• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsepsi Anak dalam Fase Perkembangannya

Konsepsi anak dengan terma al-shighar dalam fikih klasik ini bisa ditemukan dalam pembahasan mengenai kapasitas (al-ahliyyah).

Redaksi Redaksi
10/10/2022
in Hikmah
0
konsepsi anak

konsepsi anak

388
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk salam kitab-kitab fikih tentang konsepsi anak sebagai individu dalam fase perkembangan kehidupannya lebih sering menggunakan terma al-shighar (anak-anak yang masih kecil dan belum cukup dewasa) dibanding al-awlid (anak-anak).

Konsepsi anak dengan terma al-shighar dalam fikih klasik ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, bisa ditemukan dalam pembahasan mengenai kapasitas (al-ahliyyah).

Terma al-shighar ini, kata Kang Faqih, jauh lebih tepat dari pada yang banyak para penulis kontemporer gunakan tentang hak-hak anak dalam hukum Islam, yang banyak menggunakan terma kedua, al-awlid.

Beberapa penulis kontemporer memilih kata al-athfal dari pada al-awlid. Secara bahasa, kata al-athfal lebih dekat dengan terma al-shighar yang bisa menggunakannya sebagai fikih klasik.

Ada sejumlah istilah dalam fikih kontemporer terkait hal ini. Yaitu, al-janin untuk yang masih dalam kandungan.

Baca Juga:

Anak Bukan Milik Orang Tua

Mengasuh Anak dengan Penuh Kasih Sayang

Mengasuh Anak dengan Kasih Sayang, Bukan Kekerasan

Menjaga Anak, Menjaga Masa Depan Bangsa

Sementara untuk yang sudah lahir sampai menjelang dewasa ada istilah althifl, al-shabiy, al-ghulam (khusus laki-laki), al-jariyah (khusus perempuan), dan al-muridhiq. Dua istilah pertama untuk fase awal sejak kelahiran.

Dua istilah berikutnya untuk fase kedua Sementara al-murahiq untuk mereka yang menjelang dan sangat dekat menjadi baligh atau dewasa.

Konsepsi anak dengan terminologi “al-shighar” mengindikasikan tentang perkembangan kedewasaan seseorang yang membahasnya dalam tema “al-ahliyyah”.

Ulama fikih mendefinisikan al-ahliyyah sebagai “kapasitas seseorang untuk menerima (dari orang lain) haknya atau terbebani (hak orang lain) atasnya, serta kapasitas di mana perbuatan seseorang kemudian bisa memperhitungkannya secara hukum”.

Kapasitas seseorang untuk menerima atau terbebani hak dari orang lain yang menyebutnya sebagai ahliyyah alwujub. Sementara kapasitas yang perbuatannya bisa memperhitungkannya secara hukum dan menyebutnya sebagai ahliyyah al-ada’.

Masing-masing membaginya dalam dua kategori, kurang (al-naqishah) dan sempurna (al-kamilah) tergantung pada fase pertumbuhan seseorang dalam memiliki kapasitas tersebut. (Rul)

Tags: anakFaqihuddin Abdul KodirfasehakHak anakkonsepsiPerkembangan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Fitnah Perempuan

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

27 Juli 2025
Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
PRT

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • PRT yang

    PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Beruntungnya Menjadi Anak Sulung
  • Refleksi Tren S-Line: Bagaimana Jika Dosa Kita Terlihat Jelas Atas Kepala?
  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID