• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsepsi Anak dalam Fase Perkembangannya

Konsepsi anak dengan terma al-shighar dalam fikih klasik ini bisa ditemukan dalam pembahasan mengenai kapasitas (al-ahliyyah).

Redaksi Redaksi
10/10/2022
in Hikmah
0
konsepsi anak

konsepsi anak

373
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk salam kitab-kitab fikih tentang konsepsi anak sebagai individu dalam fase perkembangan kehidupannya lebih sering menggunakan terma al-shighar (anak-anak yang masih kecil dan belum cukup dewasa) dibanding al-awlid (anak-anak).

Konsepsi anak dengan terma al-shighar dalam fikih klasik ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, bisa ditemukan dalam pembahasan mengenai kapasitas (al-ahliyyah).

Terma al-shighar ini, kata Kang Faqih, jauh lebih tepat dari pada yang banyak para penulis kontemporer gunakan tentang hak-hak anak dalam hukum Islam, yang banyak menggunakan terma kedua, al-awlid.

Beberapa penulis kontemporer memilih kata al-athfal dari pada al-awlid. Secara bahasa, kata al-athfal lebih dekat dengan terma al-shighar yang bisa menggunakannya sebagai fikih klasik.

Ada sejumlah istilah dalam fikih kontemporer terkait hal ini. Yaitu, al-janin untuk yang masih dalam kandungan.

Baca Juga:

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Alarm Kekerasan Terhadap Anak Tak Lagi Bisa Diabaikan

Kasus Inses di Kudus: Pentingnya Membangun Ruang Aman bagi Anak

Sementara untuk yang sudah lahir sampai menjelang dewasa ada istilah althifl, al-shabiy, al-ghulam (khusus laki-laki), al-jariyah (khusus perempuan), dan al-muridhiq. Dua istilah pertama untuk fase awal sejak kelahiran.

Dua istilah berikutnya untuk fase kedua Sementara al-murahiq untuk mereka yang menjelang dan sangat dekat menjadi baligh atau dewasa.

Konsepsi anak dengan terminologi “al-shighar” mengindikasikan tentang perkembangan kedewasaan seseorang yang membahasnya dalam tema “al-ahliyyah”.

Ulama fikih mendefinisikan al-ahliyyah sebagai “kapasitas seseorang untuk menerima (dari orang lain) haknya atau terbebani (hak orang lain) atasnya, serta kapasitas di mana perbuatan seseorang kemudian bisa memperhitungkannya secara hukum”.

Kapasitas seseorang untuk menerima atau terbebani hak dari orang lain yang menyebutnya sebagai ahliyyah alwujub. Sementara kapasitas yang perbuatannya bisa memperhitungkannya secara hukum dan menyebutnya sebagai ahliyyah al-ada’.

Masing-masing membaginya dalam dua kategori, kurang (al-naqishah) dan sempurna (al-kamilah) tergantung pada fase pertumbuhan seseorang dalam memiliki kapasitas tersebut. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirfasehakHak anakkonsepsiPerkembangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Kritik Asma Barlas

Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID