Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Khadijahkan Dirimu!

Pesan ini datang untuk perempuan agar ia tangguh sepeti Khadijah binti Khuwailid. Sebagaimana pesan “Muhammadkan dirimu!” untuk laki-laki agar mendapatkan pendamping laiknya Muhammad bin ‘Abdullah.

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
26 Oktober 2020
in Figur, Hikmah
A A
0
Istri Shalihah (Bagian Pertama)
5
SHARES
274
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Berbicara tentang Khadijah istri pertama Nabi Muhammad saw berarti kita akan membuka kembali lembaran kisah romantis pasangan idaman umat muslim, jauh sebelum Qais-Laila, Romeo-Juliet dan Habibi-Ainun, mempelai suami istri ini telah membuktikan kesetiaan dua insan terlebih dahulu tanpa syarat.

Nabi begitu setia pada Khadijah karena ia memang pantas mendapatkannya. Khadijah binti Khuwailid seorang perempuan suci keturunan suku Quraisy, berkat keteguhan menjaga kesucian dirinya di saat perempuan jahiliyah tidak mampu mempertahankan kemuliaan seorang perempuan, yang oleh sebab itu ia mendapat julukan ‘Afīfah Ṭāhirah (seorang perempuan yang menjaga kehormatan dan kesuciannya).

Perempuan yang terpilih menjadi pendamping Rasul tentu memiliki kelebihan dan tauladan yang tidak sekedar untuk dikenang namun dicontoh dan patut kita jalankan. Jika tidak mampu mendapat pasangan Muhammad atau seperti Muhammad setidaknya seorang yang mencintai Muhammad sudah cukup bagi kita yang masih berusaha menjadi “Khadijah”. Sebab mencintai Muhammad berarti mencintai perilakunya dan siap me-Muhammadkan dirinya.

Saya mencatat ada beberapa sifat yang menjadikan Khadijah istimewa:

Pertama, menjaga kesucian diri. Sa’īd Ramaḍān al-Būṭī mencatat bahwa sifat ini yang membuat Nabi mengiyakan lamarannya, kemuliaan dan kecerdikannya bukan karena kecantikan dan kelebihan fisik lainnya (Fiqh Sīrah an-Nabawiyah: 52).

Ketika Bintu Khuwailid ingin mengetahui kejujuran Muhammad saat menjalankan tugasnya sebagai ‘āmil/pekerja (dan Khadijah sebagai muḍārib/pemilik modal) ia mengutus Maysarah –seorang laki-laki- menemani perjalanan berdagang dengan Muhammad untuk kemudian ia melamarnya dengan perantara Nufaisah bintu Muniyah, bukan mengikutinya sendiri hingga terjadi khalwat yang dilarang.

Perempuan meminta laki-laki menjadi suaminya bukanlah hal yang dapat menurunkan marwah, asalkan laki-laki tersebut memiliki kualifikasi ilmu dan akhlak yang tinggi.

Kedua, hal ini bukan soal memiliki harta yang oleh karenanya tidak bergantung pada orang lain, mandiri bisa pula dimiliki oleh seorang yang tidak memiliki harta namun mampu menumbuhkan tekad untuk tidak bergantung pada orang lain. itulah Khadijah yang selepas menikah dengan dua laki-laki sebelum Nabi (‘Atīq ‘Āidz at-Tamīmī dan Hindun bin Zurārah/Abū Hālah) menjadi perempuan pebisnis yang membuat dirinya semakin tinggi stratra sosialnya di masyarakat Makkah.

Ketiga, mendukung penuh perjuangan baik suami. Poin ini penting dicatat oleh perempuan dalam membina rumah tangga namun tidak boleh ‘terdengar’ oleh telinga laki-laki. Sebab setiap nasehat memiliki subjeknya masing-masing. Bagi laki-laki nabi berpesan خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ , وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي “Sebaik-baik manusia adalah yang paling baik pada keluarganya dan aku adalah orang yang paling baik pada keluargaku” (Hilyatu al-Auliyā’: 7/138).

Sejatinya hadis ini jika dibaca dengan kaca mata Mubadalah adalah pesan untuk semua pihak dalam keluarga namun saya letakkan sebagai pesan untuk suami karena sabab diucapkannya hadis ini berkenaan dengan seorang suami yang memukul istrinya.

Maka sekali lagi setiap nasehat memiliki subjeknya masing-masing, sebagaimana tamu dan tuan rumah. Bagi tuan rumah tamu adalah raja, Nabi berkata ومن كان يؤمن بالله واليوم الآخر فليكرم ضيفه “Dan barang siapa yang beriman pada Allah dan hari akhir maka hendaklah menghormati tamunya” (Ṣahīh al-Bukhārī: 8/32), agar ia bisa melayani tamunya dengan sebaik mungkin namun kalimat ini jangan dipraktekkan oleh tamu agar tidak berbuat layaknya ‘raja’. Dan sebagai tamu ia memiliki pesan lain seperti tidak merepotkan dan menyulitkan tuan rumah dan lain-lain.

Khadijah yang sampai membuat semua istri Nabi cemburu padanya padahal ketika itu Khadijah telah lama wafat, utamanya Aisyah, ketika tak tahan menahan rasa cemburu karena setiap keluar rumah tidak pernah absen mengingat Khadijah dan memujinya di depan Aisyah, sontak Nabi marah dan berkata مَا أَبْدَلَنِي اللهُ بِهَا خَيْرًا مِنْهَا، صَدَّقَتْنِي إِذْ كَذَّبَنِي النَّاسُ، وَوَاسَتْنِي بِمَالِهَا إِذْ حَرَمَنِي النَّاسُ، وَرَزَقَنِي اللهُ مِنْهَا الْوَلَدَ إِذْ لَمْ يَرْزُقْنِي مِنْ غَيْرِهَا

“Allah tidak mengganti kebaikan melebihi Khadijah (dalam suatu riwayat Nabi sampai bersumpah wallahi), ia yang memercayaiku saat semua orang mendustakanku, memberikan seluruh hartanya padaku saat semua orang menutup tangannya dariku, memberiku keturunan saat semua istriku tidak demikian” (al-Mu’jam al-Kabīr li at-Ṭabrānī: 23/13)

Khadijah tidak tergantikan baik dalam hati Nabi atau dalam strata sosial masyarakat muslim. Mendedikasikan diri dan hidupnya bukan hanya untuk Nabi melainkan untuk segala hal yang diperjuangkan, ‘izzil Islam wal Muslimīn.

Oleh karena itu “Khadijahkan dirimu!” pesan ini datang untuk perempuan agar ia tangguh sepeti Khadijah binti Khuwailid. Sebagaimana pesan “Muhammadkan dirimu!” untuk laki-laki agar mendapatkan pendamping laiknya Muhammad bin ‘Abdullah. []

 

Tags: islamistri nabilaki-lakiperempuanSejarah Nabi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Feminisme dan Konsep Perempuan Islam dalam Al-Qur’an

Next Post

Bahaya Ayah Tidak Paham Ilmu Menggendong

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
Meneladani Akhlak Rasulullah terhadap Anak

Bahaya Ayah Tidak Paham Ilmu Menggendong

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0