• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Haruskah Suami Minta Izin untuk Berpoligami?

Suami yang lebih tertarik pada perempuan lain adalah bentuk dari nusyuz/pelanggaran, solusi yang paling baik adalah berdamai dengan istri dengan fokus hanya pada satu istri/monogami

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
28/09/2021
in Hukum Syariat
0
Suami

Suami

327
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seorang kang santri bertanya pada saya “Apakah suami harus minta izin istri untuk berpoligami yang merupakan sunah Nabi? Bagaimana hukum istri jika menolak kesunahan itu?” cerdas sekali pertanyaan kang-kang itu. Tapi ada beberapa poin yang perlu diluruskan.

Pertama, tidak semua perbuatan Nabi harus/boleh diikuti, ada sisi kehidupan Nabi yang bukan syariat melainkan tabiat kemanusiaan (jibillī), seperti berkendara dengan unta, anda tidak perlu menirunya karena itu disesuaikan dengan konteks manusia saat itu. Atau cara berdiri, duduk, makan, minum atau cara tertawa Nabi yang hanya kelihatan giginya saja, anda tidak apa-apa ngakak ya asal tau waktu agar tidak dikatakan gila. Ada pula perbuatan yang khusus pada Nabi seperti puasa wiṡāl, wajib salat dluha, tahajjud, witir, berkurban dan beristri lebih dari 4, anda tidak boleh mengikutinya.

Kedua, hukum poligami –sebagaimana menikah- bisa mubah, sunah, wajib, makruh atau haram sesuai tuntutan keadaan. Mubah karena ada legalitas syariat, sunah jika mampu adil secara finansial dan emosional, wajib jika sangat dikhawatirkan terjadi perbuatan haram (baca:zina), makruh jika dikhawatirkan ada yang tersakiti karena tidak bisa adil dan haram jika kemungkinan besar tidak bisa berlaku adil.

Nah bagi anda yang menganggap poligami sunah dengan dalih Alquran surat Al-Nisa ayat 3, coba lihat ayat lain dengan seksama QS. Al-Nisa 129 “Dan kamu sekali-kali tidak bisa berlaku adil di antara istri-istrimu walaupun kamu sangat ingin berlaku adil…” bahkan di ayat QS. Al-Nisa ayat 130 dikatakan bahwa perempuan yang tidak menerima atau tidak siap dipoligami boleh bercerai, Alquran tidak memintanya untuk bersabar. Alquran bahkan menjanjikan keluasan rezeki dari Allah “Jika keduanya bercerai maka Allah akan memberi kecukupan kepada massing-masing dari limpahan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Bijaksana”

Ini sekaligus menjawab pertanyaan yang kedua, hukum istri yang menolak dipoligami. Hak menolak ini tidak hanya boleh setelah menikah namun juga hak sebelum menikah yaitu bisa dijadikan syarat pernikahan yang diajukan kepada calon mempelai suami. Dalam fikih, perempuan boleh mengajukan syarat yang tidak bertentangan dengan tujuan pernikahan, seperti “Aku menikahimu dengan syarat kita tidak boleh berhubungan badan” syarat semacam ini tidak sah karena bertentangan dengan salah satu tujuan pernikahan yaitu menjaga kelangsungan keturunan (hifdzun nasl).

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Mensyaratkan tidak boleh poligami adalah absah karena tidak mengganggu tujuan dan hikmah pernikahan, justru mendukung tujuan dan hikmahnya yaitu ketenangan rumah tangga, tidak ada yang menyakiti atau tersakiti. Dan syarat ini saya katakan pada seorang lelaki, lalu dia menjawab “Memilikimu adalah nikmat dan anugerah, maka jika saya terbesit saja untuk poligami berarti saya kufur nikmat”

Masih menganggap poligami sunah Nabi? Jika masih, coba kaji ulang cerita Nabi saat enggan putri kinasihnya, Fatimah Az-Zahra hendak dipoligami, Nabi menjawabnya “Aku tidak mengizinkan” sebanyak tiga kali. Jika benar dugaan anda bahwa poligami itu sunah niscaya Nabi akan membolehkan putrinya dimadu dan itu tidak terjadi karena Nabi tahu putrinya akan tersakiti.

Ketiga, jika ingin meniru kesunahan Nabi cobalah kesunahan lain yang tidak ada unsur lalinnya. Seperti berbagi makanan kepada masyarakat sekitar, bersedekah dengan senyum, puasa senin kami dan semacamnya.

Keempat, istri menolak poligami itu bukan bentuk pembangkangan terhadap kehendak suami (nusyuz), sebagaimana dalam poin kedua, menolak poligami justru dianjurkan agar selamat dari kedzaliman “dzālika adnā allā ta’ūlū” (QS. Al-Nisa: 3). Lagi pula narasi yang tersebar adalah nusyuz hanya bisa datang dari istri padahal sangat mungkin dilakukan oleh suami.

Ini perspektif Alquran bukan karangan saya pribadi. Dalam surat An-Nisa 128 “Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau berpaling (kepada wanita lain), maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu tabiatnya adalah kikir. Dan jika kamu memperbaiki (relasi dan pergaulan dengan pasanganmu) dan memelihara dirimu (dari sikap dan tindakan buruk seperti nusyuz dan sikap berpaling)maka sungguh Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”

Suami yang lebih tertarik pada perempuan lain adalah bentuk dari nusyuz/pelanggaran, solusi yang paling baik adalah berdamai dengan istri dengan fokus hanya pada satu istri/monogami, dan solusi inilah yang dilakukan oleh orang yang baik (muhsin) dan orang yang bertakwa.

Terakhir, jika suami poligami tanpa izin istri pertama maka ia telah melanggar pasal 58 KHI (Kompilasi Hukum Islam) dan pasal 5 Undang-undang No 1 Tahun 1974, sebagai warga Negara Indonesia ia akan dikenai sanksi, selain status pernikahan keduanya tidak sah menurut Negara.

Pandangan semacam ini oleh sebagian kaum konservatif dianggap menyalahi pendapat ulama salaf karena tempo lalu ada sedang ramai narasi “Gak usah jadi perempuan feminis karena yang diperintah dalam Alquran adalah menjadi perempuan salihah, qanitah, hafidzah” tidak ada sifat feminis dalam Alquran. Baiklah saya tulis pandangan saya di tulisan berikutnya. []

Tags: arabFiqih PerkawinanHukum SyariatIndonesiaislamMonogamipoligamiTradisi
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version