Minggu, 25 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    Pendidikan Perempuan Disabilitas

    Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    Pejabat Beristri Banyak

    Menyoal Pejabat Beristri Banyak

    Dialog Lintas Iman

    Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

    Literacy for Peace

    Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    Seks

    Seks dan Seksualitas sebagai Bagian dari Kehidupan Manusia

    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Keputusan memilih childfree sebagai suatu pilihan hidup merupakan bagian dari hifz nafs (menjaga jiwa) dan hifz nasl. Hifz nafs diwujudkan dengan menjaga kesehatan dan keselamatan fisik dan jiwa seseorang dari bahaya mengandung, melahirkan, dan memiliki keturunan

Asep Munawarudin by Asep Munawarudin
5 Juni 2023
in Publik
0
Childfree

Childfree

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk padangan Abu Hamid al-Ghazali tentang praktik ‘azl yang secara substansial memiliki kesamaan dengan childfree, maka al-Ghazali menyebutkan secara tegas bahwa tidak nash yang melarang praktik tersebut.

Senada dengan al-Ghazali, Sayyid Sabiq juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya pembatasan keturunan di dalam Islam diperbolehkan. Kebolehan ini akibat banyak orang tua yang memiliki banyak anak, justru mengabaikan hak anak-anaknya.

Bahkan dalam pandangan maqashid syariah, kebolehan childfree dapat kita telaah dari beberapa faktor-faktor. Beberapa faktor tersebut sebagai berikut:

Pertama, Faktor Medis dan Mental.

Manusia terdiri dari tiga unsur, body (tubuh), soul (jiwa) dan mind (pikiran). Tiga unsur ini harus saling terjaga kesehatannya sehingga melahirkan manusia yang utuh dan sehat secara lahir maupun batin. Seseorang yang mengalami masalah kesehatan dan keterbatasan fisik tertentu bisa mempengaruhi keputusan hidupnya untuk tidak melanjutkan keturunan. Termasuk masalah keselamatan calon ibu dan anak apabila tetap meneruskan kehamilan.

Selain itu bisa juga kekhawatiran mewariskan penyakit genetik seperti thalassemia yang belum bisa disembuhkan dan harus melakukan transfusi darah seumur hidup, hemofilia, alzheimer, hingga beberapa sindrom berat seperti sindrom jacobs, sindrom edward, dan sindrom patau.

Selain masalah kesehatan fisik, masalah kesehatan mental juga merupakan faktor yang mempengaruhi keputusan seseorang untuk tidak melanjutkan keturunan. Seseorang yang mengalami penyakit mental karena trauma di masa kecil akibat korban broken home, toxic parenting, kekerasan dalam rumah tangga. Hingga korban kejahatan seksual bisa mempengaruhi kesehatan mental mereka bahkan hingga mereka dewasa.

Akibatnya, kondisi mental yang terganggu bisa menimbulkan rasa kurang percaya diri, kekhawatiran, bahkan ketakutan mengulangi kesalahan dan rasa sakit yang sama seperti yang mereka alami di masa lalu.

Hifz Nafs

Dalam aras ini, keputusan memilih childfree sebagai suatu pilihan hidup merupakan bagian dari hifz nafs (menjaga jiwa) dan hifz nasl. Hifz nafs diwujudkan dengan menjaga kesehatan dan keselamatan fisik dan jiwa seseorang dari bahaya mengandung, melahirkan, dan memiliki keturunan.

Sementara aspek hifz nasl diwujudkan dengan mencegah calon anak yang dilahirkan (keturunannya) dari kemungkinan potensi penyakit yang mereka derita serta pola asuh (merawat, mengasuh, dan mendidik) yang tidak bisa diberikan secara optimal dan ideal dari orang tua mereka yang menyandang sakit fisik maupun mental ilness.

Memprioritaskan keselamatan dan kesehatan diri dan mencegah terjadinya beban hidup bagi orang lain adalah yang hal tidak bertentangan dengan nilai-nilai maqashid syariah. Sebagaimana firman Allah dalam al-Baqarah ayat 195:

وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِ وَاَحْسِنُوْا اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Dan janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. al-Baqarah ayat 195).

Kedua, Faktor Ekonomi.

Bagi sebagian kalangan, kematangan finansial adalah faktor yang sangat penting ketika memutuskan untuk berkeluarga. Keadaan finansial yang belum stabil—bahkan cenderung buruk—beban ekonomi yang berat, terjerat pinjaman hutang, jobless, serta masalah-masalah ekonomi lainnya adalah satu faktor yang kerap memicu konflik dalam rumah tangga. Pada kondisi ini, childfree dapat kita pilih untuk menghindari konflik ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam kajian maqashid, tindakan childfree dengan faktor ekonomi ini bisa menempati dua posisi. Pertama, menjadi bagian dalam hifz maal yang diwujudkan dengan mengutamakan terlebih dahulu membangun kesejahteraan ekonomi pasutri untuk mewujudkan ketahanan keluarga.

Kedua, menjadi bagian dari hifz nasl untuk mencegah terjadinya masalah-masalah ekonomi baru pasca kelahiran anak, seperti tidak terpenuhinya gizi dan nutrisi anak secara layak, jaminan kesehatan yang belum terpenuhi, hingga masa depan pendidikan anak yang belum terjamin. Meski secara tersirat alasan ini nampak bertentangan dengan konsep tawakal namun menurut al-Ghazali hal ini tetap tidak sampai menyebabkan bahwa menolak kelahiran anak adalah perbuatan yang Islam larang.

Islam sendiri mempromosikan agar setiap orang tua tidak mewariskan generasi yang lemah baik secara fisik, mental, finansial, serta spiritual.

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ

Artinya: Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya. (Q.S. An-Nisa’: 9)

Ketiga, Faktor Personal.

Faktor personal dapat mempengaruhi pilihan hidup seseorang untuk menganut childfree. Faktor personal tersebut dapat berbeda antara satu dengan lainnya, seperti kepentingan untuk mengejar dan mengutamakan karir, menjaga kesehatan dan kecantikan dari proses mengandung dan melahirkan, mendalami pengetahuan dan ilmu agama, dan lain sebagainya. Dua contoh pertama adalah alasan yang menurut al-Ghazali masih dapat ditolerir secara syar’i meski praktiknya dianggap sebagai tindakan meninggalkan keutamaan (tarkul afdhal).

Adapun pilihan childfree karena faktor untuk mendalami ilmu pengetahuan dan agama adalah pilihan yang menurut Sayyid Sabiq lebih utama untuk tidak menikah. Seorang laki-laki yang tidak mampu memberi nafkah lahir maupun batin karena melakukan ketaatan atau adanya halangan, seperti sedang menuntut ilmu pengetahuan, maka kemakruhan dia untuk menikah bertambah kuat. Hal ini juga bisa kita dapat beberapa kisah hidup para ulama dan sufi terkemuka yang memilih untuk menjomblo hingga akhir hayatnya.

Husein Muhammad merangkum beberapa ulama tersebut di antaranya Rabiah al-Adawiyah (w. 801 M), seorang Sufi besar dari kalangan perempuan yang terkenal dengan konsep mahabbahnya kepada Tuhan. Kemudian Khodijah binti Sahnun (w. 885 M), ulama perempuan Tunisa yang lebih mengutamakan aktivitas intelektual dan advokasi kemanusiaan.

Ada juga Karimah al-Marwaziyyah (w. 1070 M) seorang muhaddist (ahli hadis) yang sangat terkemuka dari kalangan perempuan. Dari kalangan laki-laki beberapa ulama yang tidak menikah di antaranya, Ibn Jarir ath-Thabari (w. 923 M) ulama besar pengarang kitab monumental tafsir at-Thabari, Imam Nawawi (w. 1277 M), Ibn Taimiyah (w. 1328 M), dan mujaddid kontemperor dari Turki, Said Nursi (w. 1960 M).

Mewakafkan Hidupnya

Para ulama tersebut adalah orang-orang yang mewakafkan hidupnya dalam jalan cinta kepada Tuhan, pengabdian dan dakwah kepada umat, serta aktivitas intelektual dan produktifitas yang tinggi dalam menulis karya. Pilihan mereka untuk tidak menikah dan melanjutkan keturunan agar bisa menebarkan kebaikan dan kebermanfaatan yang lebih besar di kehidupan.

Dalam kajian maqashid, kondisi-kondisi seperti ini lekat dengan aspek hifz din (menjaga agama) dan hifz ‘aql (menjaga akal). Di mana aktivitas dakwah dan intelektual berguna sebagai sarana jihad fiisabilillah untuk menghidupkan syiar-syiar agama dan pendidikan umat. Tradisi keilmuan dan pengetahuan akan terus terjaga dan tidak terputus dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Al-Qur’an menyinggung bahwa tidak semua orang harus berperan sebagai pejuang di medan perang, tapi beberapa di antaranya perlu pergi menuju jalan-jalan ilmu dan pengetahuan agar bisa memberi peringatan kepada kaumnya.

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

Artinya: “Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi (tinggal bersama Rasulullah) untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?” (QS. at-Taubah ayat 122).

Keempat, Faktor Lingkungan.

Faktor lingkungan dapat mempengaruhi keputusan seseorang untuk memilih childfree misalnya ketika terjadi konflik, paceklik, atau wabah di suatu negara sementara jumlah penduduk sudah terlalu banyak (over populasi). Kondisi ini menyebabkan kekurangan sumber sandang, pangan papan, dan keamanan, sehingga seseorang khawatir terhadap keselamatan mereka dan calon keturunan mereka sehingga memutuskan untuk childfree.

Kondisi seperti ini menurut kalangan Hanafiah Mutaakhirin (kontemporer) hukumnya boleh. Mereka berpendapat salah satu sebab seseorang boleh melakukan ‘azl (menolak kelahiran anak) tanpa izin dari istri di antaranya karena sebab perjalanan jauh atau berada di dalam area peperangan. Sehingga yang kita khawatirkan akan keselamatan anak.

Dalam kajian maqashid, keputusan childfree karena faktor lingkungan ini merupakan bagian dari aspek hifz nasl. Keputusan untuk menolak kelahiran anak untuk menghindari dan mencegah terjadinya malapetaka bagi keturunan mereka karena kondisi lingkungan yang tidak kondusif dan keamanan yang tidak terjamin.

Beberapa wilayah konflik ataupun paceklik (kekeringan) berpontensi memunculkan kedararutan pangan dan bencana kelaparan. Sehingga prioritas untuk menjaga kesalamatan diri lebih kita dahulukan sebelum memutuskan untuk melanjutkan keturunan. []

Tags: ChildfreeistriKebolehanlaki-lakiMaqashidperempuansyariah

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Asep Munawarudin

Asep Munawarudin

Pernah numpang tidur di MQ Tebuireng dan numpang belajar di UIN Sunan Kalijaga.

Related Posts

Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan
Pernak-pernik

Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

24 Januari 2026
Kesehatan
Pernak-pernik

Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Seksualitas
Pernak-pernik

Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

22 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

21 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup
  • Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah
  • Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan
  • Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser
  • Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID