Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

5 Hal yang Dapat Dilakukan untuk Mengurangi Normalisasi Rape Culture

Kondisi masyarakat yang mengira bahwa terminologi rape culture hanya membahas tentang pemerkosaan dan mengurangi kasus pemerkosaan, mengindikasikan bahwa masyarakat Indonesia darurat edukasi rape culture

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
18 Mei 2022
in Personal
A A
0
Rape Culture

Rape Culture

5
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tepat satu Minggu yang lalu (10/05/2022) berita disalah satu portal online mengabarkan kasus kekerasan (pemerkosaan) yang dilakukan oleh seorang bapak pada anak kandungnya, yang terjadi di kabupaten tempat saya tinggal. Berita ini seakan menambah daftar rape culture. Informasi yang saya ketahui, setelah salah seorang teman mengirimkan link berita dan bertanya, kok bisa ya, ada kasus seperti ini di kabupaten kecil? Padahal baru aja ada angin segar UU TPKS ditanda tangani, malah muncul berita panas seperti ini.  Kasus-kasus kekerasan seksual terlebih pemerkosaan, sering menjadi headline yang kerap kali muncul di portal berita.

Mengutip dari postingan instagram KEMENPPPA pada 5 April 2022, terdapat kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah korban. Seperti kasus 2018 di Lampung yang dilakukan pada anak dengan keterbelakangan mental oleh ayah kandung, kakak kandung, dan adik kandung. Begitu pula kasus di tahun 2022 yang terjadi di Semarang, Solo, dan Balaraja yang dilakukan oleh ayah kandung kepada anaknya. Selain itu, kasus yang sempat viral di media sosial terkait pemerkosaan salah satu mahasiswi yang berakhir meninggal dunia, juga dilakukan oleh orang terdekatnya (pacar). Data-data tersebut menyiratkan jika rape culture memang ada di sekitar kita.

Maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang-orang terdekat entah itu oleh orang tua (kandung atau tiri) pada anaknya, guru pada muridnya, saudara, bahkan teman disebabkan karena masyarakat masih melakukan normalisasi rape culture. Bahkan tak jarang, tindakan pemerkosaan yang dilakukan disalah-artikan sebagai bentuk edukasi seksual bagi anak yang tidak normal secara norma masyarakat.

Fenomena Normalisasi Rape Culture

Sejak tahun 1970-an feminis gelombang kedua dari Amerika mempopulerkan istilah rape culture atau budaya pemerkosaan ini. Meski sudah populer sejak lama, tidak serta-merta menghapuskan permasalahan kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi. Karena masyarakat sudah lebih dulu memvalidasi dan menormalisasi tindakan kekerasan dan pelecehan seksual, yang mereka temui melalui berbagai hal di lingkungan, mulai dari bahasa, peraturan, budaya, hukum, dan masih banyak lagi lainnya.

Kondisi masyarakat yang mengira bahwa terminologi rape culture hanya membahas tentang pemerkosaan dan mengurangi kasus pemerkosaan, mengindikasikan bahwa masyarakat Indonesia darurat edukasi rape culture. Karena pada dasarnya ada kompleksitas antara dinamika hubungan, budaya, dan sistem sosial yang ada di masyarakat merupakan hal yang mendorong masih langgengnya beragam tindakan kekerasan seksual dan pelecehan seksual, bahkan dilakukan oleh orang terdekat korban.

Bahkan lebih jauh, orang-orang yang dianggap tidak sesuai dengan standart masyarakat secara seksualitas maka boleh untuk diperkosa, atau yang diistilahkan dengan corrective rape. Tujuannya adalah untuk memberikan hukuman atas tindakan yang dianggap “abnormal” oleh masyarakat agar orang tersebut lurus kembali sesuai dengan norma-norma yang ada di masyarakat.

Dalam kasus ini pula, pelaku sering kali adalah orang-orang terdekat korban, seperti halnya kasus Elliot (transgender) yang kehilangan rasa bangga pada dirinya sendiri, dan akhirnya diperkosa oleh ayah kandungnya. Ada pula kasus Juli (42 tahun) yang diperkosa oleh pamannya dengan dalih untuk menjadikannya ‘perempuan yang benar-benar perempuan’. Dan tentu masih banyak kasus di luar sana yang tidak terdokumentasikan, sebab lagi-lagi fenomena rape culture ini dianggap suatu hal yang normal di masyarakat.

Upaya Mengurangi Fenomena Rape Culture di Masyarakat

Tidak ada toleransi dan normalisasi untuk tindakan pelecehan dan kekerasan seksual. Hal utama yang harus dilakukan adalah dengan memutus mata rantai toleransi pada segala bentuk tindak kekerasan. Pada dasarnya rape culture yang dinormalisasi di masyarakat berasal dari bagaimana respon yang diberikan ketika ada tindak kekerasan dan pelecehan seksual. Sehingga, perlu untuk tidak lagi menganggap tindakan-tindakan tersebut sebagai bentuk candaan atau hal yang diwajarkan, akan  tetapi segala bentuk tindak kekerasan adalah bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bertentangan dengan ajaran Islam.

  1. Hentikan siklus victim blamming yang justru memperburuk trauma korban. Langkah selanjutnya, setelah menghindari dan memutus rantai normalisasi maka perlu kemudian kita memiliki pemikiran dan perspektif yang berpihak pada korban. Seperti apapun kasus dan kronologi yang dialami, pengalaman dan perasaan yang dirasakan oleh korban adalah suatu hal yang valid, dan jangan sampai kemudian dihakimi sepihak dengan menyalahkan korban.
  2. Mendefinisikan kembali makna maskulinitas bagi laki-laki, hal ini dikarenakan rape culture yang terjadi disebabkan oleh masih tingginya ekspektasi masyarakat terhadap maskulinitas laki-laki. Sehingga, ketika terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki dianggap suatu hal yang wajar. Mendefinisikan kembali maskulinitas adalah langkah yang tepat, agar pemahaman terkait posisi laki-laki dan perempuan adalah setara sebagai manusia, ketika salah satu menjadi korban maka harus diperjuangkan hak-haknya.
  3. Meluaskan edukasi dan pemahaman terkait rape culture, langkah ini diambil untuk mengurangi darurat edukasi pada generasi-generasi muda. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kompleksitas dari rape culture mengharuskan pemahaman masyarakat secara mendalam. Dengan demikian, ke depan tindakan-tindakan kekerasan dan pelecehan seksual tidak lagi dianggap sebagai suatu hal yang wajar, akan tetapi memiliki dampak yang besar bagi kehidupan korban. Edukasi di sini juga bertujuan untuk menguatkan pemahaman dalam menghadapi kondisi saat harus mendampingi korban kekerasan di lingkungannya.
  4. Menggunakan pendekatan interseksionalitas untuk melihat realitas yang ada di masyarakat. Telah disebutkan sebelumnya, kompleksitas dari Rape culture mencakup kaitannya dengan budaya dan dinamika sosial masyarakat. Sehingga pendekatan interseksionalitas sangat diperlukan, terlebih ketika menghadapi kasus Corrective Rape yang juga sering terjadi pada korban yang memiliki kerentanan lebih tinggi. Hal ini bersumber dari krisis kemanusiaan yang masih rendah dan berdampak pada diskriminasi pada kelompok rentan yang berujung tindakan kekerasan dan pelecehan seksual yang diwajarkan.

Langkah-langkah tersebut dapat menjadi pijakan awal, untuk mengurangi normalisasi rape culture yang masih menjamur di masyarakat kita. Kuatnya sistem patriarki tentu menjadi sebab peliknya proses untuk mengurangi dampaknya bagi masyarakat. Akan tetapi setidaknya langkah-langkah kecil yang kita ambil bisa dimulai dari diri kita sendiri, dan dapat menjadi langkah awal yang semoga mampu mengurangi dampak yang terjadi, salah satunya dengan menghentikan normalisasi rape culture di masyarakat. []

 

Tags: Darurat Kekerasan SesksualKekerasan seksualPerlindungan KorbanRape CultureUU TPKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Sebelum Hubungan Intim, Ini Bacaan dan Faidahnya

Next Post

Nabi Saw Berikan Kesempatan kepada Istri untuk Berpendapat

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

1 Juli 2026
Pesantren Putra
Publik

Runtuhnya Anggapan Misoginis dan Peran Pesantren Putra dalam Mencegah Kekerasan Seksual

25 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Aktual

Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Empat Langkah Kongkrit Membangun Pesantren yang Aman dari Kekerasan Seksual

11 Juni 2026
Santri Aman
Publik

Santri Aman, Pesantren Beradab; Membaca Ulang Pancasila di Kamar Asrama

8 Juni 2026
Next Post
Fungsi Istri

Nabi Saw Berikan Kesempatan kepada Istri untuk Berpendapat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0