• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Ambivalensi Fikih Perempuan Huzaemah Tahido Yanggo

Saya percaya bahwa ada sisi-sisi yang penting untuk kita bahas dan rembukkan kembali. Utamanya di beberapa bagian ketika Huzaemah Tahido Yanggo membahas tentang perempuan dan relasinya dengan pekerjaan domestik

Moh Rofqil Bazikh Moh Rofqil Bazikh
10 November 2022
in Figur, Rekomendasi
0
Fikih Perempuan

Fikih Perempuan

562
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Membicarakan fikih dan relasinya dengan perempuan mengingatkan saya pada salah satu asumsi besar saat ini. Fikih klasik yang mayoritas umat Islam anut di seluruh dunia sangat bias gender! Alih-alih memberikan perempuan posisi yang sejajar, justru menjadikan perempuan dalam posisi subordinat.

Fikih perempuan yang diamini oleh banyak umat muslim masih sangat dan terpengaruh oleh logika patriarki. Dengan landasan fundamental seperti itu, banyak kemudian pemikir(an) yang mencoba untuk menegosiasi posisi perempuan ini.

Di Indonesia, kita melihat Husein Muhammad yang sangat kental dengan kampanye ihwal kesetaraan gender. Ia bukan satu-satunya dari kalangan pria yang mencoba untuk merundingkan kembali ihwal posisi perempuan, ada juga Faqihuddin Abdul Kodir dengan pembacaan mubaladah-nya yang terkenal itu. Hemat saya, ini adalah salah satu respon dari banyak pemikir muslim belakangan ketika membincang ihwal perempuan dan eksistensinya dalam tesmak Islam.

Artinya, pandangan yang membahas tentang perempuan dan kaitannya dengan Islam, dengan fikih perempuan secara spesifik, sudah tidak asing. Apalagi kampanye tentang kesetaraan gender belakangan sangat marak, mulai dari dunia kampus hingga dunia maya.

Saya punya kelakar, jika ada yang bisa menandingi kegarangan penggemar K-Pop, ya barangkali para pejuang kesetaraan ini. Tentu ini angin segar bagi orang-orang yang merindukan kesetaraan dan juga perempuan yang ingin haknya kita kembalikan.

Sayangnya, terlalu naif jika kita melewatkan salah satu pemikiran tentang perempuan dari Huzaemah Tahido Yanggo. Kendati saya menemukan hal yang secara zahir janggal, namun tetap menarik untuk kita ulik. Setidaknya dapat melihat konstruksi—beserta ambivalensi—fikih perempuan yang dibangun oleh Huzaemah dan termaktub dalam Fikih Perempuan Kontemporer [2010]. Meski bukan satu-satunya buahnya tangannya, namun hanya itu yang terlihat potensial kita diskusikan lebih lanjut.

Biografi Intelektual

Huzaemah Tahido Yanggo lahir di Donggala, Sulawesi Tengah. Ia menamatkan studinya di Universitas al-Azhar Kairo. Sepanjang hidupnya,  ia memang terkenal dengan kepakarannya di bidang mazhab komparatif(muqaranah al-mazahib).

Dengan kepakaran inilah, Huzaemah mencoba untuk memberikan pandangan-pandangan tentang perempuan dalam hukum Islam. Ia menghabiskan hayatnya untuk mengabdikan diri di UIN Syarif Hidayatullah. Selain itu ia, juga menjadi dosen di beberapa kampus di Jakarta, di antaranya UI dan IIQ.

Bagi orang-orang yang tidak bergelut di dunia mazhab komparatif (masyhur biasa kita kenal perbandingan mazhab), tentu akan asing. Ia bukan tidak terkenal, hanya saja kemudian kalah telak dalam medan popularitas dibanding pemikir sezaman.

Kita tambah lagi banyaknya pemikir muslim yang yang punya konsentrasi terhadap isu perempuan. Apalagi dibanding pemikir muslim cum feminis dari luar, macam Amina Wadud atau Fatimah Mernissi, tentu jauh. Namun, ketidakmasyhuran bukan hujah untuk tidak menguliknya lebih jauh.

Perempuan dan Pekerjaan

Saya percaya bahwa ada sisi-sisi yang penting untuk kita bahas dan rembukkan kembali. Utamanya di beberapa bagian ketika Huzaemah Tahido Yanggo membahas tentang perempuan dan relasinya dengan pekerjaan domestik.

Di banyak bagian dalam bukunya, ia jelas mengemukakan bahwa Islam tidak pernah membedakan tingkat kesukaran pekerjaan perempuan dan laki-laki. Ini sekaligus antitesis terhadap anggapan umum bahwa pekerajaan domestik perempuan lebih mudah. Pada saat yang bersamaan ia memberikan konklusi ihwal kebolehan perempuan berkarier di luar rumah.

Hanya saja, ini poin penting yang mesti kita garisbawahi bersama, Huzaemah secara implisit memberikan tupoksi perempuan adalah mengurus rumah. Ini dapat kita lihat misalnya pada bagian di mana ia menilik dampak negatif dari perempuan karier.

Di antara sekian banyak dampak negatif yang paling melekat di kepala saya ihwal tugas domestik. Perempuan karier, dalam tesmak Huzaemah, seringkali mengabaikan tugas-tugas pokok di dalam rumahnya. Bantahan saya, yang kosong di bagian ini adalah ketersalingan mengisi antara suami-istri.

Ini sekaligus mempertegas asumsi saya di awal bahwa ia mencoba mendudukkan perempuan setara dengan laki-laki namun dalam ranah pekerjaan ia masih belum beranjak dari perspektif klasik. Demikian juga, pijakan-pijakan yang ia gunakan masih sangat terkesan normatif-klasik alih-alih melakukan pembacaan ulang.

Seandainya tidak dianggap serampangan, saya dapat mengkategorikan ia sebagai feminis yang patriarkis. Artinya, dalam pandangan-pandangannya yang diklaim menyuarakan kesetaraan itu masih kita temukan bumbu-bumbu bias.

Dengan ungkapan lain saya bisa mengatakan bahwa ia membangun argumentasi sendiri yang kemudian runtuh oleh pandangannya sendiri. Antara satu bagian dan bagian lain di dalam karyanya justru memperlihatkan pemikirannya yang ambivalen.

Seminimnya itu yang dapat saya rasakan ketika pertama kali membaca Huzaemah Tahido Yanggo. Meski kita harus apresiatif tentu adalah lelucon jika membiarkan pemikiran-pemikiran lolos begitu saja tanpa uji kritis. Wallahu a’lam. []

Tags: Fikih PerempuanHuzaemah Tahido YanggoPerempuan Ulamaulama perempuan
Moh Rofqil Bazikh

Moh Rofqil Bazikh

Moh. Rofqil Bazikh mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Meski buka pembaca yang rajin, ia menaruh minat pada kajian keislaman dan usul fikih. Tulisan-tulisannya telah tersebar di berbagai media cetak dan online. Dapat ditemui di media sosial @rofqilbazikh(Twitter), @rofqil_bazikh(IG).

Terkait Posts

Hifni Septina Carolina
Personal

Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

31 Juli 2025
Pengelolaan Sampah
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
Marzuki Wahid
Aktual

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
Pernak-pernik

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan
Publik

Pesan Nyai Alissa Wahid di Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

27 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan
Publik

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Tegaskan Eksistensi Keulamaan Perempuan

24 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa
  • Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro
  • Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial
  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID