Kamis, 2 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

    Makan Bergizi Gratis

    Ironi Makan Bergizi Gratis: Ketika Urusan Dapur Menjadi Kebijakan Publik

    Nyai Sinta Nuriyah

    Kunjungi Aktivis yang Ditahan, Nyai Sinta Nuriyah Tunjukkan Keteguhan Ulama Perempuan dalam Membela Rakyat

    Hari Tani

    Hari Tani Nasional 2025: Menghargai Petani dan Menjaga Pangan Negeri

    Jaringan WPS

    5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

    Kampanye Inklusivitas

    Inklusivitas di Era Digital: Strategi Baru Kampanye di Media Sosial

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    kerja domestik

    Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik

    Fiqhul Bina'

    Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren

    Ekosistem mangrove

    Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik

    Pipiet Senja

    Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    Rumah Tinggal

    Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    Kerja Domestik

    Kerja Domestik dalam Perspektif Mubadalah

    Kehilangan Mama

    Apa Rasanya Kehilangan Mama?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keluarga Mubadalah

    Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Syafaat Nabi

    Lima Syafaat Nabi di Tengah Lesunya Ekonomi

    Akhlak Nabi

    Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi yang

    Akhlak Nabi Tak Pernah Berubah, Meski pada yang Berbeda Agama

    Nabi Muhammad Saw

    Kesaksian Khadijah Ra atas Kemuliaan Akhlak Nabi Muhammad Saw

    Berbeda Agama

    Membaca Kembali Relasi Nabi dengan Umat Berbeda Agama

    Akhlak Nabi dalam

    Meneladani Akhlak Nabi dalam Relasi Antarumat Beragama

    Akhlak Luhur Nabi

    Meneladani Akhlak Luhur Nabi Muhammad Saw

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mari Desak Pemerintah untuk Segera Mengesahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga!

Kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di tanah air akhirnya menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
7 November 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

419
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengapa UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) itu penting. Mari kita simak alasannya berdasarkan kisah ini. Kepulangan anak yang pergi merantau ke kampung halaman seharusnya menjadi momentum bahagia bagi keluarga besar yang telah lama ia tinggalkan. Namun, bagi keluarga Rohimah, kegembiraan itu berselimut duka.

Bagaimana tidak, pada hari Rabu tanggal 2 November dimana Rohimah (29 tahun) datang ke rumahnya, ia dalam kondisi sakit tak berdaya akibat menjadi korban penganiayaan majikannya. Wajah Rohimah babak belur, ia sebelum pulang bahkan sempat petugas bawa ke rumah sakit karena kondisi tubuhnya telah kritis.

Apa yang Rohimah alami sayangnya bukan hal baru dalam dunia ketenagkerjaan Indonesia, utamanya bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Pengalaman Rohimah yang teraniaya secara membabi buta juga banyak pekerja rumah tangga lainnya alami, termasuk yang mengabdikan diri bekerja di luar negeri.

PRT Rentan Menjadi Korban Kekerasan

Menurut catatan pemerintah, meski ditengarai jumlah kasus buruk menimpa terus meningkat, namun pihak berwajib masih menyatakan kesulitan menganalisis datanya. Sebab, selain masih perlindungan pekerja rumah tangga yang masih lemah, juga banyak pekerja rumah tangga yang enggan atau tak berdaya untuk melawan tindakan sewenang-wenang yang ia terima.

Seperti kasus Rohimah, ia tidak hanya disiksa secara fisik, tapi juga ‘dipenjara’ dalam rumah dan tidak diperkenankan keluar rumah oleh sang majikan. Upayanya melarikan diri selalu gagal, dan bila ketahuan, ia lagi-lagi menerima perlakuan kasar dan bentakan bertubi-tubi.

Syukurlah, tetangga komplek rumah pelaku yang peduli akhirnya bahu membahu untuk menyelamatkan PRT asal Garut tersebut. Ketika bisa terbebaskan dari rumah majikan, Rohimah tampak lebam, bekas luka siksaan tampak nyata di sana-sini. Kedua pelaku yang berstatus suami istri yakni Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) kini telah polisi tangkap, dan mereka harus mendekam di sel Mapolres Cimahi.

Penangkapan pelaku tadi tentu merupakan kebijakan tepat yang pihak berwajib ambil. Namun, kita tidak bisa begitu saja hanya mengandalkan tindak lanjut hukum ketika kasus baru terjadi. Perlu adanya tindakan preventif yang secara nyata memberikan perlindungan kepada ART agar kasus Rohimah tak berulang kali terjadi.

Pentingnya Regulasi bagi PRT

Sebenarnya, pemerintah telah menggodok regulasi tentang pekerja rumah tangga. Namun banyak pihak mengkritik bahwa respon pemerintah sangatlah lamban. Terlebih, aturan tersebut sudah diinisiasi dari 2004 lalu. Mandeknya aturan tersebut ditengarai karena DPR tidak memiliki banyak kepentingan dalam regulasi ini. Sebagai undang-undang populis yang berpihak pada rakyat banyak, Komnas Perempuan juga menyayangkan mengapa DPR justru memandang aturan ini sebelah mata.

Padahal, jika merujuk data lama dari ILO (International Labour Organization) pada tahun 2015 lalu, jumlah PRT Indonesia telah mencapai 4,2 juta jiwa. Dan tentu sekarang kita perkirakan bisa mencapai lebih dari dua kali lipatnya. Tetapi, situasi ini justru malah berbanding terbalik dengan kondisi banyak PRT yang kian menurun. Bahkan berulang kali laporan masuk kepolisian terkait penyiksaan PRT oleh majikannya.

Di satu sisi, para wakil rakyat kita justru masih memiliki bias dalam memandang aturan perlindungan PRT. Sebagian dari mereka cenderung memposisikan diri sebagai majikan sehingga pengesahan undang-undang tadi, mereka asumsikan malah akan merugikan mereka. Faktanya, kehadiran UU perlindungan PRT justru sangat urgen. Tanpa adanya payung hukum yang memadai, mayoritas PRT akan kesulitan memperoleh kondisi kerja layak, dan juga berpotensi tereksklusi dari jaminan sosial.

Menanti Kehadiran Negara untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menilik kondisi yang ada, kehadiran negara tentu saja sangat kita perlukan untuk memaksimalkan upaya perlindungan PRT Indonesia baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri. Kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di tanah air akhirnya menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi.

Lebih mirisnya lagi, kalaupun akhirnya sang majikan mereka laporkan kepada pihak berwajib, para pelaku tindak kekerasan tersebut tidak mendapat hukuman setimpal karena negosiasi PRT amatlah lemah. Terutama jika mereka bekerja di luar negeri.

Berdasar data Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia (2021), mereka dalam setahun terakhir telah membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit (Rp 6,85 miliar) dan lebih dari 40 kasus serupa sekarang ditangani di pengadilan. Jika tak ada langkah proaktif dari pemerintah Indonesia, angka-angka tadi bisa saja makin melonjak drastis. Sebab, banyak perlakuan negatif majikan tak terlaporkan atau tak terdeteksi.

Menilik situasi ini, mengandalkan respon pemerintah saja tidaklah cukup. Kita semua perlu mendesak pimpinan DPR untuk segera melanjutkan proses legislasi RUU perlindungan pekerja rumah tangga. Yakni dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak-hak dasar yang para PRT Indonesia alami. Baik di dalam, maupun luar negeri. []

 

 

Tags: hukumIndonesiaKebangsaankebijakanKomnas PerempuanPekerja Rumah TanggaUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Penyusuan Anak
Hikmah

Implikasi Hukum Penyusuan Anak

24 September 2025
Ensiklik Laudato Si
Publik

Bumiku Semakin Membaik: Refleksi 10 Tahun Ensiklik Laudato Si

24 September 2025
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Jaringan WPS
Aktual

5 Tuntutan Jaringan WPS Indonesia atas Penangkapan Perempuan Pasca Demonstrasi

23 September 2025
Living Together
Publik

Jangan Pernah Normalisasi Living Together

19 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Difabel Grahita

    Fikih Inklusif : Meneguhkan Hak Ekonomi Dan Sosial Difabel Grahita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Esensi Beragama, Film PK Mengajarkan Soal Cinta dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mencari Rumah Tinggal bagi Keluarga Sakinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneladani Nabi Muhammad dalam Kerja Domestik
  • Belajar dari Musibah Ponpes Al Khoziny: Menghidupkan Fiqhul Bina’ di Dunia Pesantren
  • Perempuan Pangkal Babu: Menjaga Ekosistem Mangrove Lewat Batik
  • Mengenang Pipiet Senja; Terima Kasih telah Mewarnai Masa Remajaku
  • Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID