Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Hikmah Al-Qur’an Diturunkan Secara Bertahap

Dengan konsep Al-Qu'ran diturunkan secara berangsur-angsur, menahbiskan Al-Qur'an sebagai dokumenter terbaik dalam peristiwa bersejarah, khususnya peristiwa penting dalam Islam

Roihatul Jannah by Roihatul Jannah
13 November 2022
in Hikmah
A A
0
Al-Qur'an Diturunkan

Al-Qur'an Diturunkan

2
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam peradaban Islam, awal mula rintangan terbesar dakwah Rasulullah adalah mengenalkan Tuhan yang metafisik, dogma agama, suprarasional syariat Islam dan mengenalkan Al-Qur’an kepada masyarakat yang nilai kebudayaannya masih primitif, konservatif, amoral dan melekat dalam dogma paganisme serta memiliki pola pikir yang distorsif.

Terlebih corak karakter masyarakat Arab terbilang tersekat dengan klen atau fanatik kesukuan, sehingga dapat dikatakan sensitif jika tidak adanya kesalingan antar suku, dan dapat terjadi peperangan padang pasir apabila terdapat konflik di antara mereka. Pada waktu yang bersamaan, hal inilah yang menghambat proses dakwah Rasulullah di jazirah Arab.

Untuk itu, menurut satu versi yang menyebutkan bahwa Al-Qur’an diturunkan secara bertahap atau berangsur-angsur, berargumen bahwa untuk memahami dan beradaptasi dalam mengenalkan Al-Qur’an di tengah masyarakat yang memiliki karakteristik seperti yang telah disebutkan di atas, tidaklah mudah untuk mendapatkan simpati dan respon baik dalam menerima ajaran agama baru dan menerapkan nilai-nilai yang  terkandung dalam Al-Qur’an.

Mereka tidak hanya menyangsikan, bahkan mereka bertindak opensif dalam menghentikan dakwah Rasulullah. Sehingga, apabila Al-Qur’an diturunkan secara kolektif, niscaya akan sulit untuk memahami nilai-nilai Al-Qur’an dan menghafalnya. Sebagaimana keterangan dalam kitab Tarikhu Nuzul Al-Qur’an halaman 43:

اَدْرَكْنَا الْحِكْمَةَ مِنْ نُزُوْلِ الْقُرانِ الْكَرِىْمِ مُفَرِّقًا لِىَقْرَاُهُ الْرَّسُوْلُ عَلَى النَّاسِ عَلَى مُكْثٍ وَلِيُرَتِّلُهُ تَرْتِيْلاً يَسْهُلُ مَعَهُ حِفْظُهُ وَ فَهْمُهُ وَالْعَمَلُ بِهِ

Artinya: “kami menemukan sebuah hikmah dari proses turunnya Al-Qur’an secara terpisah-pisah supaya Rasulullah dapat mengajarkan Al-Qur’an kepada manusia dengan konsisten dan dapat membacakannya dengan tartil yang akan mempermudah menghafal, memahami dan menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Al-Qur’an.”

Hal ini juga untuk menepis para orientalis barat yang sangat membenci Islam yang memunculkan opini-opini miring sebagai upaya melemahkan agama Islam, serta membendung peradaban Islam di barat yang semakin hari semakin menggemuk. Salah satu upaya tersebut adalah menyangsikan model gradual dalam penurunan Al-Qur’an.

Mereka merangkai opini yang sekilas terkesan logis lewat sejarah turunnya kitab-kitab Nabi terdahulu yang semuanya diturunkan secara langsung. Sehingga mereka beranggapan bahwa jika memang Al-Qur’an kalam Tuhan, maka seharusnya juga diturunkan secara keseluruhan, bukan sepenggal-sepenggal.

Oleh karena itu, dengan alasan tersebut di atas, mereka meyakinkan banyak pihak bahwa Al-Qur’an merupakan karangan Muhammad Saw. Opini semacam ini sebenarnya juga pernah terjadi di masa Nabi Saw. Menurut keterangan Ibnu Abbas, kafir Quraisy pada saat itu mengejek Rasulullah Saw serta menertawakannya dengan menyebar opini tentang keanehan-keanehan metode penurunan Al-Qur’an yang berbeda dengan kitab Samawi sebelumnya.

Kejadian ini melatarbelakangi turunnya surat al-Furqon ayat 32 untuk menepis ujaran mereka. Dalam Wahyu tersebut Allah Swt secara tegas menjelaskan hikmah turunnya Al-Qur’an secara bertahap:

وَقَالَ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا لَوۡلَا نُزِّلَ عَلَيۡهِ الۡـقُرۡاٰنُ جُمۡلَةً وَّاحِدَةً‌  ‌ۚ كَذٰلِكَ ‌ۚ لِنُثَبِّتَ بِهٖ فُـؤَادَكَ‌ وَرَتَّلۡنٰهُ تَرۡتِيۡلًا

Artinya “Berkatalah orang-orang yang kafir: “Mengapa Al-Quran itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?” Demikianlah supaya kami memperkuat hatimu dengannya dan kami membacanya secara tartil (teratur dan benar).” (QS. Al-Furqon: 32)

Al-Qur’an diturunkan secara gradual adalah metode yang sangat tepat, sebab di samping kisah-kisah dan hikmah, Al-Qur’an memang diturunkan untuk membawa hukum. Andaikata Al-Qur’an diturunkan secara keseluruhan, niscaya pemeluk Islam pada saat itu akan terkejut dan merasa keberatan menjalankan hukum-hukum yang tertera di dalamnya, apalagi kedatangan Islam pada saat itu sudah dianggap ajaran yang asing dan aneh.

Maka, hikmah yang tersemat dalam pembahasan ini adalah mengajarkan umat manusia menerapkan undang-undang Allah Swt secara perlahan melalui fase-fase tertentu dan secara berangsur. Terlepas dari itu, para pemeluk Islam akan mudah menancapkan ajaran yang disampaikan dalam hati mereka seraya bisa langsung mengamalkannya. Al-Qur’an diturunkan secara bertahap juga senantiasa menguatkan kegundahan hati Nabi yang selalu diterpa gangguan gembong kafir Quraisy.

Terakhir yang perlu diingat adalah dengan konsep Al-Qu’ran diturunkan secara berangsur-angsur, justru lebih menahbiskan Al-Qur’an sebagai dokumenter terbaik dalam peristiwa bersejarah, khususnya peristiwa penting dalam Islam. Jika kita sedikit cermat, hampir nihil peristiwa penting dalam Islam yang tak tercover, terutama oleh Al-Qur’an sendiri.

Lalu, mengenai sejarah turunnya Al Quran, Syekh M. Ali as-Shabuni bercerita bahwa Al-Qur’an pertama kali turun pada tanggal 17 Ramadhan saat usia Rasulullah mencapai 40 tahun (sekitar 608-609 M). Ketika Rasulullah sedang beruzlah di gua Hira yang berjarak sekitar 5 kilometer dari Makkah, tiba-tiba Jibril datang membawa wahyu.

Jibril memeluk dan melepaskan Rasulullah Saw. Hal ini diulanginya sebanyak 3 kali. Setiap kali memeluk, Jibril mengatakan, “Iqra’!” yang memiliki arti “bacalah.” Kemudian Rasulullah menjawab “Aku tidak mengenal bacaan.” Hingga pada kali ketiga, Jibril melanjutkan dengan membacakan surah Al-Alaq ayat 1-5 yang berbunyi “Iqra’ bismi rabbikal ladzi khalaq, khalaqal insana min alaq. Iqra wa rabbukal akram. Alladzi ‘allama bil qalam. Allamal bil qalam. Allamal insana ma lam ya’lam.”

Jika ditelisik lebih jauh, proses turunnya mukjizat terbesar Rasulullah tersebut melalui tiga fase. Untuk fase pertama, kitab suci Al-Qur’an diturunkan pertama kali ke Lauh al-Mahfudz secara keseluruhan. Hal tersebut dijelaskan melalui firman Allah SWT dalam Q.S Al-Buruj ayat 21-22:

( بَلۡ هُوَ قُرۡءَانٞ مَّجِيدٞ  (٢١)فِي لَوۡحٖ مَّحۡفُوظِۢ (٢٢

Artinya, “Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al-Qur’an yang mulia, yang (tersimpan) dalam Lauh al-Mahfuzh”. (QS. al-Buruj [85]: 21-22)

Dari penggalan ayat di atas, para mufassir sepakat bahwa ayat ini menjelaskan turunnya Al-Qur’an di Lauh al-Mahfudz.

Lalu pada fase kedua, kitab suci Al-Qur’an diturunkan secara utuh dari Lauh al-Mahfudz ke Bait al-‘Izzah pada bulan Ramadhan, yakni bertepatan dengan malam Lailatul Qadar. Dalil yang menjadi landasan untuk fase kedua ini adalah firman Allah SWT dalam penggalan ayat Q.S  Al-Baqarah ayat 185:

شَهْرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٍ مِّنَ ٱلْهُدَىٰ وَٱلْفُرْقَانِ

Artinya, “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil).”

Ayat Al-Qur’an di atas juga diperkuat dengan hadits berikut ini:

فُصِلَ القُرْآنُ مِنَ الذِّكْرِ )أي: اللّوح المحفوظ(، فَوُضِعَ فِي بَيْتِ العِزَّةِ مِنَ السَّمَاءِ الدُّنْيَا،فَجَعَلَ جِبْرِيلُ   عليه السّلام يَنْزِلُ بِهِ عَلَى النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم

Artinya, “Al-Quran dipisahkan dari ad-Dzikr (Lauh al-Mahfudz lalu diletakkan di Bait al-‘Izzah di langit dunia. Kemudian Jibril menyampaikannya kepada Nabi Saw.” (HR. Hakim dalam al-Mustadrak)

Menyikapi ayat dan hadits di atas terkait fase kedua diturunkannya Al-Qur’an, para mufasir, seperti Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur’an al-‘Adzim, Fakhruddin al-Razi dalam Mafatih al-Ghaib, Abdurrahman as-Sa’di dalam Tafsir as-Sa’di, dan pakar tafsir lalinnya, sepakat bahwa Al-Qur’an diturunkan pada bulan Ramadhan secara utuh dari Lauhul Mahfudz ke Bait al-‘Izzah.

Kemudian pada fase ketiga yang merupakan fase terakhir dari Al-Qur’an diturunkan tersebut, melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad saw. Ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan secara bertahap sesuai dengan konteks peristiwa pada saat itu. Hal ini dikuatkan dengan firman Allah dalam Q.S as-Syu’ara ayat 193-195 yang merupakan dalil yang menjadi dasar adanya fase ketiga ini.

نَزَلَ بِهِ ٱلرُّوحُ ٱلۡأَمِينُ (١٩٣)عَلَىٰ قَلۡبِكَ لِتَكُونَ مِنَ ٱلۡمُنذِرِينَ (١٩٤) بِلِسَانٍ عَرَبِيّٖ مُّبِينٖ (١٩٥)

Artinya, “Dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” (QS. as-Syu’ara [26]: (193-195)

Namun sebenarnya, dari Lauh al-Mahfudz, Jibril menerima Al-Qur’an dari Malaikat penjaga secara berkala selama 20 malam. Lalu Jibril menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad Saw berangsung-angsur selama 20 tahun. Dalam keterangan lain yakni dalam al-Arjuzah al-Munabihah halaman 86 mengatakan bahwa Al-Qur’an diturunkan lebih dari 20 tahun.

Oleh karena itu, seperti yang kita ketahui bahwa ayat Al-Qur’an diturunkan secara inheren dengan konsep kausal atau sebab akibat (asbab an-Nuzul). Hal tersebut merupakan sudut pandang bidikan dalam memahami proses Al-Qur’an diturunkan. Walhasil, untuk mengenalkan ajaran Islam dan mengenalkan Al-Qur’an beserta kandungan maknanya, membutuhkan waktu yang panjang dan tidak sebentar untuk bisa beradaptasi dengan kebudayaan masyarakat Arab yang kala itu disebut dengan masyarakat Jahiliyah. []

Tags: Al'Qur'an DiturunkanHikmah RamadhanLailatul QadarNuzulul QuranRamadhan 1443 H
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa agar Anak Keturunan Berpengetahuan Agama

Next Post

5 Strategi Penting yang Dapat Dilakukan saat Hadapi Permasalahan Keluarga

Roihatul Jannah

Roihatul Jannah

Roihatul Jannah. Si Sagittarius women yang sedang berusaha menyeimbangkan logika nulis dan ngonten.

Related Posts

Muhasabah Diri
Hikmah

Lailatul Qadar, sebagai Momentum Muhasabah Diri

26 Maret 2025
Spiritualitas Perempuan
Personal

Spiritualitas Perempuan dan Pencarian Lailatul Qadar: Perspektif Mubadalah

25 Maret 2025
Wanita Haid
Hikmah

Peluang Wanita Haid dalam Meraih Keutamaan Lailatul Qadar dalam Pandangan Islam

24 Maret 2025
Lailatul Qadar
Hikmah

Lailatul Qadar adalah Pesan Pelestarian Lingkungan

2 Februari 2026
Perempuan Haid
Personal

Lailatul Qadar dan Perempuan Haid dalam Kitab Hasyiyah al-Qalyubi

23 Maret 2025
Umrah saat Ramadan
Featured

Nikmatnya Umrah saat Ramadan Layaknya Haji Bersama Rasulullah

15 Februari 2026
Next Post
masalah

5 Strategi Penting yang Dapat Dilakukan saat Hadapi Permasalahan Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0