Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

5 Hal yang Dapat Dilakukan untuk Mengurangi Normalisasi Rape Culture

Kondisi masyarakat yang mengira bahwa terminologi rape culture hanya membahas tentang pemerkosaan dan mengurangi kasus pemerkosaan, mengindikasikan bahwa masyarakat Indonesia darurat edukasi rape culture

Nuril Qomariyah Nuril Qomariyah
25 Oktober 2022
in Personal
0
Rape Culture

Rape Culture

247
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tepat satu Minggu yang lalu (10/05/2022) berita disalah satu portal online mengabarkan kasus kekerasan (pemerkosaan) yang dilakukan oleh seorang bapak pada anak kandungnya, yang terjadi di kabupaten tempat saya tinggal. Berita ini seakan menambah daftar rape culture. Informasi yang saya ketahui, setelah salah seorang teman mengirimkan link berita dan bertanya, kok bisa ya, ada kasus seperti ini di kabupaten kecil? Padahal baru aja ada angin segar UU TPKS ditanda tangani, malah muncul berita panas seperti ini.  Kasus-kasus kekerasan seksual terlebih pemerkosaan, sering menjadi headline yang kerap kali muncul di portal berita.

Mengutip dari postingan instagram KEMENPPPA pada 5 April 2022, terdapat kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah korban. Seperti kasus 2018 di Lampung yang dilakukan pada anak dengan keterbelakangan mental oleh ayah kandung, kakak kandung, dan adik kandung. Begitu pula kasus di tahun 2022 yang terjadi di Semarang, Solo, dan Balaraja yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya. Selain itu, kasus yang sempat viral di media sosial terkait pemerkosaan salah satu mahasiswi yang berakhir meninggal dunia, juga dilakukan oleh orang terdekatnya (pacar). Data-data tersebut menyiratkan jika rape culture memang ada di sekitar kita.

Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat entah itu oleh orang tua (kandung atau tiri) pada anaknya, guru pada muridnya, saudara, bahkan teman disebabkan karena masyarakat masih melakukan normalisasi rape culture. Bahkan tak jarang, tindakan pemerkosaan yang dilakukan disalah-artikan sebagai bentuk edukasi seksual bagi anak yang tidak normal secara norma masyarakat.

Fenomena Normalisasi Rape Culture

Sejak tahun 1970-an feminis gelombang kedua dari Amerika mempopulerkan istilah rape culture atau budaya pemerkosaan ini. Meski sudah populer sejak lama, tidak serta-merta menghapuskan permasalahan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi. Karena masyarakat sudah lebih dulu memvalidasi dan menormalisasi tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, yang mereka temui melalui berbagai hal di lingkungan, mulai dari bahasa, peraturan, budaya, hukum, dan masih banyak lagi lainnya.

Kondisi masyarakat yang mengira bahwa terminologi rape culture hanya membahas tentang pemerkosaan dan mengurangi kasus pemerkosaan, mengindikasikan bahwa masyarakat Indonesia darurat edukasi rape culture. Karena pada dasarnya ada kompleksitas antara dinamika hubungan, budaya, dan sistem sosial yang ada di masyarakat merupakan hal yang mendorong masih langgengnya beragam tindakan kekerasan seksual dan pelecehan seksual, bahkan dilakukan oleh orang terdekat korban.

Bahkan lebih jauh, orang-orang yang dianggap tidak sesuai dengan standart masyarakat secara seksualitas maka boleh untuk diperkosa, atau yang diistilahkan dengan corrective rape. Tujuannya adalah untuk memberikan hukuman atas tindakan yang dianggap “abnormal” oleh masyarakat agar orang tersebut lurus kembali sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat.

Dalam kasus ini pula, pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat korban, seperti halnya kasus Elliot (transgender) yang kehilangan rasa bangga pada dirinya sendiri, dan akhirnya diperkosa oleh ayah kandungnya. Ada pula kasus Juli (42 tahun) yang diperkosa oleh pamannya dengan dalih untuk menjadikannya ‘perempuan yang benar-benar perempuan’. Dan tentu masih banyak kasus di luar sana yang tidak terdokumentasikan, sebab lagi-lagi fenomena rape culture ini dianggap suatu hal yang normal di masyarakat.

Upaya Mengurangi Fenomena Rape Culture di Masyarakat

Tidak ada toleransi dan normalisasi untuk tindakan pelecehan dan kekerasan seksual. Hal utama yang harus dilakukan adalah dengan memutus mata rantai toleransi pada segala bentuk tindak kekerasan. Pada dasarnya rape culture yang dinormalisasi di masyarakat berasal dari bagaimana respon yang diberikan ketika ada tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Sehingga, perlu untuk tidak lagi menganggap tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk candaan atau hal yang diwajarkan, akan  tetapi segala bentuk tindak kekerasan adalah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

  1. Hentikan siklus victim blamming yang justru memperburuk trauma korban. Langkah selanjutnya, setelah menghindari dan memutus rantai normalisasi maka perlu kemudian kita memiliki pemikiran dan perspektif yang berpihak pada korban. Seperti apapun kasus dan kronologi yang dialami, pengalaman dan perasaan yang dirasakan oleh korban adalah suatu hal yang valid, dan jangan sampai kemudian dihakimi sepihak dengan menyalahkan korban.
  2. Mendefinisikan kembali makna maskulinitas bagi laki-laki, hal ini dikarenakan rape culture yang terjadi disebabkan oleh masih tingginya ekspektasi masyarakat terhadap maskulinitas laki-laki. Sehingga, ketika terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki dianggap suatu hal yang wajar. Mendefinisikan kembali maskulinitas adalah langkah yang tepat, agar pemahaman terkait posisi laki-laki dan perempuan adalah setara sebagai manusia, ketika salah satu menjadi korban maka harus diperjuangkan hak-haknya.
  3. Meluaskan edukasi dan pemahaman terkait rape culture, langkah ini diambil untuk mengurangi darurat edukasi pada generasi-generasi muda. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kompleksitas dari rape culture mengharuskan pemahaman masyarakat secara mendalam. Dengan demikian, ke depan tindakan-tindakan kekerasan dan pelecehan seksual tidak lagi dianggap sebagai suatu hal yang wajar, akan tetapi memiliki dampak yang besar bagi kehidupan korban. Edukasi di sini juga bertujuan untuk menguatkan pemahaman dalam menghadapi kondisi saat harus mendampingi korban kekerasan di lingkungannya.
  4. Menggunakan pendekatan interseksionalitas untuk melihat realitas yang ada di masyarakat. Telah disebutkan sebelumnya, kompleksitas dari Rape culture mencakup kaitannya dengan budaya dan dinamika sosial masyarakat. Sehingga pendekatan interseksionalitas sangat diperlukan, terlebih ketika menghadapi kasus Corrective Rape yang juga sering terjadi pada korban yang memiliki kerentanan lebih tinggi. Hal ini bersumber dari krisis kemanusiaan yang masih rendah dan berdampak pada diskriminasi pada kelompok rentan yang berujung tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang diwajarkan.

Langkah-langkah tersebut dapat menjadi pijakan awal, untuk mengurangi normalisasi rape culture yang masih menjamur di masyarakat kita. Kuatnya sistem patriarki tentu menjadi sebab peliknya proses untuk mengurangi dampaknya bagi masyarakat. Akan tetapi setidaknya langkah-langkah kecil yang kita ambil bisa dimulai dari diri kita sendiri, dan dapat menjadi langkah awal yang semoga mampu mengurangi dampak yang terjadi, salah satunya dengan menghentikan normalisasi rape culture di masyarakat. []

 

Tags: Darurat Kekerasan SesksualKekerasan seksualPerlindungan KorbanRape CultureUU TPKS
Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Terkait Posts

Grooming Behavior
Publik

Grooming Behaviour dan Pudarnya Nalar Kritis Para Gawagis

11 November 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Budaya Bullying
Publik

Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

8 November 2025
kekerasan verbal
Publik

Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

4 November 2025
Kerentanan Berlapis
Publik

Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

1 November 2025
Kekerasan Seksual
Publik

Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID