Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Melihat Relasi Pernikahan Menurut Buya Hamka dalam Film Noktah Merah Perkawinan

Review Film Noktah Merah PerkawinanPerkawinan pemikiran dalam pernikahan hanya akan tercapai dengan dialog yang terbuka dan setara antara suami dan istri. Itulah pentingnya pillow talk dalam rumah tangga, bincang-bincang kecil sebelum tidur bersama pasangan

Rahmah Eka Saputri Rahmah Eka Saputri
6 Februari 2023
in Film
0
Film Noktah Merah Perkawinan

Film Noktah Merah Perkawinan

622
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada banyak teori yang coba memformulasikan tiang keutuhan sebuah rumah tangga. Suatu kali salah seorang guru saya mendefenisikan bahwa rumah tangga terbangun atas dua komponen utama yaitu uang dan seks. Saya menilai ini ada benarnya juga, jika melihat lebih dekat memang beberapa gejolak dalam rumah tanggga sering muncul karena dua faktor itu. Sebagaimana yang nampak dalam film Noktah Merah Perkawinan, berdasarkan pendapat Buya Hamka tentang relasi pernikahan.

Menurut Buya Hamka, uang yang tidak mencukupi menimbulkan kekurangan hidup, akan berdampak kepada kurangnya pemenuhan kebutuhan keluarga teruma anak, yang ujung-ujunnya seringkali menimbulkan pertengkaran dalam rumah tangga. Sampai-sampai Buya Hamka dalam Merantau Ke Deli menyebut bahwa uang adalah nafas dalam rumah tangga. Barangkali karena krusialnya keuangan dalam keberlanjutan kehidupan berkeluarga.

Ini bukan berarti bahwa buya Hamka yang seorang sastrawan, filsuf, maupun seorang sufi,  justru menjadikan hal materialistis sebagai basis keutuhan rumah tangga. Karena dalam kehidupannya berkeluarga pun, ia tidak dapat juga kita bilang bergelimang harta. Hal ini dapat kita lihat dari cerita anaknya Irfan Hamka dalam Kisah Kisah Abadi Bersama Ayahku Hamka. Ia mengakui bahwa dalam perjalanan sang ayah menjadi anggota Muhammadiyah, dalam masa pemerintahan orde lama di mana buku-bukunya sempat tercekal. Sehingga komisi dari buku-buku itu tidak dapat lagi mengasapi dapur mereka.

Menilik Kehidupan Keluarga Buya Hamka

Kehidupan keluarga buya Hamka pun sempat kesulitan untuk sekedar yang akan mereka makan. Namun pernikahan Hamka dan istrinya yang pertama tampak baik-baik saja, langgeng dan harmonis. Jadi dengan demikian uang memang krusial tapi bukanlah yang utama.

Dalam bukunya yang lain, Hamka lebih jauh menyebutkan bahwa pergumulan hubungan suami dan istri adalah bagaikan hubungan dua bersahabat. Menurut Hamka di dalam pernikahan itu terdapat dua perkawinan yaitu perkawinan badan layaknya suami dan istri dan satu hal lagi yang melebihi hubungan jasmaniah yaitu perkawinan pemikiran layaknya orang berkawan.

Jika perkawinan jasmaniah adalah hal yang lumrah dalam berumah tangga, karena ia dianggap sebagai kebutuhan berkeluarga itu sendiri. Tapi sebaliknya kebanyakan pasangan sering abai pada perkawinan yang kedua. Yaitu perkawinan pemikiran dalam pernikahan. Cukup pun uang, terpenuhi kebutuhan jasmaniyah, tapi konflik-konflik di dalam kepala tidak penah tersampaikan. Atau impian-impian bersama tidak pernah suami istri perbincangkan. Sehingga permasalahan bersama tidak pernah terselesaikan, rumah tangga hanya akan menjadi bagaikan bara dalam sekam.

Seperti kisah Ambar dan Gilang dalam Noktah Merah Perkawinan. Ambar dan Gilang belum sampai pada tahap yang kedua, yaitu kesejalanan dalam pikiran. Ambar yang ketika menemukan suatu hal yang salah dari pernikahannya merasa berusaha sendiri untuk menyelesaikan permasalahan itu. Gilang sendiri selalu tidak mampu menyelesaikan masalah secara radikal atau mendalam ketika istrinya memulai pembicaraan. Mereka sibuk dengan pikiran masing-masing. Hanya berasumsi tentang pasangan tanpa mencari tahu hal mendasar apa sebenarnya yang harus mereka bicarakan dan harus mereka selesaikan.

Pentingnya Pillow Talk bagi Suami Istri

Perkawinan pemikiran dalam pernikahan hanya akan tercapai dengan dialog yang terbuka dan setara antara suami dan istri. Itulah pentingnya pillow talk dalam rumah tangga, bincang-bincang kecil sebelum tidur bersama pasangan. Berdialog tidak melulu mesti menceritakan tentang rutinitas yang melelahkan, dialog juga bisa mengarah kepada hal-hal yang mungkin lebih fundamental untuk keberlanjutan hubungan. Misalnya mendialogkan tentang bagaimana seharusnya bersikap jika menghadapi situasi tertentu. Apa hal yang kita harapkan dari pasangan dan apa juga hal yang tidak kita sukai. Dialog kecil seperti inilah yang akan menjadi jembatan kesearahan dalam pemikiran itu tadi.

Saya teringat suatu kali Marshanda yang menerima vonis bipolar, pernah mengatakan bahwa itu adalah kesalahan diri kita sendiri. Yakni ketika orang-orang terdekat kita tidak dapat memahami kita. Penyebabnya adalah karena kita tidak pernah memberi tahu mereka bahwa kita tidak suka mendapat perlakuan begini. Kita tidak pernah menyampaikan kepada mereka bahwa kita lebih nyaman jika menerima perlakukan begitu, dan seterusnya. Sehingga orang-orang terdekat seperti pasangan mampu mengenal apa yang akan melukai. Dan apa yang bisa membuat kita merasa lebih baik. Saya kemudian berpikir bahwa, keterbukaan seperti itulah yang barangkali Hamka maksud sebagai perkawinan pemikiran.

Dan ini pula lah yang ingin tersuguhkan oleh kisah rumah tangga Ambar dan Gilang dalam Noktah Merah Perkawinan. Ambar yang selalu dengan wajah cemberut dan kesal ketika akan memulai pembicaraan dengan suaminya, selalu dibalas dengan pertengakran baru yang berakhir dengan larinya Gilang dari masalah yang sedang mereka bicarakan. Ini kondisi yang lumrah terjadi dalam pernikahan. Suami sering memilih pergi untuk menenangkan pikiran di saat istrinya mulai mengeluarkan unek-uneknya. Sehingga suami tidak pernah tahu akar permasalahan yang harus mereka pecahkan.

Pelajarannya adalah penting untuk menemukan akar persoalan agar dapat sama-sama kita pahami apa yang harus kita perbaiki bukan malah lari. Pelajaran lainnya juga adalah jangan diamkan masalah, selesaikan saat itu juga. Jika pasangan seperti Gilang memiliki pola setiap ada masalah selalu kabur, berarti Ambar sebagai istri mesti berusaha mencegat suami untuk duduk, dan menyelesaikan masalah terlebih dahulu. Jangan selalu memberi kesempatan atau kita biarkan untuk lari.

Pelajaran dari Film Noktah Perkawinan

Kisah Ambar dan Gilang dalam film Noktah Merah Perkawinan juga mengajarkan bahwa keluhan-keluhan kita terhadap pasangan jangan malah kita sampaikan kepada orang lain. Ambar misalnya malah menceritakan keluhan tentang suaminya kepada sahabatnya yang berujung bocornya pembicaraan itu kepada sang suami melalui ibunya, dan akhirnya  masalah baru pun muncul. Di sinilah pentingnya komunikasi asertif dengan pasangan, yaitu komunikasi yang lugas dan objektif.

Ambar semestinya menyampaikan langsung kepada suaminya tentang hal-hal yang tidak dia sukai dari sang suami. Tanpa membuat pasangan tidak nyaman, tujuannya agar tercapai kesepemahaman tadi. Gilang pun semestinya mendengarkan dulu, membiarkan dulu semua keluhan sang istri keluar, baru merespon. Mengeluarkan dan mendengar, baik suami maupun istri itulah kunci terbangunnya persahabatan dalam pernikahan.

Wajar sebenarnya jika Ambar yang mewakili banyak perempuan di luar sana merasa tidak dianggap sebagai pasangan oleh suaminya karena banyak juga suami-suami seperti Gilang yang tidak mau mendengarkan keluhan istri. Karena dalam banyak hubungan pernikahan, relasi suami dan istri seringkali seperti relasi atasan dan bawahan. Istri dituntut nrimo, tidak boleh mengeluh, terima saja apa yang diberikan, tidap perlu banyak tanya, lakukan saja yang diperintahkan. Sehingga sering suami tidak menganggap penting apa yang dirasakan oleh istri.

Inilah yang harus kita perbaiki, relasi suami dan istri bukanlah seperti itu, relasi yang baik seperti Buya Hamka katakan adalah seperti dua orang bersahabat. Orang yang bersahabat akan selalu menganggap perasaan, impian, dan keluhan sahabatnya itu penting. Karena relasi persahabatan adalah relasi yang setara. Relasi persahabatan yang setara itu hanya dapat kita wujudkan dengan kesalingan dalam pemikiran dan dialog yang sama-sama mencari penyelesaian. []

Tags: Buya HamkaFilm Noktah Merah :PerkawinanPillow TalkReview Film. Relasi Pernikahan
Rahmah Eka Saputri

Rahmah Eka Saputri

  • Ibu muda. Penulis lepas. Alumni Aqidah Filsafat Islam UIN Padang dan UIN Bukittinggi. Tertarik pada kajian Islam, gender dan pemikiran. Merupakan bagian dari Pimpinan Wilayah Nasyiatul Asyiah (PWNA) Sumatera Barat

Terkait Posts

Trinitas
Kolom

Tafsir al-Maidah 116: Apakah Al-Qur’an Salah Paham tentang Trinitas?

30 Desember 2024
Hak Memilih bagi Perempuan
Personal

Buya Hamka Berbicara Tentang Hak Memilih Bagi Perempuan

10 Oktober 2024
Perselisihan Keluarga
Keluarga

Cara Mengatasi Perselisihan di Keluarga Menurut Buya Hamka

5 Oktober 2024
hikmah haji
Featured

Perintah Haji dan Hikmah yang Terkandung didalamnya

5 Mei 2025
Relasi Manusia
Personal

Takwa dan Kasih Sayang: Membangun Relasi yang Adil Sesama Manusia

11 Desember 2023
Siti Raham
Figur

Kesuksesan Hamka dan Siti Raham: Bukti Kesalingan dalam Rumah Tangga

9 Desember 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID