Kamis, 29 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    Pelaku Ekonomi

    Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

6 Hal yang Harus Dibicarakan Sebelum Pernikahan

Menikah ternyata berat. Ada banyak topik berat yang harus di bicarakan. Tapi dengan kamu bicara apa yang kamu mau, kamu mengutarakan keinginanmu akan mencegah konflik di kemudian hari.

Rofi Indar Parawansah by Rofi Indar Parawansah
30 Januari 2021
in Keluarga
A A
0
Sebelum Pernikahan

Sebelum Pernikahan

749
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah masih dianggap sebagai bagian penting kehidupan. Entah menjadi prioritas atau tidak, banyak orang yang menginginkannya. Ada banyak persiapan yang harus dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan. Selain persiapan mental dan finansial, ada satu hal yang seharusnya tidak dilewatkan oleh kamu dan pasanganmu. Yaitu percakapan sebelum pernikahan.

Ngobrol. Bukan hanya sekedar basa basi bertanya sudah makan atau belum, bukan pula sekedar ngobrolin konsep resepsi dan jumlah mahar, lalu catering dan gedung mana yang akan di pilih. Bukan! Bukan hanya itu saja. Ada hal krusial yang sebaiknya dibicarakan sebelum pernikahan. Karena itu, proses ini disebut dengan Pre-marriage talks, atau percakapan pra nikah, ngobrol sebelum pernikahan.

Sebagai seorang yang belum menikah, saya selalu mengharapkan untuk bisa ngobrolin banyak hal sebelum pernikahan dengan calon pasangan saya kelak. Bukan hanya basa-basi-busuk gombal sana sini. Dan saya menemukan pengalaman yang dikemas oleh seorang yang punya pengalaman pahit dengan pernikahan.

Life as Divorcee karya Virly KA yang sebetulnya belum saya baca dan miliki, tapi saya tertarik dengan salah satu bagian dari buku ini. Yaitu #1 Pre-Marriage Talks I Didn’t Do. Tentang kesadaran yang beliau temukan setelah perceraian mengenai pentingnya “Ngobrol” sebelum pernikahan.

Pre-marriage talks di sini dimaknai dengan percakapan yang mendalam antara kamu dan calon pasanganmu tentang banyak hal yang kira-kira mempengaruhi hidupmu sekarang dan di kemudian hari. Mendiskusikan sebelum pernikahan, hal-hal yang kamu suka dan tidak suka, kesalahan apa saja yang bisa kamu toleransi dan tidak.

Bicara tentang mimpimu sekarang dan kedepannya. Tentang rencana kalian setelah menikah dan banyak hal lainnya. Pre-marriage talks atau bicara sebelum pernikahan seharusnya dilakukan tanpa rasa ragu. Yakinlah apapun hasil percakapan yang kalian lakukan akan menghasilkan sebuah keputusan bukan hanya sekedar lanjut atau udahan.

Banyak pasangan yang menghindar dari proses ini karena merasa takut mendapatkan jawaban yang tidak sesuai dengan keinginannya. Namun bukankah kalian memang perlu bicara dari sekarang, dari pada menyesal di kemudian hari. Salah satu poin penting dari Pre-marriage talks adalah kamu seharusnya merasa nyaman membicarakan dan mendiskusikan banyak hal dengan pasanganmu.

Bukankah kalian akan menghabiskan waktu bersama dalam jangka waktu yang sangat lama? Lantas mengapa untuk sekedar berbicara berdua kalian tidak bisa, bahkan merasa tidak nyaman. Jangan-jangan kamu belum sepenuhnya saling mengenal, dan memilih menutup mata karena rasa cinta.

Ada enam hal yang dituliskan oleh Virly KA dalam buku Life as Divorcee dalam karyanya. Ke enam hal inilah yang beliau yakini harus dibicarakan dengan calon pasangan sebelum melangsungkan pernikahan.

Pertama, mengenai hidup dan prinsip. Pastikan kamu mengutarakan apa yang menjadi prinsip hidup mu, tentang bagaimana kamu memandang hidup ini. Dan pastikan bahwa perbedaan prinsipiel antara kalian mampu kamu maklumi. Misal, kamu adalah seorang perempuan yang modern. Dalam prinsipmu laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama. Tidak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah. Dan ternyata calon pasanganmu adalah kebalikannya, dia merasa bahwa laki-laki adalah pemimpin. Dan istri wajib tunduk kepadanya.

Akan ada perbedaan ketika kamu mengetahui lebih awal, bicara sebelum pernikahan, seperti apa calon pasanganmu dalam memandang kita sebagai pasangan. Tentu akan semakin mudah mendiskusikannya, dengan belajar bersama-sama bagaimana membentuk sebuah relasi kesalingan dalam keluarga.

Bagian kedua yang harus di obrolin dengan calonmu adalah visi dan impian kalian berdua. Visi kamu dalam lima tahun ke depan misalnya, impian apa saja yang ingin kamu capai walaupun kamu telah menikah. Menikah bukan berarti menghentikan cita-cita kalian begitu saja. Lalu dengarkan rencana masa depan dari pasanganmu, barangkali ada hal-hal yang harus didahulukan dan di tunda terlebih dahulu. Tujuannya tentu saja untuk saling mendukung dalam menggapai mimpi kalian berdua.

Ketiga, bicarakan tentang Anak. Rencana jumlah anak yang ingin kamu dan calon pasanganmu punya kelak. Lalu bagaimana jika seandainya tidak punya anak? Akan kah kalian tetap bertahan. Seberapa penting anak dalam hubungan kalian kedepannya. Lalu siapa yang mengasuh anak, jika kalian berdua sama-sama bekerja. Dan bagaimana pola asuh yang ingin kalian terapkan.

Banyak hal yang harus dibicarakan mengenai anak. Yang paling utama, pastikan kalian benar-benar siap memiliki dan mendampinginya. Karena anak bukan hanya wajib dicukupi kebutuhan hidupnya. Ada faktor psikologis yang juga harus dicukupi. Banyak orangtua yang tidak siap punya anak. Tapi karena tuntutan lingkungan sekitar yang menjadikan anak sebagai tolok ukur sebuah keluarga ia mengabaikan ketidaksiapan tersebut. Yang pada akhirnya anak tidak mendapatkan haknya sebagai anak.

Ke empat, adalah money talks. Bicarakan masalah uang. Bagaimana kamu memandang uang, besaran sumber pendapatanmu, dan pengeluaran yang biasa kamu habiskan. Membicarakan masalah keuangan keluarga tidak akan membuat kamu dipandang matrealistis. Sebagai perempuan tentu kita harus realistis. Karena itu menanyakan kesiapan finansial pasangan bukanlah aib. Justru akan menghadirkan solusi.

Jika memang dia kurang mampu, jangan ragu untuk membantu. Menurut dirjen peradilan agama MA 2016 – 2018, bahwa 28,2% perceraian karena alasan seputar uang. Mengetahui kondisi keuangan satu sama lain sebelum menikah akan memberikanmu sedikit bayangan, tinggal putuskan mampu atau tidak kamu menjalaninya.

Poin kelima adalah Perceraian. Diskusikan apa yang bisa dan tidak bisa kamu terima dalam sebuah pernikahan. Contoh, saya tidak menerima dan tidak ada toleransi terhadap tindak kekerasan dalam rumah tangga, apapun  dan bagaimana pun bentuknya. Saya tidak mentolelir perselingkuhan. Membicarakan perceraian bukan berarti kita punya rencana untuk berpisah, tapi ini menyangkut sesuatu yang bisa dan tidak bisa kamu terima darinya.

Terakhir mengenai sex stuffs. Bagian ini memang masih dianggap tabu. Belum menikah tapi ngobrolin sex. Tapi katanya ini penting. Karena dalam berhubungan intim keduanya harus sama-sama merasa puas dan terpuaskan. Beda lho ya ngobrolin sex stuffs sama praktek sex. Dalam diskusi ini kamu cenderung jujur dengan dirimu, bahwa kamu tipe yang seperti apa. Dan memandang sex sebagai apa. Banyak orang yang beranggapan bahwa sex adalah hal penting dalam pernikahan. Tapi tidak semua pernikahan disertai hubungan sex yang menyenangkan.

Menikah ternyata berat. Ada banyak topik berat yang harus di bicarakan. Tapi dengan kamu bicara sebelum pernikahan, apa yang kamu mau, kamu mengutarakan keinginanmu akan mencegah konflik di kemudian hari. Karena kalian telah sepakat. Sepakat bersama, dan sepakat menerima.

Jadi sudah jelas bahwa cinta saja tidak cukup. Dan dari pembicaraan sebelum pernikahan yang kalian lakukan, diharapkan kalian akan lebih saling mengenal, tidak sungkan menyampaikan argumen, dan terjalin hubungan pernikahan yang lebih sehat. Karena komunikasi adalah salah satu kunci dari keberhasilan suatu hubungan pernikahan. []

 

Tags: adil genderkeluargaKesalinganMubadalahperempuanperkawinanPranikah

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Rofi Indar Parawansah

Rofi Indar Parawansah

Perempuan belajar menulis

Related Posts

Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Ummu Syuraik
Pernak-pernik

Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

28 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Perempuan Kaya
Pernak-pernik

Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0