Minggu, 19 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

    Sopan Santun

    Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

    Aksi Demonstrasi

    Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

    Pembangunan Pesantren

    Arsitek Sunyi Pembangunan Pesantren

    Eko-Psikologi

    Beginilah Ketika Kesalehan Individual dan Sosial Bersatu Dalam Eko-Psikologi

    Sampah Plastik

    Menyelamatkan Laut dari Ancaman Sampah Plastik

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Patahkan Mitos Pelecehan Seksual

Hasil survei ini, memperkuat argumen bahwa kekerasan seksual adalah tentang kebutuhan akan kekuasaan, dan kontrol atas yang lebih lemah, bukan hasrat seksual

Siti Aminah Tardi Siti Aminah Tardi
11 Januari 2023
in Publik
0
Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual

185
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hari Senin (31/01/2022) saya hadir dalam pelucuran hasil Survei Pelecehan Seksual di Ruang Publik Selama Pandemi COVID-19 di Indonesia yang diselenggarakan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) (laporan survey di http://ruangaman.org/survei2022/). Survey ini dilaksanakan secara nasional pada akhir 2021 dalam rangkaian kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP). Sebelumnya, pada 2019 KRPA melakukan survey serupa untuk mengetahui pengalaman pelecehan seksual di ruang publik.

Secara umum dari 4 ribu responden, KRPA menemukan bahwa pelecehan seksual yang dialami masyarakat semasa pandemi semakin tinggi dan membahayakan. Terdapat 4 dari 5 responden perempuan dan 3 dari 10 laki-laki mengalami pelecehan seksual. Berbeda dengan survey 2019 (laporan survey: http://ruangaman.org/survei2019/) yang menyasar ruang publik dalam artian fisik, survey 2021 menjangkau pula ruang siber. Hal ini tidak dapat dilepaskan dari peralihan sebagian besar aktivitas manusia ke ruang siber seperti bekerja, atau sekolah. Ruang publik offline tempat terjadinya pelecehan seksual semakin meluas, termasuk terjadi di fasilitas kesehatan, lokasi pemeriksaan tes COVID-19 dan tempat karantina pasien.

Pelecehan seksual sebagai perhatian atau perilaku bersifat seksual yang tidak diinginkan atau tidak diharapkan diwujudkan dalam tindakan pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, dan pelecehan seksual siber atau teknologi informasi.  Pelecehan seksual fisik, seperti mencium, memeluk, meremas atau menyentuh organ seksual.  Pelecehan seksual non fisik, seperti catcalling, mengintip, menguntit, atau berkomentar seksis dan pelecehan seksual siber seperti mengirimkan gambar atau video porno, atau berkomentar seksis.

Fakta dan Mitos Pelecehan Seksual

Mitos-mitos yang dikembangkan didasarkan pada nilai-nilai patriarki yang tentunya didasarkan pada pengalaman laki-laki, yang umumnya pelaku pelecehan seksual itu sendiri. Mitos-mitos ini telah menyebabkan korban dipersalahkan atas pelecehan seksual yang dialaminya, membakukan ‘penormalan pelecehan seksual dalam masyarakat dan menyebabkan masyarakat, khususnya negara abai dan tidak membangun kebijakan-kebijakan untuk pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di ruang publik.

Kondisi ini melestarikan rape culture dan mengurangi hak perempuan untuk melakukan mobilitas di ruang publik yang kemudian bagi sebagian menjadi pembenar untuk mendomestikasi peran perempuan. Demikian halnya pelecehan seksual di ruang siber, menyebabkan perempuan kehilangan atau terkurangi aksesnya untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan teknologi dan informasi.

Berdasarkan hasil survei KRPA 2019 dan 2020, berikut saya rangkum mitos dan fakta pelecehan seksual;

  1. Mitos: hanya perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual

Faktanya pelecehan seksual tidak hanya menimpa perempuan. Seluruh gender memiliki potensi untuk mengalami pelecehan seksual, baik di ruang privat maupun ruang publik. Survei membuktikan bahwa 4 dari 5 perempuan (79%), 3 dari 10 Laki-laki (30%), dan gender lainnya pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Namun, memang perempuan dan gender minoritas lainnya memiliki kecenderungan mengalami pelecehan seksual di ruang publik 6 kali lebih besar dari pada laki-laki selama pandemi COVID-19.

  1. Mitos: pelecehan seksual terjadi di malam hari, dan di tempat sepi

Faktanya pelecehan seksual dapat terjadi dimanapun dan kapanpun. Survei tahun 2019 menemukan bahwa pelecehan paling banyak terjadi di siang (35%), disusul sore (25%), malam (21%), dan pagi (17%). Survey tahun ini mengidentifikasi lima lokasi teratas paling banyak terjadi pelecehan seksual, yaitu jalan umum atau taman (70%), Kawasan pemukiman (26%), Transportasi umum termasuk sarana dan prasarananya (23%), Toko, mall, dan pusat perbelanjaan (14%) dan tempat kerja(12%). Hal ini menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi perempuan. Fakta ini penting untuk diakui, agar terbangun kesadaran publik untuk sama-sama membangun ruang ruang yang bebas dari kekerasan.

  1. Mitos: pelecehan seksual terjadi karena pakaian dan perilaku korban

Masyarakat mempercayai bahwa pelecehan seksual terjadi karena cara berpakaian dan perilaku perempuan yang kemudian menjadikan korbanlah yang dipersalahkan. Faktanya, pada survei 2019, pakaian yang digunakan korban saat mengalami pelecehan adalah rok atau celana panjang (18%), berhijab (17%), baju lengan panjang (16%), seragam sekolah (14%), dan baju longgar (14%). Ini menegaskan setiap bentuk kekerasan seksual tidak berhubungan dengan pakaian dan perilaku korban.

  1. Mitos: perempuan mengharapkan pelecehan seksual karena tidak melapor atau melawan.

Faktanya para korban tidak pernah mengharapkan pelecehan seksual menimpanya. Terdapat tiga perasaan teratas dari para responden setelah mengalami pelecehan seksual yakni tidak nyaman, kesal, marah. Survei juga menemukan bahwa 56% korban berani melawan (2019). Namun bukan berarti korban yang tidak melawan atau melapor mengharapkan pelecehan seksual. Terdapat kondisi seperti rasa takut, membeku, tubuh lemas lunglai sampai khawatir akan mendapatkan serangan seksual lainnya.

  1. Mitos: pelecehan seksual itu bersifat fisik

Masyarakat mengkategorikan yang disebut pelecehan seksual jika ada kontak fisik saja, seperti ciuman, pelukan, gesekan atau sentuhan lain. Padahal hal utama untuk disebut pelecehan seksual adalah ketidaksetujuan, tidak diinginkan atau tidak diharapkan oleh korban. Korban merasa dirinya dipermalukan, direndahkan dan dijadikan obyek seksual. Fakta bahwa pelecehan seksual tidak hanya bersifat fisik, Nampak dari hasil survey yang menemukan bentuk pelecehan seksual adalah siulan (67%), komentar atas tubuh (31%), main mata (29%), komentar seksis atau seksual (26%), juga diklakson (24%).

Selain di dunia nyata, pelecehan seksual di ruang digital berupa dikirimkan konten foto atau video intim/pornografi/alat kelamin (21%), Komentar seksis atau seksual (20%), komentar atas tubuh (17%), dipaksa kirim foto atau video intim pribadi (11%), dan dikuntit (7%) juga marak terjadi. Hal ini tidak memerlukan sentuhan fisik. Survei ini sekali lagi menunjukkan beragam bentuk pelecehan seksual yang terus berkembang.

Hasil survei ini, memperkuat argumen bahwa kekerasan seksual adalah tentang kebutuhan akan kekuasaan, dan kontrol atas yang lebih lemah, bukan hasrat seksual. Hasil survei ini juga mengingatkan pentingnya segera dibahas, dan disahkannya RUU TPKS yang didalamnya menjadikan pelecehan seksual sebagai tindak pidana. Yaitu Pelecehan Seksual Fisik, Tindak Pelecehan Non Fisik dan Pelecehan Seksual Teknologi Informasi. Saatnya kita jadikan ruang privat, ruang publik, dan ruang siber aman untuk semua, juga aman dari pelecehan seksual. []

 

 

 

Tags: Kekerasan seksualmitospelecehan seksualperempuan
Siti Aminah Tardi

Siti Aminah Tardi

Penulis adalah Advokat Publik, penggiat penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Kini menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan periode 2020-2024.

Terkait Posts

Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

14 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Perempuan di Bawah Laki-laki
Hikmah

Islam Tidak Pernah Menempatkan Perempuan di Bawah Laki-Laki

10 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Psikologis Disabilitas

    Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki
  • Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki
  • Memahami Psikologis Disabilitas Lewat Buku Perang Tubuh
  • Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California
  • Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID