Mubadalah.id – Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa istri boleh menggunakan harta suami untuk kebutuhan primer di mana suami sesungguhnya wajib menafkahkan hartanya.
Saat ini, menurut Nyai Badriyah, kebutuhan primer tak hanya pangan, sandang dan papan, melainkan kesehatan dan pendidikan juga menjadi kebutuhan primer.
Kebutuhan kesehatan dan pendidikan ini, kata dia, seringkali memerlukan biaya lebih besar dari pada untuk sekedar makan.
Jika kita melihat pengeluaran rumah tangga kelas menengah untuk pendidikan anak bisa mencapai 30-50% dari total pemasukan bulanan.
Pendidikan dan kesehatan, Nyai Badriyah mengungkapkan, adalah investasi yang wajib diupayakan untuk diraih dan dijaga secara maksimal untuk keberlangsungan hidup yang berkualitas.
Maka, pengeluaran rumah tangga untuk pendidikan dan kesehatan merupakan kebutuhan primer yang wajib dipenuhi sebagai bagian dari nafkah.
Lebih dari itu, istri malah semestinya berinisiatif menginfakkan harta suaminya secara proporsional agar harta itu bermanfaat dan menjadi investasi akhirat.
Sebagai konsekuensinya, suami semestinya berterimakasih kepada istri yang telah membantunya menjalankan kewajiban menafkahi keluarga. Bukan sebaliknya, melakukan kekerasan dan menganggap istri pencuri.
Kita para muslimah, kata Nyai Badriyah, sudah semestinya meluruskan cara pandang yang tidak benar tentang penggunaan harta suami ini.
Sekaligus mempraktikan bagaimana mentsaharufkan (menggunakan) harta suami agar bermanfaat dan membawa keselamatan dunia dan akhirat.
Sudah barang pasti, hal yang sama juga perlu kita lakukan terhadap harta kita sendiri. (Rul)