Mubadalah.id – Dalam beberapa catatan hadis, Nabi Muhammad Saw secara tegas meminta kepada para suami agar jangan melecehkan, menistakan dan memukul istrinya.
Permintaan Nabi Muhammad Saw agar para suami jangan melecehkan istrinya itu seperti dalam salah satu hadis dari Sunan Abi Dawud. Isi hadis tersebut sebagai berikut:
Dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya yang berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw, “Wahai Rasulullah, terkait istri-istri kami, apa yang wajib kami lakukan dan yang harus kami tinggalkan?”
Rasulullah Saw menjawab, “Kamu boleh bersenggama dengannya sesuai selera kamu, berilah ia makan seperti yang kamu makan, berilah ia pakaian . ketika kamu bisa berpakaian, janganlah mengolok-olok mukanya, dan jangan memukul” (Sunan Abi Dawud).
Hadis Bahz bin Hakim Ra, menurut Faqihuddin Abdul Kodir seperti dalam buku 60 Hadis Shahih menegaskan bahwa suami yang baik, shalih, dan bertanggung jawab adalah yang tidak melecehkan, tidak menistakan, dan tidak memukul istrinya.
Suami berhak berhubungan intim dengan istri sesuai seleranya, selain yang diharamkan, yaitu hubungan seks melalui anus dan saat menstruasi.
Hak ini kemudian diimbangi dengan kewajiban memenuhi kebutuhan pangan dan sandang istri. Serta komitmen untuk tidak berperilaku buruk, tidak merendahkan, dan tentu saja tidak memukul.
Deskripsi al-Qur’an bahwa suami dan istri itu laksana pakaian yang satu kepada yang lain (QS. 2: 187) adalah penegasan mengenai kesalingan antara keduanya dalam segala sisi kehidupan berumah tangga. Terutama untuk saling mencintai, menyayangi, melayani, melindungi, menyenangkan, dan membahagiakan. Satu kepada yang lain.
Dengan prinsip ini, teks hadis di atas bisa kita pahami secara timbal-balik (mubadalah). Yaitu, bahwa istri pun berhak memperoleh layanan seks sesuai seleranya dari sang suami.
Istri juga bisa ikut berkontribusi untuk kecukupan sandang dan pangan suami dan keluarga jika mampu. Ia juga wajib berkomitmen tidak melakukan pelecehan, penghinaan, dan segala tindak kekerasan. []