Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    Sujudnya Istri

    Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Ketidakadilan Gender dalam “The Pearl That Broke Its’ Shell”

Humairatul Khairiyah by Humairatul Khairiyah
11 Februari 2023
in Publik
A A
0
Ketidakadilan Gender dalam "The Pearl That Broke Its' Shell"

Novel The Pearl That Broke Its' Shell

1
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Berikut ini adalah ketidakadilan gender dalam “The Pearl That Broke Its’ Shell”. Ada beragam cara yang bisa dilakukan dalam berdakwah. Dakwah tidak mesti dengan berkhotbah di dalam mesjid, tapi bisa juga lewat kesenian (wayang, gamelan, suluk dan seni ukir) seperti yang dilakukan oleh Sunan Kalijaga atau lewat musik seperti yang dilakukan oleh Bang Haji Rhoma Irama, atau lewat puisi seperti yang dilakukan oleh Gus Mus, juga lewat sebuah karya sastra seperti yang dilakukan oleh para sastrawan.

Bahkan Azzah Zain Al-hasany, dalam bukunya Alquran puncak selera sastra menyatakan bahwa pelaksanaan tugas seseorang sebagai Khalifah akan lebih mudah dilakukan dengan menjadi sastrawan. Sebagai seorang Khalifah, yang diartikan sebagai wakil Tuhan oleh Ali shariati, dakwah akan lebih efisien bila dilakukan lewat karya sastra.

Lewat karya sastra, orang akan lebih mudah menangkap pesan lalu bertindak untuk melaksanakannya. Pelajaran-pelajaran akan lebih mudah diambil lewat karya sastra. Ada dorongan untuk atau tidak melakukan sesuatu setelah membaca sebuah karya sastra.

Lewat karya sastra, orang akan terbangun kesadarannya kemudian berpikir untuk bertindak. Lewat karya sastra, orang juga bisa berubah dari buruk menjadi baik. Semua itu terjadi karena karya sastra menyasar hati pembacan. Bila hati sudah merasa dan berbicara, bertindak akan menjadi mudah.

Saya baru saja menyelesaikan sebuah novel karya Nadia Hashimi yang berjudul The Pearl that Broke its’ Shell. Sejak seminggu lalu saya menyelesaikannya, saya masih belum bisa move on dari kisah yang ada di novel itu. Novel ini berkisah tentang seorang perempuan dari Afghanistan yang bernama Rahima. Ia memiliki empat orang saudara perempuan.

Di Afghanistan, kedudukan perempuan dianggap tidak penting. Pusat dari semesta adalah laki-laki. Laki-laki bisa melakukan apasaja pada perempuan sementara perempuan tidak berhak menolaknya. Laki-laki diberikan akses seluas-luasnya pada pengetahuan, sementara perempuan dikungkung di rumah untuk mengerjakan pekerjaan domestik.

Dalam kondisi seperti itu, Rahima diminta menjadi seorang Bacha Posh. Sebuah tradisi di Afghanistan sana. Jika sebuah keluarga tidak memiliki anak laki-laki, maka demi menjaga nama baik keluarga itu, dijadikanlah salah satu anak perempuan seperti laki-laki. Ia benar-benar diperlakukan seperti laki-laki. Mulai dari cara berpakaian, cara berjalan, dan cara berpikir.

Ia dibebaskan untuk belajar ke sekolah, sementara saudara-saudara perempuan yang lain tidak. Ia juga dibebaskan dari tugas-tugas domestik yang harus dilakukan oleh perempuan seperti mencuci, memasak, dan lain-lain. Intinya, ia mendapatkan hak sebagaimana hak anak laki-laki pada umumnya.

Namun semua itu ada batasnya, hanya sampai si perempuan mendapatkan haid pertamanya. Setelah itu, ia harus kembali menjadi perempuan dan haknya kembali dibatasi.

Dalam novel ini tergambar jelas betapa hak-hak perempuan dibatasi dengan sedemikian rupa. Penindasan dan ketidakadilan pada perempuan terurai di setiap bab. Setidaknya, ada 5 ketidakadilan gender yang bisa ditemukan dalam novel ini.

Pertama, Kekerasan. Rahima adalah seorang Bacha posh. Selama menjadi Bacha posh, ia bebas bersekolah, keluar rumah, berteman dengan siapa saja. Namun, ketika ia dinikahkan dengan Abdul Khaliq, seorang panglima perang yang dihormati tapi sangat kasar, ada begitu banyak kekerasan yang ia terima.

Dari segi fisik, ia sering ditampar dan ditendang bila melakukan kesalahan walau hanya sedikit. Tamparan itu tidak hanya dia terima dari suaminya, tapi juga dari ibu mertuanya. Dari segi psikis, ia begitu terguncang. Umurnya baru 13 tahun saat dinikahkan, ia yang tak pernah tahu tentang pernikahan, langsung dihadapkan dengan seorang laki-laki kasar.

Dari segi seksual, ia selalu harus melayani suaminya tanpa bisa menolak. Jika menolak, ia kembali mendapatkan tamparan. Dari segi sosial, ia diasingkan. Ia tak boleh keluar dari rumah bahkan untuk menemui saudaranya yang hanya berada di luar kompleks perumahannya.

Jika ada yang mau bertemu, datangi dia. Itupun tidak boleh terlalu sering. Dari segi finansial, ia tak pernah memegang uang sama sekali. Ia harus meminta dulu pada mertua atau suaminya bila ingin mendapatkan sesuatu. Dari segi intelektual, ia sama sekali tidak diizinkan ke sekolah meskipun Rahima begitu menyukai belajar.

Kedua, Stigmatisasi. Dalam masyarakat yang menganut sistem patriarki seperti Afghanistan, perempuan janda akan selalu dianggap sebagai perempuan yang tidak bisa mengerjakan tugasnya sebagai istri dengan baik. Selalu disalahkan bila terjadi sesuatu. Nah, dalam kondisi yang seperti ini, perempuan Afghanistan memilih bertahan dalam pernikahan meskipun ia mendapatkan kekerasan dalam rumah tangganya.

Rahima di novel ini sejak awal pernikahannya sudah merasa ingin lari dari laki-laki yang menikahinya yang telah menjadikannya istri keempat karena kekerasan yang ia peroleh. Namun, ia memilih bertahan dalam pernikahan karena stigma janda amat buruk dalam masyarakat. Bahkan, bila ia memilih untuk bercerai, keluarganya tidak akan menerimanya karena status janda yang disandangnya dianggap mencoreng kehormatan keluarganya.

Ketiga, marginalisasi. Marginalisasi artinya perempuan tidak diajak dalam musyawarah untuk mengambil keputusan. Dalam rumah tangga Rahima, ada tiga istri lain di sana. Meskipun ada begitu banyak perempuan di dalam rumah itu, tapi tak pernah perempuan-perempuan di rumah itu diajak untuk mengambil sebuah keputusan. Apa yang baik bagi perempuan, selalu diputuskan oleh laki-laki. Perempuan hanya menerima apa yang diputuskan oleh laki-laki.

Keempat, subordinasi. Dalam sistem patriarki, perempuan dianggap tidak cerdas. Itu jualah yang membuat masyarakat Afghanistan melarang anak-anak mereka untuk bersekolah. Sebenarnya tidak begitu. Perempuan dibatasi dirinya oleh laki-laki untuk menjadi cerdas sehingga akses pada pendidikan ditutup sama sekali oleh laki-laki.

Hal ini jelas sekali terjadi pada saudara perempuan Rahima. Mereka benar-benar hanya disuruh melakukan tugas-tugas domestik dan mematuhi segala hal yang diperintahkan laki-laki.

Kelima, beban ganda. Ada hal menarik dalam novel ini. Setelah Taliban pergi, Abdul Khaliq menjalin banyak jaringan dengan orang pusat. Sedangkan di pusat terjadi sebuah pergeseran soal keterlibatan perempuan dalam parlemen.

Bagi perempuan, disediakan tempat bagi perempuan di parlemen dalam mengambil keputusan seputar kebijakan publik. Abdul Khaliq, jika ingin mendapatkan bantuan dari orang-orang penting, ia harus membantu mereka lolos dalam pencalonan diri menjadi pejabat publik.

Dalam hal ini, Abdul Khaliq begitu dilema. Ia tidak ingin melibatkan istrinya di ruang publik. Baginya, istri itu hanyalah perempuan bodoh yang harus diputus aksesnya ke dunia luar sehingga ia tidak bisa membangkang. Namun, jika ia tidak mengizinkan istrinya terlibat dalam parlemen, maka bantuan yang dibutuhkannya mungkin tidak akan pernah ada.

Saat itulah, ia mengizinkan istri pertamanya untuk duduk di kursi parlemen, berinteraksi dengan banyak orang. Meskipun begitu, sang istri yang sudah kelelahan berkeliaran di luar, tetap harus memenuhi tugas domestiknya di rumah tanpa ada pengurangan. Di sinilah terjadinya beban ganda.

Melalui novel ini, saya seperti disadarkan bahwa penindasan pada perempuan benar-benar sangat merugikan perempuan. Di sisi lain, meskipun kondisi Indonesia tidak seperti di Afghanistan, namun saya begitu sedih ketika menyaksikan banyak perempuan yang masih belum sadar akan pentingnya kesetaraan gender.

Banyak perempuan yang masih berpikir bahwa ia memang jauh dibawah laki-laki, bahwa laki-laki memang lebih cerdas, bahwa laki-laki adalah pusat semesta, sementara ia hanya akan menuruti apa yang laki-laki inginkan.

Di sinilah fungsinya sebuah karya sastra, ia menyentuh bagian paling vital perempuan yaitu hati. Sehingga ia bisa tersadarkan akan statusnya sebagai perempuan yang juga bisa berdaya seperti laki-laki. Perempuan adalah partnernya laki-laki dalam segala bidang.

Mereka bisa bekerjasama untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Menyadari akan pentingnya kesetaraan gender bukan bermaksud untuk mendominasi laki-laki atas perempuan, tapi untuk menjalin kerjasama. Sebelum menyadarkan laki-laki, perempuan harus lebih dulu menyadari akan pentingnya kesetaraan gender. Salah satu jalannya adalah dengan membaca sebuah karya sastra.[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Humairatul Khairiyah

Humairatul Khairiyah

Related Posts

Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Antar Umat Beragama
Pernak-pernik

Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

5 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Kerusakan di Muka Bumi
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

5 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    32 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?
  • Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0