Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Terhalang Kewajiban Ihdad? Ini Solusi Bagi Seorang Istri Yang Ditinggal Wafat 

Solusi alternatif yang bisa sang istri pakai jika masih ingin ikut untuk mengiring jenazah suaminya sampai ke pemakamannya, adalah dengan bertaqlid (mengikuti) mazhab malikiyyah

Asrof Maulana Asrof Maulana
4 Maret 2023
in Keluarga
0
Ihdad

Ihdad

700
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu hal yang pasti semua makhluk hidup alami tanpa terkecuali adalah kematian. Allah  sebagai sang pencipta seluruh alam semesta telah memberitahu akan hal itu di dalam firmannya guna menjadi pengingat bagi manusia, bahwa kehidupan di dunia ini hanyalah sementara. Termasuk kehidupan suami istri. Di mana ketika suami wafat terlebih dulu, istri menjalani masa berkabung atau ihdad.

Kematian, cepat atau lambat yang akan menghampiri kita itu, perlu ada persiapan bagaimana kehidupan kita selama ini di dunia. Langkah ini sebagai bekal yang akan kita bawa ke akhirat kelak. Tujuannya agar mendapatkan tempat atau balasan yang indah dari Allah yaitu berupa surga. Allah berfirman:

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۗ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۖ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ ۗ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُور

Artinya: “Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barang siapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, sungguh, dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya”. (QS. Ali ‘Imran [3]: 185).

Ketika seorang muslim telah meninggal dunia, maka terdapat hukum yang dibebankan kepada muslim lainnya berupa fardu kifayah. Hal tersebut  guna memberikan penghormatan terakhir kepada saudara sesama muslim yang telah pergi untuk selama-lamanya.

Ritual penghormatan tersebut kita mulai dengan memandikan jenazah. Setelah itu berlanjut dengan memakaikan kain kafan yang menutupi sekujur tubuhnya. Kemudian jenazah tersebut kita salatkan dan dimakamkan. Ritual itu menjadi salah satu bukti perhatian Islam terhadap sistem kehidupan manusia.

Dilema Istri

Namun dalam hal pemakaman jenazah, menjadi dilema bagi seorang istri ketika suaminya meninggal dunia. Terutama masyarakat Indonesia yang mayoritas bermazhab Syafi’iyah. Hal tersebut karena kesedihannya sebab ditinggal sang suami serta keinginannya untuk ikut mengantarkan sang suami ke tempat peristirahatan terakhirnya. Sayangnya keinginan itu tidak bisa ia lakukan sebab sang istri harus melakukan kewajiban yang telah  Islam tetapkan bagi seorang istri yang ditinggal wafat oleh suaminya, yaitu berupa kewajiban ‘iddah

‘Iddah merupakan kewajiban yang harus seorang istri jalani ketika bercerai dengan suaminya. Baik itu cerai karena adanya perselisihan seperti talak satu dan seterusnya, fasakh nikah maupun karena ditinggal wafat oleh suaminya. Dalam literatur fikih klasik, ‘iddah artinya sebagai masa tunggu yang harus seorang istri jalani agar bisa menikah lagi.

Batasan waktu ‘iddah bisa berbeda-beda berdasarkan jenis perceraian. Dan di masa tersebut pula seorang suami bisa merujuk tanpa harus mengadakan akad ulang dengan istri yang telah ia ceraikan dengan talak satu ataupun dua.

Masa ‘iddah bagi perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya adalah selama empat bulan sepuluh hari berdasarkan ayat:

وَالَّذِيْنَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُوْنَ اَزْوَاجًا يَّتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَّعَشْرًا ۚ فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا فَعَلْنَ فِيْٓ اَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ

“Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”(QS. Al-Baqarah [2]: 234).

Ihdad

Salah satu kewajiban seorang istri lakukan ketika sedang menjalani masa ‘iddah adalah ihdād. Yakni Berkabung/ tidak bersolek dan tidak berhias karena kematian suami atau meninggalkan berhias karena duka cita, dan tetap berada di dalam rumah. Dalam artian dia tidak boleh keluar rumahnya kecuali karena ada kebutuhan yang sangat mendesak. Seperti bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selama menjalani masa ‘iddah tersebut, menurut kalangan ulama Syafi’iyah, sebagaimana keterangan yang terdapat pada kitab Tuhfat al-Habib ‘ala Syarh al-Khatib bahwa seorang istri yang ditinggal wafat suaminya tidak diperkenankan untuk ikut mengantar jenazah suaminya ke pemakaman. Karena hal itu termasuk larangan bagi seorang istri yang sedang menjalani masa ‘iddah, yaitu keluar rumah.

Namun solusi alternatif yang bisa sang istri pakai jika masih ingin ikut untuk mengiring jenazah suaminya sampai ke pemakamannya, adalah dengan bertaqlid (mengikuti) mazhab malikiyyah. Di mana hukum ini membolehkan seorang istri yang ditinggal wafat suaminya keluar rumah di siang hari (jika memang pemakamannya dilakukan saat siang hari). Sebagaimana keterangan yang saya kutip dari kitab al-Muntaqa Syarh al-Muwattha’. []

Tags: BerkabungIddahIhdadistrikehidupankematianmanusiasuami
Asrof Maulana

Asrof Maulana

Mahasantri Ma'had Aly Salafiyah Syafi'iyah Situbondo

Terkait Posts

Catatan Kaki
Personal

Perempuan Bukan ‘Catatan Kaki’ dalam Kehidupan

20 Desember 2025
Makna Ibadah
Uncategorized

Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

8 Desember 2025
Teodise
Publik

Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

8 Desember 2025
Ekoteologi Islam
Publik

Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

7 Desember 2025
Krisis Lingkungan
Publik

Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

4 Desember 2025
Kerusakan
Publik

Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

3 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan
  • Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • cheap pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • tlover tonet pada Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?
  • Registrera dig pada Perjanjian Hilful Fudhul: Perjanjian Melindungi Orang-orang yang Dizhalimi
  • Chrispeego pada Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan
  • KONTOL pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID