Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

3 Strategi Menjaga Relasi Suami Istri Perspektif Mubadalah

Redaksi by Redaksi
22 Oktober 2022
in Hikmah, Keluarga
A A
0
3 Strategi Menjaga Relasi Suami Istri Perspektif Mubadalah

3 Strategi Menjaga Relasi Suami Istri Perspektif Mubadalah

5
SHARES
245
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pada perspektif mubadalah tentang menjaga relasi pasangan suami istri, mungkin dapat disimpulkan bahwa menjaga relasi pasangan suami istri itu terbagi menjadi tiga strategi. Artikel ini akan membahas  tentang 3 Strategi menjaga relasi suami Istri Perspektif Mubadalah

3 Strategi Menjaga Relasi Pasangan Suami Istri 

Tiga strategi menjaga relasi pasangan suami istri ini dapat dipraktikkan bagi pasangan suami istri yang mulai pudar keharmonisan hubungan rumah tangganya.

Berikut tiga strategi menjaga relasi pasangan suami istri seperti dikutip di dalam tulisan Faqihuddin Abdul Kodir di website Mubadalah.id.

1. Bersikap Terbuka tentang Kebutuhan Diri

Setiap orang pasti memiliki kebutuhan, keinginan, dan harapan-harapan. Kebutuhan ini ada yang bisa dipenuhi sendiri, dan dalam relasi pasangan suami istri, banyak yang harus melalui pasanganya.

Seseorang harus berusaha mengenali kebutuhannya dan mengungkapkannya kepada pasangannya. Tidak bisa berharap pasangannya bisa mengerti sendiri. Bantulah ia mengerti kebutuhanmu dan bantu ia bisa memenuhinya untukmu.

Ketika perlu waktu untuk istirahat, sampaikan. Perlu waktu untuk bersama atau sendiri, sampaikan dan usahakan dia bisa memenuhi.

Keterbukaan di sini, untuk tujuan kehangatan, lebih banyak untuk mengeksplorasi modal mawaddah pada diri masing-masing pasangan. Inilah yang oleh Nabi Saw diungkapkan sebagai “saling bermain-main untuk kesenangan bersama antara suami dan istri” (tula’ibuha wa tula’ibuka, Sahih Bukhari, no. 2136).

2. Bersikap Penuh Tanggung-jawab

Jika modal mawaddah itu untuk memperoleh energi cinta dari pasanganya, maka rahmah adalah bagaimana bertanggung-jawab mengisi energi tersebut untuk kebahagiaan pasanganya. Seseorang tidak cukup hanya mengenali kebutuhan dirinya lalu menuntut, tetapi juga mengenali kebutuhan pasanganya lalu bersedia untuk melayani.

Bisa jadi nafsu untuk mawaddah akan berkurang karena sesuatu hal, atau seiring bertambah usia dan menua.

Namun, jika modal rahmah terus hidup dan dipelihara, oleh masing-masing, suami kepada istri, dan istri kepada suami, kehangatan masih akan menyala dan menumbuhkan kebahagiaan bersama.

Modal rahmah, atau rasa kasih sayang, melekat pada setiap orang. Tinggal perlu dihidupkan terus, dinyalakan, dan dikuatkan, sehingga membesar dan memompa rasa tanggung-jawab untuk menghadirkan kebaikan, kehangatan, dan kebahagiaan pada relasi pasangan suami istri dan keluarga.

Memang, sebagian besar kehidupan rumah tangga adalah soal tanggung-jawab.

Tanggung-jawab ini berat dan berpotensi besar melahirkan kebosanan dan kejenuhan dalam relasi suami istri atau berumah tangga.

Di sinilah, mengapa Islam memandang relasi pasangan suami istri atau pernikahan, sebagai bagian dari ayat-ayat Allah Swt (QS. Ar-Rum, 30: 21), sebagai bagian dari sunnah-sunnah Nabi Muhammad Saw (Sahih Bukhari, no. 5118), dan bisa dikatagorikan sebagai cara kita beribadah kepada Allah Swt.

Semua hal ini adalah untuk memotivasi kita agar terus bertanggung-jawab menghadirkan kerahmatan, anugerah, kebaikan, kehangatan, dan kebahagiaan dalam kehidupan rumah tangga.

Suatu pernikahan dianggap ayat Allah Swt, sunnah Nabi-Nya, dan bagian dari ibadah kepada-Nya, hanya ketika ia melahirkan sikap tanggung-jawab ini. Jika tidak, maka semua bisa menjadi sebaliknya. Untuk terus menjaga nyala api tanggung-jawab ini, seseorang memerlukan doa-doa kepada Allah Swt.

3. Berdoa kepada Allah SWT

Pada akhirnya semua nafsu mawaddah, rasa rahmah, semua kebutuhan dan keinginan, begitupun harapan-harapan, sebagian besarnya adalah hal-hal yang bersifat immaterial.

Sesuatu yang immaterial harus selalu kita kaitkan dengan kekuatan immaterial yang jauh lebih besar. Atau, bahkan, yang Maha Besar. Yaitu Allah Swt. Di sinilah, mengapa doa-doa menjadi penting dan niscaya.

Sejatinya, doa-doa ini bukan untuk meminta, karena Allah Swt Maha Tahu dengan kebutuhan kita. Tetapi untuk mengekspresikan kemelakatan kita kepada-Nya. Bahwa kita, semua yang ada dalam diri kita, adalah dari-Nya, bersama-Nya, dan akan kembali kepada-Nya.

Doa-doa, dan semua ibadah, adalah ekspresi dari kemelekatan ini dan sekaligus untuk menjaga kesadaran akan kemelekatan ini. Demikianlah yang dimaksud ketakwaan itu.

Doa dan ibadah menjadi perekat kita dengan semua kekuatan ini, terutama kepada Allah Swt. Tidak penting apa yang diminta. Yang lebih penting eksistensi kita sebagai hamba-Nya yang membutuhkan-Nya. Hanya dengan melekat pada-Nya semua akan menjadi mudah dalam hidup, hangat dalam berpasangan, dan bahagia dalam berumah tangga secara hakiki.

Salah satu doa yang relevan dengan hal ini, sekalipun tidak satu-satunya, adalah apa yang diajarkan al-Qur’an berikut ini.

رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَٰجِنَا وَذُرِّيَّٰتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَٱجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا

“Ya Allah, Tuhan kami, jadikanlah pasangan hidup kami, dan anak keturunan kami, sebagai sumber kebahagiaan kami, dan jadikan kami sebagai pemimpin, yang bertanggung-jawab (menghadirkan kebaikan-kebaikan), kepada orang-orang yang bertakwa”. (QS. Al-Furqan, 25: 75).

Demikian penjelasan terkait 3 Strategi Menjaga Relasi Suami Istri Perspektif Mubadalah. Semoga bermanfaat. (Baca juga: Pendekatan Mubadalah dalam Hak Anak). [Rul]

Tags: keluargamenjagaMubadalahpasanganpasutriRelasisuami istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

4 Teladan Rasulullah Saw Dalam Memakmurkan Bumi

Next Post

Jika tak Siap Kecewa Jangan Pernah Berharap pada Manusia

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Aurat sebagai Kerentanan
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

1 Maret 2026
Adil
Pernak-pernik

Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

28 Februari 2026
Perempuan Salihah
Personal

Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

28 Februari 2026
Aurat dalam perspektif mubadalah
Mubapedia

Makna Aurat dalam Perspektif Mubadalah

28 Februari 2026
Next Post
Berharap pada Manusia

Jika tak Siap Kecewa Jangan Pernah Berharap pada Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0