Mubadalah.id – Jika merujuk data UNICEF 2016, tercatat lebih dari 200 juta perempuan dan anak-anak di seluruh dunia mengalami sunat perempuan.
Dari data tersebut, Indonesia menjadi negara dengan angka sunat perempuan tertinggi ke tiga di dunia setelah Mesir dan Etiopia.
Laporan itu juga menyebutkan bahwa separuh anak perempuan berusia di bawah 11 tahun atau sekitar 13,4 juta di Indonesia mengalami pemaksaan untuk melakukan praktik yang melanggar hak perempuan atas kesehatan.
kemudian keamanan, kebebasan berpendapat, kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan.
Sementara itu, menurut Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI, dr. Erna Mulati mengutip hasil Riskesdas 2013 menyebutkan bahwa 81.3% pemberi saran sunat perempuan adalah orang tua dan paling banyak para bidan lakukan.
KPAI juga mencatat jumlah kasus pelanggaran hak anak selama 2021 mencapai 3 kasus, 859 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual.
Oleh sebab itu, praktik sunat perempuan, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, merupakan upaya untuk mengontrol seksualitas perempuan berdasarkan pada anggapan yang penuh prasangka gender bahwa libido seks perempuan perlu dikontrol sejak masa kanak-kanaknya.
Kekerasan pada anak ini merupakan isu paling penting untuk menghadirkannya. Karena hal ini sebagai upaya untuk menjadi bahan kajian lebih mendalam.
Terlebih, Islam juga merupakan agama yang mengajarkan untuk saling melindungi, termasuk melindungi perempuan dari tindakan yang menyakitkan perempuan. (Rul)