Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kerusakan Lingkungan dan Hilangnya Harapan pada ASI

Kerusakan lingkungan yang berdampak pada ASI seperti kekerasan tak kasat mata yang dilakukan manusia pada anak

Alfiatul Khairiyah Alfiatul Khairiyah
22 Oktober 2022
in Publik
0
Kerusakan Lingkungan

Kerusakan Lingkungan

503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Air Susu Ibu (ASI) adalah satu-satunya harapan bagi ibu untuk memberikan asupan yang steril bagi anaknya. Namun belakangan, kita mulai kehilangan harapan pada ASI akibat kerusakan lingkungan. Sebagai satu-satunya sumber nutrisi, ASI biasanya diberikan kepada bayi sekurang-kurangnya umur 0 – 6 bulan. Pada umur tersebut, anak dalam usia perkembangan yang perlu kita jaga kesehatannya dan berpengaruh signifikan terhadap perkembangan anak selanjutnya. Dalam tumbuh kembang bayi, usia 0-6 bulan adalah usia emas.

Manfaat ASI untuk bayi di antaranya adalah dapat menjaga sistem kekebalan tubuh bayi karena mengandung zat antibodi, sehingga mampu mencegah bayi dari serangan penyakit. ASI juga berdampak terhadap perkembangan otak dan fisik bayi. Berdasarkan beberapa penelitian, ASI dapat membuat anak cerdas serta membangun tubuh bayi yang ideal secara fisik. Hal ini karena kebutuhan nutrisi yang terpenuhi.

Mikroplastik

Sederet manfaat ASI untuk tumbuh kembang bayi, beberapa hari yang lalu kita dikhawatirkan oleh hasil penelitian tentang penemuan mikroplastik yang terkdandung dalam ASI. Hasil penelitian ini terpublikasikan oleh jurnal polymer.

Penelitian mereka lakukan kepada 34 ibu menyusui dalam kondisi sehat dan sampel diambil seminggu setelah ibu melahirkan di Roma, Italia. Penelitian menghasilkan bahwa diantara 34 sampel, 75 di antara mereka ASInya mengandung mikroplastik.

Dalam penelitian ini, peneliti memang tidak menemukan korelasi antara makanan dan minuman berkemasan plastik yang ibu hamil konsumsi dengan kandungan mikroplastik dalam ASI. Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa mikroplastik tersebar di lingkungan kita. Baik itu berupa kemasan plastik dari makanan dan produk kosmetik yang kita gunakan ataupun dari kandungan-kandungan makanan nabati yang kita konsumsi.

Mikroplastik pun dapat kita temui dalam kandungan air. Melansir dari CNN Indonesia 08 Agustus 2022, bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melakukan penelitian tentang kandungan mikroplastik di muara sungai menuju teluk Jakarta. Sungai sebagai objek penelitian merupakan tempat pembuangan sampah plastik APD saat covid-19. Terdapat kandungan mikroplastik yang tinggi yakni sekitar 4,29 hingga 23,49 partikel dari 1000 liter air sungai dan rata-rata 9.02 partikel dari 1000 liter air sungai.

Krisis Lingkungan

Dengan begitu, apapun yang kita konsumsi dapat mengandung mikro plastik. Tidak hanya dari sesuatu yang berkemasan plastik, bahkan air dari laut dan ikan dari sungai dapat mengandung partikel-partikel mikroplastik. Apalagi, di tengah krisis lingkungan dan masyarakat masih memiliki literasi lingkungan yang minim, seperti pengelolaan sampah yang baik.

Krisis lingkungan masih kita pandang sebelah mata dan tidak menjadi sektor prioritas yang perlu kita benahi. Meski kebijakan mengarah pada sustainability, namun yang terjadi tidaklah demikian. Isu lingkungan cukup menjadi ikrar yang masih jauh dari harapan.

Masih banyak kita temukan limbah domestik ataupun pabrik yang mengalir ke aliran sungai dan berakhir di laut lepas. Salah satunya adalah sampak plastik yang memiliki berbagai jenis dengan kandungan yang berbeda-beda dan berpengaruh pada kesehatan. Karena bagaimanapun, sumber daya asupan kita tidak jauh dari sumber daya alam di sekitar, seperti laut, sungai, dan lainnya.

Perempuan dan Hak Anak

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan perempuan. Secara biologis, perempuan memiliki peran dalam menjamin keberlangsungan anak, seperti memberikan ASI dengan baik. Karenanya, Pola konsumsi perempuan akan berpengaruh terhadap kualitas anak. Jika pola konsumsi perempuan buruk akan menciptakan kerentanan pada anak, begitupun sebaliknya. Sedangkan anak sendiri memiliki hak untuk dilindungi demi keberlangsungan hidupnya.

Anak memiliki hak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal. Hak anak tersebut akan terpenuhi jika kebutuhan dasarnya terpenuhi. Kebutuhan dasar anak salah satunya adalah health care yang bisa terjamin sejak dini oleh ibu dan lingkungannya. Salah satu jaminannya adalah mengupayakan pangan yang berkualitas sejak lahir. Dalam hal ini ASI adalah salah satu asupan pangan anak untuk dapat berkembang dengan baik yang kita berikan sejak lahir.

Ditemukannya mikroplastik dalam ASI ibu sehat mengindikasikan bahwa hak perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara optimal. Karena kualitas kebutuhan dasar anak dalam hal ini ASI, semakin menurun. Menurunnya kualitas asupan berpengaruh pada kualitas tumbuh kembang anak. Sedangkan tumbuh kembang anak berpengaruh terhadap kualitas generasi sebagai human resources suatu negara.

Tanggung Jawab Bersama

Dengan begitu, kualitas anak adalah tanggung jawab bersama. Bisa melakukannya dengan menjaga lingkungan dengan baik. Kasus mikroplastik semoga semakin membuat kita waspada dan berhati-hati. Kasus ini adalah bentuk kegagalan manusia menjaga lingkungan yang berdampak pada kualitas generasi. Krisis lingkungan telah membuat kita kehilangan kebutuhan dasar seperti udara dan air bersih dan pangan yang aman dan berkualitas.

Kasus yang pernah terjadi di Jerman perlu menjadi refleksi bersama. Bagaimana peristiwa Chernobyl dengan pencemaran radioaktif membuat ibu-ibu tidak mau memberikan ASI kepada anaknya lebih dari tiga bulan. Bisa jadi, yang terjadi di Jerman adalah gambaran masa depan ibu-ibu kita jika kondisi lingkungan terus demikian. Kerusakan lingkungan akan membawa dampak berkepanjangan.

Oleh karena itu, penulis berharap perbaikan kita lakukan tidak hanya di tataran akar rumput. Namun juga membentuk kebijakan dengan berdasarkan environment approach (pendekatan lingkungan).  Kerusakan lingkungan yang berdampak pada ASI seperti kekerasan tak kasat mata yang manusia lakukan pada anak-anak. Maka menjaga lingkungan, menjaga generasi. Wallahu a’lam. []

Tags: anakASIkekerasan terhadap anakLingkunganParenting Islami
Alfiatul Khairiyah

Alfiatul Khairiyah

Founder Pesantren Perempuan dan Mahasiswa Sosiologi Universitas Gadjah Mada

Terkait Posts

Wangari Muta Maathai
Figur

Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

3 November 2025
Fitrah Anak
Hikmah

Memahami Fitrah Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

5 Pilar Pengasuhan Anak

16 Oktober 2025
Pengasuhan Anak
Hikmah

Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

16 Oktober 2025
Pendidikan Anak ala Nabi
Keluarga

Pendidikan Anak ala Nabi Muhammad Saw

1 Oktober 2025
Upah Menyusui
Hikmah

Bolehkah Ibu Menuntut Upah atas Menyusui Anaknya Sendiri?

24 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID