Mubadalah.id – Berikut ini penjelasan terkait qadha puasa, dan praktik kesalingan dalam fikih Mubadalah. Kehadiran bulan penuh berkah, Ramadan, tinggal dalam hitungan hari. Rasa gembira, semangat beribadah, serta niat menambah amal dan kebaikan pun menggebu-gebu di dalam dada. Namun, layak kah jika bulan suci hanya disambut seabrek rencana dan ekspektasi? Patut kah menyongsong bulan kemuliaan tanpa diawali permenungan, introspeksi, dan evaluasi?
Salah satu kewajiban mengevaluasi sebelum memasuki bulan suci adalah dengan mengingat-ingat seberapa banyak utang puasa yang belum tuntas dibayar, atau qadha puasa? Proyeksi ibadah seperti apa yang pada tahun lalu menguap begitu saja?
Selayaknya proses evaluasi pada urusan-urusan lainnya, penilaian diri dalam menyambut kedatangan bulan puasa juga membutuhkan sosok yang lain. Apalagi mengenai tanggungan utang atau qadha puasa yang terasa begitu personal, dan tak gampang diketahui orang-orang.
Dalam hadis qudsi, Allah SWT berfirman, “Semua amal ibadah anak Adam untuk mereka sendiri, kecuali puasa. Sesungguhnya puasa untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya.”
Puasa merupakan persembahan khusus dan langsung sebagai bentuk penghambaan manusia kepada Tuhannya. Dengan keistimewaan kedudukan ibadah tersebut, maka kedisiplinannya benar-benar perlu dilakukan secara kemitraan dengan individu lain terdekat, sekadar untuk saling mengingatkan.
Menunaikan Fungsi Pernikahan
Pernikahan ialah ibadah, sekaligus bertujuan ibadah. Allah SWT berfirman, “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (QS. An-Nisa:1).
Amanat pemaknaan ini juga tertera jelas melalui sabda Rasulullah Muhammad SAW, “Barangsiapa yang sudah melaksanakan perkawinan maka dia telah membentengi setengah agamanya, maka bertakwalah kepada Allah dari separuh lainnya.” (HR. Al Baihaqi).
Satu tarikan makna yang perlu digaris-bawahi dalam konteks pernikahan sebagai bentuk ibadah adalah pesan kesalingan. Pernikahan yang terbentuk dari sebuah ikatan/kesepakatan kokoh (mistaqan ghalidza), merupakan media kesalingan antara suami dan istri.
Kesalingan tersebut bisa dituangkan dalam sikap saling mencintai, saling melindungi, saling menolong, saling menghormati, saling memenuhi hak dan tanggung jawab, saling meringankan beban, saling berbagi, dan segala bentuk kesalingan lain yang berorientasi menuju kebaikan. Termasuk, saling mengingatkan untuk menjalankan ketakwaan kepada Allah SWT.
Meninggalkan puasa Ramadan sebab uzur syar’i menghadirkan konsekuensi untuk mengqadha puasanya di lain hari. Jika ditunda-tunda dengan sengaja tanpa alasan khusus hingga tiba bulan puasa berikutnya, maka sebagian besar ulama menghukuminya berdosa. Mengqadha puasa sebelum datang Ramadan selanjutnya adalah kewajiban.
Ada sebuah kaidah fikih yang menyebutkan ‘Ma laa yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib‘ (Segenap prasyarat kesempurnaan suatu kewajiban, hukumnya wajib). Maka, saling mengingatkan untuk menunaikan utang puasa, oleh suami dan istri sudah barang tentu menjadi sebuah kewajiban.
Kesalingan Menjelang Puasa
Mengqadha puasa Ramadan wajib dilaksanakan sebanyak hari yang telah ditinggalkan. Waktu dan kesempatan untuk melaksanakan qadha puasa Ramadan adalah lebih dari cukup, yakni hingga di bulan puasa berikutnya.
Meskipun begitu, rentang setahun yang tak lain sepuluh kali lipat dari bulan puasa itu pada faktanya tidak menjamin semua orang untuk berkesempatan membayar utang puasanya. Alasannya bermacam-macam, bisa sakit, cuek, terlampau santai, lupa, bahkan menganggap enteng dengan terus menunda-nunda.
Di sinilah peran pasangan sangat dibutuhkan. Perempuan sebagai makhluk yang sudah nyaris pasti memiliki utang puasa Ramadan lantaran haid maupun nifas, sejatinya memerlukan bimbingan sang suami untuk turut mampu mengurangi beban tersebut; dengan mengqadha puasa sedikit demi sedikit.
Kata ‘membimbing’ tidak harus dikonotasikan dengan kepemimpinan. Dalam konteks kali ini, bisa jadi membimbing adalah beriringan, bermesraan, dengan niat menghamba kepada Tuhan.
Contoh simpelnya, apa susahnya jika seorang suami menanyakan ke istri di hari-hari jelang Ramadan, “Kamu punya utang puasa berapa? Yuk, saya temenin puasa mulai besok.” Atau, “Kamu tidak bikin sarapan karena puasa ya? Oke, saya buat sendiri. Sekalian, nanti sore mau berbuka puasa dengan apa? Nanti saya yang masak.”
Komunikasi semacam ini jauh lebih penting ketimbang sang suami yang merasa cakap agama, tetapi memaknai amanat membimbing pasangannya melulu dalam konteks pengajaran yang cenderung menyalahkan maupun membenarkan, tanpa kesalingan.
Pernikahan adalah ibadah, sekaligus media meraih nilai-nilai ibadah. Kedua prinsip itu cuma bisa direngkuh oleh sepasang manusia yang saling mencintai, saling berbagi, dan saling mengingatkan jalan menuju kebaikan dengan bahasa dan perilaku penuh kedamaian.
Demikian qadha puasa, dan praktik kesalingan dalam fikih Mubadalah. Semoga bermanfaat. []