Mubadalah.id – Apa yang kita sebut dengan cinta buta bukanlah omong kosong belaka. Ia terang dan nyata. Sebagaimana cinta memberi bahagia, ia juga menuai derita. Rasanya, selain cinta kepada sang penguasa semesta dan Rasul-Nya, tak ada cinta yang benar-benar menjanjikan suka cita. Empunya, harus lapang dada dengan setiap petaka yang niscaya lantaran cinta. Adalah Qais bin Mulawwah atau yang lebih dikenal dengan Majnun Laila (yang tergila-gila cinta kepada Laila) satu dari sekian bukti betapa cinta melestarikan luka sebagaimana ia menyediakan suka.
Terlepas dari kontroversi apakah kisah tersebut nyata atau hanya cerita rakyat semata, diakui atau tidak, romansa percintaan Qais dan kekasihnya yang bernama Laila itu banyak menguras air mata para pembaca. Dalam kisahnya, perjalanan cinta mereka harus berakhir dengan amat tragis. Laila lebih dahulu mangkat, setelah sakit lama lantaran tak kuasa menahan rindu.
Setelah kabar itu sampai pada Qais, ia bergegas mencari pusara kekasihnya. Di makam Laila, ia menangis meratapi kepergian pujaan hati yang selama ini mengisi ruang hampa di hatinya. Tak dinyana, Majnun pun akhirnya menghembuskan napas terakhirnya sembari memeluk tempat peristirahatan terakhir Laila.
Pada satu kesempatan, penulis pernah mendapati pertanyaan apakah mereka berdua meninggal dalam keadaan syahid? Mengingat Nabi pernah menggaransikan dalam hadisnya bahwa sesiapa yang mati dalam keadaan menahan rindu, maka ia diganjar dengan pahala syahid.
Syekh Ibrahim al-Bajuri (w. 1276 H) dalam bukunya “Hasyiah al-Bajuri” sebagai komentar (syarah) atas kitab “Fathu al-Qorib” yang ditulis oleh Ibnu Qosim al-Ghazi (w. 918 H), pernah mengungkapkan beberapa klasifikasi terkait orang yang meninggal dalam keadaan syahid.
Pertama, diberi status syahid baik di dunia maupun di akhirat kelak (syahid fi al-dunya wa al-akhirah). Ini berlaku bagi mereka yang ikut berperang di jalan Allah (fi sabilillah) dengan motivasi utama menjunjung tinggi kalimat Allah (i’lai kalimatillah). Syahid dalam kategori ini diberi perlakuan istimewa di dunia, misalnya dalam hal yang berkaitan dengan prosedur hukum tajhiz al-mayyit (mengurus jenazah).
Jika lumrahnya jenazah seorang mukmin yang tidak syahid harus dimandikan terlebih dahulu, dikafani dan kemudian dishalati, maka syahid dalam pembahasan kita tidak demikian. Ia harus dibiarkan masuk ke liang lahat tanpa harus menempuh aturan tersebut. Selain itu, kelak ia dijanjikan tempat khusus di surga. Merekalah orang-orang yang telah disebutkan dalam al-Qur’an akan senantiasa hidup dan dipenuhi segala kebutuhannya di sisi Tuhannya, Ahyaun ‘inda rabbihim yurzaqun.
Kedua, mendapat kedudukan syahid di dunia saja (syahid fi al-dunya). Syahid dalam segmen ini adalah orang yang terjun dalam peperangan tidak murni karena Allah swt,. Melainkan dengan tujuan meraih harta rampasan perang atau dalam literatur fikih klasik disebut ghanimah. Para syahid yang masuk kategori ini mendapat perlakuan sama sebagaimana syahid yang pertama, yaitu tidak perlu dimandikan, dikafani dan dishalati.
Namun demikian, perlakuan khusus ini hanya diberikan kepadanya di dunia. Adapun di akhirat, ia mendapat perlakuan sama sebagaimana orang yang meningal tidak dalam keadaan syahid. Bahkan boleh jadi, ia harus menerima hukuman dari Allah atas tindakannya itu.
Ketiga, diberi pahala syahid di akhirat (syahid fi al-akhirah). Para syahid di bagian terakhir ini bukan orang yang meninggal karena ikut serta dalam peperangan melainkan lantaran beberapa hal sebagaimana yang tertuang dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, Nabi menuturkan :
الشُّهَداءُ خمسةٌ: المَطعونُ، والمَبطونُ، والغَريقُ، وصاحبُ الهدمِ، والشهيدُ في سبيلِ اللهِ
Artinya : “Ada lima orang yang masuk kategori syahid, orang yang meninggal akibat terpapar virus, dilanda sakit perut tak berkesudahan, tenggelam, tertimpa reruntuhan, dan meninggal di jalan Allah”
Dalam hal ini jenazah mereka diberlakukan sebagaimana jenazah pada biasanya. Sementara, di akhirat ia mendapat pahala seperti para pejuang di jalan Allah swt,.
Syekh al-Bajuri lebih lanjut menambahkan orang yang mati lantaran isyq (rindu dendam) juga masuk dalam kategori syahid fi al-akhirah. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi :
من عشق فعف وكتم فمات مات شهيدا
Artinya : “Mereka yang mengalami rindu dendam, tetapi mampu menjaga kehormatannya (dari hal-hal yang dilarang agama) dan tidak membiarkan orang lain tahu akan keadaannya itu hingga meninggal, maka ia telah meninggal dalam keadaan syahid”
Berdasarkan hadis di atas, seorang yang meninggal dalam keadaan rindu bisa menyandang gelar syahid bilamana telah memenuhi dua ketentuan; Pertama, ia mampu menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan agama (‘iffah) sekalipun mendapat kesempatan berduan dengan orang yang dicinta. Kedua, tidak membiarkan orang lain, bahkan kekasihnya untuk tahu kondisi hatinya saat ini. Sebisa mungkin ia harus merahasiakan (kitman) perasaannya hingga tidak ada orang yg tahu kecuali Tuhannya.
Tentu dua hal ini bukanlah perkara mudah yang bisa dilakukan setiap orang. Tidak lain karena lazimnya orang yang dilanda isyq tidak kuasa atas dirinya sendiri. Ini senada dengan apa yg dikatan oleh Abu Hamid al-Ghozali (w. 505 H) dalam magnum opusnya, Ihya’ Ulumiddin pada saat mendefiniskan cinta. Ia menjelaskan :
الحب ميل الطبع على الشيء الملذ فان تأكد ذلك وقوي سمي عشقا
“Cinta adalah kecenderungan naluri terhadap hal-hal yang membuat nyaman. Sementara isyq (rindu dendam), adalah ketika kecenderungan itu menghujam kuat dalam hati dan mampu mengendalikan pemiliknya”
Karena itulah mereka yang mampu melalui ujian berat tersebut akan mendapatkan pahala besar berupa syahid di akhirat.
Akhirnya, dari pemaparan tersebut kita bisa menarik benang merah bahwa dua kekasih bernama Qais dan Laila tidak masuk dalam kategori syahid. Sebab kendatipun mereka mampu memenuhi kriteria pertama, nampaknya mereka gagal melangkah pada persyaratan kedua, yaitu merahasiakan cintanya. Masing-masing dari mereka tak kuasa memendam cinta yang menghujam kuat seorang diri, hingga bukan hanya kekasih bahkan orang lainpun tahu tentang perasaan mereka. Wallahu a’lam bis shawab []