Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Sustainable Living

    Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi

    Sunat Perempuan

    Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

5 Isu Strategis dan Rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Pemilu 2024

Sejarah mencatat pasca reformasi, jumlah anggota perempuan parlemen belum pernah mencapai kuota 30 persen

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
23 Januari 2024
in Publik
0
Rekomendasi Komnas Perempuan

Rekomendasi Komnas Perempuan

744
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menjelang pelaksanaan Pemilu 2024, Komnas Perempuan memberikan sikap dan pandangan bahwa afirmasi kepemimpinan perempuan tentunya akan mempengaruhi daya dan kinerja para pemimpin terpilih. Yakni untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

Sejarah mencatat pasca reformasi, jumlah anggota perempuan parlemen belum pernah mencapai kuota 30 persen. Mulai dari 2004 hingga 2019, perempuan yang berhasil duduk di lingkup parlemen sebanyak 382 perempuan.

Namun pemilu 2024 ini tidak ada perwakilan perempuan yang hadir dalam tingkatan calon presiden dan wakil presiden. Sehingga Komnas Perempuan menilik kinerja KPU untuk memastikan terpenuhinya kuota 30 persen perempuan sebagai calon terpilih sebagai anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Dalam Siaran Pers Komnas Perempuan tentang Saran dan Masukan Kepada Calon Pemimpin Bangsa 2024-2029 Menuju Indonesia Emas (18/1/24), berikut adalah 5 isu strategis dan rekomendasi Komnas Perempuan terhadap Pemilu 2024. Di mana hal ini telah disesuaikan untuk mencapai visi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Yaitu “Negara Nusantara Berdaulat, Maju, dan Berkelanjutan” atau Indonesia Emas.

  1. Kelembagaan Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM)

Sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi-konvensi utama dan perjanjian internasional terkait HAM, telah menjadikannya sebagai hak konstitusional, isu strategis Komnas Perempuan rekomendasikan adalah memperkuat Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM).

Di mana lembaga ini memiliki tugas memantau, memberikan saran dan rekomendasi terkait pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di seluruh tatanan masyarakat. Tujuannya agar dapat melaksanakan mandatnya secara optimal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Selain Komnas Perempuan, terdapat 3 LN HAM di Indonesia yaitu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia/Komnas HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI dan Komisi Nasional Disabilitas/KND.

  1. Kekerasan terhadap Perempuan dalam Konteks Konflik, Perubahan Iklim dan Bencana

Isu strategis yang Komnas Perempuan rekomendasikan adalah perhatian khusus terhadap kekerasan terhadap perempuan. Yakni dalam konteks konflik, perubahan iklim dan bencana yang beririsan dengan konflik sosial akibat kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang diskriminatif terhadap perempuan.

Oleh sebab itu, harapannya, para pemimpin terpilih perlu mengupayakan pengaturan kebijakan pembangunan yang semakin mumpuni. Tujuannya untuk mencegah konflik dengan memberikan dukungan lebih kuat. Yakni agar kelompok kerja (Pokja) antar kementerian/lembaga dapat membuat terobosan baru untuk membatalkan dan mencegah peraturan dan kebijakan daerah diskriminatif. Termasuk melalui fungsi Mahkamah Agung.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menghimbau kepada pemimpin terpilih untuk memastikan adanya kebijakan dan perundangan-undangan serta pelaksanaannya untuk menjamin pembangunan berkelanjutan. Termasuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keadilan Iklim dan RUU Masyarakat Hukum Adat.

  1. Penyiksaan, Penghukuman, atau Perlakuan yang Kejam atau Tidak Manusiawi lainnya Berbasis Gender terhadap Perempuan

Rekomendasi isu strategis selanjutnya oleh Komnas Perempuan adalah memastikan uji tuntas. Yakni untuk pencegahan tindak penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman yang kejam atau tidak manusiawi berbasis gender terhadap perempuan.

Hal ini sebagai penerapan ratifikasi CAT. Yaitu dengan cara memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dan mengalokasikan sumber daya yang memadai. Tujuannya untuk tindakan preventif terjadinya penyiksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi.

Jika hal ini dapat terlaksana, pengaduan langsung ke lembaga HAM yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) seperti Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, KPAI,. Selain itu Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK), Ombudsman RI (ORI) dan KND. Harapannya dapat menekan angka pengaduan langsung tersebut.

  1. Kekerasan Seksual

Isu strategis rekomendasi Komnas Perempuan selanjutnya adalah penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual. Selama 22 tahun, Komnas Perempuan telah mencatat terdapat lebih dari 60 ribu kasus kekerasan seksual yang telah terlaporkan kepada Komnas Perempuan dan pengada layanan. Baik di ranah domestik maupun ranah publik.

Jenis kekerasan seksual yang dilaporkan mulai dari perkosaan, pelecehan seksual, hingga eksploitasi seksual dan tragedi Mei 1998. Saat ini telah lahir berbagai lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan seksual mulai dari akar rumput hingga di tingkat pemerintahan. Tidak hanya itu, upaya penyelesaian kasus kekerasan seksual juga akhirnya mendorong lahirnya UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual.

Oleh karenanya, Komnas Perempuan menghimbau kepada para pemimpin bangsa terutama presiden dan wakil presiden ke depan. Yakni untuk mengakui dan menyelesaikan dugaan kekerasan seksual dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu.

Termasuk kasus perkosaan massal Tragedi Mei 1998; memastikan peraturan pelaksana UU TPKS diterbitkan, serta menyediakan alokasi anggaran dan infrastruktur yang memadai untuk penanganan kasus Kekerasan Berbasis Gender. Yakni di antaranya perempuan penyandang disabilitas di setiap jenjang pemerintahan.

Selain itu, Komnas Perempuan juga menghimbau untuk  merevisi Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuannya agar korban tindak pidana (KDRT, TPKS, TPPO) dapat mengakses layanan kesehatan darurat dan layanan lanjutan untuk pemulihan atau menyediakan peraturan. Sehingga korban tindak pidana mendapatkan layanan kesehatan pertama dan lanjutan

Upaya lainnya dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual berbasis gender adalah adanya kesinambungan antara program penguatan literasi digital dan keamanan digital bagi perempuan. Yakni untuk memperkuat kapasitas berbagai pemangku kepentingan dalam pengembangan keamanan digital berperspektif keadilan gender. Selain itu, perlu ada pengembangan mekanisme penghapusan konten digital  dan dukungan pemulihan kepada korban.

  1. Ruang Aman Perempuan dalam Keluarga dan Dunia Kerja

Terakhir, rekomendasi  isu strategis Komnas Perempuan untuk kinerja pemerintahan 2024-2029 adalah mengoreksi berbagai elemen diskriminatif berbasis gender dan disabilitas pada UU Perkawinan.

Selain itu memastikan penguatan kapasitas aparat penegak hukum dan lembaga layanan tentang UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Lalu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta pengesahan RUU Perlindungan PRT (PPRT). Hingga mengembangkan program rehabilitasi dan membangun instrumen deteksi dini untuk mencegah KDRT berakhir dengan femisida.

Selain itu, pemerintah juga perlu hadir dengan kebijakan pencegahan stunting. Yakni dengan menghadirkan pemenuhan hak maternitas perempuan pekerja dan ruang laktasi serta ketersediaan day-care terjangkau yang memadai serta aman dari kekerasan berbasis gender.

Terakhir, Komnas Perempuan juga merekomendasikan pemerintah untuk menghadirkan kebijakan ramah perempuan. Yakni terkait hukum keluarga yang berkeadilan bagi perempuan. Di antaranya mendorong pemenuhan hak perempuan yang melakukan pernikahan yang belum tercatat atau pernikahan adat, perkawinan campur, dan perkawinan beda agama.

Selain itu, memfasilitasi pendampingan psikis, sosial dan ekonomi kepada perempuan korban perkawinan anak agar tetap dapat mengakses hak atas pendidikan lebih lanjut dan kehidupan keluarga yang adil dan sejahtera. []

Tags: hak politikIsu StrategisKeterwakilan PerempuanKomnas PerempuanPemilu 2024pemilu damaiRekomendasi
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Hak Politik Penyandang Disabilitas
Publik

Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

22 Oktober 2025
80 Tahun Indonesia Merdeka
Publik

80 Tahun Indonesia Merdeka, Tapi Tubuh Perempuan Masih Tersandera

19 Agustus 2025
Drama Korea Lady Ok
Film

Drama Korea Lady Ok: Kisah Perjuangan Perempuan Melawan Patriarki

21 Februari 2025
16 HAKTP Internasional
Publik

Peringati 16 HAKTP Internasional 2024, Perempuan Mau Ke Mana? Part II

12 Desember 2024
16 HAKTP Internasional
Publik

Peringati 16 HAKTP Internasional 2024, Perempuan Mau Ke Mana?

7 Desember 2024
Simposium Beda Setara
Aktual

9 Rekomendasi Simposium Beda Setara 2024

16 November 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Young, Gifted and Black

    Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam
  • Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf; Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
  • Pemuda, Sustainable Living dan Keadilan Antar Generasi
  • Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis
  • Pendidikan Inklusif: Membuka Ruang Keadilan Bagi Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID