• Login
  • Register
Minggu, 18 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

3 Alasan Perempuan Haid Boleh Berpuasa

Apapun Hasil penafsiran terhadap ayat dan hadits Nabi tentang perempuan haid dan puasa, adalah bersifat ijtihadi, jadi kebenaran dalam masalah ini juga bersifat ijtihadi.

Imam Nakhai Imam Nakhai
26/04/2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
perempuan Haid berpuasa

perempuan Haid berpuasa

18k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Saya Bangga dengan perempuan yang bertanya hampir setiap Ramadan, bolehkah perempuan Haid berpuasa? Sebab di saat banyak orang tidak berpuasa tanpa alasan apapun, perempuan haid dengan beban reproduksinya masih ingin berpuasa. Dari aspek ini, ia hebat.

Mubadalah.id – Dua tahun sebelum ini, saya menulis “bahwa perempuan yang sedang Haid boleh puasa“. Namun banyak yang menolak tulisan itu. Pandangan saya ketika itu berdasar pada tiga alasan.

3 Alasan Perempuan Haid Boleh Berpuasa

Pertama, dalam Al Qur’an tidak ada satu ayat pun yang melarang perempuan Haid untuk puasa. Ayat yang menjelaskan tentang Haid hanya menegaskan dua hal, yaitu; satu, bahwa melakukan hubungan seks dengan penetrasi (jima’) hukumnya haram, dan bahwa perempuan haid berada dalam keadaan tidak suci. Keadaan tidak suci hanya menghalangi ibadah yang mensyaratkan suci, seperti shalat dan sejenisnya. Sementara puasa tidak harus ada syarat suci, yang penting “mampu” melakukannya.

Kedua, perempuan yang haid lebih mirip dengan orang yang sakit (Al Qur’an menyebutnya adza). Sebagaimana penjelasan Al Qur’an bahwa orang sakit dan orang yang dalam perjalanan mendapat keringanan (rukhshah) antara menjalankan puasa atau meninggalkannya dengan mengganti di hari yang lain. Maka perempuan menstruasi seharusnya juga mendapat “rukhshah” antara melakukan puasa dan tidak. Jika perempuan memilih melakukannya karena haidnya tidak mengganggu kesehatannya, maka boleh.

Ketiga, Hadist yang bersumber dari Ummahatul mukminin Sayyidah A’isyah Ra, dan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang shalat bagi perempuan Haid, dan tidak melarang puasa.

Memang ada hadist Nabi yang sepintas melarang perempuan haid berpuasa, namun hadist itu juga bisa kita pahami sebaliknya. Hadist itu berbunyi:

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

حديث معاذة: ” إنها سألت عائشة رضى الله عنها: ما بال الحائض تقضى الصوم ولا تقضى الصلاة؟ فقالت: كان يصيبنا ذلك مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة ” رواه الجماعة.( صحيح)

Mu’adzah bertanya pada Sayyidah A’isyah , bagaimana dengan keadaan perempuan Haid, mengapa ia melaksanakan puasa, tetapi tidak melaksanakan shalat? Sayyidah A’isyah menjawab, hal itu pernah terjadi pada kami di masa Rasulullah, maka kami (perempuan) diperintahkan untuk melaksanakan puasa, dan tidak diperintahkan melaksanakan shalat”.

Penafsiran terhadap Hadis Perintah Mengqadha Puasa bagi Perempuan Haid

Kata ” تقضي ” dalam hadist umumnya bermakna “mengganti di luar waktunya”. Namun sesungguhnya sangat mungkin bermakna “melaksanakan di dalam waktunya”. Sebab kata-kata ” قضي ”  di dalam Al Qur’an pada umumnya bermakna melaksanakan di dalam waktunya. Seperti ayat ” فَإِذَا قَضَیۡتُم مَّنَـٰسِكَكُمۡ فَٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ ” juga ayat ” فَإِذَا قَضَیۡتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ فَٱذۡكُرُوا۟ ٱللَّهَ قِیَـٰمࣰا وَقُعُودࣰا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمۡۚ ” dan ayat ayat lainnya. Kata ” قضي ”  dalam kedua ayat ini bermakna “melaksanakan ibadah sesuai dengan waktu yang sudah tertentu”, bukan makna mengqadha’  dalam arti mengganti.

Kata ” قضي ” dengan makna mengganti memang digunakan juga dalam hadist Nabi, namun juga digunakan untuk makna melaksanakan. Lafal ” قضي ”  dengan makna mengganti baru dikenal dalam mushtalahat fuqaha’. Bahkan Al Qur’an untuk menyebut mengganti di hari lain, tidak menggunakan kata “qadha”

Kalaupun kata ” قضي ” diartikan melaksanakan setelah waktunya, maka berarti karena perempuan Haid itu tidak berpuasa di waktunya. Mengapa ia tidak berpuasa? Apakah karena ia mengambil Rukhshah itu ataukah karena Nabi melarangnya? Dugaan kuatnya ia memilih tidak berpuasa karena ada rukhshah itu. Sebab kalau haram, berarti tidak ada kewajiban, kalau tidak kewajiban mengapa harus menggantinya?

Apapun Hasil penafsiran terhadap ayat dan hadits Nabi tentang perempuan haid dan puasa, adalah bersifat ijtihadi, jadi kebenaran dalam masalah ini juga bersifat ijtihadi.

Namun sudah ada ijma’ di kalangan ulama. Sekalipun teks ijma’nya berbeda. Ada yang mengatakan bahwa yang di Ijma’i adalah tidak adanya kewajiban puasa bagi haid, dan kewajiban mengganti. Dan ada yang menyatakan bahwa yang di Ijma’i adalah keharaman berpuasa bagi Haid.

قال الحافظ ابن عبد البر:[وهذا إجماع أن الحائض لا تصوم في أيام حيضتها، وتقضي الصوم ولا تقضي الصلاة، لا خلاف في شيءٍ من ذلك والحمد لله، وما أجمع المسلمون عليه فهو الحقُّ والخبرُ القاطع …..

Tulisan ini bukan fatwa, sangat senang jika ada yang mengkoreksinya, dan tentu sangat berterima kasih atas kritiknya. Wallahu A’lam. []

Tags: Fiqih PerempuanHaidperempuanpuasaRamadan 1442 H
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Nyai A’izzah Amin Sholeh

Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

18 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Perempuan Fitnah

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

15 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Berekspresi dan Kontroversi Meme Prabowo-Jokowi

13 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kehamilan Tak Diinginkan

    Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menghindari Pemukulan saat Nusyuz
  • Nyai A’izzah Amin Sholeh dan Tafsir Perempuan dalam Gerakan Sosial Islami
  • Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial
  • Memperhatikan Gizi Ibu Hamil
  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version