Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ibu Rumah Tangga Perlu Mendapat Akses Energi yang Setara

Pandemi memperjelas keterkaitan peran ibu rumah tangga dengan energi. Masa new normal yang mengubah budaya kerja, dan skema pendidikan yang sepenuhnya berlangsung di rumah memadatkan peran reproduksi IRT

Miftahul Huda by Miftahul Huda
30 November 2022
in Publik
A A
0
17 Contoh Peran Perempuan dalam Kemajuan Islam

17 Contoh Peran Perempuan dalam Kemajuan Islam

10
SHARES
488
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Aktivitas ibu rumah tangga (IRT) setiap hari bersentuhan langsung dengan energi. Ia sebagai pengelola terakhir dalam rantai pemanfaatan energi dalam rumah tangga. Peran gender sebagai IRT membuat perempuan harus kreatif dalam memanfaatkannya. Selain itu, kemudahan mengakses energi juga meringankan peran reproduksinya.

Jauh hari pada masa penjajahan, tahun 1938, dalam buku Jejak Listrik di Tanah Raja (2021), kemunculan listrik menghadirkan lampu kuning sebagai pengganti obor atau lampu minyak. Lampu kemudian menciptakan budaya kerja ngelembur, di mana para pekerja bisa bekerja di malam hari. Bagi perempuan, mereka bisa membatik di malam hari, dengan syarat tidak ada suami di rumah atau sedang pergi bekerja.

Namun tetap saja, pada waktu itu lampu hanya bisa diakses oleh kalangan elit dan bangsawan karena biayanya tidak murah. Penggunaannya oleh perempuan juga harus mempertimbangkan apakah pekerjaan yang memanfaatkan lampu itu pekerjaan utama atau sambilan.

Perempuan, dalam buku yang sama, disebutkan harus menyesuaikan kehadiran suami di rumah dalam penggunaan listrik/lampu. Mereka harus mengutamakan menyambut suami daripada mengerjakan batik. Ini menandakan bahwa akses perempuan kepada listrik untuk kegiatan produktif sangat terbatas.

Sejak digaungkannya “Listrik Masuk Desa” oleh Presiden Soeharto, terlepas dari intrik politik listriknya, ibu rumah tangga semakin produktif di rumah. Memasak, mencuci, membersihkan rumah, kini semuanya mudah dilakukan karena adanya listrik. Hampir setiap saat IRT harus mengakses energi untuk menjalankan peran gendernya.

Implikasinya, ibu rumah tangga menjadi lebih produktif dalam mengelola rumah tangga. Namun ibu rumah tangga juga mendapat tantangan terkait penggunaan energi, yakni boros dan hematnya pengeluaran bulanan untuk listrik berada di tangannya. Untuk itu perlu mempertanyakan, apakah perempuan/IRT terlibat dalam membuat keputusan terkait pemanfaatan energi dalam rumah tangga?

Pandemi memperjelas keterkaitan peran ibu rumah tangga dengan energi. Masa new normal yang mengubah budaya kerja, dan skema pendidikan yang sepenuhnya berlangsung di rumah memadatkan peran reproduksi IRT. Kondisi semakin memburuk ketika angka PHK meninggi dengan alasan pandemi. Praktis, konsumsi energi di rumah semakin tinggi seiring padatnya aktivitas di rumah.

Dilansir dari Ekonomi (2021), konsumsi listrik mengalami penurunan selama pandemi sebesar minus 0,79% menjadi 241,1 TWh pada 2020 dibandingkan 243,1 TWh pada 2019 yang mengalami peningkatan 4,57% dari 2018. Angka penurunan itu disebabkan adanya berbagai pembatasan sosial yang menyebabkan aktivitas publik seperti pabrik, industri, pasar, dan pemerintahan berkurang.

Namun terjadi sebaliknya di sektor rumah tangga, yang mengalami peningkatan di tengah angka penurunan pada 2020. Dilansir dari Pikiran Rakyat (2020), pelanggan listrik sektor rumah tangga di Jawa Barat mengalami peningkatan 13%-20% per bulan selama pandemi. Peningkatan ini dikarenakan bertambahnya konsumen listrik di rumah serta intensitas penggunaannya.

Bekerja, mengikuti pelajaran sekolah/kuliah, memasak, dan mencuci semuanya bergantung pada energi listrik saat pandemi. Bagi keluarga yang terkena PHK, pengeluaran bulanan yang bertambah tidak diimbangi dengan bertambahnya pemasukan, membuat IRT harus cermat dalam mengelola energi. Peran yang selama ini tidak terlihat dan tidak dianggap malah memiliki posisi strategis dalam kehidupan rumah tangga, yakni mengelola energi.

Mengelola energi bukan peran yang mudah, terlebih ketika seluruh kegiatan—bekerja dan sekolah—berlangsung bersamaan dengan kerja reproduksi. Rumah yang memiliki daya listrik tinggi barang kali bukan menjadi masalah, tapi bagi rumah tangga hanya berdaya listrik rendah itu menjadi persoalan serius. IRT harus menentukan prioritas siapa dan kegiatan apa yang layak mengonsumsi listrik lebih daripada lainnya. Namun, apakah ia terlibat dalam membuat keputusan itu?

Misalnya, menanak nasi membutuhkan daya listrik yang tidak sedikit, dan ketika itu berlangsung bersamaan dengan pekerjaan kantor suami atau sekolah anak, tanpa manajemen yang baik listrik akan mati. Namun hampir bisa dipastikan bahwa hierarki antara kerja produksi dan reproduksi mempengaruhi siapa dan apa yang menjadi prioritas konsumen listrik di rumah.

Pentingnya keterlibatan ibu rumah tangga dalam membuat keputusan terkait penggunaan energi listrik sangat perlu. Banyaknya kebutuhan rumah tangga yang memerlukan listrik menjadi alasan utama kenapa IRT perlu terlibat di dalamnya. Ini termaktub dalam usulan Koalisi Perempuan Indonesia kepada DPR RI terhadap RUU Energi Baru Terbarukan, yakni perempuan masih diposisikan sebagai konsumen energi, bukan orang yang produktif (mengelola energi). Padahal, menurut KPI, perempuan adalah penyedia dan pengelola utama energi dalam keluarga/rumah tangga.

Setidaknya ada tiga aspek tantangan yang disebutkan Dian Kartikasari, sekjend Koalisi Perempuan Indonesia (2018), mengenai hambatan keterlibatan perempuan. Pertama, perempuan masih kesulitan mengakses informasi terkait energi yang menyebabkan mereka tidak bisa menyuarakan kebutuhannya dan terlibat dalam pengambilan keputusan.

Kedua, kebijakan yang belum mengimplementasikan jaminan kesetaraan hak atas energi bagi setiap warga negara (laki-laki atau pun perempuan). Ketiga, khusus energi terbarukan, komitmen Pemerintah Daerah masih rendah dalam mengalokasikan anggaran untuk energi terbarukan. []

Tags: Energi Terbarukanibu rumah tanggaIsu LingkunganLingkungan Berkelanjutanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Afwah Mumtazah Jelaskan Potongan Hadis Perempuan Kurang Akal dan Kurang Agama

Next Post

Doa agar Tidak Dikhianati Pasangan

Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Bacaan Doa Setelah Shalat Tarawih Lengkap Latin dan Arti yang Mubadalah Doa Memohon Keluarga Sakinah

Doa agar Tidak Dikhianati Pasangan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0