Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) dirancang sebagai ruang strategis untuk merumuskan arah gerakan keagamaan yang berorientasi pada keadilan. Maka dari itu, KUPI memiliki tiga tujuan utama yang menjadi dasar kerja-kerja kolektif para ulama perempuan.
Tujuan pertama adalah merumuskan paradigma pengetahuan dan gerakan transformatif. Paradigma ini mencakup metodologi dalam menyusun pandangan serta sikap keagamaan terhadap berbagai persoalan aktual.
Kerangka tersebut, KUPI susun dengan berlandaskan pada prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin, nilai akhlak karimah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Serta pengalaman hidup perempuan.
Melalui pendekatan ini, KUPI menempatkan agama dalam relasi langsung dengan realitas sosial. Islam tidak dipahami sebagai teks yang terpisah dari kehidupan, melainkan sebagai sumber nilai yang terus berinteraksi dengan konteks.
Pengetahuan perempuan, yang selama ini sering terpinggirkan, KUPI akui sebagai bagian penting dalam proses pembentukan pandangan keagamaan.
Tujuan kedua adalah merumuskan sikap dan pandangan keagamaan terhadap isu-isu aktual. Salah satu isu yang dibahas adalah persoalan sampah dan krisis lingkungan.
KUPI memandang persoalan tersebut bukan semata sebagai masalah teknis. Melainkan juga sebagai persoalan moral, spiritual, dan kemanusiaan. Lingkungan hidup KUPI posisikan sebagai amanah yang harus kita jaga bersama.
Dengan memasukkan isu lingkungan ke dalam pembahasan fatwa, KUPI memperluas ruang lingkup pemahaman keagamaan. Agama tidak hanya kita pahami dalam konteks ibadah, tetapi juga sebagai dasar tanggung jawab sosial dan ekologis.
Tujuan ketiga KUPI adalah menyediakan ruang refleksi bagi seluruh aktor gerakan, termasuk jejaring internasional. Ruang ini KUPI gunakan untuk membaca perkembangan kesetaraan gender dalam masyarakat Muslim serta memperkuat kerja-kerja kolaboratif lintas negara.
Dengan tiga tujuan tersebut, KUPI tidak hanya berfokus pada produksi fatwa. Gerakan ini juga bergerak di bidang sosial, intelektual, dan spiritual. KUPI menegaskan bahwa perubahan keagamaan tidak hanya menyangkut tafsir, tetapi juga cara masyarakat membangun kehidupan bersama. []
Sumber tulisan: Buku Membumikan Fatwa KUPI: Pembelajaran dari Pengelolaan Sampah di Pesantren



















































