Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Keputusan memilih childfree sebagai suatu pilihan hidup merupakan bagian dari hifz nafs (menjaga jiwa) dan hifz nasl. Hifz nafs diwujudkan dengan menjaga kesehatan dan keselamatan fisik dan jiwa seseorang dari bahaya mengandung, melahirkan, dan memiliki keturunan

Asep Munawarudin by Asep Munawarudin
5 Juni 2023
in Publik
A A
0
Childfree

Childfree

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk padangan Abu Hamid al-Ghazali tentang praktik ‘azl yang secara substansial memiliki kesamaan dengan childfree, maka al-Ghazali menyebutkan secara tegas bahwa tidak nash yang melarang praktik tersebut.

Senada dengan al-Ghazali, Sayyid Sabiq juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya pembatasan keturunan di dalam Islam diperbolehkan. Kebolehan ini akibat banyak orang tua yang memiliki banyak anak, justru mengabaikan hak anak-anaknya.

Bahkan dalam pandangan maqashid syariah, kebolehan childfree dapat kita telaah dari beberapa faktor-faktor. Beberapa faktor tersebut sebagai berikut:

Pertama, Faktor Medis dan Mental.

Manusia terdiri dari tiga unsur, body (tubuh), soul (jiwa) dan mind (pikiran). Tiga unsur ini harus saling terjaga kesehatannya sehingga melahirkan manusia yang utuh dan sehat secara lahir maupun batin. Seseorang yang mengalami masalah kesehatan dan keterbatasan fisik tertentu bisa mempengaruhi keputusan hidupnya untuk tidak melanjutkan keturunan. Termasuk masalah keselamatan calon ibu dan anak apabila tetap meneruskan kehamilan.

Selain itu bisa juga kekhawatiran mewariskan penyakit genetik seperti thalassemia yang belum bisa disembuhkan dan harus melakukan transfusi darah seumur hidup, hemofilia, alzheimer, hingga beberapa sindrom berat seperti sindrom jacobs, sindrom edward, dan sindrom patau.

Selain masalah kesehatan fisik, masalah kesehatan mental juga merupakan faktor yang mempengaruhi keputusan seseorang untuk tidak melanjutkan keturunan. Seseorang yang mengalami penyakit mental karena trauma di masa kecil akibat korban broken home, toxic parenting, kekerasan dalam rumah tangga. Hingga korban kejahatan seksual bisa mempengaruhi kesehatan mental mereka bahkan hingga mereka dewasa.

Akibatnya, kondisi mental yang terganggu bisa menimbulkan rasa kurang percaya diri, kekhawatiran, bahkan ketakutan mengulangi kesalahan dan rasa sakit yang sama seperti yang mereka alami di masa lalu.

Hifz Nafs

Dalam aras ini, keputusan memilih childfree sebagai suatu pilihan hidup merupakan bagian dari hifz nafs (menjaga jiwa) dan hifz nasl. Hifz nafs diwujudkan dengan menjaga kesehatan dan keselamatan fisik dan jiwa seseorang dari bahaya mengandung, melahirkan, dan memiliki keturunan.

Sementara aspek hifz nasl diwujudkan dengan mencegah calon anak yang dilahirkan (keturunannya) dari kemungkinan potensi penyakit yang mereka derita serta pola asuh (merawat, mengasuh, dan mendidik) yang tidak bisa diberikan secara optimal dan ideal dari orang tua mereka yang menyandang sakit fisik maupun mental ilness.

Memprioritaskan keselamatan dan kesehatan diri dan mencegah terjadinya beban hidup bagi orang lain adalah yang hal tidak bertentangan dengan nilai-nilai maqashid syariah. Sebagaimana firman Allah dalam al-Baqarah ayat 195:

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ وَاَحْسِنُوْا اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Dan janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Baqarah ayat 195).

Kedua, Faktor Ekonomi.

Bagi sebagian kalangan, kematangan finansial adalah faktor yang sangat penting ketika memutuskan untuk berkeluarga. Keadaan finansial yang belum stabil—bahkan cenderung buruk—beban ekonomi yang berat, terjerat pinjaman hutang, jobless, serta masalah-masalah ekonomi lainnya adalah satu faktor yang kerap memicu konflik dalam rumah tangga. Pada kondisi ini, childfree dapat kita pilih untuk menghindari konflik ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam kajian maqashid, tindakan childfree dengan faktor ekonomi ini bisa menempati dua posisi. Pertama, menjadi bagian dalam hifz maal yang diwujudkan dengan mengutamakan terlebih dahulu membangun kesejahteraan ekonomi pasutri untuk mewujudkan ketahanan keluarga.

Kedua, menjadi bagian dari hifz nasl untuk mencegah terjadinya masalah-masalah ekonomi baru pasca kelahiran anak, seperti tidak terpenuhinya gizi dan nutrisi anak secara layak, jaminan kesehatan yang belum terpenuhi, hingga masa depan pendidikan anak yang belum terjamin. Meski secara tersirat alasan ini nampak bertentangan dengan konsep tawakal namun menurut al-Ghazali hal ini tetap tidak sampai menyebabkan bahwa menolak kelahiran anak adalah perbuatan yang Islam larang.

Islam sendiri mempromosikan agar setiap orang tua tidak mewariskan generasi yang lemah baik secara fisik, mental, finansial, serta spiritual.

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ

Artinya: Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. (Q.S. An-Nisa’: 9)

Ketiga, Faktor Personal.

Faktor personal dapat mempengaruhi pilihan hidup seseorang untuk menganut childfree. Faktor personal tersebut dapat berbeda antara satu dengan lainnya, seperti kepentingan untuk mengejar dan mengutamakan karir, menjaga kesehatan dan kecantikan dari proses mengandung dan melahirkan, mendalami pengetahuan dan ilmu agama, dan lain sebagainya. Dua contoh pertama adalah alasan yang menurut al-Ghazali masih dapat ditolerir secara syar’i meski praktiknya dianggap sebagai tindakan meninggalkan keutamaan (tarkul afdhal).

Adapun pilihan childfree karena faktor untuk mendalami ilmu pengetahuan dan agama adalah pilihan yang menurut Sayyid Sabiq lebih utama untuk tidak menikah. Seorang laki-laki yang tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin karena melakukan ketaatan atau adanya halangan, seperti sedang menuntut ilmu pengetahuan, maka kemakruhan dia untuk menikah bertambah kuat. Hal ini juga bisa kita dapat beberapa kisah hidup para ulama dan sufi terkemuka yang memilih untuk menjomblo hingga akhir hayatnya.

Husein Muhammad merangkum beberapa ulama tersebut di antaranya Rabiah al-Adawiyah (w. 801 M), seorang Sufi besar dari kalangan perempuan yang terkenal dengan konsep mahabbahnya kepada Tuhan. Kemudian Khodijah binti Sahnun (w. 885 M), ulama perempuan Tunisa yang lebih mengutamakan aktivitas intelektual dan advokasi kemanusiaan.

Ada juga Karimah al-Marwaziyyah (w. 1070 M) seorang muhaddist (ahli hadis) yang sangat terkemuka dari kalangan perempuan. Dari kalangan laki-laki beberapa ulama yang tidak menikah di antaranya, Ibn Jarir ath-Thabari (w. 923 M) ulama besar pengarang kitab monumental tafsir at-Thabari, Imam Nawawi (w. 1277 M), Ibn Taimiyah (w. 1328 M), dan mujaddid kontemperor dari Turki, Said Nursi (w. 1960 M).

Mewakafkan Hidupnya

Para ulama tersebut adalah orang-orang yang mewakafkan hidupnya dalam jalan cinta kepada Tuhan, pengabdian dan dakwah kepada umat, serta aktivitas intelektual dan produktifitas yang tinggi dalam menulis karya. Pilihan mereka untuk tidak menikah dan melanjutkan keturunan agar bisa menebarkan kebaikan dan kebermanfaatan yang lebih besar di kehidupan.

Dalam kajian maqashid, kondisi-kondisi seperti ini lekat dengan aspek hifz din (menjaga agama) dan hifz ‘aql (menjaga akal). Di mana aktivitas dakwah dan intelektual berguna sebagai sarana jihad fiisabilillah untuk menghidupkan syiar-syiar agama dan pendidikan umat. Tradisi keilmuan dan pengetahuan akan terus terjaga dan tidak terputus dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Al-Qur’an menyinggung bahwa tidak semua orang harus berperan sebagai pejuang di medan perang, tapi beberapa di antaranya perlu pergi menuju jalan-jalan ilmu dan pengetahuan agar bisa memberi peringatan kepada kaumnya.

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

Artinya: “Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?” (QS. at-Taubah ayat 122).

Keempat, Faktor Lingkungan.

Faktor lingkungan dapat mempengaruhi keputusan seseorang untuk memilih childfree misalnya ketika terjadi konflik, paceklik, atau wabah di suatu negara sementara jumlah penduduk sudah terlalu banyak (over populasi). Kondisi ini menyebabkan kekurangan sumber sandang, pangan papan, dan keamanan, sehingga seseorang khawatir terhadap keselamatan mereka dan calon keturunan mereka sehingga memutuskan untuk childfree.

Kondisi seperti ini menurut kalangan Hanafiah Mutaakhirin (kontemporer) hukumnya boleh. Mereka berpendapat salah satu sebab seseorang boleh melakukan ‘azl (menolak kelahiran anak) tanpa izin dari istri di antaranya karena sebab perjalanan jauh atau berada di dalam area peperangan. Sehingga yang kita khawatirkan akan keselamatan anak.

Dalam kajian maqashid, keputusan childfree karena faktor lingkungan ini merupakan bagian dari aspek hifz nasl. Keputusan untuk menolak kelahiran anak untuk menghindari dan mencegah terjadinya malapetaka bagi keturunan mereka karena kondisi lingkungan yang tidak kondusif dan keamanan yang tidak terjamin.

Beberapa wilayah konflik ataupun paceklik (kekeringan) berpontensi memunculkan kedararutan pangan dan bencana kelaparan. Sehingga prioritas untuk menjaga kesalamatan diri lebih kita dahulukan sebelum memutuskan untuk melanjutkan keturunan. []

Tags: ChildfreeistriKebolehanlaki-lakiMaqashidperempuansyariah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

Next Post

Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah

Asep Munawarudin

Asep Munawarudin

Pernah numpang tidur di MQ Tebuireng dan numpang belajar di UIN Sunan Kalijaga.

Related Posts

Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Next Post
Belajar Welas Asih

Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!
  • Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19
  • Antara Perintis dan Pewaris: Dualisme di Panggung Kabuki dalam Film Kokuho (2025)
  • Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0