Minggu, 7 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

    Muliakan Perempuan

    Kampanye 16 HAKTP dengan Mengingat Pesan Nabi Saw: Muliakan Perempuan, Hentikan Kekerasan

    16 HAKTP di

    Fitri Nurajizah di 16 HAKTP: Kekerasan terhadap Perempuan adalah Pelanggaran Martabat Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Perkuat Kampanye 16 HAKTP di Majalengka

    META Indonesia

    Pelatihan Digital Literasi bersama META Indonesia agar Aman Berekspresi di Media Sosial

    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Keadilan Tuhan bagi Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

    16 HAKTP

    16 HAKTP di Tengah Bencana: Perempuan dan Anak Jadi Korban Ganda Kerusakan Alam

    Hutan Indonesia

    Ekosida: Jejak Kejahatan terhadap Hutan Indonesia

    Citizen Journalism

    Citizen Journalism Berbeda dengan Ummu Jamil

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mubadalah Menjadi Kunci Ketahanan Keluarga

Indikasi ketahanan keluarga adalah sebuah kecukupan dan kesinambungan terhadap sumber daya yang dibutuhkan oleh keluarga atau sebuah aspek multidimensi antar anggota keluarga.

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
29 Januari 2021
in Keluarga
0
Ketahanan Keluarga

Ketahanan Keluarga

300
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep ketahanan keluarga dalam Keluarga Maslahah menurut Dr. Nur Rofia’ah  ialah sebuah keluarga yang mendatangkan manfaat baik untuk anggota keluarga serta memberikan manfaat seluas-luasnya untuk lingkungan sekitar.

Dengan demikian konsep keluarga maslahah akan mencetak pribadi Insan Kamil yang dapat menjaga hifdz aql (menjaga akal), hifdz nasl (menjaga keturunan), hifdz waton (mencintai tanah air), hifdz amni wassalam (menjaga keamanan dan kedamaian) dan da’ul mafasid ‘ala jalbil masholih (meninggalkan kemafsadatan daripada melakukan kebaikan).

Selain itu konsep kesetaraan dalam ketahanan keluarga juga dapat meningkatkan kualitas hubungan dalam berkeluarga. Hal tersebut meliputi kerja sama antar keluarga dalam mengerjakan suatu aktivitas. Kesetaraan gender dalam mitra keluarga menjadi salah satu pondasi kuat dalam membentuk ketahanan keluarga yang berkualitas.

Indikasi ketahanan keluarga adalah sebuah kecukupan dan kesinambungan terhadap sumber daya yang dibutuhkan oleh keluarga atau sebuah aspek multidimensi antar anggota keluarga. Oleh sebab itu untuk meningkatkan ketahan keluarga perlu adanya pemberdayaan yang berkaitan dengan struktur fungsi, peran keluarga dalam masyarakat.

Upaya pemberdayaan di atas sayangnya tidak dapat diterapkan pada semua keluarga. Pandemi global covid-19 membawa dampak negatif dengan meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga yang artinya adalah adanya gejolak dalam bangunan keluarga yang memicu sebuah kerentanan dalam relasi keluarga yang meliputi perceraian, pertikaian hingga pembunuhan.

Hal tersebut dibenaran oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga meningkat mencapai 80% pada April-Mei 2020. Oleh sebab itu perlu adanya penguatan dalam ketahanan keluarga yang dapat menjadikan kokohnya bangunan keluarga berdasarkan asas keadilan gender dan pemahaman agama.

Berdasarkan hasil survey tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga semasa pandemi covid-19 banyak  dilatar belakangi akibat dari menurunnya pendapatan keluarga khususnya seorang suami yang menjadi pencari nafkah keluarga. Dalam hal ini kontribusi istri dalam memenuhi kebutuhan nafkah keluarga sangat diperlukan.

Kondisi tersebut senada dengan bunyi surat An-Nisa ayat 34 yang menjelaskan dalam teksnya bahwa laki-laki diberi mandat untuk menafkahi perempuan. Akan tetapi jika mengacu pada pendekatan Abdullah Saeed yang memandang bahwa dalam memahami Al-quran harus dihubungkan dengan konteks sosio-historis yakni menghubungkan konteks awal penurunan teks diwahyukan dengan konteks saat ini.

Di dalam buku Qira’ah Mubaadalah menjelaskan pasangan suami istri harus dapat membina keluarga dengan adil yakni melalui muasyarah bil ma’ruuf dan nahyi’anil munkar. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya konsep kesalingan (mubaadalah), kemitraan (muawanah) dan kerja sama (musyarakah). Kelima pondasi ini dapat dijadikan sebuah konsep ketahanan keluarga, tidak terkecuali dalam membina dan menjaga keutuhan keluarga di masa pandemic covid-19.

Pertama dalam urusan berbuat baik itu sudah menjadi kewajiban semua orang dan tak terkecuali bagi pasangan suami istri dan anggota keluarga untuk saling membina hubungan baik antar sesama. Artinya ialah sebuah keluarga harus menjaga keharmonisan keluarga dengan selalu berbuat baik antar sesama anggota keluarga dan sekelilingnya.

Kedua, dalam urusan harta dan nafkah, sudah menjadi kewajiban suami istri untuk saling berkontribusi. Meski dalam surat An-Nisa ayat 34 menjelaskan dalam makna tekstualis bahwa laki-laki diberi mandat untuk menafkahi perempuan. Akan tetapi hal ini tidak berlaku secara mutlak, sebab banyak perempuan yang mampu bekerja dan memenuhi nafkah keluarga sama halnya laki-laki.

Oleh sebab itu berhubungan dengan hal ini dimana laki-laki diberi kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarga sementara perempuan diberi mandat untuk melayanani kebutuhan seks laki-laki. Dalam buku Kiai Faqih Abdul Kodir juga dijelaskan bahwa Fiqh dengan prinsip relasi muasyarah bil ma’ruf  menjelaskan perempuan juga dapat berkontibusi dalam urusan nafkah begitu pula dengan laki-laki dituntut untuk melayani kebutuhan seks perempuan.

Jika dihubungkan dengan kondisi saat ini, menurut saya apabila seorang suami bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga yang artinya suami harus beraktivitas di ranah publik maka seorang istri juga dapat bekerja dari rumah, seperti berjualan online, membuat kreatifitas dari dalam rumah dan lain sebagainya.

Kemudian dalam urusan mengasuh anak harus dijadikan sebuah kewajiban bersama. Sebab anak adalah titipan dan amanah dan oleh sebab itu sebuah titipan harus diasuh bersama. Dengan demikian konsep mubaadalah dapat menjadi sebuah landasan akan ketahanan keluarga dalam menghadapi pandemi covid-19.

Uraian di atas menarik kesimpulan bahwasannya dalam menjaga dan membina hubungan keluarga konsep mubadalah menjadi sebuah pondasi kuat untuk menjaga ketahanan keluarga. Serta perempuan tidak juga mendapat masalah apabila ia bekerja sebab kontribusi perempuan dalam memenuhi kebutuhan keluarga juga diperlukan asalkan ada kesepakatan antara suami dengan istri.

Dengan demikian demi menjaga ketahanan keluarga di masa pandemic covid-19 sebuah keluarga perlu dibina dengan konsep muasyarah bil ma’ruf. Terima kasih. []

Tags: Keluarga Maslahahketahanan keluargaPandemi Covid-19perspektif mubadalahQira'ah Mubadalah
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Krisis Iklim
Publik

Krisis Iklim dan Beban yang Tak Setara

6 Desember 2025
Presiden Meksiko Dilecehkan
Publik

Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

8 November 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Featured

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

19 November 2025
Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Inklusivitas
Personal

Inklusivitas yang Terbatas: Ketika Pikiran Ingin Membantu Tetapi Tubuh Membeku

15 Juli 2025
Ronggeng Dukuh Paruk
Buku

Kisah Ronggeng Dukuh Paruk dan Potret Politik Tubuh Perempuan

8 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen
  • Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera
  • Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’
  • Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat
  • Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID