Mubadalah.id – Berbicara tentang korban kekerasan seksual, jauh sebelum dirumuskannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021, korban yang mayoritas perempuan selalu disalahkan karena dianggap berpakaian terbuka.
Padahal dari temuan survei yang bersumber dari BBC, mayoritas korban pelecehan seksual di ruang publik tidak mengenakan baju yang terbuka. Sebanyak 18% korban mengenakan celana atau rok panjang, 17% berhijab, dan 16% berbaju lengan panjang.
Temuan lainnya, hasil survei menunjukkan waktu saat korban mengalami pelecehan seksual, mayoritas terjadi pada siang hari sebanyak 35% dan 25% pada sore hari. Secara singkat, dapat disimpulkan bahwa opini yang selama ini menyatakan kalau tindakan kekerasan seksual terjadi karena perempuan berpakaian terbuka atau berjalan sendiri di malam hari itu mitos. Hasil survei tersebut telah membuktikannya.
Selama ini, para aktivis gender juga gencar menyuarakan bahwa persoalan berpakaian bukan sumber utama kenapa kekerasan seksual bisa terjadi. Akarnya justru ada pada pelakunya. Di samping memang para pelaku ini tidak bisa mengontrol hawa nafsunya, pelaku yang mayoritas laki-laki ini sedang menunjukkan kekuatan controlling mereka terhadap perempuan.
Oleh sebab itulah, para pelaku ini mengancam korban untuk tidak bersuara. Misalnya kalau pelakunya dosen, maka mengancam korban dengan tidak memberi nilai. Kalau pelakunya sesama mahasiswa diancam dengan menyebarkan foto-foto korban. Kalau pelakunya atasan di tempat kerja, diancam dengan gaji atau dilaporkan kepada HR.
Dari contoh-contoh kasus kekerasan seksual yang pernah terjadi, kita bisa melihat adanya relasi kuasa. Pandangan bahwa laki-laki lebih tinggi dari sisi derajat daripada perempuan menjadi salah satu faktor kenapa kekerasan seksual ini bisa terjadi.
Bahkan saya pernah mendengar pernyataan, ketika laki-laki mengontrol perempuan adalah sebuah kebanggaan. Mungkin ini juga yang terjadi kepada para pelaku, ketika mereka melakukan sebuah tindakan pelecehan dan kekerasan seksual adalah bagian dari pride-nya mereka.
Hal yang sama dituturkan oleh Mas Menteri (Nadiem Makarim), bahwa para pelaku pelecehan seksual ini tidak semata-mata ingin mencari kepuasan yang berkaitan dengan aktivitas seksual. Melainkan adanya kepuasan untuk menunjukkan kekuatan sebagai penguasa. Layaknya seperti predator yang melihat mangsanya yang lemah.
Oleh sebab itu, kasus seperti cat calling, mengirimkan foto alat kelamin kepada lawan jenis, dan berkata seksis termasuk ke dalam kasus pelecehan seksual. Karena para predator ini sedang mencari kepuasan dari power yang mereka miliki untuk berkuasa, mengontrol, dan mengancam. Juga secara isu, masuk ke dalam pembahasan kesetaraan dan keadilan gender.
Memahami Kesetaraan Gender dapat Menurunkan Kasus Kekerasan Seksual
Nilai utama yang dianut oleh para aktivis keadilan dan kesetaraan gender ialah adanya saling menghargai antara laki-laki dan perempuan. Langkah konkrit dari saling menghargai ini ialah memberikan ruang kepada laki-laki dan perempuan untuk mengekspresikan dirinya dan perannya.
Ketika laki-laki dan perempuan ini sudah berada di level saling menghargai dan memahami, juga mengetahui peran dirinya, kemungkinannya kasus kekerasan seksual ini bisa menurun. Laki-laki bisa lebih tau cara mengontrol hawa nafsunya dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada perempuan untuk berekspresi tanpa takut dilecehkan.
Dalam konteks Permendikbud juga, saya kira Mas Menteri ini dengan jelas memasukkan nilai kesetaraan gender di dalamnya, yaitu memberikan ruang sebanyak-banyaknya kepada korban yang mayoritas perempuan untuk berekspresi/ bersuara. Tidak lagi merasa takut diteror atau diancam. Di samping itu, Permendikbud ini sangat mendengarkan perspektif korban.
Meski begitu, menanamkan nilai kesetaraan gender memang tidak mudah. Faktanya, tidak sedikit orang-orang yang kontra dengan Permendikbud ini. Ada yang mengomentari telah melegalkan zina hingga ada yang membahas ke ranah sexual consent.
Namun, memasukkan nilai kesetaraan gender melalui jalur kebijakan yang dibuat oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah gebrakan yang sangat luar biasa. Generasi di era sekarang, mendapat privilage untuk belajar nilai keadilan dan kesetaraan gender dari lahirnya Permendikbud ini.
Adanya Permendikbud juga secara tidak langsung memberi informasi kepada masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa nilai keadilan dan kesetaraan gender itu masuk ke dalam ranah pendidikan. Yang juga memberikan pesan secara implisit, jika belajar tentang kesetaraan gender itu perlu dilakukan dari semasa kecil, karena bagian dari pendidikan. []