Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Buku Fiqh Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan itu Tidak Islami

KH. Husein Muhammad menyampaikan, bahwa Islam sama sekali tidak membenarkan umatnya melakukan kekerasan kepada siapa pun dan dengan alasan apapun.

Miranti by Miranti
31 Oktober 2023
in Buku
A A
0
Husein Muhammad

Husein Muhammad

16
SHARES
775
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul buku : Fiqih Perempuan
Penulis : KH. Husein Muhammad
Penerbit : IRCiSoD
Cetakan lV : Desember 2021

Mubadalah.id – Pertama kali membaca buku Fiqh Perempuan karya KH. Husein Muhammad saya langsung tertarik dengan daftar isi tema tentang mengapa perempuan.

Setelah saya buka, di bagian ini ternyata beliau membongkar bagaimana sebetulnya kekerasan terhadap perempuan itu terjadi, apakah memang dari ajaran Islam atau bukan.

Setelah membaca dengan penuh khidmat, saya berpendapat bahwa sebetulnya Islam sama sekali tidak pernah mengajarkan kekerasan. Justru sebaliknya, kekerasan, penganiayaan, penghinaan, pelecehan dan jenisnya sama sekali tidak dibenarkan oleh Islam. Baik dilakukan oleh laki-laki pada perempuan, atau pun sebaliknya.

Di sisi lain, segala jenis kekerasan yang di atas merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Bahkan Allah dalam firmannya telah menyatakan dengan tegas bahwa menghina sesama manusia itu merupakan sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Hal ini Allah sampaikan dalam QS. al-Hujurat ayat 11 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Artinya: “Hai orang-orang beriman, janganlah suatu kaum menghina kaum yang lain, karena boleh jadi mereka yang dihina justeru lebih baik dari mereka yang menghina. Dan janganlah kaum perempuan menghina kaum perempuan yang lain, karena boleh jadi kaum perempuan yang dihina justeru lebbib baik dari kaum perempuan yang menghina.” (QS. al-Hujurat: 11).

Jika dimaknai secara Mubadalah, ayat ini sebenarnya merupakan perintah Allah pada laki-laki dan perempuan untuk tidak saling menghina satu sama lain. Selain itu, teks di atas bisa juga kita maknai sebagai pengingat bahwa menghina saja sudah dilarang oleh Allah, apalagi sampai melakukan kekerasan, menyakiti, memukul dan yang lainnya.

Bukan Ajaran Islam

Dengan begitu kekerasan terhadap perempuan itu sama sekali tidak islami. Sekalipun pelakunya menggunakan legitimasi agama. Sebab sudah jelas KH. Husein Muhammad menyampaikan, bahwa Islam sama sekali tidak membenarkan umatnya melakukan kekerasan kepada siapa pun dan dengan alasan apapun.

Mengapa Kekerasan Tetap Terjadi?

Setelah menyelami bagian pembuka tersebut, saya jadi berpikir lalu mengapa kekerasan terhadap perempuan sampai saat ini masih terus terjadi?

Bahkan Komnas Perempuan dalam Catatan Tahun 2022 menyebutkan bahwa ada sekitar 299.911 kasus kekerasan yang terjadi perempuan. Baik kekerasan berbasis gender online, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, perkosaan dan yang lainnya.

Saya yakin data di atas hanya sebagian kecil saja, sebab ada banyak perempuan korban kekerasan yang justru takut untuk melapor sehingga kasusnya tidak tercatat dan tertangani. Di sisi lain, stigma dan sikap menyudutkan korban juga seringkali menjadi penghambat korban untuk mau speak up.

Dalam merespon realitas seperti ini KH. Husein Muhammad dalam buku Fiqh Perempuan mengajak kita untuk berefleksi tentang mengapa semua itu masih menjadi PR besar bagi kita semua.

Dalam pemaparannya KH. Husein Muhammad menyebutkan bahwa kekerasan terus muncul dan terjadi pada perempuan karena adanya kekuasaan yang tidak bermoral. Pada kekuasaan jenis ini, kekerasan seringkali dimanifestasikan dan seakan-akan boleh.

Sehingga dalam bentuk kekerasan terhadap perempuan, kita bisa melihat bahwa kekuasaan laki-laki terhadap perempuan yang bukan berdasarkan atas prinsip moral dan hak asasi manusia, akan sangat mungkin menggunakan kekerasan.

Minimnya Pengetahuan Masyarakat

Di sisi lain, di Indonesia, khususnya wilayah-wilayah yang sulit kita jangkau, masih banyak masyarakat yang belum paham soal makna kesetaraan. Hal ini karena budaya yang sudah mengakar kuat dan sulitnya akses pendidikan. Jika pun ada, sistem pendidikan tersebut seringkali masih bias gender.

Sehingga mitos dan pengetahuan tentang kesetaraan sangat sulit mereka pahami dan praktikkan. Alhasil, laki-laki akan terus mereka anggap sebagai manusia yang memiliki kuasa, sedangkan perempuan selamanya akan mereka anggap sebagai manusia lemah dan tidak berdaya.

Oleh karena itu, seperti yang KH. Husein Muhammad sampaikan bahwa kita harus sama-sama bekerja keras dalam melakukan perubahan pada sistem budaya yang bias gender tersebut. Hal ini harus semua pihak lakukan, baik masyarakat umum, pemimpin agama dan pemerintah.

Jangan sampai kita mengaku beragama tapi membiarkan perempuan mendapatkan kekerasan, jangan sampai kita ngaku bernegara. Tapi tidak berbuat apa-apa ketika ada korban kekerasan dan jangan sampai kita mengaku bersaudara sebagai manusia. Tapi kita abai pada hak-hak sesama manusia. []

Tags: bukufiqh perempuanislamikekerasanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Urgensi Santri Menggaungkan Kampanye Damai

Next Post

Pengalaman Kemanusiaan Khas Perempuan dalam Lensa Keadilan Hakiki

Miranti

Miranti

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan
Aktual

Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

9 Maret 2026
Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Cinta Bukan Kepemilikan
Publik

Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

6 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Next Post
Pengalaman Kemanusiaan

Pengalaman Kemanusiaan Khas Perempuan dalam Lensa Keadilan Hakiki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0