Mubadalah.id – Pekerjaan rumah tangga merupakan sesuatu pekerjaan yang baik, yang bisa dilakukan secara bersama-sama, suami dan istri.
Pekerjaan rumah tangga bisa dilakukan oleh salah satunya, suami maupun istri, lalu yang lain mengambil peran yang berbeda yang juga dibutuhkan dalam rumah tangga.
Karena yang harus kita pertimbangkan, dengan prinsip keadilan hakiki dalam mubadalah, adalah pembakuan kultural bahwa kerja-kerja rumah tangga menjadi kewajiban perempuan semata.
Kewajiban yang membuat perempuan menjadi sulit untuk bisa istirahat di dalam rumah, dan sulit untuk bisa sukses di luar karena terbebani pekerjaan rumah tangga sendirian.
Pembakuan yang dikotomi terhadap kerja-kerja rumah tangga akan menimbulkan ketimpangan dan ketidakadilan.
Akan ada pihak yang sibuk dan lelah dengan pekerjaan domestik. Sementara pihak yang lain hanya menikmati waktu dengan menonton atau istirahat.
Kondisi seperti ini timpang dan harus kita hentikan. Tidak sesuai dengan visi rahmat lil ‘alamin dan akhlak karimah dalam Islam. Visi ini menuntut semua orang menjadi anugerah bagi diri dan orang lain, serta berakhlak mulia terhadap diri dan orang lain.
Jika merujuk dalam teks hadis bahwa Nabi Muhammad Saw menegaskan di dalam rumah tidak segan-segan untuk ikut melakukan kerja-kerja rumah tangga.
Laki-laki Muslim dan perempuan Muslimah adalah mereka yang tidak segan untuk melakukan kerja-kerja pelayanan di dalam rumah. Ini adalah pekerjaan dan teladan dari sunnah Nabi Saw.
Alangkah bahagianya jika prinsip kesalingan antara suami istri praktikkan oleh keduanya untuk saling melayani. Baik di dalam maupun di luar rumah.
Tentu saja yang paling prinsip adalah komunikasi dan saling pengertian, bukan tentang pembagian kerja antara keduanya.*
*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.