Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    KTD

    Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    Kerentanan Berlapis

    Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    Kesaksian Perempuan

    Menafsir Ulang Kesaksian Perempuan

    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mengenal Ahli Kitab: Batas Toleransi Islam dalam Relasi dengan Non Muslim

Islam, dalam hal ini disuarakan oleh berbagai mazhab fikih yang ada, kompak untuk membolehkan pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab. Namun tidak sebaliknya

Wafiroh Wafiroh
3 November 2022
in Pernak-pernik, Rekomendasi
0
Mengenal Ahli Kitab: Batas Toleransi Islam dalam Relasi dengan Non Muslim

Mengenal Ahli Kitab: Batas Toleransi Islam dalam Relasi dengan Non Muslim

202
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bibit ujian terhadap nilai-nilai toleransi kembali muncul –walau sejatinya tak pernah benar-benar habis– dengan viralnya pemberitaan pernikahan beda agama dengan ahli kitab belakangan ini. Pernikahan stafsus (staf khusus) Presiden Ayu Kartika Dewi dengan Gerald Bastian. Artikel ini akan membahas terkait mengenal Ahli Kitab, batas toleransi Islam dalam relasi dengan non Muslim.

Pernikahan dengan ahli kitab, yang dilakukan melalui prosesi dua agama (Islam-Katolik) itu dilaksanakan pada 28 Maret 2022. Sontak saja, hal tersebut menuai ragam komentar dari netizen Indonesia. Tak sedikit yang menyayangkan keputusan tersebut walaupun ada pula yang mengklaim bahwa hal itu adalah wujud nyata dari isu toleransi beragama.

Di awal, klaim penulis bahwa peristiwa ini adalah ‘ujian toleransi’ bukan tanpa alasan. Pertama, banyak kita temukan di laman media sosial maupun website artikel-artikel yang dengan mengatasnamakan agama (Islam atau Katolik) melakukan kritik pedas hingga labelling kafir, murtad dan lain-lain disematkan kepada pasangan ini.

Kedua, kampanye toleransi yang belakangan masif, kini seakan mendapatkan bumerang. Isu-isu serta aktivis kedamaian dan toleransi antar umat beragama kini mendapatkan beban berat untuk menjelaskan, menjlentrehkan dan mendudukkan masalah ini pada posisi adil dengan menyingkirkan bias pada ahli kitab sejauh mungkin.

Mengenal Ahli Kitab

Dari pihak umat Islam, banyak bermunculan artikel tentang hukum pernikahan dengan pasangan yang beda agama. Di antara yang banyak disebut-sebut adalah istilah ahli kitab. Nah, apakah ahli kitab itu? Apa kriterianya? Relasi apa saja yang boleh dan tidak boleh jika itu kaitannya dengan ahli kitab? Mari kita bahas satu-persatu.

  1. Ahli kitab, kriterianya?

Untuk mengenal istilah ahli kitab, kita perlu merujuk kepada ayat Alquran surat Al-Maidah ayat 5 yang artinya sebagai berikut: “pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) ahli kitab itu halal bagimu dan makananmu halal bagi mereka. Dan dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu…”.

Ayat di atas secara eksplisit menyebutkan kebolehan relasi antara umat Islam dengan non muslim yang berlabel ‘ahli kitab’. Namun ayat di atas juga belum secara detail menyebutkan kira-kira, siapakah yang masuk kategori ahli kitab tersebut. Disebutkan bahwa ahli kitab adalah mereka yang berpegang teguh kepada ajaran dalam kitab taurat atau injil (Yahudi dan Nasrani: Kristen).

Dalam istilah lain, laki-laki ahli kitab disebut dengan kitabi dan perempuannya disebut kitabiyah. (baca: Fikih Islami wa Adillatuhu, 9:6653). Dengan demikian, kita dapat menarik kesimpulan bahwa tidak semua non muslim berlabel ahli kitab. Karena kita juga tidak dapat mengenyampingkan agama-agama samawi lain maupun agama ardli yang tidak dapat dipungkiri, banyak dianut oleh masyarakat Indonesia.

  1. Menikah dengan Ahli Kitab

Islam, dalam hal ini disuarakan oleh berbagai mazhab fikih yang ada, kompak untuk membolehkan pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan ahli kitab. Namun tidak sebaliknya. Poin ini seakan memperlihatkan bahwa ajaran Islam sangat misoginis mengingat kenapa jika laki-laki boleh menikah dengan non muslim (baca: ahli kitab). Jika dilihat secara singkat, seakan Islam tidak adil dan hanya memberikan kesempatan ekstra bagi laki-laki.

Namun, para ulama justru menemukan hikmah lain di balik hukum ini. Bahkan hikmah tersebut memiliki nilai filoginis yang sangat tinggi. Khususnya dalam memuliakan dan menjaga keutuhan akidah perempuan. Ali As-Shabuni dengan menggunakan Q.S. Al-Baqarah ayat 221 sebagai argumentasi, menyebutkan sejumlah alasan bagi hukum ini.

Pertama, dalam relasi pasangan, laki-laki kerap muncul lebih superior dari pada perempuan. Karena kelembutan hati dan kehalusan sikapnya, tak jarang perempuan lebih memilih untuk mengalah kepada laki-laki. Jika poin ini muncul dalam pernikahan dengan ahli kitab, maka dikhawatirkan perempuan muslim akan cenderung untuk ikut dan meniru keberagamaan suaminya yang ahli kitab.

Tentu ini degradasi keimanan. Kok bisa? Karena dikhawatirkan perempuan yang sudah beriman dengan ajaran Nabi Muhammad yang notabene sudah menjadi amandemen bagi ajaran agama yang Nabi-nabi sebelumnya, justru beralih mengikuti agama suaminya yang masih belum ‘beralih’ kepada agama Allah yang ‘terbaru’ dan lebih ‘disempurnakan’ (baca: Islam).

Alasan kedua, hak untuk membimbing dan mengayomi (baca: hal wilayah) bagi seorang istri diberikan kepada suami. Islam kemudian melarang perempuan muslim menikah dengan laki-laki ahli kitab, karena hendak menjaga agar bimbingan dan pengayoman yang dia peroleh tetap berasal dari laki-laki yang beragama Islam. Alih-alih dibimbing oleh laki-laki yang masih stuck dengan agama terdahulu.

Alasan ketiga, mirip poin kedua, hak perwalian terhadap anak dalam Islam diberikan kepada ayah. Ayah adalah pemegang tanggung jawab utama untuk membiayai, mendidik dan mengajarkan agama terhadap anak. Hal ini tentu meresahkan jika seorang anak dari perempuan muslim, dididik dengan ajaran agama selain Islam. Konflik kepentingan dan tarik menarik dalam hal ini pun tak urung akan terjadi. Terlebih bagi seorang ibu muslim, lumrah terjadi dia tidak akan terima jika anaknya dididik dengan ideologi yang jelas berbeda dengan dirinya.

Alasan keempat, agama Islam mengakui kenabian Nabi Musa dan Nabi Isa serta keabsahan ajaran keduanya. Ajaran Islam hadir untuk mengamandemen ajaran beliau berdua, namun tidak untuk menyalahkan. Artinya, jika laki-laki muslim menikahi perempuan ahli kitab, maka pelecehan atas nama agama minim kemungkinan terjadi.

Karena laki-laki muslim tetap akan memuliakan keberagamaan istrinya karena apa yang dianut oleh istrinya tetap diakui oleh Islam. Namun hal ini tidak terjadi jika situasinya berbalik. Laki-laki ahli kitab secara teologis tidak beriman dan membenarkan ajaran Islam. Bukankah pelecehan agama akan rentan terjadi jika begini?

  1. Relasi lain dengan ahli kitab, mengapa tidak?

Al-Maidah ayat 5 di atas secara eksplisit juga melegalkan umat muslim untuk ikut menikmati makanan (binatang halal yang disembelih) ahli kitab. Selain itu, Islam juga mempersilakan umatnya untuk menggunakan peralatan ataupun barang-barang milik ahli kitab selama diyakini status kesuciannya.

Bahkan, relasi sosial-finansial juga dipersilakan dilakukan dengan ahli kitab. Nabi saw. pernah mencontohkan hal ini dalam beberapa kondisi. Seperti pernah membeli senjata dari orang Yahudi (Fathur rabbani: 15, 188), membeli makanan dari orang Yahudi secara kredit dengan menggadaikan pakaian besi (Fathur Rabbani: 5, 1429), melakukan transaksi bagi hasil lahan (Ahkam Ahli Dzimmah li Ibni Qayyim: 1, 269) serta pernah memakan makanan ahli kitab yang disebutkan dalam banyak kitab hadis. Allahu A’lam. []

 

Tags: Ahli KitabislamkatolikKeberagamaanPernikahan Beda Agamatoleransi
Wafiroh

Wafiroh

Alumni Ma'had Aly Situbondo - Perintis Pesantren Anak Tarbiyatul Quran wal Kutub

Terkait Posts

Forum Perdamaian Roma
Publik

Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

30 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki
  • Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud
  • Perempuan Korban KTD, Boleh Aborsi Kah?
  • Menggali Kerentanan Berlapis yang Dialami Perempuan Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID