dalam Islam.

Ayat ini menurut Imam Qatadah menunjukkan terhadap kewajiban membayar zakat dan kesunnahan menunaikan shadaqoh, karena lafaz amwal di atas umum tidak tertentu pada harta yang sudah sampai pada satu nishab tapi juga mencakup pada harta yang tidak sampai pada satu nishab sehingga juga menunjukkan kesunnahan melangsungkan shadaqoh, sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa sebenarnya harta yang kita miliki bisa dikatakan separuh dari yang dimiliki masih terdapat hak-hak orang yang lebih membutuhkan yaitu orang miskin ataupun orang fakir.

Fungsi Zakat

Keharmonisan sosial sangat Islam perhatikan. Tujuannya agar antar sesama umat Islam tetap dalam ikatan persaudaraan. Karena begitu banyak di antara mereka yang rela saling bermusuhan atau bahkan pada tingkat pembunuhan. Hanya gara-gara berebut harta agar menjadi alat kekuasaan. Oleh karena itu menurut Imam Mazari fungsi dari zakat ataupun shadaqah untuk mengatakan bahwa semua manusia itu sama, dan sama –sama saling membutuhkan

Terbukti dalam konsep zakat, bagi orang yang kaya wajib untuk menunaikan harta zakatnya yang sudah sampai pada satu nishab. Ini bisa gugur kewajibannya ketika ia mendistribusikannya kepada mereka yang miskin. Sehingga bagi orang kaya kewajibannya bisa gugur dan bagi si miskin bisa menerima sejumlah harta untuk memenuhi kebutuhannya. Inilah kemiskinan yang  bisa teratasi. Mengingatkan kepada orang-orang yang kaya bahwa kepeduliaan kepada sesama begitu sangat mereka butuhkan. Agar hubungan sosial antar mereka bisa berjalan dengan keharmonisan tanpa harus terpisah oleh jurang pemisah semisal jurang harta maupun kasta.

Tidak hanya dalam Alquran yang mengajarkan bahwa saling bantu dalam hubungan sosial sosial sangat dianjurkan namun dalam hadis nya Nabi Muhammad Saw. juga menjelaskan betapa erat hubungan umat muslim terlebih permaslahan tolong menolong dalam kebutuhan hidup masing-masing mereka, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar bahwa Rosulullah bersabda :

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“orang muslim saudara dengan sesame muslimnya, oleh karena itu tidak boleh saling mendzolimi, dan barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya, dan barang siapa yang membahagiakan saudaranya dari kesusahan maka kelak di hari kiamat Allah akan menghilangkan kesusahannya, dan barang siapa yang menutup aib saudara maka allah akan menutup aibnya kelak di hari kiamat.”

Persaudaraan Islam

Hadis tersebut menurut Imam Ibnu Hajar alAsqalani dalam kitabnya fathul bari menjelaskan bahwa persaudaraan antar umat dalam ajaran Islam sangat erat. Orang yang kaya memberikan hartanya kepada orang yang miskin bukan hanya dalam konteks zakat saja. Namun juga kepada hal-hal lain yang tidak diwajibkan oleh agama seperti shodaqah atau saling menghibur. Yakni ketika salah satunya berada dalam kesusahan. Dengan ini hubungan ukhuwah dalam islam akan lebih kuat tidak hanya karena oleh harmonisnya hubungan antar sesama.

Tak bisa kita pungkiri lagi bahwa zakat memang hal yang berdimensi sosial dengan tingkat kepeduliaan tertinggi. Karena zakat bisa terealisasi jika antara orang yang memberi dan orang yang kita beri sama-sama saling membutuhkan. Jika salah satu nya tidak ada maka pendistribusian zakat tak akan terjadi. Dalam artian yang kaya tak akan bisa melaksanakan kewajibannya. Orang yang miskin tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dari hal ini dua dimensi antara ibadah dan sosial yang terkandung dalam zakat menjadi kentara sekali.

Sehingga keharmonisan antar sesama bisa menjadi pulih ketika ekonomi yang mereka miliki sudah bisa memadai dan terealisasi dengan baik. Sebab bisa kita bilang bahwa zakat merupakan sumber utama ekonomi yang Islam miliki  hanya tinggal pengelolaan yang harus kita benahi. Tujuannya agar zakat yang kita bayarkan bisa benar-benar sampai pada tangan yang berhak menerima dan yang membutuhkan. []

 

 

Tags: ekonomiislamRukun IslamShadaqahZakat
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kisah Para Sahabat Perempuan yang Dermawan Pada Masa Nabi Saw

Next Post

Islam Ajarkan Bahwa Laki-Laki dan Perempuan adalah Makhluk yang Setara

Rifqi Wildan

Rifqi Wildan

Mahasantri Ma'had Aly Nurul Qarnain dari Jember Jawa Timur

Related Posts

Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Next Post
makhluk Setara

Islam Ajarkan Bahwa Laki-Laki dan Perempuan adalah Makhluk yang Setara

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0