Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

3 Strategi Menjawab Tantangan Mewujudkan Kesetaraan Gender

Kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup perempuan, serta reinterpretasi agama. Upaya mengubah dan merekonstruksi nilai-nilai budaya, dari patriarki ke budaya resiprositi.

Zahra Amin by Zahra Amin
9 November 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

8
SHARES
383
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa hari yang lalu, tepatnya Kamis 21 Juli 2022 saya menerima undangan menjadi pemateri dalam kegiatan FGD terkait kesetaraan gender di kampus UIN Fatmawati Soekarno Bengkulu. Dari nama kampusnya saja sudah membuat hati saya tertarik, dan tergerak untuk datang. Karena sependek ingatan saya, di kampus ini satu-satunya nama perempuan tersematkan sebagai nama perguruan tinggi Islam Negeri. Kegiatan tersebut terselenggara oleh PSGA Fatwamati Soekarno pimpinan Pak Ahmad Syarifin.

Selain saya yang mewakili Mubadalah.id, hadir pula Mbak Tiasri Wiandani dari Komnas  Perempuan. Adapun tajuk dalam FGD tersebut adalah “Penguatan Relasi Gender bagi Lembaga Kemahasiswaan UIN FAS Bengkulu.” Sehingga dalam penyampaian materi, saya lebih menekankan pada aspek tantangan mewujudkan kesetaraan gender, dan bagaimana strategi untuk menjawab ketidakadilan tersebut.

Gambaran Ketidakadilan Gender di Indonesia

Gambaran kualitas hidup perempuan Indonesia sendiri terlihat pada beberapa aspek, antara lain; Pertama, aspek kesehatan. Dalam bidang kesehatan dan status gizi perempuan sampai saat ini masih menjadi prioritas utama dan memprihatinkan. Terlebih di masa pandemi satu tahun silam ini, di mana perempuan mempunyai peran penting sebagai ujung tombak ketahanan pangan keluarga.

Kedua, aspek pendidikan. Karena semakin tinggi tingkat pendidikan, akan nampak semakin kecil partisipasi perempuan. Hal ini terlihat dari keterlibatan dan partisipasi perempuan yang mengenyam pendidikan. Di tingkat sekolah dasar, jumlah perempuan dan laki-laki seimbang, bahkan lebih banyak. Tetapi semakin naik ke atas hingga tingkat doctoral akan nampak jumlah perempuan semakin berkurang.

Ketiga, pada aspek ketenagakerjaan. Tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan digambarkan dengan tiga U, yakni Unskill, Uneducated, Unprotection. Tidak heran kalau jenis pekerjaan yang mereka geluti hanya berkisar pada 3 D, hakni dirty, difficult, dan dangerous, seperti PRT, buruh kasar dan perempuan dilacurkan (pedila).

Keempat, aspek ekonomi. Peningkatan partisipasi perempuan dalam usaha ekonomi produktif, terutama melalui program perluasan kesempatan kerja. Program ini mendorong terciptanya lapangan kerja dengan menggalakkan kewirausahaan. Peran perempuan masih sedikit untuk memperoleh peluang kerja dan berusaha, serta rendahnya akses terhadap sumber daya ekonomi, seperti teknologi, informasi, pasar, kredit dan modal kerja juga masih terbatas.

Kelima, aspek hukum. Posisi perempuan di bidang hukum saat ini masih sangat lemah dan terdiskriminasi terutama dalam kasus kekerasan seksual. Lalu Keenam aspek HAM (Hak Asasi Manusia). Ketimpangan gender dalam bidang HAM muncul dalam bentuk penindasan dan eksploitasi, kekerasan, dan diskriminasi hak dalam keluarga, masyarakat dan negara.

Masalah penindasan dan eksploitasi terhadap perempuan sering terjadi, terutama terkait dengan perdagangan perempuan, dan pelacuran yang umumnya muncul dari berbagai faktior terkait, seperti dampak negatif urbanisasi, tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, serta rendahnya tingkat pendidikan.

Ketujuh, aspek politik. Posisi penting perempuan dalam berbagai lembaga pemerintahan, badan legisltaif dan yudikatif masih lemah. Kurangnya akses perempuan di bidang politik, karena selama ini politik selalu diasumsikan sebagai dunia yang “kotor”, “keras” dan “maskulin”. Dan hal itu sangat tercermin pada sistem politik kita yang masih mengandalkan perilaku kekerasan, sehingga perempuan merasa tidak nyaman berada di dalamnya.

Strategi Mewujudkan Kesetaraan Gender

Pertama, pendekatan individual. Yakni ada peningkatan kesadaran diri, intelektualitas, keahlian hidup, kemandirian ekonomi, dan pola relasi yang positif bagi perempuan. Sementara individu laki-laki harus meningkatkan kesadaran diri tentang maskulinitas dan pola relasi yang positif dengan perempuan.

Kedua, pendekatan struktural melalui penegakan hukum, penguatan institusi, dan penyediaan kebijakan-kebijakan serta peraturan-peraturan yang memastikan adanya kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi. Termasuk di dalamnya, tindakan khusus sementara yang mencakup akses, partisipasi, kontrol dalam proses pembangunan dan penikmatan manfaat yang sama dan adil bagi laki-laki dan perempuan dalam semua tahapan pembangunan.

Ketiga, pendekatan kultural melalui serangkaian kegiatan edukatif yang mencerahkan dan menyadarkan masyarakat, seperti diskusi, pelatihan, seminar, workshop dan kegiatan seni budaya. Kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup perempuan, serta reinterpretasi agama. Upaya mengubah dan merekonstruksi nilai-nilai budaya, dari budaya patriarki ke budaya resiprositi.

Melalui kegiatan yang telah digagas oleh PSGA UIN FAS Bengkulu ini, saya berharap tidak hanya berhenti pada tataran wacana atau diskusi tentang kesetaraan gender. Terlebih dengan kehadiran peserta perwakilan organisasi kemahasiswaan kampus, baik laki-laki mapun perempuan, regulasi pengarustamaan gender benar-benar bisa terimplementasikan dengan baik. Bagaimana menciptakan ruang aman, akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang setara bagi seluruh warga kampus.

Sementara itu, Mbak Tias dari Komnas Perempuan lebih banyak mengupas soal bagaimana pencegahan implementasi UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Terakhir, Pak Ahmad Syarifin mensosialisasikan peran dan fungsi PSGA di kampus. Lalu bagaimana mahasiswa bisa pula mengakses unit layanan terpadu sebagai upaya pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual jika terjadi di lingkungan kampus. []

 

Tags: GenderIndonesiakeadilanKesetaraanPSGAUIN FAS Bengkulu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Laki-laki Sumber Fitnah Menurut Buya Husein (2)

Next Post

5 Konsep Memakmurkan Bumi agar Alam Tetap Lestari

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Next Post
Memakmurkan Bumi

5 Konsep Memakmurkan Bumi agar Alam Tetap Lestari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0