Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Zakat Sebagai Penyeimbang Ekonomi Islam

Keharmonisan sosial sangat Islam perhatikan. Tujuannya agar antar sesama umat Islam tetap dalam ikatan persaudaraan

Rifqi Wildan Rifqi Wildan
20 Januari 2023
in Hikmah
0
Ekonomi Islam

Ekonomi Islam

514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Islam merupakan agama yang banyak dianut oleh masyarakat Indonesia. Konsep dalam Islam sudah sangat lengkap dalam pengaturannya. Setiap ajaran pasti mengandung eksistensi yang berbeda, sehingga ajaran-ajaran yang ada atau konsep yang Islam gunakan selalu cocok bagi setiap kalangan. Dalam agama Islam tidak hanya berkaitan dengan penghambaan kepada Allah saja. Namun juga kepeduliaan kepada sesama manusia menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan, seperti zakat yang akan menjadi penyeimbang ekonomi Islam.

Dalam Islam yang menjadi pusat kedua setelah menyembah Allah adalah kepeduliaan sosial yang sangat diperhatikan. Karena sering kali dalam kehidupan perbedaan yang bersifat duniawi menjadi alasan putusnya kekeluargaan antar sesama. Salah satu karakteristik dalam Islam yaitu seimbangnya hubungan dengan Tuhan (hablum minallahi) dengan hubungan kepada manusia (hablum minannas). Sehingga agama Islam bisa kita sebut agama yang paripura dengan ajaran-ajarannya. Nilai-nilai dalam ajaran Islam bisa menata kehidupan umatnya dengan keteraturan hubungan antar manusia dengan tuhannya atau manusia dengan sesame manusia.

Dalam segi individual atau kolektif islam selalu ikut andil sebagai penengah sehingga menjadi sangat seimbang makna yang terkandung dalam setiap ajarannya, dan Islam tidak menjadikan dua sisi yang berlawanan antara hal-hal yang bersifat duniawi atau ukhrowi, dari inilah menjadi integral di setiap ajaran-ajaran yang disuguhkan kepada umatnya. Lengkapnya ajaran yang disodorkan oleh Islam kepada umatnya menjadi sebuah keharmonisan sosial yang terjadi pada individu atau bahkan pada sebuah kelompok.

Kepedulian Sosial

Dalam hal ini sangat jelas bahwa ada tuntutan selain menyembah kepada Tuhannya yaitu kepeduliaan sosial yang perlu kita tingkatkan. Oleh karena itu ketika ada orang yang sudah memiliki harta di atas kecukupan, maka Islam mewajibkan agar mengeluarkan hartanya kepada orang yang membutuhkan. Dalam hal ini kita sebut dengan zakat. Namun apakah benar dimensi yang sosial dalam zakat bisa menjadi penyeimbang perekonomian Islam?

Dalam Alquran surat alDzariyat Allah telah berfirman :

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (19)

“dan pada harta-harta kalian terdapat hak bagi orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”

Menurut Imam alThabari dalam tafsirnya berkata bahwa apa maksud dari ayat tersebut yaitu setiap pemilik harta pasti ada hak bagi sa’il , yang dimaksud lafaz ini menurut Imam alThabari ialah orang miskin yang sangat butuh sehingga sampai meminta kepada yang kaya dan lafaz mahruf menurut beliau ialah orang-orang miskin yang tidak mendapat bagian dalam Islam.

Ayat ini menurut Imam Qatadah menunjukkan terhadap kewajiban membayar zakat dan kesunnahan menunaikan shadaqoh, karena lafaz amwal di atas umum tidak tertentu pada harta yang sudah sampai pada satu nishab tapi juga mencakup pada harta yang tidak sampai pada satu nishab sehingga juga menunjukkan kesunnahan melangsungkan shadaqoh, sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa sebenarnya harta yang kita miliki bisa dikatakan separuh dari yang dimiliki masih terdapat hak-hak orang yang lebih membutuhkan yaitu orang miskin ataupun orang fakir.

Fungsi Zakat

Keharmonisan sosial sangat Islam perhatikan. Tujuannya agar antar sesama umat Islam tetap dalam ikatan persaudaraan. Karena begitu banyak di antara mereka yang rela saling bermusuhan atau bahkan pada tingkat pembunuhan. Hanya gara-gara berebut harta agar menjadi alat kekuasaan. Oleh karena itu menurut Imam Mazari fungsi dari zakat ataupun shadaqah untuk mengatakan bahwa semua manusia itu sama, dan sama –sama saling membutuhkan

Terbukti dalam konsep zakat, bagi orang yang kaya wajib untuk menunaikan harta zakatnya yang sudah sampai pada satu nishab. Ini bisa gugur kewajibannya ketika ia mendistribusikannya kepada mereka yang miskin. Sehingga bagi orang kaya kewajibannya bisa gugur dan bagi si miskin bisa menerima sejumlah harta untuk memenuhi kebutuhannya. Inilah kemiskinan yang  bisa teratasi. Mengingatkan kepada orang-orang yang kaya bahwa kepeduliaan kepada sesama begitu sangat mereka butuhkan. Agar hubungan sosial antar mereka bisa berjalan dengan keharmonisan tanpa harus terpisah oleh jurang pemisah semisal jurang harta maupun kasta.

Tidak hanya dalam Alquran yang mengajarkan bahwa saling bantu dalam hubungan sosial sosial sangat dianjurkan namun dalam hadis nya Nabi Muhammad Saw. juga menjelaskan betapa erat hubungan umat muslim terlebih permaslahan tolong menolong dalam kebutuhan hidup masing-masing mereka, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abdullah Bin Umar bahwa Rosulullah bersabda :

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ ، وَلاَ يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

“orang muslim saudara dengan sesame muslimnya, oleh karena itu tidak boleh saling mendzolimi, dan barang siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya, dan barang siapa yang membahagiakan saudaranya dari kesusahan maka kelak di hari kiamat Allah akan menghilangkan kesusahannya, dan barang siapa yang menutup aib saudara maka allah akan menutup aibnya kelak di hari kiamat.”

Persaudaraan Islam

Hadis tersebut menurut Imam Ibnu Hajar alAsqalani dalam kitabnya fathul bari menjelaskan bahwa persaudaraan antar umat dalam ajaran Islam sangat erat. Orang yang kaya memberikan hartanya kepada orang yang miskin bukan hanya dalam konteks zakat saja. Namun juga kepada hal-hal lain yang tidak diwajibkan oleh agama seperti shodaqah atau saling menghibur. Yakni ketika salah satunya berada dalam kesusahan. Dengan ini hubungan ukhuwah dalam islam akan lebih kuat tidak hanya karena oleh harmonisnya hubungan antar sesama.

Tak bisa kita pungkiri lagi bahwa zakat memang hal yang berdimensi sosial dengan tingkat kepeduliaan tertinggi. Karena zakat bisa terealisasi jika antara orang yang memberi dan orang yang kita beri sama-sama saling membutuhkan. Jika salah satu nya tidak ada maka pendistribusian zakat tak akan terjadi. Dalam artian yang kaya tak akan bisa melaksanakan kewajibannya. Orang yang miskin tak mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dari hal ini dua dimensi antara ibadah dan sosial yang terkandung dalam zakat menjadi kentara sekali.

Sehingga keharmonisan antar sesama bisa menjadi pulih ketika ekonomi yang mereka miliki sudah bisa memadai dan terealisasi dengan baik. Sebab bisa kita bilang bahwa zakat merupakan sumber utama ekonomi yang Islam miliki  hanya tinggal pengelolaan yang harus kita benahi. Tujuannya agar zakat yang kita bayarkan bisa benar-benar sampai pada tangan yang berhak menerima dan yang membutuhkan. []

 

 

Tags: ekonomiislamRukun IslamShadaqahZakat
Rifqi Wildan

Rifqi Wildan

Mahasantri Ma'had Aly Nurul Qarnain dari Jember Jawa Timur

Terkait Posts

Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Eco-Waqaf
Publik

Eco-Waqaf dan Masa Depan Hijau: Sinergi Iman, Ekonomi, dan Lingkungan

9 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID