Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

3 Alasan Gerakan KUPI Harus Kita Dukung!

Besar harapannya, gerakan KUPI ini dapat menghasilkan fatwa, pandangan, serta narasi keagamaan yang progresif, adil gender, dan anti kekerasan

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
11 Desember 2022
in Publik
A A
0
Gerakan KUPI

Gerakan KUPI

11
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dewasa ini, narasi keagamaan mainstream yang memunculkan wajah Islam yang marah dan keras masih masif tersebar. Baik berdakwah di majelis taklim hingga di sosial media. Misalnya, ajaran yang menormalisasi kekerasan, merendahkan perempuan, dan menebar kebencian. Melihat fakta tersebut, kita patut menyambut, mengapreasiasi, dan mendukung gerakan KUPI.

Karena esensi dakwah seperti di atas itu alih-alih memberikan kemaslahatan bagi pengikutnya, justru mengarah pada kemudlaratan. Padahal, Rasulullah SAW sejatinya mengajarkan nilai-nilai yang luhur seperti, berpihak pada kelompok yang rentan, bersikap lemah lembut, dan berbuat baik kepada siapapun. Sekalipun dengan orang yang berbeda keimanan.

Rasulullah SAW menunjukkan wajah Islam yang ramah pun maslahah, menjadi rahmat bagi alam semesta. Seperti halnya nilai-nilai yang kita yakini dan dibawa oleh para ulama perempuan KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia). Sedikitnya, ada 3 alasan nilai-nilai KUPI ini sejalan dengan dakwah Rasulullah SAW, di antaranya:

  1. Menerapkan Keadilan Hakiki

Konsep keadilan hakiki ini berangkat dari gagasan ulama KUPI, yakni Dr. Nur Rofiah, Bil Uzm. Konsep ini mempertimbangkan pengalaman sosial perempuan yang bisa jadi berbeda dengan laki-laki, dan pengalaman biologisnya yang khas. Adapun maksud 5 pengalaman biologis perempuan yaitu mentruarsi, hamil, melahirkan, nifas dan menyusui.

Kelima pengalaman tersebut juga bisa berbeda antar sesama perempuan. Oleh karenanya, penting untuk tidak menafikan suara serta pengalaman perempuan karena hal tersebut sungguh valid. Sehingga, fatwa yang dihasilkan tidak menambah kesakitan pun memperburuk kondisi perempuan.

Untuk mewujudkan keadilan hakiki ini, KUPI semakin memperjelas visi dan misinya melalui istilah tokoh agama yang digunakan, yakni “ulama perempuan”. Diksi perempuan pada ‘ulama perempuan’ bukan merujuk pada jenis kelamin, melainkan perspektif yang melibatkan peran perempuan beserta pengalamannya.

Pandangan ini sejalan dengan visi kenabian yang mana mengangkat derajat perempuan dengan memuliakan, alih-alih merendahkan. Prinsip yang gerakan KUPI usung ini jelas-jelas meneruskan nilai-nilai yang telah Rasulullah  SAW teladankan.

  1. Mewujudkan Konsep Kesalingan

Upaya menegakkan keadilan hakiki oleh ulama KUPI juga diperkuat dengan konsep kesalingan atau mubadalah yang Dr. KH. Faqihuddin Abdul Kadir cetuskan. Bahkan, konsep mubadalah ini menjadi sebuah metodologi atau pendekatan dalam merumuskan fatwa. Di mana menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai subjek yang setara.

Konsep kesalingan ini berdasar pada 3 premis ajaran Islam. Pertama, teks dan ajaran Islam ditujukan bagi laki-laki dan perempuan dalam mewujudkan kebaikan dan menjauhkan keburukan. Kedua, prinsip kesalingan yaitu adanya kerja sama, bukan hegemoni dari kekuasaan. Ketiga, seluruh teks dan sumber lainnya terbuka untuk dimaknai ulang. Selagi tidak merubah esensi dan masih relevan dalam mewujudkan visi Islam yang rahmatan lil ‘alamiin.

Singkatnya, konsep kesalingan ini menunjukkan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki peran yang sama di ranah publik maupun domestik. Sama-sama makhluk Allah SWT pun sebagai khalifah atau pemimpin di muka bumi. Tidak ada kepatuhan mutlak kecuali pada Allah SWT semata.

Terlebih, penerapan konsep kesalingan ini tidak hanya yang berkenaan dengan hablun minallah (hubungan manusia dengan Tuhan) dan hablun minannas (hubungan antar sesama manusia) saja, melainkan hablun minal ‘alam (hubungan manusia dengan alam semesta).

  1. Meyakini Konsep Tauhid Rahamutiyyah

Sebagai pelengkap dari konsep tauhid uluhiyyah (Ketuhanan Allah yang Esa) dan tauhid rububiyyah (Ketuhanan Allah yang Maha Penguasa dan Pemelihara), ulama KUPI dalam hal ini ialah Kiai Hamim Ilyas, mengenalkan konsep tauhid rahamutiyyah (Ketuhanan yang Maha Rahman dan Rahim).

Konsep tauhid rahamutiyyah ini berkenaan dengan sifat Allah SWT yang paling utama, Rahman dan Rahim. Tertera pada lafadz basmalah yang memiliki segudang keutamaan, dan selalu kita lafalkan setiap hari. Kiai Hamim mendefinisikan konsep tauhid rahamutiyyah sebagai berikut;

“Kepercayaan bahwa Allah yang Maha Esa telah mewajibkan diri-Nya sendiri memiliki sifat dasar rahmah dalam semua kapasitas-Nya dan aktualisasi asma dan sifat-Nya. Maka, ketauhidan atas semua asma dan sifat-Nya berdasarkan cinta kasih, alih-alih kebencian, kemarahan, atau kekuasaan.”

Dengan begitu, Allah SWT menciptakan dan memelihara alam semesta dengan penuh kasih sayang, termasuk di dalamnya mengangkat manusia sebagai khalifah di muka bumi. Artinya, Allah SWT juga memberi bekal akal dan pengetahuan kepada manusia agar bisa memakmurkan bumi dan semesta, pun memaksimalkan kebaikan dan kebermanfaatan kepada sesama. Alih-alih berdakwah dengan kasar, menggunakan kekerasan, apalagi bersifat merusak.

Ketiga konsep di atas sangat mencerminkan wajah Islam yang membuat penganutnya merasa aman dan damai. Maka, gerakan KUPI yang telah berhasil tercetus pada April 2017 lalu, harus kita dukung demi mewujudkan Islam yang rahmatan lil ‘alamiin.

Kiprah gerakan KUPI ini sangat memerlukan dukungan baik dari pihak nasional maupun internasional, sehingga kemaslahatan yang ulama KUPI sebarkan dapat dirasakan umat manusia di dunia. Adapun lembaga penyelenggara KUPI II di tahun ini antara lain Alimat, Rahima, Fahmina, Aman Indonesia, Gusdurian, Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara, UIN Walisongo Semarang, dan pihak terkait lainnya.

Di tahun ini, tepatnya 23-26 November 2022, ratusan ulama dari berbagai negara di dunia bersiap untuk memasifkan gerakan KUPI melalui serangkaian KUPI 2. Akan ada Launching dan bedah buku “Yang Muda Merawat Bangsa.” Mubadalah Postgraduate Forum dan  International Conference bertempat di UIN Walisongo Semarang. Sedangkan, perhelatan KUPI 2 di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Jepara.

Besar harapannya, gerakan KUPI ini dapat menghasilkan fatwa, pandangan, serta narasi keagamaan yang progresif, adil gender, dan anti kekerasan. Sehingga, benar-benar dapat menjadi rahmat tidak hanya bagi umat Islam saja, melainkan untuk seluruh alam semesta. []

Tags: islamJaringan KUPIKeadilan HakikiKongres Ulama Perempuan IndonesiaKUPI IIulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nyai Badriyah Mengundang Para Ulama Perempuan, Akademisi, dan Aktivis untuk Hadir di KUPI II

Next Post

KH. Husein Muhammad Jelaskan Istilah Ulama Perempuan

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
KUPI 2027
Rekomendasi

KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

2 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Next Post
istilah ulama perempuan

KH. Husein Muhammad Jelaskan Istilah Ulama Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0