Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Alasan Gerakan KUPI Harus Kita Dukung!

Besar harapannya, gerakan KUPI ini dapat menghasilkan fatwa, pandangan, serta narasi keagamaan yang progresif, adil gender, dan anti kekerasan

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
11 Desember 2022
in Publik
A A
0
Gerakan KUPI

Gerakan KUPI

11
SHARES
546
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dewasa ini, narasi keagamaan mainstream yang memunculkan wajah Islam yang marah dan keras masih masif tersebar. Baik berdakwah di majelis taklim hingga di sosial media. Misalnya, ajaran yang menormalisasi kekerasan, merendahkan perempuan, dan menebar kebencian. Melihat fakta tersebut, kita patut menyambut, mengapreasiasi, dan mendukung gerakan KUPI.

Karena esensi dakwah seperti di atas itu alih-alih memberikan kemaslahatan bagi pengikutnya, justru mengarah pada kemudlaratan. Padahal, Rasulullah SAW sejatinya mengajarkan nilai-nilai yang luhur seperti, berpihak pada kelompok yang rentan, bersikap lemah lembut, dan berbuat baik kepada siapapun. Sekalipun dengan orang yang berbeda keimanan.

Rasulullah SAW menunjukkan wajah Islam yang ramah pun maslahah, menjadi rahmat bagi alam semesta. Seperti halnya nilai-nilai yang kita yakini dan dibawa oleh para ulama perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia). Sedikitnya, ada 3 alasan nilai-nilai KUPI ini sejalan dengan dakwah Rasulullah SAW, di antaranya:

  1. Menerapkan Keadilan Hakiki

Konsep keadilan hakiki ini berangkat dari gagasan ulama KUPI, yakni Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm. Konsep ini mempertimbangkan pengalaman sosial perempuan yang bisa jadi berbeda dengan laki-laki, dan pengalaman biologisnya yang khas. Adapun maksud 5 pengalaman biologis perempuan yaitu mentruarsi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui.

Kelima pengalaman tersebut juga bisa berbeda antar sesama perempuan. Oleh karenanya, penting untuk tidak menafikan suara serta pengalaman perempuan karena hal tersebut sungguh valid. Sehingga, fatwa yang dihasilkan tidak menambah kesakitan pun memperburuk kondisi perempuan.

Untuk mewujudkan keadilan hakiki ini, KUPI semakin memperjelas visi dan misinya melalui istilah tokoh agama yang digunakan, yakni “ulama perempuan”. Diksi perempuan pada ‘ulama perempuan’ bukan merujuk pada jenis kelamin, melainkan perspektif yang melibatkan peran perempuan beserta pengalamannya.

Pandangan ini sejalan dengan visi kenabian yang mana mengangkat derajat perempuan dengan memuliakan, alih-alih merendahkan. Prinsip yang gerakan KUPI usung ini jelas-jelas meneruskan nilai-nilai yang telah Rasulullah  SAW teladankan.

  1. Mewujudkan Konsep Kesalingan

Upaya menegakkan keadilan hakiki oleh ulama KUPI juga diperkuat dengan konsep kesalingan atau mubadalah yang Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kadir cetuskan. Bahkan, konsep mubadalah ini menjadi sebuah metodologi atau pendekatan dalam merumuskan fatwa. Di mana menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara.

Konsep kesalingan ini berdasar pada 3 premis ajaran Islam. Pertama, teks dan ajaran Islam ditujukan bagi laki-laki dan perempuan dalam mewujudkan kebaikan dan menjauhkan keburukan. Kedua, prinsip kesalingan yaitu adanya kerja sama, bukan hegemoni dari kekuasaan. Ketiga, seluruh teks dan sumber lainnya terbuka untuk dimaknai ulang. Selagi tidak merubah esensi dan masih relevan dalam mewujudkan visi Islam yang rahmatan lil ‘alamiin.

Singkatnya, konsep kesalingan ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran yang sama di ranah publik maupun domestik. Sama-sama makhluk Allah SWT pun sebagai khalifah atau pemimpin di muka bumi. Tidak ada kepatuhan mutlak kecuali pada Allah SWT semata.

Terlebih, penerapan konsep kesalingan ini tidak hanya yang berkenaan dengan hablun minallah (hubungan manusia dengan Tuhan) dan hablun minannas (hubungan antar sesama manusia) saja, melainkan hablun minal ‘alam (hubungan manusia dengan alam semesta).

  1. Meyakini Konsep Tauhid Rahamutiyyah

Sebagai pelengkap dari konsep tauhid uluhiyyah (Ketuhanan Allah yang Esa) dan tauhid rububiyyah (Ketuhanan Allah yang Maha Penguasa dan Pemelihara), ulama KUPI dalam hal ini ialah Kiai Hamim Ilyas, mengenalkan konsep tauhid rahamutiyyah (Ketuhanan yang Maha Rahman dan Rahim).

Konsep tauhid rahamutiyyah ini berkenaan dengan sifat Allah SWT yang paling utama, Rahman dan Rahim. Tertera pada lafadz basmalah yang memiliki segudang keutamaan, dan selalu kita lafalkan setiap hari. Kiai Hamim mendefinisikan konsep tauhid rahamutiyyah sebagai berikut;

“Kepercayaan bahwa Allah yang Maha Esa telah mewajibkan diri-Nya sendiri memiliki sifat dasar rahmah dalam semua kapasitas-Nya dan aktualisasi asma dan sifat-Nya. Maka, ketauhidan atas semua asma dan sifat-Nya berdasarkan cinta kasih, alih-alih kebencian, kemarahan, atau kekuasaan.”

Dengan begitu, Allah SWT menciptakan dan memelihara alam semesta dengan penuh kasih sayang, termasuk di dalamnya mengangkat manusia sebagai khalifah di muka bumi. Artinya, Allah SWT juga memberi bekal akal dan pengetahuan kepada manusia agar bisa memakmurkan bumi dan semesta, pun memaksimalkan kebaikan dan kebermanfaatan kepada sesama. Alih-alih berdakwah dengan kasar, menggunakan kekerasan, apalagi bersifat merusak.

Ketiga konsep di atas sangat mencerminkan wajah Islam yang membuat penganutnya merasa aman dan damai. Maka, gerakan KUPI yang telah berhasil tercetus pada April 2017 lalu, harus kita dukung demi mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamiin.

Kiprah gerakan KUPI ini sangat memerlukan dukungan baik dari pihak nasional maupun internasional, sehingga kemaslahatan yang ulama KUPI sebarkan dapat dirasakan umat manusia di dunia. Adapun lembaga penyelenggara KUPI II di tahun ini antara lain Alimat, Rahima, Fahmina, Aman Indonesia, Gusdurian, Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara, UIN Walisongo Semarang, dan pihak terkait lainnya.

Di tahun ini, tepatnya 23-26 November 2022, ratusan ulama dari berbagai negara di dunia bersiap untuk memasifkan gerakan KUPI melalui serangkaian KUPI 2. Akan ada Launching dan bedah buku “Yang Muda Merawat Bangsa.” Mubadalah Postgraduate Forum dan  International Conference bertempat di UIN Walisongo Semarang. Sedangkan, perhelatan KUPI 2 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara.

Besar harapannya, gerakan KUPI ini dapat menghasilkan fatwa, pandangan, serta narasi keagamaan yang progresif, adil gender, dan anti kekerasan. Sehingga, benar-benar dapat menjadi rahmat tidak hanya bagi umat Islam saja, melainkan untuk seluruh alam semesta. []

Tags: islamJaringan KUPIKeadilan HakikiKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Badriyah Mengundang Para Ulama Perempuan, Akademisi, dan Aktivis untuk Hadir di KUPI II

Next Post

KH. Husein Muhammad Jelaskan Istilah Ulama Perempuan

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Refleksi Puasa
Publik

Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

20 Februari 2026
KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Post-Disabilitas
Disabilitas

Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

18 Februari 2026
Next Post
istilah ulama perempuan

KH. Husein Muhammad Jelaskan Istilah Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0