Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Srikandi Nahdliyyin di Pilgub Jatim dan Perdebatan Kepemimpinan Perempuan

Transformasi gagasan feminis muslim terus berlangsung di tubuh NU Jawa Timur salah satunya adalah munculnya 3 Srikandi Nahdliyyin pada kontestasi Pilgub Jatim 2024

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
11 September 2024
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Srikandi Nahdliyyin

Srikandi Nahdliyyin

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah. Id — “Srikandi” kata yang akhir-akhir ini ramai dialamatkan pada kontestasi Pilgub Jawa Timur 2024. Kata Srikandi sendiri merujuk pada sosok tokoh perempuan yang tangguh. Sebagai gambaran tiga perempuan sebagai calon gubernur Pilgub Jatim 2024.

Khofifah Indar Parwansa sebagai petahana dapat tantangan dari dua perempuan yang tangguh lainnya yaitu Tri Rismaharini dan Luluk Nur Hamidah. Menambah kasak-kusuk Pilgub tahun ini lebih menarik. Satu hal lagi, ketiga-tiganya juga memiliki relasi dengan Nahdlatul Ulama.

Fenomena sosial yang tak kalah menarik adalah 3 srikandi Nahdliyyin tersebut justru lahir dari rahim Jawa Timur. Di mana Jatim sendiri merupakan basis dari Nahdlatul Ulama yang selama ini dikonsepsikan konservatif dalam gagasan kesetaraan gender.

Selain karena faktor budaya, juga faktor teologis yang mendorong warga NU bertindak diskriminatif lantaran gender. Tentu saja konsepsi demikian tidak seluruhnya salah sebagaimana tidak semuanya benar.

Dinamika Perdebatan Kepemimpinan Perempuan di NU

Sebagai bukti kecil, ada kisah sekitar tahun 2010 – bila saya tidak salah – di mana pesantren Lirboyo mengadakan bahtsul masail sebagai aktivitas intelektual NU.

Dalam forum tersebut, persoalan yang menjadi pembahasan adalah keabsahan perempuan sebagai presiden atau pemimpin. Salah satu musyawirin yang hadir berpendapat bahwa kepemimpinan perempuan absah secara syariat.

Hanya saja, mayoritas menolak mentah-mentah pendapat itu – menggambarkan kuatnya penolakan kesetaraan gender dalam kepemimpinan di tahun 2010 ke bawah.

Salah satu dalil yang tegas yakni hadis Nabi Muhammad.

لا يفلح قوم ولوا أمرهم امرأة

“Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang memasrahkan seluruh urusannya kepada perempuan”.

Musyawirin yang mengabsahkan kepemimpinan perempuan tersebut yaitu kiai yang kini menjadi Wakil Ra’is PBNU, bersandang faqih usuli, Kiai Afifuddin Muhajir. Beliaulah salah satu yang mengenalkan pandangan anti maienstrem di kalangan aktivis Bahstul Masail kala itu.

Pemahaman Kiai Afifuddin Muhajir terhadap hadis yang menjadi argumentasi mayoritas musyawirin (bahkan semua) untuk menolak keabsahan pemimpin perempuan, memiliki kesamaan dengan Kiai Husein Muhammad secara substantif.

Bagi kedua kiai itu, hadis tersebut tidak bisa menjustifikasi terhadap penolakan kepemimpinan perempuan lantaran jenis kelaminnya. Serta tidak masuk pada cakupan kaidah “al-Ibratu bi umum al-Lafdzi la bi khususi al-sabab (yang menjadi acuan keumuman lafal bukan sebab yang spesifik)”.

Arggumentasi Kiai Husein Muhammad terkait Hadis Larangan Kepemimpinan Perempuan

Bedanya, Kiai Husain Muhammad mendekati hadis tersebut lebih menitikberatkan kepada konteks historis dan maqashid – tentu tanpa menghilangkan sisi tekstualnya sama sekali.

Sebagaimana dalam buku beliau Fiqih Perempuan (hal. 287-288) bahwa hadisnya hanya bersifat informatif dan secara historis menyasar putri raja Kisra Bauran binti Syiruyah Ibnu Kisra.

Dengan demikian, hadis tersebut berlaku spesifik pada putri Kisra yang sistem pemerintahannya berbeda dengan sekarang, dan tidak berlaku umum. Sehingga tidak masuk dalam cakupan kaidah di atas.

Adapun Kiai Afifuddin Muhajir mendekati hadis tersebut tetap konsisten dengan kaidah kebahasaan atau teks – bukan berarti mengabaikan konteks historisnya. Menurutnya, sesuai teori kebahasaan, kehendak dari hadis tersebut adalah memasrahkan segala urusan atau kekuasaan.

Arggumentasi Kiai Afifuddin terkait Hadis Larangan Kepemimpinan Perempuan

Karena hadisnya bermakna “seluruh urusan”(  (ولواsebagaimana redaksi lain menggunakan .اسندوا  . Dengan demikian, memasrahkan sebagian serta ada chek and balence maka tidak termasuk cakupan hadis tersebut.

Dan faktanya, kekuasaan dalam konteks Indonesia tidak semuanya urusan negara. Melainkan terbatas pada fungsi tertentu semisal sebagai pemimpin legislatif, yudikatif, semisal gubernur, presiden dan lain semacamnya.

Maka kepemimpinan perempuan dalam konteks Indonesia absah secara syariat dan tidak menyalahi hadis  Nabi.

***

Itu potongan kecil dari kisah pertengkaran gagasan dan pemikiran di kalangan NU – bila kisah itu tidak salah –  terkait kesetaraan gender. – masih banyak kisah demikian baik yang diskusi formil maupun tidak.

Intinya, dari kisah itu hanya ingin mengatakan bahwa NU yang selama ini dipersepsikan sebagai yang kontra pada gagasan feminis tidak seluruhnya salah tapi tidak sepenuhnya benar.

Sebab, dalam tubuh NU terus terjadi dinamika pemikiran terkait kajian gender yang berlangsung tahun demi tahun, hingga pada akhirnya kebanyakan masyarakat NU mendapatkan edukasi terkait kesetaraan gender.

Fakta bahwa transformasi gagasan feminis muslim terus berlangsung di tubuh NU di Jawa Timur salah satunya adalah munculnya 3 Srikandi Nahdliyyin pada kontestasi Pilgub Jatim 2024.

Membaca fenomena tersebut, pengamat politik Kacung Marijan menjelaskan, menunjukkan bahwa gender tidak menjadi kendala untuk menjadi pemimpin politik di Jatim.

Ia menambahkan, “Memang sebagian kiai masih ada yang kurang sreg dengan pemimpin perempuan, tapi saya kira jumlahnya menurun, apalagi Khofifah menunjukkan bisa memimpin.”

Bahkan Wahyudi Winaryo dari Universitas Muhammadiyah Malang, memandang NU saat ini telah mampu membawa warganya menuju ke moderasi cara beragama, termasuk diskursus soal kepemimpinan perempuan.

Warga Jatim termasuk dari Nahdliyin, ujarnya, akan melihat bukan lagi persoalan gender melainkan memori-memori kinerja politik dari ketiga Srikandi Nahdliyyin.

Pertanyaannya, Mengapa Calon Gubernur Jatim Semuanya Perempuan? []

 

 

 

 

Tags: Kepemimpinan PerempuanPilgub Jawa TimurPilkada 2024Politik PerempuanSrikandi Nahdliyin
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kekerasan Ekonomi: Hak Istri atas Harta yang Dimiliki

Next Post

KB dan Perempuan

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Ratu Saba'
Figur

Ratu Saba’ dan Seni Memimpin ala Perempuan

24 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Kepemimpinan Perempuan Mengakar dalam Sejarah Indonesia

19 Desember 2025
Tafsir Kesetaraan
Publik

Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

18 September 2025
Reshuffle Kabinet
Uncategorized

Reshuffle Kabinet, Ketika Kesempatan Perempuan Kian Menyempit di Lingkar Kekuasaan

9 September 2025
Stigma Patriarki
Publik

Perempuan Juga Layak Memimpin: Membongkar Stigma Patriarki dalam Budaya

9 September 2025
Cahaya Kepemimpinan Perempuan
Hikmah

Lima Cahaya Kepemimpinan Perempuan dalam Maulid Nabi

9 September 2025
Next Post
KB

KB dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0