Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Peringatan Hari Ibu sebagai Hari Perempuan

Nur Rofiah by Nur Rofiah
4 Februari 2023
in Featured, Publik
A A
0
Peringatan Hari Ibu

Peringatan Hari Ibu

4
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam sejarahnya, Peringatan Hari Ibu adalah hari yang disetujui oleh pemerintah. Padahal hari yang diusulkan adalah Hari Perempuan. Tentu tidak semua perempuan menjadi ibu, walaupun semua ibu adalah perempuan.

Dalam keluarga pun, perempuan tidaklah hanya ibu. Mereka juga adalah anak, cucu, bibi, nenek, dll. Perempuan tidaklah hanya anggota keluarga, tetapi juga anggota masyarakat, umat beragama, bangsa, dan manusia. Kebayang bukan dampak perubahan dari Hari Perempuan menjadi Peringatan Hari Ibu?

Tidak heran jika tiap Hari Ibu kadang bikin deg-degan karena diwarnai dengan semangat domestikasi perempuan. Tentu saja ini bertentangan dengan semangat awal ditetapkannya hari ibu yang tanggalnya diambil dari hari pembukaan Kongres Perempuan Indonesia pertama, 22–25 Desember 1928 di Yogyakarta.

Kongres ini antara lain justru menekankan pentingnya perempuan menjadi subyek penuh sistem kehidupan agar tidak mengalami aneka bentuk ketidakadilan gender, seperti perkawinan anak, rendahnya pendidikan, dll. Lebih lengkapnya monggo dibaca di web Historia.

Perempuan sebagai subyek penuh sistem kehidupan ini sejalan dengan ajaran Islam. Inilah konsekuensi dari Tauhid dan Amanah Kekhalifahan manusia di muka bumi sebagai ajaran terinti dari Islam.

Tauhid

Tauhid menegaskan bahwa Tuhan itu Satu yaitu Allah. Menuhankan Allah tidak boleh sambil menuhankan apa dan siapapun selain-Nya. Orang bisa jatuh dalam posisi menuhankan selain-Nya tanpa menamainya tuhan. Cirinya adalah ketaatan mutlak atau taat hingga dengan cara ma’shiat.

Laa thaa’ata limakhluqin fi ma’shiatil Khaliq, innamath thaa’atu fil ma’rufi. Demikian Rasulullah Saw mengingatkan. Ketaatan pada makhluk itu bukan taat pada figur, melainkan pada nilai, yaitu kebaikan. Pagar pembatas ketaatan pada sesama makhluk adalah kebaikan, tidak menerjang ma’shiat atau hal yang dilarang Allah.

Dalam sistem sosial al-abawi (patriarkhi), tauhid memiliki kekuatan pembebas yang revolusioner bahwa perempuan tidak boleh menghamba pada laki-laki. Sebaliknya, laki-laki dilarang keras memperlakukan perempuan sebagai hambanya. Dua-duanya dilarang membangun relasi penghambaan. Mengapa? Ya karena dua-duanya hanya hamba Allah!

Kadang ada pertanyaan muncul: bolehkah istri menolak perintah suami dalam hal ma’shiat? Bolehkah anak menolak perintah orangtua dalam ma’shiat? Jawabannya jelas: tidak hanya boleh tapi wajib. Begitulah cara menolong suami dan orangtua saat mengajak ma’shiat, yaitu cegah atau hentikan. Tentu demikian juga sebaliknya.

Status sebagai hanya hamba Allah ini bersifat melekat dalam diri manusia. Ia sudah ada sejak dalam kandungan hingga setelah mati. Karenanya, relasi apapun antar manusia, termasuk antara kita dengan diri kita, dan antar makhluk mesti menyesuaikan diri dengan status ini, dan tidak malah melunturkannya.

Kekhalifahan

Sebagai manusia, laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah sebagai khalifah fil ardl. Misinya adalah mewujudkan kemaslahatan seluasnya di muka bumi. Ajaran ini juga mengandung konsekuensi revolusioner pada sistem al-abawi (patriarkhi).

Amanah kekhalifahan menghendaki laki-laki dan perempuan sama-sama aktif bekerjasama wujudkan kemaslahatan dalam sistem kehidupan. Dua-duanya adalah subyek penuh sistem kehidupan sehingga sama-sama wajib ikhtiyar wujudkan kemaslahatan sekaligus sama-sama berhak menikmatinya, baik dalam perkawinan, keluarga, masyarakat, negara, dan dunia.

Apa arti amanah kekhalifahan manusia dalam sistem al-abawi (patriarkhi) ? Dalam sistem al-abawi laki-laki aktif bersabda, sedangkan perempuan secara pasif mentaatinya. Amanah kekhalifahan menghendaki keduanya aktif dalam wujudkan kemaslahatan dan mengatasi kemafsadatan. Sebaliknya sama-sama pasif untuk tidak tergerak lakukan kemafsadatan. Laki dan perempuan adalah mitra dalam kemaslahatan di rumah, masyarakat, negara, bahkan dunia.

Status dan amanah melekat manusia di atas berarti bahwa laki-laki dan manusia mesti memperlakukan diri sendiri dan orang lain secara manusiawi. Keduanya dilarang berbuat zalim pada diri-sendiri maupun orang lain.

Dalam masyarakat al-abawi (patriarkhi), Tauhid dan amanah kekhalifahan manusia berarti perintah untuk memanusiakan perempuan, baik sebagai bayi sehingga Islam melarang keras mengubur bayi perempuan hidup-hidup, sebagai saudara sedarah laki-laki sehingga Islam melarang hubungan seksual inses, sebagai istri sehingga menegaskan bahwa istri-suami adalah berpasangan (zawaj), sebagai ibu sehingga menegaskan bahwa ibu seperti bapak adalah juga orang tua. Memuliakan ibu dengan demikian hanyalah sebagian dari memuliakan perempuan, bukan satu-satunya.

Ibu Kehidupan

Perempuan adalah ibu kehidupan. Perhatikan ayat yang memerintahkan berbakti pada kedua orangtua pada surat Luqman ayat 14 berikut ini baik-baik:

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada orang tuanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah dan menyapihnya dalam dua tahun, bersyukurlah kalian kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya kepada-Ku lah kalian kembali”

1. Ayat di atas turun pada masyarakat yang belum memanusiakan perempuan sehingga perempuan tidak diperhitungkan sebagai orangtua. Karenanya, setiap penyebutan kata kedua orangtua (walidan/walidain) dalam al-Qur’an dan hadis punya pesan sosial sangat kuat bahwa ibumu adalah orangtuamu. Ridlo Allah tergantung ridlo orangtua secara sosial berarti ridlo Allah tidak hanya tergantung pada ayah, melainkan juga pada ibu.

2. Ayat di atas memerintahkan berbuat baik pada kedua orang tua namun sebab yang disebutkan hanyalah ibu yang mengalaminya, yakni hamil hingga menyusui. Maknanya, jangan jadikan fungsi reproduksi perempuan sebagai alasan untuk melakukan tindakan tidak manusiawi pada mereka.

3. Penekanan fungsi reproduksi perempuan sebagai alasan memanusiakan perempuan menunjukkan pesan penting untuk tidak menjadikan laki-laki yang tidak hamil hingga menyusui sebagai standar kemanusiaan perempuan yang mengalaminya. Memanusiakan perempuan berarti hormati fungsi reproduksi mereka.

4. Ayat tersebut ditujukan pada manusia (insan). Secara khusus ayat ini mengandung perintah pada anak untuk menghormati perempuan yang melahirkannya. Namun jika dihubungkan dengan larangan Islam atas segala tindakan tidak manusiawi pada perempuan seperti penguburan bayi perempuan hidup-hidup, menjadikan mereka sebagai harta warisan, menyetubuhi mereka secara inses, dll, ayat ini secara umum juga memerintahkan setiap anak manusia untuk menghormati perempuan sebagai ibu kehidupan, baik mereka yang melahirkanmu maupun bukan, baik mereka yang hamil hingga menyusui maupun tidak!

5. Ayat di atas juga menegaskan bahwa bersyukur pada Allah itu meniscayakan berterimakasih pada kedua orangtua yang secara tekstual dan sosial meniscayakan berterimakasih pada perempuan sebagai ibu seorang anak, dan sebagai ibu kehidupan dengan memperlakukan mereka secara manusiawi sesuai dengan kondisinya yang berbeda dengan laki-laki.

Hari Ibu Kehidupan

Jadi, jangan sempitkan peringatan hari ibu dengan hanya hormati perempuan yang menjadi ibumu. Lalu berfikir hanya ibumu yang harus dihormati sementara ibu anakmu, ibu istrimu, ibu orang lain, perempuan yang tidak menjadi ibu boleh dikecualikan.

Hormati perempuan sebagai ibu kehidupan. Mereka bisa jadi adalah anak, kakak, adik, bulik, bude, mbah putri. Mereka bisa jadi juga adalah temen sekolah/kuliah, siswi/mahasiswi, sesama guru/dosen, karyawati, sesama pimpinan perusahaan, anggota atau sesama pimpinan organisasi, jamaah atau sesama tokoh agama, sesama rakyat atau pejabat negara, dll, dst, dsb.

Setiap perempuan adalah ibu kehidupan sebagaimana setiap laki-laki adalah bapak kehidupan. Keduanya sama-sama wajib bersikap dan disikapi secara manusiawi. Selamat Hari Ibu Kehidupan, harinya semua perempuan, dan hari kemanusiaan perempuan! []

Tags: Hari IbuHari Pergerakan Perempuan Indonesiaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hari Ibu, antara Hegemoni dan Ironi

Next Post

Muslimah Agen Perubahan

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
agen, perebuhan

Muslimah Agen Perubahan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0