Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perempuan Madura di Akar Rumput: Mendedahkan Sistem Pembagian Kerja dalam Rumah Tangga

Perempuan Madura di akar rumput,tidak mau diam saja. Ia tidak mau hanya menunggu nafkah dari pasangan, atau menggantungkan hidup pada suami. Mereka akan berusaha menghidupi diri sendiri

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
23 Januari 2023
in Publik
A A
0
Perempuan Madura

Perempuan Madura

11
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembagian kerja dalam rumah tangga masyarakat Nusantara dapat kita katakan berlangsung cair. Jadi, tidak begitu kaku seperti bayangan pembagian kerja publik-domestik: suami bekerja di luar dan istri di rumah. Sebaliknya, dalam realitas masyarakat Nusantara, sejak dahulu sudah umum jika ada istri (perempuan) bekerja di luar untuk ikut membantu ekonomi keluarga. Begitupun suami (laki-laki) ikut membantu pekerjaan rumah tangga.

Fenomena demikian, misalnya, nampak pada realitas perempuan Madura yang terkenal memiliki sifat sebagai pekerja keras.

Melihat Pandangan Hidup Perempuan Madura

Hasanatul Jannah dalam Ulama Perempuan Madura menjelaskan bahwa, perempuan Madura memiliki pandangan hidup adhenden, arembhi, dan amassa (merawat diri, merawat keluarga, dan memasak). Pandangan ini merupakan perwujudan dari sikap memelihara diri dan keluarga. Istri (perempuan) dalam masyarakat Madura memainkan peran dan tanggung jawab penting terhadap kehidupan keluarga. Sehingga, mereka punya prinsip pergaulan andhap ansor yang bermakna kesantunan, kesopanan, penghormatan, dan nilai luhur lain dalam masyarakat Madura, yang perlu mereka tegakkan sebagai upaya menjaga martabat diri dan rumah tangganya.

Dalam hal memelihara diri dan keluarganya, perempuan Madura tidak segan ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Sebagaimana penjelasan Dewi Quraisyin dalam “Perempuan Madura di Ranah Publik: Antara Ghamparan dan Lama’”, dalam buku Madura: Masyarakat, Budaya, Media, dan Politik, bahwa pada umumnya perempuan Madura dapat menerima kondisi ekonomi yang apa adanya. Dan, dalam keadaan ekonomi yang sulit, mereka akan secara ikhlas terlibat langsung mencari nafkah, dengan bekerja sesuai kapasitas diri. Yakni untuk membantu suami dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

Pandangan hidup yang demikian menghantarkan perempuan Madura sebagai sosok perempuan pekerja keras.

Perempuan Madura di Akar Rumput

Hasanatul Jannah, dalam penelitiannya, membagi perempuan Madura dalam tiga strata sosial. Yaitu, perempuan kene’/dumeh, perempuan kelas menengah, dan perempuan kelas atas. Yang pertama merupakan para perempuan di lapisan akar rumput (grassroot). Biasanya identik dengan mereka yang “terbelakang” secara pendidikan formal, berada dalam garis kemiskinan. Atau dapat kita sebut sebagai perempuan kelas bawah.

Perempuan Madura di akar rumput secara umum tidak mengenyam pendidikan formal yang tinggi. Namun, setiap perempuan Madura umumnya mengenyam pendidikan dasar agama yang bersifat non-formal. Baik itu di pesantren maupun di langgar. Sehingga, tidak mengherankan kalau mereka menjadi sosok yang sederhana (tidak glamor) dan religius.

Perempuan Madura di akar rumput, sebagaimana penjelasan Hasanatul Jannah, tidak mau diam saja. Ia tidak mau hanya menunggu nafkah dari pasangan, atau menggantungkan hidup pada suami. Mereka akan berusaha menghidupi diri sendiri. Hal itu sebab mereka tidak ingin terlalu membebani suami. Artinya, mereka memiliki kesadaran bahwa upaya membangun (memapankan) rumah tangga bukan hanya tanggung jawab dari satu pihak. Melainkan merupakan tugas bersama suami-istri. Kesadaran ini membawa pada cairnya pembagian kerja publik-domestik dalam membangun rumah tangga.

Sifat kerja keras mereka, menjadikan kita tidak bisa memandang mereka sebelah mata sebagai kelompok terjajah secara gender, hanya karena tidak mendapatkan pendidikan formal dan pekerjaan formal yang baik. Sebab, dalam realitasnya, mereka tidak pasrah begitu saja pada dalih kodrat maupun takdir sebagai perempuan, dan memilih bekerja keras untuk memenuhi kebutuhan diri dan rumah tangganya.

Mencairnya Peran Publik-domestik dalam Rumah Tangga

Perempuan Madura di akar rumput tampil sebagai sosok pekerja keras yang ikut mencari nafkah dalam keluarga. Berusaha memelihara (menghidupi) diri dan keluarganya. Mereka turun ke ladang untuk bertani, menjadi buruh, dan pekerjaan halal lainnya yang bisa mereka kerjakan. Dalam hal ini, saat berhadapan dengan realitas kehidupan, perempuan Madura tampil menunjukkan eksistensi dirinya.

Mereka menjadi salah satu penggambaran bahwa perempuan-perempuan Nusantara pada dasarnya bukan perempuan lemah. Melainkan, makhluk yang punya mental kuat, dan teguh dalam menghadapi realitas kehidupan.

Dewi Quraisyin menjelaskan bahwa pembagian kerja dalam masyarakat Madura, khususnya di akar rumput, berjalan dengan lebih egaliter (setara), lebih jujur, dan lebih adil. Perempuan bekerja di luar rumah adalah hal biasa bagi masyarakat Madura. Sehingga, sebagaimana telah saya jelaskan di awal, bahwa pembagian peran dalam rumah tangga Nusantara, dalam hal ini Madura, berlangsung lebih cair, dan tidak kaku berdasarkan pada pakem perbedaan ruang publik-domestik.

Perempuan Madura ikut Bekerja Mencari Nafkah

Para perempuan Madura ikut bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Hal ini menurut Zawawi Imron, sebagaimana yang dikutip oleh Hasanatul Jannah, merupakan dampak keyakinan yang telah mereka warisi dari leluhur yang tidak memandang status gender dalam mencari penghidupan.

Dalam peribahasa etos kerja orang Madura: “Sapa atane bisa atana’. Sapa adhegeng bekal adheging. Ollena alako berre’ apello koning (Siapa yang bertani, maka dia bisa memasak. Siapa yang berniaga, maka dia akan menghidupi hidupnya. Harus bekerja keras berpeluh kuning).” Dalam hal ini, konsep kesetaraan gender Madura terletak pada kegigihan dan etos kerja masyarakatnya tanpa perlu memandang jenis kelamin laki-laki atau perempuan.

Sementara itu dalam pembagian kerja yang cair ini, menurut Hasanatul Jannah, nampak ada harmonisasi kehidupan bagi perempuan Madura karena mereka seringkali tidak merasa tersubordinasi. Perempuan Madura merasa nyaman dalam menjalankan peran-perannya, tidak ada gejolak, tidak merasa terzalimi, melakukan kerjanya dengan ikhlas, sehingga dapat menikmati segala jenis pekerjaan yang mereka lakukan.

Sistem pembagian kerja ini dapat terjadi, karena adanya kesadaran dari kedua pihak, suami-istri, dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga perlu mereka lakukan secara bersama. Dan, karena sifat perempuan Madura yang mau bekerja keras, menjadikan mereka tidak lagi terikat pada pakem pembagian kerja publik-domestik, sebaliknya batasan kedua ruang itu seakan sudah mencair dalam upaya memenuhi kebutuhan rumah tangga bersama. (bebarengan)

Tags: adatBudayaKesalinganMaduraperempuanrumah tanggaTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Menerapkan Perspektif Mubadalah Dalam Kehidupan Rumah Tangga

Next Post

Pesantren Kebon Jambu di Bawah Kepemimpinan Perempuan

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Pesantren Kebon Jambu

Pesantren Kebon Jambu di Bawah Kepemimpinan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0