Pernyataan bahwa pintu ijtihad belumlah tertutup memang benar adanya. Juga, bahwasannya ijtihad bukan hanya monopoli kelompok tertentu saja. Laki-laki misalnya. Ijtihad berasal dari kata ijtihada yajtahidu ijtihadan yang kurang lebih artinya mengerahkan segala kemampuan dalam menanggung beban.
Perempuan sangat memungkinkan menjadi mujtahid (orang yang berijtihad) dalam kehidupan sehari-hari. Minimal untuk amaliyahnya sendiri. Bukan jenis ijtihad untuk diikuti banyak orang hasil ijtihadnya. Bagaimana bisa?
Sebagai contoh, ijtihad yang dilakukan perempuan dalam hal haid. Bagi selain perempuan, persoalan haid kelihatannya sangat simpel. Darah yang keluar dari farji atau vagina seorang perempuan hanya ada 3 macam. Haid, nifas, dan istihadhah. Selain istihadhah, perempuan tidak wajib shalat, puasa, dan tidak diperbolehkan membaca al-Qur’an serta berhubungan seksual. Namun, kenyataannya tidaklah sesimpel itu. Di bawah ini kasus-kasus yang mendorong perempuan untuk bisa berijtihad sendiri terhadap darah haid yang dikeluarkannya.
Pertama, jihad dalam menentukan waktu awal haid. Jenis darah haid yang dikeluarkan oleh perempuan satu dengan perempuan lainnya sangat bermacam. Perempuan harus jeli terhadap kebiasaan jenis darah haid yang dikeluarkan. Perempuan yang mengalami keputihan, terkadang darah haidnya tercampur dengan keputihan, sehingga wujudnya seperti lendir tapi berwarna agak kecoklatan.
Seorang perempuan harus bisa membedakan, ini termasuk tanda-tanda haid dan lender agak coklat ini sudah bisa disebut sebagai bagian dari masa haid, ataukah masih tergolong sebagai lendir keputihan.
Ada jenis masa haid yang diawali dengan bercak coklat pekat, atau hitam pekat, sangat kotor. Jenis ini tergolong lebih mudah mengidentifikasi sebagai darah haid, karna mudah terlihat kotor pada celana dalam. Kemudian, ada pula jenis masa haid yang diawali dengan keluar darah merah langsung. Jenis ini yang paling tidak membutuhkan ijtihad yang sulit.
Kedua, jihad dalam menentukan shalat. Jika perempuan mengalami masa haid dengan jenis yang pertama, yaitu keluar lender kecoklatan, biasanya dalam jangka waktu beberapa jam ada jeda, tidak keluar lagi, bahkan hingga memasuki waktu sholat. Hal ini akan berdampak pada ijtihad yang kedua, menentukan waktu sholat. Pertanyaan yang timbul kemudian; apakah saya tetap akan sholat, atau tidak?
Dalam fiqih, ada ketentuan untuk memberi jeda selama 1×24 jam. Jika dalam jangka waktu jeda tersebut ternyata tidak keluar darah haid, maka perempuan harus shalat dan mengganti shalat yang telah ditinggalkan tadi. Jika dalam jangka waktu tersebut ternyata keluar darah haid, maka tidak wajib shalat baginya, begitupun ibadah mahdhah yang lain.
Namun, dapat melakukan menjalankan shalat/tidak jika sudah memutuskan untuk menghukumi lender coklat tadi dapat disebut bagian dari darah haid/tidak. Inilah bagian ijtihad awal perempuan yang paling penting.
Belum lagi dalam kasus waktu mengetahui bercak darah saat mandi sebelum melaksanakan shalat asyar, misalnya. Ada pertanyaan kapan bercak darah pertama kali keluar? Saat shalat dhuhur apakah sudah ada? Karena tidak semua perempuan yang hendak melakukan shalat mengecek celana dalam (padahal sesungguhnya pentingnya di sini). Lantas, bagaimana dengan hukum shalat dhuhur yang telah ditunaikan tadi, jika ternyata bercah darah sudah keluar sebelum melakukan shalat dhuhur?
Ketiga, jihad dalam menentukan akhir haid. Sama halnya dengan menentukan awal haid, menentukan akhir masa haid juga membutuhkan ijtihad. Hari terakhir haid biasanya yang keluar dari farji atau vagina perempuan bukan lagi darah haid yang berwarna merah, namun bercak-bercak kecoklatan. Hal paling sulit adalah mengetahui berhentinya haid ini. Padahal perempuan dengan segala aktifitasnya seharian.
Pertanyaan yang dihadapi perempuan diantaranya; bagaimana jika ternyata haid berhenti semenjak jam 12 siang sementara perempuan masih berada di tempat kerja? Apakah harus mandi besar waktu itu juga? Atau, apakah perempuan harus selalu mengecek kebersihan vagina dari haid tiap kali masuk waktu shalat, sehingga bisa memutuskan kapan waktu haid selesai?
Keempat, jihad dalam menentukan puasa. Karna ketidakjelasan jenis cairan yang keluar bisa dikategorikan sebagai darah haid atau bukan, serta waktu keluarnya darah haid yang tidak terketahui, dapat memengaruhi sah tidaknya puasa seorang perempuan.
Kasus yang sering membingungkan ialah ketika shalat Ashar belum nampak darah haid, namun ketika hendak shalat Maghrib baru mengetahui ada bercak darah haid. Kapan keluarnya darah ini? Setelah shalat asyara namun belum masuk maghrib? Ataukah setelah masuk waktu maghrib?
Keempat hal di atas yang sering membuat perempuan harus memutuskan ijtihad sendiri dalam menjalankan ibadah mahdhah.[]