Rabu, 12 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Bestie, Jangan Terburu-buru untuk Segera Menikah

Mempersiapkan untuk menikah dengan segala tanggung jawabnya, itu lebih baik dibandingkan dengan terburu-buru menikah

Wilis Werdiningsih Wilis Werdiningsih
11 Maret 2023
in Keluarga
0
Terburu-buru Segera Menikah

Terburu-buru Segera Menikah

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai umat muslim meyakini bahwa pernikahan merupakan suatu terminal kehidupan adalah hal yang benar. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah, “Wahai para pemuda! Barang siapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah. Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih menjaga kemaluan.

Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena berpuasa itu dapat membentengi dirinya.” (HR Bukhari dan Muslim) Namun pertanyaannya kapan waktu yang tepat untuk menikah? Dan apa yang perlu dipersiapkan ketika seseorang memutuskan untuk menikah?

Pernikahan adalah suatu proses yang panjang. Anggap saja ketika usia seseorang perempuan saat menikah 23, dan ia hidup sampai dengan usia 70 tahun, maka proses pernikahan yang ia jalani berlangsung selama 57 tahun. Begitupun dengan pihak laki-laki. Analogi ini menyiratkan suatu kenyataan bahwa sejatinya masa penantian untuk menikah jauh lebih pendek jika dibandingkan dengan perjalanan pernikahan itu sendiri. Jadi mengapa harus terburu-buru segera menikah?

Proses panjang dalam pernikahan mensyaratkan kesiapan dari kedua belah pihak. Dan kehidupan setelah seseorang menikah, sudah pasti berbeda dengan kehidupan yang ia jalani sebelumnya. Jika sebelumnya keluarga (ayah, ibu, adik atau kakak) menjadi teman setia dalam keseharian. Di mana seluruh aktivitas bermuara di seputar interaksi antar anggota keluarga tersebut, maka tidak jika seseorang telah menikah. Ia harus berinteraksi dengan keluarga dari pihak suami/istri.

Membuat Kesepakatan Bersama

Pasangan suami-istri juga harus berpikir dan membuat kesepakatan bersama. Di mana ia dan suami/istri akan tinggal setelah menikah, apakah di rumah suami ataukah di rumah istri. Ketika keputusan tinggal menetapkan di rumah salah satunya, misalkan di rumah suami, maka si suami harus memikirkan kenyamanan baik lahir maupun batin dari istri.

Hal ini lantaran sangat mungkin pola kebiasaan di rumah suami, berbeda dengan keseharian si istri. Namun jika keputusan untuk mengontrak maupun membeli rumah adalah yang terbaik, maka tentu keduanya perlu kesiapan secara finansial.

Selain tempat tinggal, hal lain lagi yang harus kita persiapkan adalah pada saat dikaruniai buah hati. Tentu segala macam bentuk persiapan perlu kita lakukan. Mulai dari baju bayi dan segala perlengkapan bayi lainnya yang memerlukan persiapan secara finansial pula. Kondisi ini akan berlangsung secara terus-menerus. Maka pertanyaannya adalah, sudah siapkah pasangan suami dan istri secara ekonomi sebelum memutuskan untuk menikah?

Menikah dengan kesiapan secara ekonomi seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Keduanya berjalan beriringan, seiring dengan kebutuhan dan beralihnya tanggung jawab seseorang dengan adanya pernikahan itu sendiri. Jika sebelumnya tanggung jawab murni ada pada kedua orang tua, maka setelah menikah tanggung jawab beralih kepada kedua belah pihak (suami-istri).

Oleh sebab itu mempersiapkan secara ekonomi adalah jauh lebih baik, dibandingkan dengan terburu-buru memutuskan untuk menikah. Lalu pertanyaannnya adalah ekonomi yang seperti apa yang kita katakan layak atau sudah siap untuk menikah?

Maka jawabannya bisa saja beragam seiring dengan beragamnya persepsi tingkat kecukupan ekonomi seseorang. Namun poin inti dari kesiapan secara ekonomi adalah pada poin kesiapan suami maupun istri untuk menanggung segala kebutuhan berdua. Di mana tanggung jawab utama kebutuhan keduanya dan anak-anaknya ada pada suami ataupun istri itu sendiri. Termasuk kesiapan terkait tempat tinggal yang dapat memberikan kenyamanan kehidupan keduanya.

Menikah adalah Ibadah

Jika tetap tinggal bersama orang tua adalah pilihan yang terbaik, maka tidak ada salahnya asalkan keduanya menerimanya dengan rasa ikhlas. Sehingga keikhlasan itu menumbuhkan kebahagiaan yang hakiki. Namun jika pilihan untuk memiliki tempat tinggal sendiri merupakan pilihan yang jauh lebih baik, maka kesiapan untuk memiliki rumah wajib untuk dipikirkan.

Menikah adalah ibadah. Maka sudah semestinya ibadah dalam pernikahan ini kita laksanakan dengan penuh keikhlasan dan kebahagiaan. Menikah merupakan samudera kehidupan dengan beragam kisah dalam perjalanannya. Kedewasaan dari pasangan untuk siap secara lahir dan batin menghadapi lika-liku kehidupan dalam pernikahan sangat kita butuhkan. Sehingga mempersiapkan untuk menikah dengan segala tanggung jawabnya, itu lebih baik dibandingkan dengan terburu-buru menikah.

Sebagaimana penjelasan  Prof. Quraish Shihab, bahwa menikah muda dengan alasan takut berbuat maksiat dan berzina, ia istilahkan seperti mengobat penyakit dengan penyakit. Idealnya menyembuhkan penyakit adalah dengan obat yang bisa menyembuhkan penyakit itu. Sebab menikah muda dengan alasan takut berzina bisa mengakibatkan penyakit yang bisa lebih parah dari perzinaan itu sendiri.

Di antaranya adalah rawannya perceraian yang akan mempengaruhi masa depan pasangan dan juga masa depan keturunannya. (Faizin, 2021).  Sehingga jika ada ketakutan pasangan muda untuk berbuat zina jika tidak segera menikah, maka dapat kita pilih solusi yang lebih ringan dampak buruknya. Salah satunya adalah dengan memberikan pendidikan, sembari mempersiapkan bekal yang cukup untuk menikah. []

 

Tags: Fikih PerkawinanistriJodohmenikahperceraianpernikahanrumah tanggasuami
Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih

Wilis Werdiningsih Ibu rumah tangga, ibu dari dua orang putra. Saat ini juga aktif sebagai dosen di IAIN Ponorogo. Minat pada kajian pendidikan dan isu kesetaraan gender.

Terkait Posts

Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Tujuan Pernikahan
Keluarga

Meneguhkan Tujuan Pernikahan

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID