Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

5 Cara Menyikapi Humor Seksis terhadap Perempuan

Penting bagi kita mengupayakan ruang aman untuk menyikapi humor seksis, dan juga penting untuk mengedukasi orang lain tanpa menghakimi

Suci Wulandari Suci Wulandari
28 Januari 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Humor Seksis

Humor Seksis

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id- Beberapa waktu lalu, dalam sebuah acara yang bertajuk “Desak Anies” di Yogyakarta, Najwa Shihab, jurnalis sekaligus presenter perempuan Indonesia, mendapatkan pelecehan verbal dengan dalih humor.

“Warna baju Mba Nana seperti warna sprei di rumah, jadi pengen saya tidurin.” Begitulah kira-kira isi kalimat yang disampaikan oleh seorang komika yang bernama Felix Seda dalam acara tersebut.

Setelah ramai mendapat hujatan netizen, Felix meminta maaf secara langsung kepada Najwa Shihab. Mba Najwa pun bersedia memafkan dengan catatan hal ini bisa menjadi pembelajaran. Beliau berharap, Felix mempunyai sensitivitas gender sehingga bisa memberikan jokes yang lebih berbobot.

Sekilas kasus ini terlihat sudah selesai ketika Mb Najwa memberikan maaf kepada Felix. Tapi, apakah benar-benar selesai? Tidak.

Dalam video yang beredar, ketika roasting dengan materi humor seksis itu dilontarkan, sebagian orang yang berada di ruangan tersebut justru ikut tertawa. Artinya, apa yang disampaikan oleh Felix menjadi candaan biasa yang diamini oleh sebagian peserta, tanpa menyadari bahwa materi tersebut melecehkan perempuan.

Saya tidak tahu bagaimana perasaan Mb Najwa saat itu. Namun, saya pribadi tidak bisa membayangkan jika itu terjadi pada diri saya sendiri. Apalagi dalam konteks ramai.

Adanya Normalisasi Humor Seksis dalam Kehidupan Sehari-Hari

Humor seksis adalah humor yang mengandung unsur penghinaan, karena adanya rangkaian kata yang bermaksud merendahkan, mengobjektifikasi, dan bahkan memberikan stereotype berdasarkan gender.

Diakui atau tidak, pelecehan terhadap perempuan dengan bingkai humor seringkali menjadi sebuah normalisasi yang dianggap biasa saja oleh sebagian orang. Entah sekedar ikut tertawa, menimpali candaan, ataupun menjadi pelaku yang melontarkan humor seksis.

Dalam kasus tertentu, terkadang, mereka yang tidak bisa menerima candaan seksis, dianggap sebagai orang-orang yang memiliki selera humor rendah. Dalih “hanya bercanda” menjadi tameng seorang pelaku agar ia tidak disalahkan.

Salah satu bentuk humor seksis ini adalah mengkonotasikan bagian-bagian vital perempuan dan laki-laki dengan kata-kata tertentu, seperti payudara perempuan dengan papaya, alat kelamin laki-laki dengan burung, ular kecil, dan lainnya.

Pernah suatu kali di lingkungan kerja saya, seorang teman melontarkan sebuh candaan ke teman (perempuan) lainnya, “Takut ular besar, tapi kok suka ular yang kecil”. Seketika orang-orang yang berada dalam ruangan tersebut tertawa. Namun, tidak dengan teman yang menjadi obyek candaan. Dia hanya terdiam.

Saya yang saat itu kebetulan berada di ruangan yang sama menyampaikan bahwa itu tidak lucu. Tidak semua orang nyaman mendengarkan humor sejenis itu, apalagi mencakup hal yang sensitif dan privasi. Namun, sekali lagi, si pelontar humor mengatakan bahwa itu adalah candaan antar teman saja.

Tentu saya tidak setuju. Saya yakin, humor yang bermutu pasti tidak akan menyudutkan apalagi melecehkan pihak-pihak tertentu, terutama perempuan.

Faktor yang Menormalisasi Humor Seksis

Faktor kurangnya pemahaman dan kesadaran akan sensitivitas gender membuat sebagian orang menganggap normal candaan dan lelucon yang sebenarnya mengobjektivikasi pihak tertentu, khususnya perempuan.

Pada kasus Mba Najwa, salah seorang penonton yang sadar bahwa sang komika sedang menjadikan perempuan sebagai materi seksis, berkesempatan menegur dan menyampaikan bahwa hal tersebut tidak pantas. Suaranya didengar dan didukung oleh banyak pihak yang mempunyai sensitivitas gender yang sama.

Namun dalam kasus teman saya, dalam ruang lingkup yang lebih kecil, dia tidak bisa menyampaikan ketidaknyamanannya, karena hampir seisi ruangan menertawakannya. Saat itu, saya juga mengalami keterbatasan untuk melawan humor seksis tersebut karena budaya normalisasi yang memang sudah mengakar.

5 Cara Menyikapi Humor Seksis terhadap Perempuan

Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan ketika kita melihat ataupun menjadi obyek humor seksis, tanpa menciptakan konflik yang lebih besar dengan orang lain, terutama teman sendiri.

Pertama, cobalah untuk bersikap tenang dan tidak spontan merespon. Setelah kita merasa tenang, kita bisa dengan tegas dan jujur menyampaikan bahwa kita merasa tidak nyaman dengan candaan yang seksis.

Kedua, jika memungkinkan, kita bisa menyampaikan informasi bahwa candaan seksis bisa menjurus pada pelecehan dan merugikan pihak lain. Dalam hal ini, kita bisa menggunakan teknik diskusi tanpa menghakimi.

Namun jika tidak memungkinkan, kita bisa berbicara secara pribadi dengan orang yang bersangkutan mengenai candaan yang pantas dan tidak pantas. Kita tetap harus mempertimbangkan situasi dan kondisi si pelontar candaan. Karena terkadang jika kita melakukannya di depan umum bisa membuatnya malu, dan akhirnya berdampak pada relasi.

Ketiga, alihkan fokus pembicaraan dengan humor yang bersifat positif.

Keempat, Jika situasi tetap berlanjut tanpa ada respon yang baik dari si pelontar candaan, kita bisa menghindari percakapan dengan tidak merespon pembicaraan yang merugikan. Diam atau meninggalkan percakapan bisa jadi pilihan yang terbaik. Tunjukkan ekspresi wajah dan bahasa tubuh yang tegas, yang menandakan bahwa kita tidak suka dengan candaan tersebut.

Kelima, untuk melawan budaya normalisasi humor seksis, kita perlu mencari dukungan dari orang-orang yang mempunyai sensitivitas gender yang sama. Kita bisa saling menguatkan, dan juga membuat rencana untuk edukasi pihak lain tentang humor seksis.

Tentu saja, tidak semua situasi bisa kita samakan. Akan selalu ada jenis orang yang memang tidak mau membuka pikirannya tentang sensitivitas gender.

Maka, penting bagi kita mengupayakan ruang aman untuk menyikapi humor seksis dan juga penting untuk mengedukasi orang lain tanpa menghakimi. []

Tags: felix sedahumorNajwa Shihabnormalisasiperempuanseksis
Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID