Minggu, 17 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Malam Tirakatan

    Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan

    Kemerdekaan Sejati

    Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya

    Pati Bergejolak

    Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    Status Sosial

    Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    Kesadaran Gender

    Melampaui Biner: Mendidik Anak dengan Kesadaran Gender yang Adil

    Sejarah Ulama Perempuan

    Membongkar Sejarah Ulama Perempuan, Dekolonialisme, dan Ingatan yang Terpinggirkan

    Gerakan Ekofeminisme

    Gerakan Ekofeminisme dalam Bayang Politik di Indonesia

    Najwa Shihab

    Najwa Shihab, ‘Iddah, dan Suara Perempuan yang Menolak “Dirumahkan”

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Reproduksi Sejak dini

    Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini

    Keturunan

    Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    Membina Keluarga Sakinah

    Membina Keluarga Sakinah: Dimulai dari Akhlak Suami Istri

    Pasangan Memiliki Akhlak

    Memilih Pasangan Hidup yang Memiliki Akhlak yang Baik

    Pasangan Hidup

    Memilih Pasangan Hidup yang Setara

    Kriteria Pasangan

    Kriteria Pasangan yang Dianjurkan oleh Islam

    Poligami

    Pernikahan Ideal: Monogami Bukan Poligami

    Pasangan

    Berjanji Setia dengan Satu Pasangan

    Anak Sekolah

    Cara Anak Memilih Teman di Sekolah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Patahkan Mitos Pelecehan Seksual

Hasil survei ini, memperkuat argumen bahwa kekerasan seksual adalah tentang kebutuhan akan kekuasaan, dan kontrol atas yang lebih lemah, bukan hasrat seksual

Siti Aminah Tardi Siti Aminah Tardi
11 Januari 2023
in Publik
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

185
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Senin (31/01/2022) saya hadir dalam pelucuran hasil Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia yang diselenggarakan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) (laporan survey di http://ruangaman.org/survei2022/). Survey ini dilaksanakan secara nasional pada akhir 2021 dalam rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP). Sebelumnya, pada 2019 KRPA melakukan survey serupa untuk mengetahui pengalaman pelecehan seksual di ruang publik.

Secara umum dari 4 ribu responden, KRPA menemukan bahwa pelecehan seksual yang dialami masyarakat semasa pandemi semakin tinggi dan membahayakan. Terdapat 4 dari 5 responden perempuan dan 3 dari 10 laki-laki mengalami pelecehan seksual. Berbeda dengan survey 2019 (laporan survey: http://ruangaman.org/survei2019/) yang menyasar ruang publik dalam artian fisik, survey 2021 menjangkau pula ruang siber. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari peralihan sebagian besar aktivitas manusia ke ruang siber seperti bekerja, atau sekolah. Ruang publik offline tempat terjadinya pelecehan seksual semakin meluas, termasuk terjadi di fasilitas kesehatan, lokasi pemeriksaan tes COVID-19 dan tempat karantina pasien.

Pelecehan seksual sebagai perhatian atau perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan atau tidak diharapkan diwujudkan dalam tindakan pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, dan pelecehan seksual siber atau teknologi informasi.  Pelecehan seksual fisik, seperti mencium, memeluk, meremas atau menyentuh organ seksual.  Pelecehan seksual non fisik, seperti catcalling, mengintip, menguntit, atau berkomentar seksis dan pelecehan seksual siber seperti mengirimkan gambar atau video porno, atau berkomentar seksis.

Fakta dan Mitos Pelecehan Seksual

Mitos-mitos yang dikembangkan didasarkan pada nilai-nilai patriarki yang tentunya didasarkan pada pengalaman laki-laki, yang umumnya pelaku pelecehan seksual itu sendiri. Mitos-mitos ini telah menyebabkan korban dipersalahkan atas pelecehan seksual yang dialaminya, membakukan ‘penormalan pelecehan seksual dalam masyarakat dan menyebabkan masyarakat, khususnya negara abai dan tidak membangun kebijakan-kebijakan untuk pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di ruang publik.

Kondisi ini melestarikan rape culture dan mengurangi hak perempuan untuk melakukan mobilitas di ruang publik yang kemudian bagi sebagian menjadi pembenar untuk mendomestikasi peran perempuan. Demikian halnya pelecehan seksual di ruang siber, menyebabkan perempuan kehilangan atau terkurangi aksesnya untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi dan informasi.

Berdasarkan hasil survei KRPA 2019 dan 2020, berikut saya rangkum mitos dan fakta pelecehan seksual;

  1. Mitos: hanya perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual

Faktanya pelecehan seksual tidak hanya menimpa perempuan. Seluruh gender memiliki potensi untuk mengalami pelecehan seksual, baik di ruang privat maupun ruang publik. Survei membuktikan bahwa 4 dari 5 perempuan (79%), 3 dari 10 Laki-laki (30%), dan gender lainnya pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Namun, memang perempuan dan gender minoritas lainnya memiliki kecenderungan mengalami pelecehan seksual di ruang publik 6 kali lebih besar dari pada laki-laki selama pandemi COVID-19.

  1. Mitos: pelecehan seksual terjadi di malam hari, dan di tempat sepi

Faktanya pelecehan seksual dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Survei tahun 2019 menemukan bahwa pelecehan paling banyak terjadi di siang (35%), disusul sore (25%), malam (21%), dan pagi (17%). Survey tahun ini mengidentifikasi lima lokasi teratas paling banyak terjadi pelecehan seksual, yaitu jalan umum atau taman (70%), Kawasan pemukiman (26%), Transportasi umum termasuk sarana dan prasarananya (23%), Toko, mall, dan pusat perbelanjaan (14%) dan tempat kerja(12%). Hal ini menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi perempuan. Fakta ini penting untuk diakui, agar terbangun kesadaran publik untuk sama-sama membangun ruang ruang yang bebas dari kekerasan.

  1. Mitos: pelecehan seksual terjadi karena pakaian dan perilaku korban

Masyarakat mempercayai bahwa pelecehan seksual terjadi karena cara berpakaian dan perilaku perempuan yang kemudian menjadikan korbanlah yang dipersalahkan. Faktanya, pada survei 2019, pakaian yang digunakan korban saat mengalami pelecehan adalah rok atau celana panjang (18%), berhijab (17%), baju lengan panjang (16%), seragam sekolah (14%), dan baju longgar (14%). Ini menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual tidak berhubungan dengan pakaian dan perilaku korban.

  1. Mitos: perempuan mengharapkan pelecehan seksual karena tidak melapor atau melawan.

Faktanya para korban tidak pernah mengharapkan pelecehan seksual menimpanya. Terdapat tiga perasaan teratas dari para responden setelah mengalami pelecehan seksual yakni tidak nyaman, kesal, marah. Survei juga menemukan bahwa 56% korban berani melawan (2019). Namun bukan berarti korban yang tidak melawan atau melapor mengharapkan pelecehan seksual. Terdapat kondisi seperti rasa takut, membeku, tubuh lemas lunglai sampai khawatir akan mendapatkan serangan seksual lainnya.

  1. Mitos: pelecehan seksual itu bersifat fisik

Masyarakat mengkategorikan yang disebut pelecehan seksual jika ada kontak fisik saja, seperti ciuman, pelukan, gesekan atau sentuhan lain. Padahal hal utama untuk disebut pelecehan seksual adalah ketidaksetujuan, tidak diinginkan atau tidak diharapkan oleh korban. Korban merasa dirinya dipermalukan, direndahkan dan dijadikan obyek seksual. Fakta bahwa pelecehan seksual tidak hanya bersifat fisik, Nampak dari hasil survey yang menemukan bentuk pelecehan seksual adalah siulan (67%), komentar atas tubuh (31%), main mata (29%), komentar seksis atau seksual (26%), juga diklakson (24%).

Selain di dunia nyata, pelecehan seksual di ruang digital berupa dikirimkan konten foto atau video intim/pornografi/alat kelamin (21%), Komentar seksis atau seksual (20%), komentar atas tubuh (17%), dipaksa kirim foto atau video intim pribadi (11%), dan dikuntit (7%) juga marak terjadi. Hal ini tidak memerlukan sentuhan fisik. Survei ini sekali lagi menunjukkan beragam bentuk pelecehan seksual yang terus berkembang.

Hasil survei ini, memperkuat argumen bahwa kekerasan seksual adalah tentang kebutuhan akan kekuasaan, dan kontrol atas yang lebih lemah, bukan hasrat seksual. Hasil survei ini juga mengingatkan pentingnya segera dibahas, dan disahkannya RUU TPKS yang didalamnya menjadikan pelecehan seksual sebagai tindak pidana. Yaitu Pelecehan Seksual Fisik, Tindak Pelecehan Non Fisik dan Pelecehan Seksual Teknologi Informasi. Saatnya kita jadikan ruang privat, ruang publik, dan ruang siber aman untuk semua, juga aman dari pelecehan seksual. []

 

 

 

Tags: Kekerasan seksualmitospelecehan seksualperempuan
Siti Aminah Tardi

Siti Aminah Tardi

Penulis adalah Advokat Publik, penggiat penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kini menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024.

Terkait Posts

Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

10 Agustus 2025
Tidak Good Looking
Personal

Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

8 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Cantik
Personal

“Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

7 Agustus 2025
Fiqh Haid
Hikmah

Menghidupkan Kembali Fiqh Haid Berbasis Pengalaman Perempuan

1 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • PLTU Cirebon

    PLTU Cirebon dan Gelapnya Hidup Nelayan Waruduwur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pati Bergejolak: Ketika Relasi Penguasa dan Rakyat Tidak Lagi Berkesalingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Pasangan dari Keturunan Keluarga Orang Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Status Sosial Membawa Perempuan Keluar dari Patriarki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Buku Si Bengkok Karya Ichikawa Saou

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Malam Tirakatan Ruang Renungan dan Kebersamaan Menyambut Kemerdekaan
  • Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan
  • Kemerdekaan Sejati dan Paradoks di Tanah yang Kaya
  • Pendidikan Kesehatan Reproduksi Sejak Dini
  • Membaca Buku Si Bengkok Karya Ichikawa Saou

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID